Sudahkah Anda mengetahui sejumlah Asosiasi Fintech? Bagaimana dengan AFPI? Sudahkah Anda mengetahui fakta-fakta AFPI?

Jika belum, mari simak artikel Finansialku berikut ini yang akan membahas tuntas mengenai AFPI.

Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Apakah Anda pernah meminjam uang atau memberikan pinjaman melalui fintech (financial technology) pinjaman online?

Jika pernah, tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan P2P Lending ya.

Pinjaman yang cepat cair, dengan syarat yang ringan, serta prosedur yang mudah membuat banyak orang yang membutuhkan dana cepat memilih untuk meminjam uang melalui fintech pinjaman online ini.

Kehadiran fintech P2P Lending ini memanfaatkan kecanggihan teknologi yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan atau agunan.

Jadi, siapa saja yang memenuhi syarat maka bisa meminjam uang secara online. Hanya dengan akses fintech P2P Lending melalui smartphone, semua bisa langsung mengajukan pinjaman, mengisi kelengkapan data, maka setelah itu kurang dari dua hari pinjaman Anda sudah bisa cair setelah disetujui.

Beberapa waktu lalu Indonesia digencarkan dengan kehadiran fintech baru yakni P2P (Peer to Peer) Lending.

Kini, P2P Lending di Indonesia kian semakin marak, maju dan berkembang di Indonesia.

Oleh karena itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memutuskan untuk menunjuk AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Lalu, sebenarnya apa itu AFPI? AFPI merupakan singkatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

AFPI 01 - Finansialku

[Baca Juga: Teknologi Finansial: Tengok Dulu Perkembangan Fintech Di Indonesia!]

 

AFPI adalah sebuah organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan online di Indonesia.

AFPI dipilih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Nah, sebelum membahasnya lebih lanjut, jika Anda adalah salah satu pebisnis pemula, hal yang harus ingat saat berbisnis ialah jangan sampai Anda lupa dengan pengelolaan keuangan dalam bisnis.

Terkadang, banyak yang masih belum bisa melakukan pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi dengan baik.

Beberapa di antaranya, sering keliru akan sumber uang yang digunakan untuk kebutuhan bisnis.

Untuk meminimalisasi segala kemungkinan, akan lebih baik jika Anda memanfaatkan tools yang sering digunakan khusus pengelolaan dan perencanaan keuangan, seperti aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang dapat membantu penggunanya untuk melakukan pengelolaan dan perencanaan keuangan, termasuk keuangan bisnis.

Jika belum memilikinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi melalui PC.

Jika ingin lebih memahami mengenai bagaimana cara melakukan pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi dengan baik, pelajari saja melalui ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Semua bisa Anda peroleh secara GRATIS, tanpa dipungut biaya apapun. Tunggu apalagi? Yuk segera miliki, praktikkan, dan rasakan manfaatnya!

 

3 Fakta AFPI

Untuk mengetahui lebih dalam tentang AFPI maka kali ini rubrik Finansialku akan berbagi fakta-fakta seputar AFPI.

Berikut 3 fakta AFPI yang perlu Anda ketahui:

 

#1 AFPI Merupakan Asosiasi Resmi Kumpulan Fintech P2P Lending

Berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019 pada 8 Maret 2019, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) didirikan pada tanggal 5 Oktober 2018 dan diresmikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Peresmian AFPI ini juga diiringi dengan pelantikan para pengurus AFPI periode tahun 2019-2021 sekaligus terpilihnya Ketua Umum AFPI yaitu Adrian Gunadi.

Anggotanya yakni fintech pinjaman online yang telah bergabung, sampai 4 Febuari 2019 AFPI telah memiliki 99 anggota penyelenggara fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Data tersebut diambil dari www.afpi.or.id.

Ingin Jadi Lender Atau Pemberi Pinjaman di P2P Lending Ini Cara dan Syaratnya! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Peran dan Fungsi Asosiasi Fintech Indonesia]

 

Sekarang AFPI telah menjadi mitra OJK yang strategis untuk menjalankan fungsi sebagai pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P Lending yang sesuai dengan penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019.

Keberadaan AFPI ini sesuai dengan peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48.

Dalam P2P (Peer to Peer) Lending itu sendiri ternyata terdapat dua jenis penyelenggara pendanaan online lho.

Dua jenis penyelenggaraan tersebut adalah P2P (Peer to Peer) pendanaan produktif dan P2P (Peer to Peer) pendanaan multiguna.

AFPI ini dibentuk dengan dasar kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P (Peer to Peer) Lending.

