Bagaimana ya hukum trading saham dalam Islam? Yuk, bahas bersama hukum trading saham menurut ajaran agama Islam.
Rubrik Finansialku
Trading Saham
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan suatu perusahaan. Saham ini merupakan salah satu pilihan investasi yang cukup diminati. Salah satu alasannya adalah karena investasi saham bisa menghasilkan keuntungan yang relatif besar.
[Baca Juga: Yuk! Kenalan dengan Investasi]
Trading saham berbeda dengan investasi saham ya! Trading saham biasanya untuk transaksi jual beli jangka pendek, sedangkan investasi saham, biasanya berorientasi untuk jangka panjang dengan melakukan analisa terlebih dahulu.
Namun, banyak orang yang menganggap bahwa trading saham adalah judi/haram. Apakah benar? Yuk, ketahui faktanya pada penjelasan berikut.
Pendapat MUI Tentang Pasar Modal
Hukum pasar modal/investasi saham sudah diteliti oleh Dewan Syariah Nasional MUI secara khusus.
Dari hasil penelitian itu, MUI membuat kesimpulan bahwa fatwa tentang hukum pasar modal Indonesia, seperti yang tertera pada Fatwa DSN No. 40. MUI memberikan beberapa pendapat tentang investasi saham, diantaranya adalah sebagai berikut.
#1 Pendapat Pertama
Ber-mualamah dengan melakukan transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh.
Hal itu dikarenakan pemegang/pemilik saham adalah mitra dalam perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.
#2 Pendapat Kedua
Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Ber-musahamah, ber-syarikah (kerja sama), dan melakukan transaksi saham suatu perusahaan hukumnya adalah boleh.
Namun, dengan ketentuan perusahaan tersebut benar-benar ada, serta tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian yang berarti.
[Baca Juga: Apa Sih Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?]
Mengapa demikian? Karena saham adalah bagian dari kepemilikan modal yang dapat memberikan keuntungan (profit) kepada para pemilik/pemegang saham sebagai imbal hasil dari kegiatan bisnis dan perniagaan perusahaan tersebut.
Dengan begitu, maka kegiatan investasi saham tersebut pada hukumnya adalah halal dan tanpa ada keraguan.
#3 Pendapat Ketiga
Menjual dan menjaminkan suatu saham diperbolehkan, yang penting tetap memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan.
Hukum Trading Saham
Bagaimana hukum trading saham? Apabila trading saham dilakukan dengan cara spekulasi maka trading saham bisa disebut haram/tidak diperbolehkan.
Menurut Ust. Oni, ada banyak variasi dalam trading saham. Salah satunya adalah short selling.
Berikut beberapa ciri-ciri indikator short selling.
- Motivasi utama dari transaksi ini bukan untuk investasi, tapi untuk jual beli.
- Transaksinya cenderung dalam waktu yang singkat.
- Transaksi jual saham dilakukan karena harga saham yang naik.
Ciri-ciri transaksi seperti diatas tidak diperbolehkan menurut fatwa DSN MUI ya. Hal ini dikarenakan dalam transaksi jual beli saham tersebut mengandung unsur spekulasi (untung-untungan) yang dilarang dalam Islam.
Trading Saham dalam Islam
Berdasarkan ciri-ciri transaksi yang tidak diperbolehkan menurut fatwa DSN MUI, terdapat beberapa kesimpulan yang bisa diambil tentang trading saham. Berikut beberapa kesimpulan trading saham.
#1 Trading Saham Dihubungkan dengan Main Saham
Trading saham bisa dihubungkan dengan main saham. Dalam kata lain, main saham juga disebut judi. Jadi, hukum trading saham dalam Islam adalah haram karena termasuk “judi”.
#2 Trading Saham Mengandung Unsur Spekulasi
Trading saham juga mengandung unsur spekulasi (untung-untungan). Tentunya hal ini tidak sesuai dengan prinsip Islam.
