Di samping potensi keuntungan luar biasa, nyatanya selalu ada risiko yang menyertai investasi Bitcoin.

Jika Anda juga berminat berinvestasi di cryptocurrency yang satu ini, yuk simak dahulu 6 risiko investasinya supaya investasi Anda tidak buntung!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Sejarah Lahirnya Bitcoin

Jika dilihat dari namanya, cryptocurrency berasal dari kata cryptography. Hal ini terjadi karena sifat cryptocurrency yang diamankan dan dibangun oleh cryptography yang kuat.

Jika kita menyederhanakan definisinya, maka sebenarnya cryptocurrency hanyalah sebuah masukan dalam database yang tidak dapat diubah oleh siapapun tanpa memenuhi kondisi tertentu.

Meski kelihatan rumit, namun ini sebenarnya sama dengan definisi mata uang.

Contohnya saja saat Anda mengambil uang dari bank, maka Anda akan mengubah database rekening Anda di bawah sebuah kondisi tertentu. Dengan kata lain, uang adalah tentang seluruh masukan dalam database di akun, balance, dan transaksi.

6 Risiko Investasi Bitcoin yang Perlu Investor Pahami Supaya Tidak Buntung 02 Finansialku

[Baca Juga: Mata Uang Dunia: Daftar Mata Uang Tertinggi dan Terendah di Dunia]

 

Awalnya, cryptocurrency muncul pertama kali dari produk temuan terbaru Satoshi Nakamoto dalam bentuk Bitcoin. Meski awalnya tidak berniat menciptakan mata uang, namun tujuannya adalah untuk membuat uang digital atau disebut “A Peer-to-Peer Electronic Cash System.“  

Sebenarnya, pada tahun 1990-an, banyak orang yang berusaha menciptakan uang digital semacam ini, namun masih gagal. Satoshi pun dinobatkan sebagai pelopor uang digital saat Bitcoin lahir.

Kini, Bitcoin telah mencicipi kesuksesannya di mana selama 7 tahun terakhir, harga Bitcoin sudah naik sebesar 35.500 kali lipat dan kecenderungan pada beberapa tahun terakhir adalah naik turun cenderung naik.

Tak heran banyak orang berlomba-lomba menginvestasikan uangnya pada instrumen yang satu ini.

Jika Anda juga tertarik berinvestasi dalam Bitcoin, cobalah simak 6 risiko berikut supaya investasinya tidak buntung!

Tahukah Anda bahwa Anda bisa memulai sebuah investasi melalui reksa dana hanya dengan modal sebesar Rp100 ribu?

Jika Anda belum tahu informasi ini dan ingin mengetahui prosedur serta tata cara berinvestasi reksa dana, segera unduh secara gratis E-Book Panduan Berinvestasi Reksa Dana Bagi Pemula dari Finansialku!

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Risiko Investasi Bitcoin

Mengingat semakin banyaknya peminat yang melirik Bitcoin sebagai instrumen investasinya, saya ingin sedikit bercerita mengapa saya memutuskan untuk berhenti investasi Bitcoin.

Awalnya, saya dan suami memutuskan untuk berinvestasi Bitcoin karena refleksi keuntungannya yang luar biasa. Saat saya mulai bekerja menjadi content writer di Finansialku, sedikit banyak saya belajar juga soal Bitcoin di sini. Saya juga banyak mendapat saran dari perencana keuangan Finansialku.

Pendapat tentang Bitcoin 01 - Finansialku

[Baca Juga: Haramkan Penggunaan Bitcoin, BI Akan Buat Mata Uang Pesaing]

 

Ternyata setelah banyak mempelajarinya, saya memutuskan untuk justru meminta suami saya untuk berhenti berinvestasi Bitcoin.

Saya tahu pertanyaan pertama yang muncul di kepala Anda adalah, “MENGAPA?”

