Saya dan pasangan sudah bercerai, bagaimana cara mengatur harta gono gini tanpa menimbulkan konflik? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut secara informatif!

 

Pembagian Harta Gono Gini Jika Sudah Bercerai

Sering kali kita mendengar kabar perceraian. Sempat menghebohkan kabar dari perceraian dunia international, iya benar Bill Gates dan Melinda bercerai. 

Namun kali ini, kita tidak akan membahas alasan Bill Gates dan Melinda ya, Sobat Finansialku. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian, diantaranya adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya, pertengkaran, dan faktor lainnya adalah ekonomi. 

Di Indonesia sendiri tingkat perceraian meningkat di tahun 2020 menjadi 6,4 persen dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan.

Saya setuju, jika sudah mengalami pertengkaran dan pasangan sudah mencoba memperbaikinya namun tidak bisa, maka jalan keluarnya bercerai. 

Namun jika penyebabnya adalah faktor ekonomi, maka ada kecenderungan pembahasan finansial yang tidak begitu mendalam saat baru mengenal pasangan.

 

Kenapa pembahasan finansial penting terhadap pasangan yang ingin menikah? Karena nantinya kita memiliki satu tujuan keuangan secara bersama-sama untuk dicapai, bukan hanya itu tapi untuk mencapainya perlu kesepakatan kedua belah pihak.

Iya itu jika berbicara tujuan keuangan untuk masa depan ya, tapi bagaimana jika saat ini pasangan kita memiliki histori keuangan yang kurang menyenangkan, namun baru diketahui saat sudah menikah. 

[Baca juga: Memahami Arti Harta Gono Gini]

Hal ini yang membuat perceraian sering terjadi, kata orang-orang membicarakan finansial sama halnya membuka aib sedalam-dalamnya. Menurut Sobat Finansialku, bagaimana?

Belum lagi jika pernikahan terjalin lama, lalu berakhir ke perceraian, ada banyak harta yang dihasilkan selama pernikahan yang disebut dengan harta bersama.

Harta bersama inilah yang diperebutkan pasangan yang telah bercerai, iya para pasangan saling mengakui harta-harta tersebut satu sama lain. Kalau istilah lain dari harta bersama tersebut adalah harta gono gini.

 

Apa Itu Harta Gono Gini? 

Harta gono gini atau harta bersama menurut undang-undang perkawinan pasal 35 ayat (1) yang berbunyi “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Jadi jika rumah, mobil, tabungan, tanah, dan sebagainya terbentuk saat selama masa pernikahan maka menjadi harta bersama ya, sobat finansialku.

[Baca juga: Perbedaan Harta Bawaan, Perolehan, dan Gono Gini]

Beda halnya jika kedua pasangan memiliki harta sebelum pernikahan, hal itu disebut harta bawaan. Namun harta bersama dapat berasal dari beberapa komponen, yuk simak untuk mengerti lebih lanjut:

 

Harta yang Diperoleh Sepanjang Perkawinan Berlangsung

Untuk bagian ini dirasa sudah cukup jelas ya, bahwa harta yang terbentuk selama masa perkawinan berlangsung menjadi harta bersama. Bentuknya apa saja? Jika kita berpikir rumah, mobil, tanah, tabungan, mungkin itu sudah pasti ya. 

Namun Sobat Finansialku juga perlu mengetahuinya bahwa ide, brand, paten, itu juga bisa menjadi harta bersama

Kita ambil contoh kasus dari Ayam Goreng Suharti ya, jika Sobat Finansialku menyadari kenapa ada dua merek dari Ayam Goreng Suharti, ada yang berlogo dua kepala ayam dan ada juga logo Ibu Suharti sendiri.

Hal tersebut karena bisnis Ayam Goreng Suharti terbentuk selama pernikahan, namun sayangnya kedua pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai sehingga keduanya saling mengakui ide bisnis, serta logo masing-masing. Sampai pada akhirnya, di pasaran kita mengenal dua merek yang berbeda kepemilikian, loh.

 

Harta yang Diperoleh Sebagai Hadiah, Pemberian atau Warisan 

Jika sebelumnya saya mengatakan bahwa harta yang dimiliki sebelum pernikahan merupakan harta bawaan, dan bisa tidak diperebutkan saat setelah bercerai, namun jika harta tersebut dijadikan hadiah atau warisan, maka bisa kembali diakui sebagai harta bersama ya, Sobat Finansialku.

[Baca juga: Pengertian Waris dan 3 Hukum Waris di Indonesia]

 

Utang yang Timbul Selama Perkawinan Berlangsung

Ayo, perlu diingat harta termasuk juga terhadap utang, terkecuali utang tersebut merupakan bentuk harta pribadi masing-masing suami atau istri. 