#3 Trading Saham Berbeda dengan Investasi Saham
Fokus dari trading saham adalah pada transaksi jual beli saham dalam jangka pendek, sedangkan fokus dari investasi saham lebih ke jangka panjang.
Dalam kata lain, disebut juga menabung tapi dalam bentuk saham. Jadi, kalau menabung saham itu tidak haram ya!
Kriteria Saham Syariah
Ada 2 jenis saham di Indonesia yaitu saham konvensional dan saham Syariah. Kalau saham yang syariah, sudah sesuai dengan syariat-syariat Islam.
Pada umumnya, ada 2 hal yang menjadi kriteria utama untuk menglasifikasikan saham tersebut termasuk Syariah.
[Baca Juga: Komik: 8 Strategi Jitu Menghadapi Market Bearish, Tetap Tenang!]
Pertama, saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan berbasis Syariah. Kedua, saham tersebut sudah dikategorikan dari awal sebagai saham Syariah.
Namun, untuk perusahaan yang belum termasuk dalam kategori Syariah dan mau masuk ke dalam kategori Syariah, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa persyaratannya.
#1 Kegiatan Bisnis Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Kegiatan bisnis yang dimaksud adalah seperti aktivitas produksi, distribusi, promosi, dan lain sebagainya.
Apabila perusahaan terindikasi mengandung unsur yang bersifat perjudian, riba, spekulasi, jual beli risiko, dan hal-hal lainnya yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka perusahaan tersebut tidak bisa dikatakan Syariah.
Beberapa contoh perusahaan yang tidak Syariah adalah perbankan konvensional, bisnis minuman keras, bisnis perjudian, seks komersial, dan lain-lain.
#2 Rasio Keuangan Perusahaan Harus Memenuhi Aturan yang Sudah Ditetapkan
Apabila perusahaan termasuk dalam kategori Syariah maka harus memenuhi persyaratan rasio keuangan.
Misalnya, rasio utang dengan aset tidak boleh >45%. Selain itu, rasio pendapatan bunga ditambah pendapatan tidak halal tidak boleh >10% dari total pendapatan secara keseluruhan.
#3 Dikategorikan ke dalam Daftar Efek Syariah yang Sudah Ditetapkan OJK
Secara periodik, dua kali dalam setahun, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah). Biasanya DES ini diterbitkan di akhir bulan Mei dan November.
DES merupakan kumpulan efek atau saham yang sesuai dengan prinsip Syariah yang sudah ditetapkan oleh OJK sebagai pihak penerbit DES.
Saham yang termasuk dalam DES adalah perusahaan yang memang mendeklarasikan sebagai perusahaan Syariah, atau pun perusahaan yang kegiatan bisnisnya sesuai/memenuhi kriteria Syariah.
Berinvestasi Saham yang Halal
Jadi, trading saham atau main saham dengan dasar spekulasi (untung-untungan)/mengandung unsur judi tidak diperbolehkan dalam Islam ya!
Namun Anda tetap bisa berinvestasi saham tanpa takut haram. Ingat ya, berinvestasi saham bukan trading saham.
Kalau menabung saham itu termasuk berinvestasi saham jadi diperbolehkan ya! Selain itu, Anda juga perlu memilih saham yang Syariah ya agar sesuai dengan prinsip Islam.
Dengan berinvestasi saham Syariah, maka Anda juga bisa mendapatkan keuntungan namun tetap halal. Jangan lupa untuk melakukan analisa dulu sebelum berinvestasi saham.
Anda pun juga bisa memenuhi wawasan dan pengetahuan investasi dengan mengikuti grup belajar dari Finansialku dan mengunduh e-book tentang investasi secara GRATIS.
GRATISS!! Download Sekarang Panduan Belajar Investasi Bagi Pemula
Sebagai referensi tambahan, mungkin Anda juga tertarik untuk belajar saham dari Warren Buffet, video berikut bisa jadi referensi Anda!
