Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi rumah?

Mari simak cara mudah pengajuan klaim asuransi rumah!

 

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi

Sekarang ini sudah terdapat berbagai jenis asuransi. Salah satunya adalah asuransi rumah. Asuransi berfungsi sebagai proteksi dan transfer risiko.

Sehingga, ketika terjadi risiko yang menimpa Anda ataupun sesuatu yang Anda asuransikan maka dapat di cover oleh asuransi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.

Misalnya adalah asuransi rumah. Asuransi rumah merupakan hal yang cukup penting bagi pemilik rumah.

Seperti yang kita ketahui bahwa apa saja, kapan saja, rumah bisa mengalami kerusakan. Kerusakan rumah bisa diakibatkan oleh bencana alam, kebakaran, dan sebagainya.

Over Kredit Rumah Apa Untung dan Ruginya ya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kiat Khusus Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga, Teliti Sebelum Memilih!]

 

Asuransi rumah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat terjadinya berbagai risiko seperti kebakaran, pencurian, atau kerusakan lainnya yang disebabkan oleh bencana alam.

Dengan memiliki asuransi rumah, maka pemilik rumah dapat mengajukan klaim asuransi rumah tersebut. Sehingga, uang hasil klaim tersebut dapat digunakan untuk mengurangi kerugian finansial akibat kerusakan rumah tersebut.

Namun, tak jarang yang orang merasa malas untuk mengajukan klaim asuransi. Banyak orang yang berpikiran bahwa mengajukan klaim asuransi rumah itu sulit, ribet, dan sebagainya.

Hal itulah yang menyebabkan kebanyakan orang tidak memiliki asuransi. Baik asuransi rumah, jiwa, kesehatan, dan sebagainya.

Mereka takut bahwa mereka akan sulit melakukan klaim asuransi. Padahal, pengajuan klaim asuransi itu mudah kok kalau Anda tahu prosedurnya.

Over Kredit Rumah Apa Untung dan Ruginya ya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 5 Hal yang Katanya Menjadi Kelemahan Asuransi Unitlink #Part 1]

 

Jenis-jenis Asuransi Rumah

Sebelum mengetahui prosedur pengajuan klaim asuransi rumah, mari kenali dulu jenis asuransi rumah yang ada.

Pada dasarnya, terdapat 2 jenis asuransi rumah yaitu property all risk/industrial all risk dan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Berikut penjelasannya.

 

#1 Property All Risk

Property all risk adalah jenis asuransi yang bersifat unnamed perils. Property all risk memberikan jaminan terhadap seluruh risiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang ditanggung.

Namun, terdapat pengecualian risiko dalam jenis asuransi ini yaitu, perang terorisme, nuklir dan radioaktif, korosi, kesengajaan, kerusakan mekanik dan boiler, dan sebagainya.

Alasan Logis Kenapa Rumah Anda Perlu Disempurnakan Dengan Asuransi Properti 1 Finansialku

[Baca Juga: Apakah Diperlukan Asuransi untuk Millennial? Persiapan untuk 2019]

 

#2 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia sebagai bentuk layanan asuransi kebakaran.

Manfaat dari jenis asuransi ini tentunya untuk memberikan perlindungan terhadap harta benda dan atau kepentingan yang ditanggung, yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

728x90 hitung sekarang - asuransi
300x250 - Hitung Sekarang - asuransi

 

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Rumah

Kali ini rubrik Finansialku akan berbagi prosedur pengajuan klaim asuransi rumah dengan mudah. Berikut prosedur pengajuan klaim asuransi rumah.

 

#1 Melapor Kejadian Sesegera Mungkin

Ketika terjadi suatu risiko terhadap rumah Anda, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan hal tersebut kepada perusahaan asuransi yang Anda ikuti sesegera mungkin.

Pada umumnya, perusahaan asuransi mewajibkan nasabahnya untuk melakukan klaim tidak lebih dari 7 hari setelah risiko terjadi. Jadi jangan menunda-nunda pelaporan risiko yang terjadi terhadap rumah Anda ya!

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

#2 Menyiapkan Data-Data yang Diperlukan Perusahaan Asuransi

Dalam melakukan pelaporan, tentunya terdapat data-data yang harus Anda kumpulkan untuk diberikan kepada perusahaan asuransi terkait dengan risiko yang terjadi. Berikut beberapa data yang Anda perlukan untuk pelaporan:

  1. Tanggal kejadian.
  2. Lokasi kejadian.
  3. Daftar kerusakan atau kerugian.
  4. Kontak yang bisa dihubungi untuk proses klaim (nomor telepon dan alamat e-mail).
  5. Perkiraan kerugian.