Jadi, jangan hanya mengingat membagi harta gono gini saja yang sifatnya aset, namun utang yang ada selama masa perkawinan juga merupakan harta yang perlu dibagi-bagi saat bercerai.

Lalu sekarang mulai bertanya-tanya! Jadi, bagaimana jika kita ingin menghilangkan perebutan harta gono gini tersebut? Komponen apa saja ya yang bisa menghilangkan harta gono gini?

[Baca juga: Cara Hidup Bebas Utang Agar Lebih Bahagia]

 

Komponen yang Menghilangkan Harta Gono Gini

Penyelesaian pembagian harta bersama jika terdapat perceraian akan seperti apa ya? 

Bagi yang beragama non-muslim dapat melakukan upaya hukum pengadilan negeri, karena pada non-muslim tidak ada perbedaan dalam mengajukan gugatan perceraian, baik dari sisi suami maupun sisi istri.

Berbeda dengan umat muslim ya, upaya yang dilakukan melalui pengadilan agama, dan perlu diketahui juga untuk umat muslim beberapa hal sebagai berikut:

  1. Apabila pihak istri yang mengajukan gugatan, maka disebut gugatan cerai.
  2. Apabila pihak suami yang mengajukan gugatan, maka disebut permohonan cerai talak.
  3. Gugatan cerai tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta gono gini, akan tetapi gugatan cerai bisa digabungkan dengan gugatan hak asuh anak

Jadi, disini saya mau menekankan! Jika ingin menggugat harta gono gini pastikan sudah ada surat keputusan pengadilan agama terkait perceraiannya, karena baru bisa menggugat harta gono gini setelah itu.

 

Lalu komponen apa yang bisa menghilangkan harta gono gini?

 

Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement

Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan, sifatnya mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah.

Ingat ya perjanjian ini tidak akan terbentuk jika tidak ada kesepakatan terhadap kedua pasangan untuk memisahkan harta mereka ketika setelah menikah.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan diubah menjadi:

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Menurut saya, hal ini menjadi penting, khususnya jika kita memiliki pasangan yang memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, seperti pengusaha. 

Bukan hal yang tidak mungkin jika tidak ada perjanjian pranikah selama pernikahan akan ada utang atau harta yang terbentuk selama pernikahan, untuk menyelamatkan kedua belah pihak dan juga anak, maka perlindungan perjanjian pranikah menjadi penting.

Ini bukan tentang hitung-hitungan terhadap pasangan ya, Sobat Finansialku. Atau ketakutan yang berlebihan terhadap pasangan untuk menjalin hidup bersama. 

Memiliki perjanjian pranikah juga bukan berarti kita menjadi perhitungan terhadap pasangan, atau kita menjadi dianggap pasangan yang tidak sayang seutuhnya dengan pasangan kita kelak. Namun pemikiran untuk menjaga keadaan hubungan yang tetap baik, meskipun berakhir dengan perceraian. 

Menyelamatkan dan membebaskan kedua belah pihak dari kewajiban utang pasangan dan penyelamatan terhadap anak yang tidak mengetahui apa-apa, namun bisa berpotensi mewarisi utang orangtua kelak.

Informasi lebih lanjut mengenai perjanjian pranikah juga bisa Anda dengarkan melalui audiobook Finansialku berikut ini, selamat mendengarkan.

banner -Untung Rugi memiliki pre Nuptual Agreement (1)

 

Perjanjian Pascanikah atau Postnuptial Agreement

Lalu bagaimana nasibnya jika sudah berlangsung pernikahan? Apakah saya masih bisa melakukan perjanjian tersebut?

Tenang, Sobat Finansialku, saat ini terdapat perjanjian pascanikah atau postnuptial agreement jika melihat dari namanya sudah jelas ya. Perjanjian ini merupakan perjanjian dengan kekuatan hukum yang mengikat dalam bentuk akta notaris atas persetujuan suami dan istri untuk memisahkan harta bersama yang diperoleh selama masih dalam ikatan perkawinan.

 

Enam Tips Mengatur Harta Gono-Gini agar Adil Tanpa Konflik

Sering sekali kita dengar perebutan harta gono gini mejadi keributan dan konflik berkepanjangan. 

Bayangkan Sobat Finansialku, untuk mengalami fase perceraian saja sudah melelahkan dan terlalu emosional bagi kedua belah pihak. Terlebih lagi, jika harta gono gini menjadi konflik saat ini atau di kemudian hari.