Jawabannya adalah karena tingginya RISIKO dalam investasi Bitcoin ini. Seperti apa risiko yang dimaksud? Langsung saja simak ulasannya berikut ini:

 

#1 Volatilitasnya Cukup Tinggi

George Soros pernah memberikan pendapatnya mengenai Bitcoin sebagai berikut:

Bitcoin is not a currency because a currency is supposed to be a stable store of value and the currency that can fluctuate 25% in a day can’t be used for instance to pay wages because wages drop by 25% in a day. It’s a speculation. Based on a misunderstanding.

 

Intinya, tokoh tersebut berpendapat bahwa Bitcoin bukanlah sebuah mata uang karena adanya unsur spekulasi padanya.

Nilainya tidak stabil dan bisa naik turun sangat cepat. Dengan demikian, sulit menganggap Bitcoin sebagai mata uang.

Salah satu pemicu fluktuasi ini sangatlah sederhana, misalnya saat seseorang transaksi jual-beli Bitcoin dalam harga besar, maka secara otomatis harga Bitcoin pun akan bergerak secara ekstrem.

Saat Anda menjual, harga otomatis turun karena supply bertambah, demikian sebaliknya.

Infografis Penggunaan Bitcoin di Indonesia serta Prediksi Harga Bitcoin pada Akhir Tahun 2017 01 - Finansialku

[Baca Juga: Infografis: Penggunaan Bitcoin di Indonesia serta Prediksi Harga Bitcoin pada Akhir Tahun 2017]

 

Ini merupakan risiko pertama yang menurut saya paling utama saat berinvestasi, dan banyak juga para pakar yang skeptis akan Bitcoin sebagai sebuah investasi utama karena keterbatasannya.

Partner and Fintech Leader PwC India, Vivek Belgavi, juga berpendapat:

“Tidak ada cukup ekosistem di sekitar Bitcoin untuk analisis fundamental agar bisa mempelajarinya sebagai sebuah investasi. Orang-orang berinvestasi di sana dengan informasi yang tidak lengkap dan bergabung dengan kawanan spekulan.”

 

#2 Merupakan Sebuah Antusiasme Sesaat

Sejumlah pakar global menjelaskan kecemasan mereka akan investasi pada cryptocurrency. Mereka berpendapat, cryptocurrency hanya akan menjadi sebuah ‘bubble’ (antusiasme sesaat) yang siap meledak.

CEO JP Morgan, Jamie Dimon, pernah mengekspresikan pendapatnya mengenai nilai Bitcoin.

“Ini lebih buruk daripada tulip bulbs (tulip mania). Ini tidak akan berakhir dengan baik.”

 

Banyak pakar yang menjelaskan bahwa salah satu alasan bahwa investasi Bitcoin tidak akan berakhir dengan baik adalah karena ini hanyalah sebuah antusiasme sesaat.

Terutama dengan jangka waktu pendek ini, para investor kemungkinan tidak memiliki banyak kesempatan untuk memahami fenomena tersebut.

Dan tentunya Anda pernah mendengar nasihat dari investor dan pengusaha terkenal Warren Buffet:

“Jika kalian tidak memahaminya, jangan berinvestasi di sana.”

 

Bagaimana menurut Anda tentang hal ini? Apakah Anda berani berinvestasi pada instrumen yang tidak Anda pahami secara mendalam?

 

#3 Belum Jelas Regulasinya

Bagaimana dengan pandangan OJK mengenai legalitas Bitcoin di Indonesia?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan memanfaatkan dan memasarkan mata uang digital atau “Bitcoin” karena tidak adanya legalitas dari Bank Indonesia.

Bitcoin-dan-BI-2

[Baca Juga: Bitcoin? Apa Manfaat dan Kegunaannya? Ketahui Informasi Selengkapnya!]

 

Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi menjelaskan penyebab larangan ini dalam 3 poin berikut:

  1. Belum diketahui nilai fundamental atau fungsi dari Bitcoin secara mendasar, berbeda dengan instrument lainnya yang sudah memiliki fungsi jelas secara fundamental.
  2. Kesulitan dalam mencocokkan Bitcoin sebagai mata uang mengingat Undang-Undang (UU) Mata Uang menegaskan bahwa hanya Rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Tidak ada yang bisa dijadikan jaminan (underlying) yang mendasari Bitcoin sebagaimana produk investasi lainnya.

