Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengacu pada angka inflasi sebesar 2,88 persen dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Apa saja dampak lain yang akan terjadi setelah kejadian ini? Simak ulasannya melalui artikel Finansialku kali ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

UMP Naik 8,03 Persen

Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang. Kenaikan UMP ini mengacu pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Angka inflasi indonesia mencapai 2,88 persen dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Sehingga, jika dikalkulasikan, menjadi 8,03 persen yang kemudian ditetapkan sebagai kenaikan UMP.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta mengatakan:

“Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen.”

 

Sementara itu ia menambahkan bahwa, seperti dikutip dari Tirto.id:

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja.”

 

Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.

“Kami minta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78, sedangkan pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu.”

 

Upah Minimum Provinsi 2 Finansialku

[Baca Juga: Tahun Depan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Naik 8%]

Hanif menjelaskan salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

“Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai upah naik dan alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen. Bagi dunia usaha, mereka jadi lebih bisa memprediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu.”

 

Namun, Hanif mengatakan bagi beberapa provinsi tertentu kenaikan UMP akan disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak. Di antaranya, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

“Nanti ada beberapa provinsi perlu penyesuaian terkait KHL-nya, tetapi ‘basic’ dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen.”

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Perkiraan Kenaikan UMP

Sehubungan dengan penetapan UMP 2019 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.

Dikutip dari detikFinance, berikut perhitungan simulasi kenaikan UMP di 34 provinsi. Perhitungan yang dilakukan dengan asumsi kenaikan UMP di seluruh provinsi adalah rata, yakni 8,03 persen. Lalu kenaikan UMP dijumlahkan dengan UMP 2018.

Tahun Depan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Naik 8% 01 - Finansialku

[Baca Juga: Dato Sri Tahir Jual Dolar Sebesar Rp2 Triliun Demi Membangkitkan Rupiah]

 

  • Kalimantan Tengah naik 8,03 persen atau Rp194.430 dari UMP 2018 Rp2.421.305 menjadi Rp2.615.735
  • D.I. Yogyakarta naik 8,03 persen atau Rp116.768 dari UMP 2018 Rp1.454.154 menjadi Rp1.570.922
  • Lampung naik 8,03 persen atau Rp166.596 dari UMP 2018 Rp2.074.673 menjadi Rp2.241.269
  • Sumatera Utara naik 8,03 persen atau Rp171.214 dari UMP 2018 Rp2.132.188 menjadi Rp2.303.402
  • Papua Barat naik 8,03 persen atau Rp214.160 dari UMP 2018 Rp2.667.000 menjadi Rp2.881.160
  • Nusa Tenggara Barat naik 8,03 persen atau Rp146.547 dari UMP 2018 Rp1.825.000 menjadi Rp1.971.547
  • Nusa Tenggara Timur naik 8,03 persen atau Rp133.298 dari UMP 2018 Rp1.660.000 menjadi Rp1.793.298
  • Maluku naik 8,03 persen atau Rp178.444 dari UMP 2018 Rp2.222.220 menjadi Rp2.400.664
  • Riau naik 8,03 persen atau Rp197.871 dari UMP 2018 Rp2.464.154 menjadi Rp2.662.025
  • Kalimantan Timur naik 8,03 persen atau Rp204.229 dari UMP 2018 Rp2.543.331 menjadi Rp2.747.560
  • Jawa Barat naik 8,03 persen atau Rp124.012 dari UMP 2018 Rp1.544.360 menjadi Rp1.668.372

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

  • Banten naik 8,03 persen atau Rp168.580 dari UMP 2018 Rp2.099.385 menjadi Rp2.267.965
  • Sulawesi Selatan naik 8,03 persen atau Rp212.615 dari UMP 2018 Rp2.647.767 menjadi Rp2.860.382
  • Kalimantan Utara naik 8,03 persen atau Rp205.560 dari UMP 2018 Rp2.559.903 menjadi Rp2.765.463
  • Sumatera Selatan naik 8,03 persen atau Rp208.458 dari UMP 2018 Rp2.595.995 menjadi Rp2.804.453
  • Jambi naik 8,03 persen atau Rp180.170 dari UMP 2018 Rp2.243.718 menjadi Rp2.423.888
  • Sumatera Barat naik 8,03 persen atau Rp170.161 dari UMP 2018 Rp2.119.067 menjadi Rp2.289.228
  • Sulawesi Barat naik 8,03 persen atau Rp176.140 dari UMP 2018 Rp2.193.530 menjadi Rp2.369.670
  • Kalimantan Selatan naik 8,03 persen atau Rp197.110 dari UMP 2018 Rp2.454.671 menjadi Rp2.651.781
  • Jawa Tengah naik 8,03 persen atau Rp119.331 dari UMP 2018 Rp1.486.065 menjadi Rp1.605.396
  • Sulawesi Utara naik 8,03 persen atau Rp226.790 dari UMP 2018 Rp2.824.286 menjadi Rp3.051.076
  • Kepulauan Riau naik 8,03 persen atau Rp205.879 dari UMP 2018 Rp2.563.875 menjadi Rp2.769.754

 

  • Jawa Timur naik 8,03 persen atau Rp121.164 dari UMP 2018 Rp1.508.894 menjadi Rp1.630.058
  • DKI Jakarta naik 8,03 persen atau Rp292.937 dari UMP 2018 Rp3.648.035 menjadi Rp3.940.972
  • Gorontalo naik 8,03 persen atau Rp177.207 dari UMP 2018 Rp2.206.813 menjadi Rp2.384.020
  • Bali naik 8,03 persen atau Rp170.810 dari UMP 2018 Rp2.127.157 menjadi Rp2.297.967
  • Aceh naik 8,03 persen atau Rp218.235 dari UMP 2018 Rp2.717.750 menjadi Rp2.935.985
  • Bangka Belitung naik 8,03 persen atau Rp221.262 dari UMP 2018 Rp2.755.443 menjadi Rp2.976.705
  • Bengkulu naik 8,03 persen atau Rp151.665 dari UMP 2018 Rp1.888.741 menjadi Rp2.040.406
  • Sulawesi Tengah naik 8,03 persen atau Rp157.808 dari UMP 2018 Rp1.965.232 menjadi Rp2.123.040
  • Sulawesi Tenggara naik 8,03 persen atau Rp174.817 dari UMP 2018 Rp2.177.052 menjadi Rp2.351.869
  • Kalimantan Barat naik 8,03 persen atau Rp164.366 dari UMP 2018 Rp2.046.900 menjadi Rp2.211.266
  • Papua naik 8,03 persen atau Rp232.520 dari UMP 2018 Rp2.895.650 menjadi Rp3.128.170
  • Maluku Utara naik 8,03 persen atau Rp172.405 dari UMP 2018 Rp2.147.022 menjadi Rp2.319.427

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca berita mengenai kenaikan UMP di 2019 mendatang? Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Trio Hamdani. 17 Oktober 2018. Naik 8%, ini perkiraan UMP 2019 di 34 Provinsi. DetikFinance – https://goo.gl/PhZa6C
  • Yantina Debora. 17 Oktober 2018. Upah Minimum Provinsi akan Naik 8,03 Persen pada 2019. Tirto.id – https://goo.gl/v7giKN

 

Sumber Gambar:

  • Upah Minimum Provinsi 1 – https://goo.gl/uV2aCc
  • Upah Minimum Provinsi 2 – https://goo.gl/yRo2Ko