 

Berikut saya berikan tips yang bisa kamu simak dan pelajari:

 

Mengetahui Secara Transparan Jumlah Asset dan Utang Secara Menyeluruh 

Sudah tidak ada hal yang harus ditutupi jika berujung ke perceraian. Saat ini, perlu kamu ketahui secara transparan apa saja yang menjadi harta bawaan, dari sisi aset dan juga utang.

Selain itu, dalam perhitungan tersebut, libatkan saksi dan juga pernyataan secara hukum atau tertulis, agar kedua pasangan memiliki data yang sama terhadap jumlah dan nilainya secara pasti sehingga tidak berujung konflik atau permasalahan yang tidak terselesaikan di kemudian hari.

[Baca juga: Jenis dan Cara Menghitung Penyusutan Aset]

 

Membagi Warisan Kepada Anak

Hal ini adalah langkah yang tepat jika dirasa sudah memiliki anak, kejadian over claimed terhadap aset akan dikurangi jika aset tersebut diwariskan kepada anak

Kenapa demikian? Karena jika kita merasa “tidak rela” jika ada beberapa harta yang mejnadi milik salah satu pasangan, pemberian aset terhadap anak memberikan nilai netral terhadap aset tersebut.

[Baca juga: Cara Hitung dan Pembagian Waris dalam Islam]

 

Pembagian Harta sesuai Proses Hukum yang Berlaku

Libatkan hukum dalam pembagian harta gono gini tersebut, agar penilaian keadilan mengikuti hukum yang berlaku

Tidak ada pihak yang diuntungkan ataupun dirugikan jika sesuai hukum, karena seluruh masyarakat Indonesia harus tunduk dengan hukum yang ada.

 

Membagi Harta Sesuai Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Iya jika dikatakan pembagian harta secara rata, maka belum tentu salah satu pihak setuju. 

Namun, jika kita katakan membagi harta sesuai kesepakatan kedua belah pihak, maka seharusnya keduanya sama-sama menyetujui pembagian yang telah dihitung dan disepakati saat ini.

 

Melampirkan Bukti-Bukti Kepada Pasangan

Hal ini menjadi penting, jika sudah bercerai. Bukti-bukti terhadap aset dan utang perlu dilampirkan untuk memperkuat pembagian harta gono gini

Jika bukti tersebut tercecer akan menjadi sulit untuk membaginya, jadi biasakan untuk mengorganisir dokumen penting selama pernikahan ya, Sobat Finansialku.

 

Pembelian Kembali terhadap Harta Bersama

Terkadang setiap pasangan memiliki aset yang sifatnya tidak likuid lebih banyak, sehingga menjadi sulit untuk dilakukan pembagian, karena nilainya yang tidak pasti atau berubah-ubah jika tidak dieksekusi sesegera mungkin, terlebih lagi jika aset tersebut memiliki nilai yang sentimental untuk salah satu pasangan. 

Salah satu solusi tercepat, yaitu salah satu pasangan membeli kembali, namun tetap dipastikan ya adanya saksi dan mengikuti jalur hukum atau syarat hukum agar tidak terjadi pertikaian dan pengakuan aset yang dianggap masih memiliki harta bersama di kemudian hari.

 

Jika Sobat Finansialku ingin berdiskusi seputar keuangan keluarga dan perencanaan keuangan lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan Financial Planner terbaik di Finansialku.

Yuk download aplikasinya di Google Play Store maupun Apple Apps Store sekarang! Nikmati konsultasi dan cek kesehatan keuangan dengan akses premium gratis selama 30 hari. 

Jika Anda merasa terbantu dengan aplikasi Finansialku premium, silakan gunakan kode voucher WEBTAHUNAN saat melakukan upgrade aplikasi premium dan dapatkan diskon langsung Rp 50 ribu.

 

Menjaga transparansi dengan tetap berkomunikasi masalah apapun dengan pasangan, tak terkecuali soal keuangan. Yuk simak video menarik berikut ini seputar cara berdiskusi keuangan dengan pasangan tanpa harus bertengkar.

Jangan lupa untuk subscribe Youtube Finansialku untuk update tips keuangan lainnya.

 

Apakah informasi pada artikel ini membantu dan memberikan pandangan baru bagi kamu? Silakan bagikan artikel ini kepada orang yang kamu sayangi!

 

Editor: Nurdevi Noviana

Sumber Referensi:

  • Admin. 15 April 2021. Perceraian di Indonesia Terus Meningkat. Lokadata – https://bit.ly/37brk7o
  • Amdin. 9 April 2018. 5 Tips Bagi Harta Gono Gini Setelah Bercerai. Kompas.com – https://bit.ly/3lcbuBG

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3lbq10H