Sudah tahu apa saja layanan Taspen? Lalu, bagaimana cara daftarnya?

Simak penjelasannya dalam artikel Finansialku satu ini!

 

Summary:

  • Taspen memiliki sejumlah layanan yang memberikan jaminan finansial kepada para pesertanya, yakni para ASN dan pejabat negara.
  • Jaminan finansial berupa asuransi atau tabungan, berasal dari iuran rutin bulanan yang diperhitungkan dari gaji.
  • Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta layanan Taspen.

 

Pengertian Taspen

Taspen merupakan nama pendek untuk Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Taspen sendiri adalah perusahan milik BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan tabungan pegawai negeri.

Karena statusnya milik negara, maka dana perusahaannya berasal dari negara. Termasuk dalam pengelolaannya, berdasarkan aturan-aturan negara.

Perusahaan ini telah berdiri sejak 17 April 1963, dan bermarkas di Jakarta. Pendirian perusahaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1963. Lalu pada 18 November 1970 perusahaan ini berubah menjadi perusahaan umum.

Kemudian perusahaan asuransi tersebut kembali lagi menjadi sebuah persero. Hal ini sesuai dengan PP RI No. 26 Tahun 1981.

Taspen hadir untuk melayani para ASN dan pejabat negara, dengan menyediakan berbagai produk layanan asuransi.

Mulai dari asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan sebagainya.

Perusahaan akan memberikan asuransi kepada pegawai negeri dan pejabat negara sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Sebagai referensi tambahan mengenai Taspen juga bisa Anda ketahui melalui artikel Finansialku berikut Taspen: Layanan Untuk ASN (Apatur Sipil Negara) dan Pejabat Negara

 

Layanan Taspen

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa Taspen memiliki sejumlah layanan berupa jaminan untuk para pegawai negeri dan pejabat negara, diantaranya:

 

#1 Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja juga disebut dengan istilah JKK, diberikan kepada anggota sebagai jaminan kecelakaan akibat pekerjaan.

Iuran dari program tersebut dihitung 0,24% dari jumlah gaji pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja setiap bulannya.

Seseorang akan mendapatkan jaminan ini bila memenuhi syarat, yakni seorang pejabat negara, anggota DPRD, dan PPPK.

PNS dan calon PNS pun dapat memperoleh jaminan tersebut, namun tidak untuk PNS atau CPNS di Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

JKK memberikan beberapa manfaat, seperti perawatan lengkap di rumah sakit, santunan, tunjangan, dan lainnya.

Jika seorang anggota JKK ini mengalami kecelakaan kerja, maka ia berhak mendapatkan perawatan lengkap di rumah sakit.

Misalnya rawat inap, perawatan intensif, obat-obatan, bedah, dan layanan medis lain.

Selain itu, ia juga akan mendapatkan santunan. Mulai dari santunan cacat, biaya pemakaman, kematian, uang, dan duka.

Anak dari seorang pensiunan PNS tersebut juga akan mendapatkan bantuan beasiswa dan santunan lainnya.

Mengenai tunjangan cacat juga bisa didapat jika orang tersebut mengalami kecelakaan hingga cacat permanen.

Syaratnya, orang tersebut harus melapor setelah mengalami kecelakaan, paling lambat adalah 3×24 jam.

 

#2 Tabungan Hari Tua

Tabungan Hari Tua atau THT adalah bagian dari program asuransi Taspen. Program tersebut juga disebut dengan Asuransi Dwiguna.

Asuransi tersebut memberikan jaminan finansial kepada pegawai negara yang telah pensiun.

Jaminan finansial yang dimaksud, berupa asuransi jiwa yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.

Jaminan ini juga dapat diterima oleh ahli waris jika pegawai tersebut telah meninggal sebelum waktunya pensiun.

Iurannya dibayarkan setiap bulan, dihitung dengan menjumlahkan gaji pegawai dan tunjangan keluarga lalu dikalikan 3,25%.

Peserta jaminan ini diwajibkan menyerahkan data pribadi dan melaporkan perubahan gaji.

Berbicara tentang tabungan hari tua, apakah Sobat Finansialku sudah merencanakannya?

Kira-kira berapa dana yang harus dipersiapkan? Yuk, hitung dan rencanakan mulai dari sekarang. Agar lebih siap menyambut masa tua dengan kondisi finansial yang aman.

Caranya bisa Anda ketahui dengan menonton video di bawah ini:

 

#3 Program Pensiun

Program ini akan memberikan layanan untuk pegawai negeri yang telah pensiun, dengan memberi penghasilan tetap.

Jika Anda menjadi anggotanya, maka wajib membayar iuran.

Besaran iuran dihitung dengan menjumlahkan gaji pegawai, tunjangan istri, tunjangan anak lalu dikalikan 4,75%.

Seorang anggota diwajibkan melapor jika terdapat perubahan data pribadi dan komponen keluarga.