Satu lagi nih keunggulan dari Finansialku, kami memiliki aplikasi perencanaan keuangan terbaik di Indonesia saat ini.
Dengan satu aplikasi ini saja, Anda bisa mengatur keuangan dengan sangat baik, sekaligus mendapat pembelajaran penting seputar finansial sehingga Anda bisa mewujudkan tujuan keuangan.
Penasaran? Download aplikasinya sekarang!
Sudahkah Anda tercerahkan akan hukum trading saham dalam ajaran Islam? dan Apakah Anda berminat investasi di saham Syariah?
Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom bawah ini.
Selamat berinvestasi!
Sumber Referensi:
- Time Edusaham. 24 Maret 2019. Apakah Investasi Saham Haram: Hukum Trading Dan Menabung Saham. Edusaham.com – https://bit.ly/3h1gOCl
Orang suka salah nangkep yang namanya trading berbeda sekali sama investasi. Jadi langsung menyimpulkan kalau hukumnya ini hukumnya itu
Halo Mas Ahmad,
Iya betul sekali, karena masih banyak orang yang masih awam akan saham, apalagi hukumnya menurut islam
Semoga artikel ini bisa membantu :)
Terima Kasih
Ijin bertanya.
1. Terkait masa waktu jual-beli saham dikatakan singkat itu berapa lama ya? Krn jika yg dipakai adalah jangka waktu maka bukankah analoginya hanya seperti kita jualan makanan kulakan di pagi hari dan dijual sore hari dan jualan makanan seperti itu tdk haram, disitu jg ada resiko makanan kita tdk laku semua.
3. Dlm trading saham yg normal/ semestisnya itu ada analisa juga yaitu analisa teknikal jd tdk asal beli saja (walaupun juga ada yg asal beli tanpa ada analisa). Apakah trading masih dikatakan ini spekulasi/ untung2an?
3. Menurut saya keharaman tdk bs hanya karena disangkutkan dg suatu kata. Apakah main bola jg haram krn ada kata mainnya?
Sy sendiri tertarik dg saham tp blm ikut trading atau investasi. sy jg masih mencari tentang halal/haram nya saham. Terimakasih
Halo Nxr,
Dari informasi yang kami dapatkan sekaligus menjawab pertanyaan Anda:
1. Masa waktu untuk jual-beli saham tergantung teknik dan tujuan yang Anda lakukan, Jika Anda melakukan untuk trading bisa dalam hitungan menit setelah Anda membeli saham, Anda bisa menjualnya kembali. Jika tujuannya untuk investasi memiliki jangka waktu yang lebih lama (tergantung tujuan investasinya untuk berapa lama, bisa berbeda-beda).
2. Dikatakan untung-untungan jika Anda tidak mengetahui ilmunya. Investasi bisa dikatakan judi jika Anda tidak menguasainya. Jika Anda tahu saham mana yang bisa Anda beli dengan melakukan analisis teknikal itu bukan judi, dikarenakan Anda paham strateginya.
3. Haram atau tidaknya bisa didasarkan dari cara Anda membeli saham, kembali ke poin nomor 2, jika tidak tahu ilmunya berarti Anda berspekulasi akan saham yang Anda beli. Dalam saham ada jenis saham syariah. Saham jenis ini tentunya bukan didasarkan cara mainnya, akan tetapi salah satunya didasarkan bisnis dari saham tersebut.
Alangkah lebih baik Anda tidak pusing dengan riba atau tidaknya terlebih dahulu, tetapi pahami dulu cara kerja investasi/trading saham seperti apa. Dari situ Anda bisa paham dunia saham.
Rekomendasi bacaan dari kami:
– Perbedaan saham dan trading
– Cara membuka rekening saham
– Perbedaan saham syariah dan konvensional
Jika Anda memiliki pertanyaa lebih lanjut dan mendalam tanyakan pada grup saham Finansialku yang dipandu salah satu pakar saham terbaik di Indonesia
Join grup saham premium Finansialku, silakan join:
Daftar Disini
Semoga membantu