Mengurus surat kehilangan ke kantor polisi kadang terasa membingungkan, ya? Informasi yang disampaikan kadang simpang-siur!

Baca artikel Finansialku di bawah ini untuk ketahui selengkapnya, ya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Syarat Membuat Surat Kehilangan

Kehilangan dompet bisa jadi hal yang paling menyeramkan!

Karena biasanya bukan hanya uang, tetapi juga KTP, STNK, SIM, ATM, dan kartu penting lainnya juga ikut raib.

Kalau sudah begini, maka sobat Finansialku perlu mengurusnya secepat mungkin!

Pasalnya, jika terlalu lama menunda, ada kemungkinan dompet dan data lainnya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, lho!

Sayangnya, kita seringkali tidak tahu bagaimana cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.

Inilah Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Kerja Beserta Contohnya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cek Dulu 5+ Kelengkapan Surat Sebelum Membeli Rumah Bekas]

 

Kini sobat Finansialku tidak perlu khawatir! Karena Finansialku akan beritahu langkah-langkahnya hanya untuk sobat Finansialku!

Eits, sebelum ke kantor polisi, diperlukan beberapa berkas yang harus dipersiapkan lebih dulu oleh sobat Finansialku, nih! Persyaratannya mencakup:

 

#1 Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan bisa didapat di kantor Desa/Kelurahan.

Surat ini kadang diperlukan, dan tidak diperlukan. Namun, tak ada salahnya jika sobat Finansialku menyiapkannya, kan?

 

#2 Catat dan Ingat Dokumen atau Barang Apa Saja yang Hilang

Supaya proses pelaporan lebih cepat, ada baiknya sobat Finansialku mencatat apa saja yang hilang.

Misalnya, jika sobat Finansialku kehilangan dompet beserta isinya, catat apa saja yang ada di dompet Anda seperti KTP, SIM, STNK, dan sebagainya.

 

#3 Usahakan Mencari Terlebih Dahulu Fotokopi Dokumen yang Hilang

Jika memungkinkan, usahakan mencari terlebih dahulu salinan dokumen yang hilang untuk dilampirkan. Misalnya:

  • Jika kehilangan sertifikat tanah, maka lampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
  • Jika kehilangan ijazah, maka lampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
  • Jika kehilangan buku rekening / tabungan / ATM, maka lampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
  • Jika kehilangan BPKB, maka lampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK;
  • Jika kehilangan KTP/Kartu Keluarga, maka lampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

 

Ini Cara Mudah Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi 01 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Contoh Surat Resmi Undangan yang Baik dan Benar!]

 

Bukan cuma fotokopi, sobat Finansialku juga dapat mencari hasil scan yang tersimpan di laptop atau PC.

Ini akan sangat membantu dan mempermudah kelak ketika mengurus kembali dokumen yang hilang tersebut.

 

Syarat Membuat Surat Kehilangan #4 Siapkan Persyaratan yang Diperlukan:

Siapkanlah persyaratan berikut ini:

  1. Kartu tanda penduduk. Hal ini wajib jika kartunya tidak ikut hilang
  2. Buku tabungan jika melaporkan terkait kehilangan ATM
  3. Foto barang yang hilang (jika ada)

 

Proses Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian

Proses pelaporan kehilangan di kepolisian cukup sederhana. Pertama, sobat Finansialku bisa datangi kantor polisi terdekat.

Sebetulnya, polsek juga sudah cukup. Namun, akan lebih baik jika pergi ke polres.

Sesampainya di kantor polisi, pergilah ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Biasanya, tempatnya dekat pintu masuk kantor polisi.

Kalau tidak yakin, sobat Finansialku bisa kok, untuk bertanya pada petugas terdekat!

Bagian pelayanan masyarakat apalagi kalau menjelang agak siang akan semakin ramai dikunjungi orang dengan berbagai keperluan.

Biar urusan lancar gunakanlah waktu untuk menyiapkan kronologis untuk menjelaskan laporan kamu nantinya.

Ketika saatnya giliran sobat Finansialku datang, jelaskan tujuan kalau sobat Finansialku ingin meminta surat kehilangan.

Beberapa data yang akan diminta petugas antara lain nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, kapan waktu kejadian, dan sebagainya.

Ini Cara Mudah Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Begini Contoh Surat Kuasa dan Cara Membuatnya]

 

Usahakan untuk memberi tahu petugas dengan rinci, ya!

Kalau semuanya sudah jelas, sobat Finansialku tidak duduk manis menunggu surat kehilangan dicetak.

Setelah surat kehilangan ada di tangan, jangan lupa untuk dibuatkan rangkap dan dilegalisir, ya!

Pasalnya, berkas asli atau salinan legalisir penting bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM).

Perlu diketahui juga bahwa surat kehilangan hanya berlaku 14 hari. Jadi, setelah mendapatkan surat kehilangan, sobat Finansialku harus segera mengurus ke instansi terkait sebelum batas waktunya, ya!

Jika melebihi waktu tersebut, mau tidak mau, sobat Finansialku harus ke kantor polisi lagi untuk memperpanjang waktunya.

 

Laporkan dengan Jujur

Mengurus surat kehilangan sebetulnya mudah. Asalkan, kita tahu apa yang harus dilakukan.

Sobat Finansialku sebetulnya hanya perlu menyiapkan berkas yang diminta sebelum ke kantor polisi.

Hal yang dirasa ribet adalah ketika sobat Finansialku tidak mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum ke kantor polisi, sehingga mau tidak mau harus bolak-balik.

Ingat, ya, melaporkan kronologi kehilangan harus dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan fakta. Pasalnya, surat kehilangan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi masalah di kemudian hari.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Itu dia cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Mudah, bukan? Adakah sobat Finansialku yang juga punya pengalaman serupa? Tuliskan di kolom komentar, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Fitriana Monica Sari. 28 Maret 2019. Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian. Liputan6.com  – https://bit.ly/39PZ3mm

 

Sumber Gambar:

  • Pic 01 – https://bit.ly/2SFDSxr
  • Pic 02 – https://bit.ly/39PxIR2
  • Pic 03 – http://bit.ly/2VxmexO