Benarkah warisan di Indonesia tidak kena pungutan pajak? Ketentuan apa saja yang melandasi warisan tidak kena pungutan pajak?

Pada artikel ini, Finansialku akan membahas mengenai warisan yang tidak kena pungutan pajak dan undang-undang apa yang melandasinya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pentingnya Membuat/Memiliki Warisan

Di zaman sekarang, tidak banyak orang yang melakukan pembuatan atau memiliki warisan. Padahal warisan ini penting supaya keluarga yang ditinggalkan tidak akan menemui kesulitan di kemudian hari.

Terlebih lagi jika keluarga yang ditinggalkan, belum paham mengenai pembagian warisan, akan lebih baik jika Anda mempersiapkan warisan Anda mulai dari sekarang.

Jika Anda masih ingin mengumpulkan pundi-pundi yang di kemudian hari akan Anda distribusikan baik ke keluarga, anak bahkan pasangan Anda, Anda dapat memulai belajar bagaimana berinvestasi saham bagi pemula.

Dapatkan dan pelajari ebook berinvestasi saham untuk pemula supaya Anda bisa merencanakan warisan Anda!

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Mengapa pembuatan warisan atau memiliki warisan itu penting? Berikut adalah alasan-alasan mengapa perencanaan warisan itu penting:

  1. Harta kekayaan dipindahkan pada saat pemilik masih hidup, hal ini dilakukan karena takut terjadi keributan rebut kekayaan di kemudian hari.
  2. Harta kekayaan dipindahkan setelah pemilik meninggal, hal ini dilakukan karena pemilik mempunyai pertimbangan tertentu untuk tidak membagikan kekayaannya sampai dia meninggal.
  3. Adanya perbedaan perhitungan pajak distribusi kekayaan secara hibah dan pemindahan harta waris.
  4. Prosedur pemindahan kekayaan secara hibah dan waris mempunyai prosedur dengan tingkat kesulitan berbeda.

 

Apa Benar Warisan Tidak Kena Pungutan Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: 3 Alasan Jangan Tunda Membagi Warisan, Agar Keluarga Tetap Harmonis]

 

Banyak orang yang tidak memedulikan pentingnya membuat warisan dengan alasan tidak peduli, menunda atau bahkan tidak siap menerima kematian dan percaya kematian tidak akan berpengaruh bagi kekayaan mereka.

Jika Anda sudah memiliki warisan dan bingung apakah warisan Anda kena pajak atau tidak, berikut akan dijelaskan mengenai pajak warisan!

 

Pajak Warisan

Pajak warisan dibuat dengan maksud sebagai suatu cara untuk memastikan pembagian yang adil dari suatu kekayaan bagi negara.

Banyak orang yang masih ingin sebisa mungkin menghindari pajak.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Pertanyaan 1:

Kabar baiknya, ternyata warisan tidak terkena pajak lho! Wah, jenis warisan apa ya yang tidak terkena pajak?

Menurut Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bahwa warisan bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak dikenakan pungutan pajak. Tetapi, warisan wajib dilaporkan oleh ahli waris ke otoritas pajak.

 

Pertanyaan 2:

Semakin rumit ya, tidak terkena pajak tapi harus dilaporkan, apakah hal tersebut akan berpengaruh pada warisan?

Ternyata hal tersebut sudah ditegaskan dengan dibuatnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 yang merupakan pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan yang dilansir dari Imcnews.id, mengatakan bahwa PMK itu dinyatakan bahwa warisan bukan objek pajak. Namun, aturan tersebut mewajibkan warisan yang telah terbagi dan bernilai di atas Rp1 Miliar merupakan subjek pajak yang perlu dilaporkan.

Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Orang Tua Perlu Memikirkan Harta Warisan untuk Anak Cucu?]

 

Pertanyaan 3:

Lalu, bagaimana jika warisan tersebut belum dibagikan, apakah warisan tersebut merupakan objek pajak negara?

Sedangkan untuk warisan yang belum terbagi, Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa warisan ini perlu dilaporkan ke otoritas pajak agar administrasinya tetap di otoritas pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan:

“Rekening yang dimiliki orang Indonesia yang telah meninggal, tidak wajib dilaporkan sepanjang bank telah menerima keterangan meninggal dari salah satu ahli warisnya.”

 

Automatic Exchange of Information (AEoI)

Ketentuan yang telah dijelaskan di atas merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen dalam menyelenggarakan akses pertukaran informasi secara otomatis dalam bidang perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Dikarenakan, dalam standar pelaporan (Common Reporting Standards/CRS) atas data perpajakan yang nantinya bisa diakses oleh negara lain, warisan perlu dilaporkan kejelasannya setelah pemilik meninggal dunia.

Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank 1 - Finansialku

[Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, AEOI Mulai Jalan, Pajak Dapat Akses Data Nasabah Bank]

 

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan menyatakan bahwa mereka perlu menegaskan hal tersebut karena CSR antara peserta negara-negara AEoI mewajibkan itu.

“Jadi, kalau ada subjek pajak di luar negeri, jika dia ada rekening di sini, kami wajib menyampaikan ke negara asal. Kalau meninggal dan belum dibagi, ini wajib disampaikan datanya ke otoritas di negara yang bersangkutan.”

 

Contoh Kasus Pajak Warisan

Tuan Adi (NPWP 99.999.999.9-999.999) meninggal dunia dan meninggalkan deposito di sebuah Bank Negeri sebesar Rp100 miliar.

Deposito ini belum dicairkan dan merupakan warisan yang kelak akan dibagi untuk 4 anak Tuan Adi.

Saat ini, warisan tersebut belum dibagi, sehingga atas deposito ini masih diadministrasikan dalam NPWP Tuan Adi (Almarhum) dan dijalankan oleh salah satu ahli waris.

Karena deposito ini menghasilkan bunga 5% dalam satu tahun, terdapat pendapatan bunga sebesar Rp5 miliar dan telah dikenakan PPh final 20% atau setara dengan Rp1 Miliar.

Ahli waris melaporkan pelaksanaan kewajiban pajak ‘Warisan Tuan Adi’ yang belum dibagi dengan melaporkan SPT ‘Warisan Tuan Adi’, nilai harta dan besarnya pajak telah dipotong oleh bank.

Tidak ada pajak lagi dalam laporan ini.

Dengan kebijakan administrasi seperti yang telah dijelaskan, Ditjen Pajak menyelidiki asal usul perpindahan harta dari pewaris kepada ahli waris. Kualitas profiling terjaga.

Kantor pajak cukup mencocokkan data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT (deposito Rp100 miliar) dengan laporan LJK (Rp100 miliar).

Tidak ada pajak bagi Tuan Adi, lalu bagaimana jika deposito sudah dibagikan ke ahli waris?

Benarkah Menyiapkan Rencana Waris Begitu Penting Temukan Jawabannya! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]

 

Dalam UU PPh, pasal 4 ayat (3), bahwa warisan bukan merupakan objek pajak yang berlaku sejak 1984 hingga saat ini. Dengan demikian, ketika setiap anak dari Tuan Adi menerima pembagian warisan Rp25 miliar.

Harta tersebut bukan merupakan objek pajak. Mereka cukup melaporkan dalam SPT telah mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Rp25 miliar) dan mencantumkan di daftar harta deposito/uang sebesar Rp25 miliar.

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Memang Benar Bahwa Warisan di Indonesia Tidak Kena Pajak

Jadi, penambahan klausul di Pasal 7 ayat (3) PMK-19/2018 memang untuk menutup lubang kekurangan dan menciptakan keadilan, supaya siapapun yang memperoleh penghasilan membayar pajak.

Termasuk jika warisan yang belum terbagi menghasilkan tambahan penghasilan yang merupakan objek pajak dan belum dipajaki.

Aturan tersebut menciptakan rasa keadilan, dimana yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis harus membayar pajak. Sedangkan, untuk orang yang lebih mampu, membayar pajak lebih tinggi.

Jika memang kita benar, tidak perlu ragu untuk membayar pajak karena pajak yang dikenakan untuk menciptakan keadilan bagi semua Warga Negara Indonesia.

 

Setelah Anda membaca artikel ini, wawasan Anda menjadi lebih terbuka terhadap warisan dan pajak warisan yang ada di Indonesia.

Mungkin masih banyak teman atau saudara Anda yang belum memiliki atau membuat warisan.

Jika Anda memberitahukan atau membagikan artikel ini, Anda dapat menjadi pahlawan bagi teman atau saudara Anda yang belum mengetahui tentang warisan.

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 6 Maret 2018. Warisan Tak Kena Pungutan Pajak, Tapi Wajib Dilaporkan. Imcnews.id https://goo.gl/AmG8wH
  • Yustinus Prastowo. 5 Maret 2018. Sudah Mati pun Dipajaki? Katadata.co.id https://goo.gl/Bmmhio

 

Sumber Gambar:

  • Warisan dan Pajak – https://goo.gl/cJsFqb
  • Warisan – https://goo.gl/c5ZgpZ