 

#3 Perusahaan Asuransi Akan Mengirimkan Peninjau (Adjuster)

Setelah melakukan pelaporan dengan memberikan data-data yang diperlukan maka, setelah itu perusahaan asuransi akan mengirimkan peninjau (adjuster).

Peninjau akan melakukan verifikasi data serta investigasi yang berkaitan dengan risiko yang terjadi.

 

#4 Perusahaan Asuransi Akan Menilai Besarnya Kerugian

Setelah melakukan verifikasi data dan investigasi maka peninjau (adjuster) juga akan menilai seberapa besar nilai kerugian yang diajukan kepada perusahaan asuransi.

Gaji UMR Bisa Beli Rumah Bekas Cari Tahu Caranya di Sini 04

[Baca Juga: Apakah Mahasiswa dan Orang Muda Perlu Asuransi Jiwa Unitlink?]

 

#5 Menyiapkan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Agar klaim asuransi tersebut dapat segera diproses, maka perusahaan asuransi mewajibkan Anda untuk melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan.

Kelengkapan dokumen klaim asuransi yang diperlukan disesuaikan dengan risiko yang terjadi. Klaim asuransi bisa dari risiko pencurian ataupun dari risiko kerusakan.

Beberapa dokumen kelengkapan klaim asuransi rumah yang biasanya diperlukan adalah sebagai berikut.

Asuransi dari Risiko Pencurian

  1. Formulir klaim yang telah diisi.
  2. Rincian barang yang hilang (termasuk bukti pembelian untuk verifikasi nilai barang tersebut).
  3. Kronologi kejadian yang menjelaskan saat risiko terjadi (termasuk informasi kapan terakhir melihat atau menggunakan barang yang hilang dalam kondisi baik serta siapa yang pertama kali menyadari bahwa barang tersebut sudah hilang).
  4. Foto yang menunjukkan tempat masuk atau keluarnya pencuri.
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  6. Proposal atau penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang hilang.
  7. Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan (claim discharge) yang sudah ditandatangani oleh nasabah.

 

Asuransi dari Risiko Kerusakan

  1. Formulir klaim yang telah diisi.
  2. Rincian barang yang rusak (termasuk detail spesifikasi dan bukti pembelian untuk verifikasi nilai).
  3. Kronologi kejadian.
  4. Foto barang yang rusak.
  5. Laporan teknis dari pihak yang ditunjuk untuk memperbaiki rumah (misalnya tukang bangunan yang biasanya Anda sewa jasanya) terkait penyebab kejadian, tingkat kerusakan bangunan serta penilaian apakah properti terkait masih bisa diperbaiki atau tidak.
  6. Proposal atau penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang rusak.
  7. Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani.

 

#6 Klaim Akan Dibayarkan

Jika seluruh proses klaim yang telah Anda lakukan berjalan lancar, serta peninjau (adjuster) tidak menemukan kejanggalan atau sesuatu yang aneh pada risiko yang terjadi pada rumah Anda.

Maka, perusahaan asuransi dapat membayarkan klaim Anda sebesar nilai pertanggungan yang telah Anda sepakati. Bisanya klaim akan dibayarkan melalui transfer.

Tentu saja klaim tidak bisa langsung dibayarkan saat itu juga. Biasanya, proses transfer membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja.

Jangan Sembarangan Renovasi Rumah Subsidi, Cek Info Penting Ini! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Infografis: Asuransi Jiwa di Sepanjang Usia]

 

Mengajukan Klaim Asuransi dengan Mudah

Setelah mengetahui prosedur yang mudah untuk mengajukan klaim asuransi, maka tentunya Anda tidak perlu takut lagi untuk mengajukan klaim.

Jika memang Anda layak mendapatkan uang klaim, maka perusahaan asuransi akan memberikannya kok. Tentunya harus disesuaikan dengan syarat dan ketentuan di dalam polis yang telah disepakati ya!

Kehadiran asuransi tentunya berperan untuk membantu Anda mengurangi kerugian finansial dan bukan mempersulit Anda. Jadi, Anda tidak perlu takut lagi untuk memiliki asuransi karena pengajuan klaim yang ribet ya!

 

Jadi, apakah Anda sudah memiliki asuransi? Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia.

Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat. terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 4 November 2018. Mau Klaim Asuransi Rumah? Ini Cara dan Syaratnya. 99.co – https://goo.gl/WoDA3N

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi 1 – https://goo.gl/bdHqqS
  • Asuransi 2 – https://goo.gl/EhLcLF
  • Asuransi 3 – https://goo.gl/5vrSQm