Khusus untuk veteran dan kehormatan diwajibkan memperbarui data setiap satu bulan.

Sementara untuk penerima dana pensiunan tanpa tunjangan keluarga, diwajibkan melapor 2 bulan sekali.

Sedangkan untuk penerima dana pensiunan dengan tunjangan keluarga diwajibkan 3 bulan sekali.

[Baca Juga: Jenis-Jenis Program Dana Pensiun Beserta Manfaatnya]

 

#4 Jaminan Kematian

Jaminan Kematian atau JKM adalah jaminan untuk keluarga dari anggota yang telah meninggal, tetapi bukan meninggal karena kecelakaan kerja.

Seseorang dapat menjadi anggota JKM jika sebelum meninggal telah menjadi pejabat DPRD dan PPPK.

CPNS atau PNS yang bukan di Kementerian Pertahanan dan Keamanan juga bisa mendapatkannya.

Berbagai manfaat dari program ini bisa diperoleh oleh ahli waris. Seperti beasiswa pribadi dan lainnya.

Namun ahli waris dan peserta harus menunaikan kewajiban sebagai peserta.

Seperti menyerahkan data pribadi, membayar iuran dan lainnya.

Adapun iuran tersebut harus dibayarkan setiap satu bulannya.

Jumlah yang dibayarkan dihitung 0,3% dari jumlah gaji pegawai.

Itulah beberapa layanan yang dimiliki oleh Taspen. Meski secara garis besar layanannya sudah memberikan jaminan bagi peserta hingga masa pensiun atau meninggal dunia.

Tapi sebaiknya, Anda tetap well prepare akan hal ini. Mengingat kebutuhan hidup setiap orang berbeda, saat ini maupun di masa tua nanti.

Sudah coba menghitung dana hari tua yang ideal untuk Anda miliki, seperti yang dijelaskan video di atas?

Nah, untuk perencanaan lebih detail. Anda bisa perbanyak referensi melalui ebook gratis dari Finansialku.

Ebook GRATIS, Panduan Praktis Pensiun Bahagia Sejahtera dan Sehat

Banner Iklan Ebook Panduan Praktis Pensiun Bahagia Sejahtera dan Sehat (Dana Hari Tua) Web
Banner Iklan Ebook Panduan Praktis Pensiun Bahagia Sejahtera dan Sehat (Dana Hari Tua) HP

 

Cara Mendaftar Taspen

Program dan layanan Taspen bisa diikuti oleh semua kalangan pegawai negeri.

Cara mendaftarnya pun cukup mudah, Anda hanya perlu memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permintaan pembayaran
  • Fotokopi SK pensiun / Pertimbangan Teknis Praktek
  • KTP
  • Buku Rekening
  • Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

 

Persyaratan tersebut berlaku untuk pengajuan JHT apabila telah berhenti dan mendapatkan hak.

Persyaratan untuk pengajuan jaminan lain mungkin akan sedikit berbeda, misalnya untuk pengajuan JKK, harus dilengkapi dengan data diri, dan surat keterangan dari dokter.

Penyerahan fotocopy daftar gaji tersebut harus disertai dengan tanda legalisir. Selain itu, pastikan datanya lengkap jika ingin mendapatkannya.

 

Jika Kartu Hilang

Lalu bagaimana jika kartu tersebut hilang? Anda tak perlu khawatir, kartu tersebut dapat diurus dan dibuat lagi.

Tapi ada beberapa persyaratan, yang hampir sama dengan syarat pengajuan kartu.

Bedanya, dilengkapi dengan surat keterangan tanda kehilangan dari Polisi.

Jika semua data dan syarat telah dipenuhi, kartu tersebut bisa diurus di kantornya, Anda pun bisa mendapatkan kartu itu kembali.

Tabungan dan asuransi dari Taspen ini memang sangat berguna untuk kesejahteraan para pegawai negeri.

[Baca Juga: Cara Cek Saldo Taspen Online yang Praktis dan Mudah]

 

Demikian pembahasan seputar layanan taspen dan cara daftarnya.

Jika Anda memerlukan saran dan arahan seputar keuangan secara umum, ataupun perencanaan dana hari tua. Jangan ragu untuk diskusikan dengan ahlinya, yaitu Financial Planner Finansialku.

Konsultasi bisa dilakukan melalui Aplikasi Finansialku atau booking jadwalnya melalui WhatsApp, ya!

Banner Konsultasi WA - HP

 

Sobat Finansialku sudah daftar Taspen? Apakah fasilitasnya sesuai dengan yang diklaim? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar, ya! Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Riza Dian Kurnia. 30 Juli 2021. Yuk Ketahui Cara Mengecek Taspen dengan Mudah. Qoala.app – https://bit.ly/3xuQL1P
  • Muhammad Idris. 30 Mei 2020. Prosedur dan Cara Mengurus Taspen bagi Pensiunan PNS. Money.kompas.com – https://bit.ly/3MwYcJY