 

Kesimpulannya, OJK masih dalam proses menuju penetapan kebijakan terkait Bitcoin serta kaitannya dengan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.

Dengan demikian, belum ada regulasi yang jelas menyangkut Bitcoin.

 

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

 

Pendapat lain yang juga menjelaskan pentingnya regulasi dalam instrumen investasi antara lain sebagai berikut:

  • Director Fintech S.P. Jain School of Global Management, Vikram Pandya:

“Tidak ada kewenangan seperti SEBI (Badan Sekuritas dan Bursa Efek India) untuk pengaduan keluhan.”

 

  • Chief Economist, PHD Chamber of Commerce and Industry India, S.P. Sharma:

“Jika kita membeli sesuatu dengan kartu kredit dan dirugikan, kita bisa menghubungi bank dan meminta kompensasi. Namun, jika kita dirugikan saat transaksi bitcoin, sangat tidak mungkin bisa mendapatkan uang itu kembali.”

 

#4 Adanya Isu Legalitas Bitcoin di Indonesia

Bagaimana-Legalitas-Bitcoin-1-Finansialku

Ini merupakan pertanyaan yang sangat umum ditanyakan oleh para investor yang melirik jenis investasi potensial yang satu ini.

Lalu seperti apa jawabannya? Apakah betul Bitcoin legal digunakan sebagai alat transaksi maupun investasi menurut hukum Indonesia? Mari lihat pembahasannya:

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang merupakan alat pembayaran yang sah.

Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

Dengan kata lain, mata uang merupakan sebuah alat pembayaran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Untuk kasus di Indonesia berupa Rupiah.

Mengatur-Keuangan-Rumah-Tangga-03-Finansialku

[Baca Juga: Di Balik Alasan Mengapa Hacker Ransomware WannaCry Meminta Bitcoin, Mana yang Lebih Mahal: Bitcoin atau Emas?]

 

Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang berbunyi:

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

  1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. Transaksi keuangan lainnya,

 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

Kendati belum dinyatakan ilegal, Bank Indonesia (BI) tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran atau mata uang di Indonesia.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa BI dan pemerintah hanya mendorong gerakan non tunai yang masih menggunakan mata uang Rupiah, tapi dalam bentuk aplikasi atau kartu.

“Karena yang sedang didorong BI adalah lebih pada gerakan nontunai, tapi mata uangnya Rupiah.”

 

Bahkan, menurut Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, Bank Indonesia melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan terhadap seluruh transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk Bitcoin).

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran;
  2. Denda;
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
  4. Pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

 

Bank Indonesia juga sedang merampungkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat akan diatur, salah satunya mengenai Bitcoin. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko.

Bagaimana-Legalitas-Bitcoin-2-Finansialku

[Baca Juga: Investasi Bitcoin di Indonesia menurut Bank Indonesia]

Kesimpulannya, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Atas dasar tersebutlah, BI meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi Bitcoin di Indonesia.

 

#5 Rentan Penipuan dan Aktivitas Ilegal (Tidak Aman)

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, nama pembeli dan penjual Bitcoin tidak pernah bisa diketahui oleh siapa pun. Dengan demikian, sifat transaksinya rahasia dan anonim.

Awalnya, memang itulah tujuan Bitcoin, yakni sebagai mata uang digital yang aman dan sulit dilacak.

Namun ironisnya, karena itulah banyak yang memanfaatkan alat tukar yang satu ini untuk jual beli illegal. Alhasil, tujuannya berubah menjadi sebuah kekurangan.

 

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Alasan lainnya Bitcoin tidak aman adalah karena Bitcoins sebagai cryptocurrency telah terbukti bisa di-hack.