Tentunya perlindungan ini diberikan untuk kedua belah pihak baik peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).

Untuk kedepannya, maka seluruh penyelenggara fintech P2P Lending di Indonesia akan diwajibkan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

 

#2 AFPI Adalah Bentuk Layanan Pengaduan Online yang Bernama “Jendela”

Jendela merupakan saluran informasi serta pengaduan bagi nasabah (peminjam ataupun pemberi pinjaman) financial technology legal.

Legal di sini berarti fintech tersebut sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jadi, jika nasabah memiliki berbagai keluhan terhadap layanan fintech P2P Lending yang sudah menjadi anggota AFPI maka bisa disampaikan melalui Jendela.

Begini Tips Aman Pinjam Uang Lewat P2P! Jangan Salah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal 10 Perusahaan Fintech Indonesia]

 

Seperti yang diketahui bahwa semakin banyaknya pinjaman online, maka banyak yang berujung dengan pemberitaan penagihan utang oleh debt collector yang bersifat mengancam atau tidak sesuai dengan peraturan kepada konsumen maka kini sudah bisa dilaporkan melalui Jendela AFPI.

Sangat mudah bukan?

Nasabah yang merupakan peminjam (borrower) diharapkan memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memperkuat laporan yang disampaikan melalui layanan pengaduan Jendela AFPI.

Misalnya bukti seperti rekaman suara, screenshoot chat yang berisikan peminjam ditagih oleh debt collector yang melanggar aturan atau bersifat mengancam.

Terdapat 3 cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan kepada Jendela AFPI. 3 cara tersebut antara lain:

  • Menghubungi customer service, hotline center melalui telepon call center di 021 50821960 (bebas pulsa) pada jam kerja yaitu hari Senin – Jumat jam 08.00 – 17.00 WIB.
  • Melalui e-mail yaitu pengaduan@afpi.or.id.
  • Melalui website di https://www.afpi.or.id/contact.

 

#3 AFPI Menerapkan Standardisasi dan Sertifikasi Bagi Anggotanya

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam menggunakan layanan fintech (financial technology) khususnya untuk P2P (Peer to Peer) Lending, maka AFPI akan menerapkan standardisasi serta sertifikasi untuk proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen.

Standardisasi dan sertifikasi yakni berhubungan dengan pelarangan penyalahgunaan data nasabah serta kewajiban melaporkan prosedur penagihan pinjaman.

Apakah Cocok Investasi P2P untuk Ibu Rumah Tangga Berikut Penjelasannya 02 P2P Lending - Finansialku

[Baca Juga: Apa Itu Industri Financial Technology (FinTech Indonesia)]

 

Tidak hanya itu, AFPI juga menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

Hal tersebut berarti masyarakat tidak perlu khawatir lagi ketika menggunakan layanan fintech pinjaman yang ada karena keamanan data telah dijaga.

Namun, Anda harus memastikan bahwa fintech yang Anda pilih adalah fintech legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK ya.

Kini, pengguna jasa fintech P2P Lending di Indonesia sudah semakin meningkat.

Berdasarkan data dari OJK hingga akhir Januari 2018, kini penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending sudah senilai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan sudah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna-konsumtif dan Syariah.

Sedangkan dari sisi pemberi pinjaman (lender), sudah terdapat 267.469 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.

Wah, P2P Lending di Indonesia berkembang dengan sangat pesat ya.

 

Menggunakan Fintech P2P Lending dengan Aman

Dengan adanya AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), sekarang Anda tidak perlu terlalu kuatir untuk menggunakan layanan fintech P2P (Peer to Peer) Lending.

Sekarang Anda bisa lebih nyaman dan aman ketika menggunakan layanan fintech P2P Lending baik sebagai peminjam maupun pemberi pinjaman.

Namun, Anda harus memastikan bahwa platform P2P Lending yang Anda pilih telah terdaftar di OJK dan sudah bergabung dengan organisasi AFPI ya.

Jadi, jika Anda memiliki keluhan seputar P2P Lending Anda bisa menyampaikannya melalui organisasi AFPI ya.

 

Jadi, Apakah Anda mau menggunakan layanan fintech P2P Lending? Berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia.

Bagikan artikel ini kepada rekan Anda yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 2019. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. AFPI.or.id – https://bit.ly/2QZSntp
  • Ferrika Sari. 8 Maret 2019. OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kontan.co.id – https://bit.ly/2I6l8BY

 

Sumber Gambar:

  • AFPI 1 – http://bit.ly/2XLwSz2
  • AFPI 2 – http://bit.ly/2F3IF4N