Bagaimana hukum trading saham dalam Islam? Daripada bertanya-tanya, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Trading saham memiliki hukum yang berbeda dengan investasi atau menabung saham, karena ada beberapa ciri yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
  • Saham sendiri memiliki dua jenis yakni konvensional dan syariah, sehingga umat Muslim khususnya bisa berinvestasi dengan cara yang halal.

 

Trading Saham

Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan suatu perusahaan. Saham ini merupakan salah satu pilihan investasi yang cukup banyak peminatnya.

Salah satu alasannya adalah karena investasi saham bisa menghasilkan keuntungan yang relatif besar.

Trading saham berbeda dengan investasi saham, ya! Trading saham biasanya untuk transaksi jual beli jangka pendek, sedangkan investasi saham berorientasi untuk jangka panjang dengan melakukan analisa terlebih dahulu.

Namun, banyak orang yang menganggap bahwa trading saham adalah judi/haram. Apakah benar? Yuk, ketahui faktanya pada penjelasan berikut.

 

Pendapat MUI Tentang Pasar Modal

Dewan Syariah Nasional MUI telah mengkaji secara khusus kkum pasar modal/investasi saham

Dari hasil penelitian itu, MUI membuat kesimpulan bahwa fatwa tentang hukum pasar modal Indonesia, seperti yang tertera pada Fatwa DSN No. 40. MUI memberikan beberapa pendapat tentang investasi saham, antara lain sebagai berikut:

 

#1 Pendapat Pertama

Ber-mualamah dengan melakukan transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh.

Hal itu karena pemegang/pemilik saham adalah mitra dalam perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.

 

#2 Pendapat Kedua

Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Ber-musahamah, ber-syarikah (kerja sama), dan melakukan transaksi saham suatu perusahaan hukumnya adalah boleh.

Namun, dengan ketentuan perusahaan tersebut benar-benar ada, serta tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian yang berarti. Mengapa demikian?

Karena saham adalah bagian dari kepemilikan modal yang dapat memberikan keuntungan (profit) kepada para pemilik/pemegang saham sebagai imbal hasil dari kegiatan bisnis dan perniagaan perusahaan tersebut.

Dengan begitu, maka kegiatan investasi saham tersebut pada hukumnya adalah halal dan tanpa ada keraguan.

 

#3 Pendapat Ketiga

Menjual dan menjaminkan suatu saham hukumnya boleh, selama tetap memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan.

Nah, sebagai referensi untuk Anda yang tertarik terjun berinvestasi saham, Finansialku punya ebook gratis Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham sebagai panduan. Semoga bermanfaat…

 

Hukum Trading Saham

Setelah mengetahui pendapat MUI tentang investasi saham, bagaimana hukum trading saham? Menurut Ust. Oni, ada banyak variasi dalam trading saham. Salah satunya adalah short selling.

Berikut beberapa ciri-ciri indikator short selling:

  • Motivasi utama dari transaksi ini bukan untuk investasi, tapi untuk jual beli.
  • Transaksinya cenderung dalam waktu yang singkat.
  • Transaksi jual saham dilakukan karena harga saham yang naik.

 

Fatwa DSN MUI melarang ciri-ciri transaksi seperti di atas. Pasalnya dalam transaksi jual beli saham tersebut mengandung unsur spekulasi (untung-untungan).

[Baca Juga: Mengenal Moving Average, Pahami Sebelum Trading Saham!]

 

Trading Saham dalam Islam

Berdasarkan ciri-ciri transaksi yang haram menurut fatwa DSN MUI, terdapat beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil tentang trading saham.

Berikut beberapa kesimpulan trading saham, antara lain:

 

#1 Trading Saham Dihubungkan dengan Main Saham

Trading saham bisa berkaitan dengan main saham. Dalam kata lain, main saham juga termasuk judi.

Jadi, hukum trading saham dalam Islam adalah haram karena termasuk “judi”.

 

#2 Trading Saham Mengandung Unsur Spekulasi

Trading saham juga mengandung unsur spekulasi (untung-untungan). Tentunya hal ini tidak sesuai dengan prinsip Islam.

 

#3 Trading Saham Berbeda dengan Investasi Saham

Fokus dari trading saham adalah pada transaksi jual beli saham dalam jangka pendek, sedangkan fokus dari investasi saham lebih ke jangka panjang.