Contohnya, kasus bangkrutnya MTGox yang menyebabkan kerugian bagi para pengguna Bitcoin.

Hal ini terjadi akibat Bitcoin, yang pada saat itu bernilai US$473 juta (setara dengan Rp6,8 triliun), dicuri oleh para hacker, hingga menghalangi akses pengguna akan Bitcoin-nya sendiri, meski jika miliknya tidaklah dicuri.

 

Kasus lainnya adalah:

  • NiceHash Bitcoin hack, yang hampir mencapai nilai US$70 juta (setara dengan Rp1 triliun).
  • DAO Ethereum hack, yang menarget “smart contract” yang bernilai US$70 juta (setara dengan Rp1,008 triliun).
  • Bitfinex hack tahun 2016, senilai US$72 juta (setara dengan Rp1,037 triliun) yang berujung penutupannya akibat cyber attack.
  • Coincheck hack, wallet site Jepang untuk NEM cryptocurrency senilai US$500 juta (setara dengan Rp7,2 triliun).

 

MD and Head Asia Tenggara Kroll (perusahaan konsultasi risiko dan keamanan siber), Reshmi Khurana, mengungkapkan:

“Para pengguna bitcoin bisa tetap anonim pada akhir transaksi, sehingga penjahat siber memiliki cara untuk menutupi alamat mereka. Hal ini membuat pemerintah dan perusahaan-perusahaan kesulitan melacak aktivitas ilegal tersebut.”

 

#6 Tidak Ada Regulasi Pajaknya

Perencana keuangan Irshad Wicaksono mengungkapkan bahwa investasi Bitcoin bisa mengancam pendapatan negara dikarenakan mata uang ini belum diakui negara.

Dengan demikian, tidak ada regulasi yang mengatur pemungutan pajak dari mata uang digital tersebut.

Namun, menanggapi kekhawatiran ini, Ditjen Pajak tetap meminta agar keuntungan dari transaksi atau investasi Bitcoin tetap dikenakan pajak.

Pajak-Final-UMKM-Turun,-Pemerintah-Akan-Terbitkan-Mini-Tax-Holiday-2-Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: 3 Investasi yang Cocok untuk Pemula Tahun 2018, Apakah Bitcoin, Etherum dan Cryptocurrency Lainnya Termasuk?]

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa segala keuntungan yang timbul akibat transaksi jual-beli atau investasi Bitcoin termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).

“Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak.”

 

Melihat belum jelasnya regulasi pajak yang merangkum investasi Bicoin, menurut saya ini juga sebuah risiko yang patut dipertimbangkan sebelum Anda terjun dalam investasi Bitcoin ini.

 

Masih Ingin Berinvestasi dalam Bitcoin?

Melihat pembahasan di atas, saya menjelaskan beberapa risiko investasi Bitcoin. Namun, faktanya Anda bisa memutuskan apakah ingin berinvestasi Bitcoin atau tidak menimbang beberapa kelebihan dan kekurangannya.

Dengan mengenal risikonya, tentu Anda bisa berinvestasi dengan lebih penuh perhitungan.

Jika masih ragu, konsultasikan masalah keuangan Anda kepada konsultan keuangan seperti Finansialku. Anda akan memperoleh solusi keuangan yang solutif dengan seluruh fakta-fakta keuangan yang ada.

 

Jadi, apakah Anda pro atau kontra dengan investasi Bitcoin? Berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda! Terima kasih.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai 6 risiko investasi Bitcoin yang perlu investor pahami supaya tidak buntung lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Andina Librianty. 23 Des 2017. 5 Risiko Berinvestasi di Bitcoin dkk. Liputan6.com – https://goo.gl/bPwxmF
  • Money Smart. 12 Februari 2018. Tertarik Investasi Bitcoin? Ini 6 Risiko yang Harus Dipahami. Moneysmart.id – https://goo.gl/dt3366

 

Sumber Gambar:

  • Bitcoin – https://goo.gl/tRv965
  • Mengambil uang – https://goo.gl/EPrCJx