Adjudikasi adalah salah satu cara penyelesaian masalah antara dua belah pihak yang bertikai dengan adanya orang ketiga sebagai mediator.

Istilah ini kerap terdengar dalam dunia ekonomi ketika muncul adanya suatu masalah yang melibatkan dua belah pihak.

Untuk lebih memahami apa arti Adjudikasi, mari simak artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Definisi

Pernahkah Anda mendengar istilah Adjudikasi? Istilah ini biasanya muncul apabila terdapat perseteruan antara dua pihak, misalnya sengketa tanah.

Secara luas, Adjudikasi adalah salah satu cara penyelesaian masalah antara dua belah pihak yang bertikai dengan adanya orang ketiga sebagai mediator. Mediator ini disebut Adjudikator.

Adjudikator adalah seorang yang ditunjuk untuk memeriksa perkara dan memberikan putusan Adjudikasi mengenai sengketa tertentu yang diajukan penyelesaiannya.

 

Tidak hanya itu, berikut ini ialah sejumlah pengertian dari istilah Adjudikasi, yaitu:

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata Adjudikasi adalah, “n.(Hukum): penyelesaian perkara di pengadilan.”
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adjudikasi adalah putusan yang ditetapkan oleh pengadilan berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan; penyelesaian ini berbeda dengan Arbitrase.
  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Adjudikasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar Arbitrase dan peradilan umum yang dilakukan oleh Adjudikator untuk menghasilkan suatu putusan yang dapat diterima oleh pemohon sehingga dengan penerimaan tersebut maka putusan dimaksud mengikat para pihak. Pada umumnya konflik yang terjadi antara dua belah pihak yang memiliki masalah diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan cara penyelesaian lain di luar pengadilan biasa dikenal dengan Arbitrase.

 

Adjudikasi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kolaborasi OJK dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Untuk Sengketa Sejumlah Fintech]

 

Pembahasan Alternative Dispute Resolution (ADR) menjelaskan bahwa yang termasuk mekanisme Adjudikasi adalah pengadilan dan Arbitrase.

Hal ini dikarenakan adanya putusan yang dijatuhkan otoritas berwenang dan keputusannya bersifat mengikat.

Sedangkan yang termasuk dalam mekanisme non-Adjudikasi adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan sebagainya yang tidak memiliki keputusan mengikat (hukum), melainkan kesepakatan damai yang disepakati sendiri oleh yang bersangkutan.

 

Karakteristik Adjudikasi mirip dengan Arbitrase. Namun yang menjadi pembeda utamanya adalah Adjudikasi menjadikan otoritas berwenang sebagai mediator (Adjudikator), sehingga keputusan penyelesaian masalah bersifat mengikat secara hukum.

Dapat dikatakan pula bahwa Adjudikasi adalah mekanisme Arbitrase yang disederhanakan dan disesuaikan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelesaian sengketa yang ritel dan kecil (retail & small claim).

Hal ini terjadi karena penyelesaian sengketa ritel dan kecil tersebut akan tidak efisien jika dilakukan dengan Arbitrase karena biayanya yang terlalu tinggi.

Sementara biasanya sengketa ritel dan kecil tidak menemukan keputusan damai yang bisa disepakati apabila diselesaikan dengan mediasi saja.

Dalam penyelesaian sengketa, Adjudikasi mencakup banyak sengketa seperti penyelesaian perkara perbankan, pendaftaran tanah, sosiologi, dan beberapa sengketa lainnya.

Adjudikasi 03 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Ad Valorem Adalah]

 

Pada intinya, Adjudikasi ini dilakukan jika penyelesaian secara musyawarah tidak lagi bisa menghasilkan keputusan.

Dalam pelaksanaannya, keputusan yang diambil oleh Adjudikator ini akan memiliki kekuatan yang sama dengan putusan peradilan.

 

Sudah cek kesehatan keuangan pribadi Anda?

Gunakan fitur Financial Health Check Up dari Finansialku untuk mengetahui sejak dini kesehatan keuangan pribadi Anda.

Unduh terlebih dahulu Aplikasi Finansialku melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC. Anda juga bisa memanfaatkan fasilitas free trial-nya selama 30 hari. 

Selain itu, dapatkan potongan harga berlangganan hingga Rp50.000 dengan kode promo: POTONG50RIBU untuk menjadi member Premium.

Anda juga bisa berkonsultasi tanpa batas dengan Konsultan Keuangan Bersertifikat dari Finansialku.

Mulai dari sekarang ya!

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Keuntungan

Salah satu keuntungan yang didapatkan dari penyelesaian konflik Adjudikasi adalah menghasilkan putusan yang terikat dengan hukum, sehingga kedua belah pihak mau tidak mau harus mematuhi putusan tersebut.

Hal ini bisa mencegah terulangnya konflik yang sama di kemudian hari.

Mekanisme Adjudikasi juga berkembang pesat dalam konteks perlindungan konsumen sehingga lebih customer friendly.