Dalam kata lain, sama halnya dengan menabung tapi dalam bentuk saham. Jadi, kalau menabung saham itu tidak haram, ya.

Nah, untuk memperluas wawasan dan menambah referensi Anda, dapatkan update informasi dan kegiatan seputar saham dengan mengisi form berikut ini!

1 Step 1
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

 

Kriteria Saham Syariah

Sobat Finansialku, terdapat 2 jenis saham di Indonesia yaitu saham konvensional dan saham syariah. Saham syariah sendiri sudah sesuai dengan syariat-syariat Islam.

Umumnya ada 2 hal yang menjadi kriteria utama untuk mengkasifikasikan saham tersebut termasuk syariah.

Pertama, saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah. Kedua, saham tersebut sudah dikategorikan dari awal sebagai saham syariah.

Namun, untuk perusahaan yang belum termasuk kategori syariah dan mau masuk ke dalam kategori syariah, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

 

#1 Kegiatan Bisnis Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Kegiatan bisnis yang dimaksud adalah seperti aktivitas produksi, distribusi, promosi, dan lain sebagainya.

Apabila perusahaan terindikasi mengandung unsur yang bersifat perjudian, riba, spekulasi, jual beli risiko, dan hal-hal lainnya yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka perusahaan tersebut tidak bisa dikatakan syariah.

Beberapa contoh perusahaan yang tidak syariah adalah perbankan konvensional, bisnis minuman keras, bisnis perjudian, seks komersial, dan lain-lain.

 

#2 Rasio Keuangan Perusahaan Harus Memenuhi Aturan yang Sudah Ditetapkan

Apabila perusahaan termasuk dalam kategori syariah maka harus memenuhi persyaratan rasio keuangan.

Misalnya, rasio utang dengan aset tidak boleh >45%. Selain itu, rasio pendapatan bunga ditambah pendapatan tidak halal tidak boleh >10% dari total pendapatan secara keseluruhan.

 

#3 Dikategorikan dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang sudah OJK Tetapkan

Secara periodik, dua kali dalam setahun, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah). Biasanya DES ini diterbitkan di akhir bulan Mei dan November.

DES merupakan kumpulan efek atau saham yang sesuai dengan prinsip Syariah yang sudah ditetapkan oleh OJK sebagai pihak penerbit DES.

Saham yang termasuk dalam DES adalah perusahaan yang memang mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, atau pun perusahaan yang kegiatan bisnisnya sesuai/memenuhi kriteria syariah.

Jika Sobat Finansialku masih ragu dalam mengambil keputusan berinvestasi dan ingin dapatkan advice lebih lanjut seputar saham, yuk, diskusikan bersama Financial Planner Finansialku.

Hubungi WhatsApp 0851 5866 2940 untuk buat janji atau klik banner di bawah ini, ya!

konsul- INVESTASI Q3 23

 

Berinvestasi Saham yang Halal

Sobat Finansialku, demikian pembahasan seputar hukum trading saham dalam islam dan pendapat seputar investasi saham.

Jadi, trading saham atau main saham dengan dasar spekulasi (untung-untungan)/mengandung unsur judi tidak diperbolehkan dalam Islam, ya!

Namun Anda tetap bisa berinvestasi saham tanpa takut haram. Ingat ya, berinvestasi saham bukan trading saham.

Kalau menabung saham itu termasuk berinvestasi saham, artinya diperbolehkan. Selain itu, Anda juga perlu memilih saham yang syariah, agar sesuai dengan prinsip Islam.

Dengan berinvestasi saham syariah, Anda pun bisa mendapatkan keuntungan dengan cara halal dan menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan tujuan keuangan, seperti ibadah umrah atau haji yang biayanya mencapai puluhan juta.

Bagaimana cara merencanakannya? Yuk, langsung tonton YouTube Finansialku berikut ini. Jangan lupa subscribe, ya!

 

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sudahkah Anda mendapat pencerahan akan hukum trading saham dalam ajaran Islam? Apakah Anda berminat investasi di saham syariah?

Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom bawah ini. Selamat berinvestasi!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Time Edusaham. 24 Maret 2019. Apakah Investasi Saham Haram: Hukum Trading Dan Menabung Saham. Edusaham.com – https://bit.ly/3h1gOCl