Presiden Jokowi resmi teken UU Minerba terbaru yang berlaku sejak 10 Juni lalu! Sudah tahu apa itu RUU Minerba dan dampak RUU Minerba?

Kalau belum, segera cari tahu di berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

UU Minerba Disahkan Presiden Jokowi

UU Minerba (Undang-Udang Mineral dan Batu Bara) terbaru, akhirnya disahkan oleh Presiden Jokowi pada 10 Juni lalu.

UU Minerba ini kemudian berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam UU tersebut, tertulis peraturan baru soal kewajiban perusahaan tambang di Indonesia yang sahamnya dimiliki asing, untuk mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51 persen.

Nantinya, kepemilikan saham yang dikurangi (divestasi) ini akan dialihkan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta nasional.

Peraturan baru ini tertera dalam pasal 112 ayat (1) yang berbunyi:

“Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.”

Adapun, Pemerintah Pusat yang dimaksudkan dalam ayat tersebut, melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah untuk mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Sebelumnya, melansir laman katadata.co.id, Arifin Tasrif, Menteri ESDM sempat mengusulkan untuk tidak memasukkan aturan divestasi dalam UU Minerba terbaru.

Melainkan, langsung diatur dalam Peraturan Pemerintahan, yang kemudian ditolak oleh Anggota Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja, Senin (11/05) silam.

 

Apa Itu RUU Minerba?

Singkatnya, Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dapat diketahui sebagai Revisi Undang-Undang yang mengatur SDA Mineral dan Batubara di Indonesia.

UU Minerba ini diterbitkan dengan harapan dapat memberikan keuntungan besar untuk Indonesia dalam sektor pertambangan.

Sebelum akhirnya resmi disahkan, RUU Minerba sempat menuai kekecewaan buat para masyarakat, karena beberapa pasal dianggap memberatkan warga sipil.

Bukan cuma itu, pemerintah terkait juga dikritisi karena terkesan buru-buru mengesahkan RUU ini di tengah keadaan kritis Indonesia melawan virus corona.

Atas gerakan pemerintah yang terkesan grusa-grusu ini, akhirnya menimbulkan asumsi-asumsi negatif.

Tok! UU Minerba Resmi Disahkan Jokowi Setelah Tuai Kontroversi 01

[Baca Juga: Harga Batu Bara Ri 2019-2020 Merosot, Kok Bisa?]

 

Salah satunya yang disampaikan oleh Egi Primayogha, seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dikutip dari laman nasional.kompas.com, Kamis (14/05).

“Kami menduga ada kekuatan besar di balik ini semua yang bisa menggerakkan DPR maupun pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Minerba. Dan dugaan kami, mereka adalah elite-elite kaya yang memiliki kepentingan dengan bisnis batu bara.” Katanya dalam diskusi virtual, Menyikapi Pengesahan RUU Minerba’.

Dia juga menambahkan, bahwa industri batu bara telah berubah menjadi bancakan berbagai pihak.

“Poin pentingnya apa bahwa dari situ kita sudah melihat bahwa industri batu bara telah menjadi bancakan berbagai pihak dan utamanya mereka adalah elite-elite kaya atau yang biasa disebut oligarki.” Lanjutnya.

Redaktur mojok.co, Rizky Prasetya, dalam tulisannya bertajuk, A-Z UU Minerba: Panduan Memahami UU Minerba Secara Sederhana juga menyampaikan kekecewaannya pada UU Minerba.

Karena, pada akhirnya yang kena dampak UU Minerba ini lagi-lagi adalah warga sipil.

Dari 15 revisi baru yang tertuang dalam UU Minerba ini, ada salah satu pasal yang dianggapnya memberikan dampak kepada warga sipil.

Adalah pasal 1 ayat (28a) yang berbunyi:

“Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.”

Dampak UU Minerba untuk warga sipil dari pasal ini, dikatakannya adalah ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.

“Soalnya seluruh kegiatan dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup masyarakat. Ha, ra lucu kalau kamu denger suara bor nggak jauh dari tempatmu boker.” Tulisnya dalam laman mojok.co, Selasa (16/05).

 

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur & Freelance

Mockup ebook entrepreneur dan freelancer

 

15 Poin Revisi UU Minerba

Adapun, dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah 15 poin revisi dari UU Minerba:

  • Penguasaan Minerba diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Pemerintah pusat juga punya wewenang untuk menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batu bara.
  • Wilayah pertambangan sebagai bagian dari wilayah hukum pertambangan, yang sekaligus menjadi landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan.
  • Adanya jaminan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
  • Terkait WPR, apabila sebelumnya diberikan luas maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter, melalui perubahan UU itu diberikan menjadi luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.
  • Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Dalam pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur. Adapun, izin tersebut terdiri dari:
  • IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
  • Kontrak/Perjanjian, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
  • Soal bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1 persen, melalui RUU perubahan ini meningkat jadi 1,5 persen.
  • Adanya kewajiban bagi Menteri untuk menyediakan data dan informasi pertambangan untuk; (a) menunjang penyiapan wilayah pertambangan (WP); (b) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; (c) serta melakukan alih teknologi pertambangan.
  • Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang dapat dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
  • Kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana dalam pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
  • Kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta nasional.
  • Kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan minerba yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.
  • Terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK-nya wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, dan menempatkan dana jaminan pascatambang.
  • Perubahan keberadaan dan tanggung jawab Inspektur Tambang dalam UU Minerba, seperti pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada menteri.
  • Terkait ketentuan pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, berubah menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
  • Pada saat UU Minerba mulai berlaku, maka; (a) IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelumnya berlakunya UU dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin; (b) IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu dua tahun sejak UU berlaku; (c) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah diterbitkan gubernur sebelum berlakunya UU ini kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak UU ini berlaku untuk diperbarui oleh menteri; (d) Ketentuan yang tercantum dalam IUP, IUPK, dan IPR harus disesuaikan dengan ketentuan UU ini dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak UU ini berlaku; (e) IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak UU ini berlaku.

 

Dengan disahkannya, UU Minerba ini, Finansialku berharap bisa menggenjot perekonomian Indonesia dari sektor pertambangan, tanpa harus merugikan warga sipil.

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai UU Minerba ini? Mari kita diskusikan bersama-sama di kolom komentar!

Jangan lupa juga, untuk sebarkan informasi ini pada rekan dan keluarga melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Addi M Idhom. 12 Mei 2020. Isi Revisi UU Minerba Terbaru: Daftar Perubahan di Batang Tubuh. Tirto.id – https://bit.ly/2N8EkAO
  • Sania Mashabi. 14 Mei 2020. Pengesahan UU Minerba, Untuk Siapa?. Nasional.kompas.com – https://bit.ly/30ZoVuV
  • Admin. 13 Mei 2020. Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi. Hukumonline.com – https://bit.ly/2BgHJe7
  • Rizky Prasetya. 16 Mei 2020. A-Z UU Minerba: Panduan Memahami UU Minerba Secara Sederhana. Mojok.co – https://bit.ly/3hEyK7j
  • Ratna Iskana. 17 Juni 2020. Sudah Diteken Jokowi, Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Minerba. Katadata.co.id – https://bit.ly/2Ydp23S

 

Sumber Gambar:

  • Jokowi UU Minerba – https://bit.ly/2N9YNW4