Adjudikasi 04 - Finansialku

[Baca Juga: Inilah Daftar Atlet PB Djarum yang Menghasilkan Emas]

 

Cara Kerja dan Tahapan Sidang

Cara kerjanya sama dengan cara penyelesaian masalah lewat pengadilan, yaitu dengan mengumpulkan data-data kebenaran.

Data kebenaran ini dikumpulkan baik fisik maupun yuridis yang nantinya akan menjadi keputusan bersama dalam penyelesaian masalah.

Sesuai dengan cara kerjanya, berikut tahapan-tahapan sidang Adjudikasi yang berhubungan satu dengan lainnya, mulai dari:

Adjudikasi 05 - Finansialku

[Baca Juga: Sehat Ga Harus Mahal! Inilah Olahraga Murah yang Bikin Badan Fresh!]

 

#1 Pemeriksaan Awal

Pemeriksaan awal ini berupa verifikasi yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan pihak komisi, baik kewenangan absolut maupun relatif.

Selain itu, pada tahapan ini juga diperiksa kedudukan hukum pemohon maupun termohon beserta batas waktu pengajuan tersebut.

 

#2 Pembuktian

Setelah permohonan diterima, tahapan selanjutnya adalah pembuktian.

Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan bukti secara konkret terkait sengketa yang terjadi serta kejadian lainnya yang masih berkaitan.

Di sini, para pihak yang terlibat bisa mengajukan bukti yang dimilikinya.

 

#3 Pemeriksaan Setempat

Dalam pemeriksaan setempat ini, sidang Adjudikasi akan melibatkan saksi ahli.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara runtun mulai dari pemeriksaan identitas serta hubungan dengan kedua pihak dan sengketanya.

Tak hanya itu, saksi pun akan diambil sumpah guna mempertanggungjawabkan semua kesaksiannya.

 

#4 Kesimpulan Para Pihak

Setelah melakukan pemeriksaan, nantinya pihak Majelis Komisioner (Adjudikator) akan memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang terlibat untuk memberikan kesimpulan dari masing-masing sisi.

Kesimpulan ini bisa dibuat secara lisan maupun tertulis.

 

#5 Pembacaan Putusan

Tahapan terakhir yaitu pembacaan putusan oleh Adjudikator. Keputusan ini bersifat mutlak dan harus diterima oleh kedua belah pihak.

Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari sidang terakhir.

 

Adjudikasi dalam Urusan Tanah

Dalam urusan tanah, Adjudikasi memiliki definisi yang sedikit berbeda.

Menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No 24/1997), Adjudikasi pendaftaran tanah adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Kegiatan Adjudikasi pendaftaran tanah merupakan prosedur khusus yang dilakukan untuk pemberian status hukum atas bagian-bagian tanah kepada pemilik yang benar-benar berwenang.

Adjudikasi 06 - Finansialku

[Baca Juga: Kisah Sukses Jack Ma Pendiri Alibaba]

 

Adjudikasi dalam Perbankan

Dalam urusan perbankan, kedua belah pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan masalahnya dengan jalur Adjudikasi.

Salah satu contoh cara penyelesaiannya adalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

LAPSPI menyediakan cara menyelesaikan sengketa perbankan melalui jalur ini.

Tentu saja, permasalahan yang ditangani oleh LAPSPI mengurus segala sengketa terkait urusan perbankan.

 

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Jika Anda bingung apa saja otoritas berwenang yang dapat membantu Anda menyelesaikan sengketa dengan Adjudikasi, Anda dapat mengunjungi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang diawasi oleh OJK berikut:

  • Badan Arbitrase Pasar modal Indonesia (BAPMI),
  • Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI),
  • Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP),
  • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI),
  • Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta
  • Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

 

Untuk info selengkapnya mengenai LAPS, Anda bisa mengunjungi website resmi dari OJK di www.ojk.go.id.

 

Selamat! Anda sekarang tahu apa itu adjudikasi! Mari berbagi ilmu dengan teman-teman Anda di luar sana dengan membagikan artikel bermanfaat ini kepada mereka. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Adjudikasi. Kamus.tokopedia.com – http://bit.ly/2k6B6CS
  • Admin. Adjudikasi. Bapmi.org – http://bit.ly/2m44pXl
  • Admin. Adjudikasi. Lapspi.org – http://bit.ly/2mbctWt
  • Admin. Pengertian Ajudikasi: Definisi, Tahapan, dan Contoh Ajudikasi. Maxmanroe.com – http://bit.ly/2mafupZ

 

Sumber Gambar:

  • Adjudikasi 1 – http://bit.ly/2kivPZe
  • Adjudikasi 2 – http://bit.ly/2kgKBQ8
  • Adjudikasi 3 – http://bit.ly/2kgME6P
  • Adjudikasi 4 – http://bit.ly/2kdtxdH
  • Adjudikasi 5 – http://bit.ly/2mdPyK8
  • Adjudikasi 6 – http://bit.ly/2mdPvhq