Di era teknologi ini, fintech bukan lagi suatu hal yang asing. Apakah Anda sudah tahu peran asosiasi fintech di Indonesia?

Meskipun masih tergolong baru, namun perkembangan bisnis fintech saat ini menunjukkan tren positif dan cukup diminati.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Asosiasi Fintech Indonesia

Fintech atau Financial Technology adalah hal yang terbilang baru dan merupakan hasil dari perkembangan era digital.

Keberadaan fintech ini membantu masyarakat sehingga akses kepada produk-produk keuangan digital jadi lebih mudah. Selain itu, keberadaan fintech juga membantu masyarakat meningkatkan literasi keuangannya.

Ada banyak bisnis fintech di Indonesia, dan rata-rata dikuasai oleh start up dan perusahaan yang berpotensi besar.

Hal ini karena cakupan fintech yang cukup luas, yaitu mencakup segmen perusahaan (B2B) dan juga ritel (B2C) sehingga menjadikan bisnis ini cukup menarik.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 03

[Baca Juga: Perkembangan Fintech (Financial Technology), Dari Diawasi Hingga Inovasi]

 

Asosiasi fintech merupakan sebuah wadah yang hadir untuk menghimpun berbagai perusahaan dan juga institusi fintech di Indonesia.

Mereka adalah pihak yang yang menjadi pelaku sektor jasa keuangan dan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menjalankan usaha.

Kehadiran asosiasi fintech ini berangkat dari visi untuk menjadi mitra yang terpercaya dalam mewujudkan ekosistem fintech Indonesia.

Melalui asosiasi ini, perusahaan maupun masyarakat saling bekerja sama dan saling merasa aman dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Pada praktiknya, Asosiasi Fintech Indonesia ini bergerak dengan melakukan berbagai riset untuk membantu sektor keuangan inklusif Indonesia yang berbasis teknologi.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 02

[Baca Juga: Ketahui Dulu Aturan Baru Fintech dari OJK Supaya Masyarakat Indonesia Aman Terlindungi]

 

Hasil riset ini nantinya akan digunakan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong industri fintech Indonesia agar semakin maju.

Selain itu, Asosiasi Fintech Indonesia juga mengadakan berbagai kegiatan untuk memajukan industri fintech Indonesia.

Misalnya dengan membangun komunitas atau mengadakan berbagai kegiatan yang bersifat edukasi maupun berbagi pada sesama sehingga masyarakat dapat mengenal dan akrab dengan teknologi finansial.

Kemudian, Asosiasi Fintech Indonesia juga berperan sebagai penghubung antara lembaga fintech nasional dan internasional.

Dengan begitu, hubungan komunitas global dapat terjalin sehingga praktik terbaik (best practices), pertukaran ide, dan berbagi keahlian juga dapat terjadi.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Sejarah Asosiasi Fintech Indonesia

Asosiasi Fintech Indonesia ini memang masih terhitung baru untuk sebuah asosiasi. Asosiasi ini digagas pertama kali pada Maret 2015 pada saat pertemuan komunitas Fintech Indonesia.

Kemudian melakukan peluncuran secara resmi pada masyarakat untuk pertama kali pada bulan September di tahun yang sama.

Satu bulan setelah peluncuran, yaitu pada Oktober 2015, pengurus Asosiasi Fintech Indonesia melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan memulai sesi pertemuan rutin dwi mingguan sejak saat itu.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 01

[Baca Juga: Ayo, Kenali Fintech P2P Berbasis Agunan di Indonesia]

 

Selanjutnya, pada Maret 2016, Asosiasi Fintech Indonesia resmi memiliki badan hukum perkumpulan dan juga telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI sehingga status asosiasi menjadi legal.

Saat ini, Asosiasi Fintech Indonesia telah legal sebagai badan hukum perkumpulan yang didirikan melalui Akta Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.kn., berdasarkan Akta No 15 tanggal 10 Februari 2016.

Perkumpulan ini juga telah terdaftar secara sah sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0028492.AH.01.07 Tahun 2016 tertanggal 10 Maret 2016.

Setelah mendapat surat resmi berbadan hukum, bulan Mei 2016 menjadi masa awal Asosiasi Fintech Indonesia membuka diri dan menerima pembukaan keanggotaan kepada publik.

728x90 hitung sekarang Investasi Saham
300x250 - Hitung Sekarang Investasi Saham

 

Asosiasi ini cukup progresif jika dilihat dari langkah yang diambil pada Juli 2016 untuk melakukan pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan mengadakan sesi pertemuan rutin dengan pihak BI sejak saat itu.

Kemudian pada Agustus 2016, Asosiasi Fintech Indonesia mulai terlibat dan membantu berbagai kegiatan bertema fintech yang diadakan oleh OJK juga BI.

Beberapa di antaranya seperti Fintech Festival, OJK Fintech FGD, dan berbagai kegiatan lainnya.

Perjalanan Asosiasi Fintech terus berjalan hingga saat ini. Asosiasi ini terus berperan secara aktif dan menjadi mitra dengan OJK, BI, serta seluruh lembaga pemerintah lain untuk mengembangkan kebijakan fintech yang ada Indonesia.

728x90 hitung sekarang Investasi Emas
300x250 - Hitung Sekarang Investasi Emas

 

Kegiatan Asosiasi Fintech Indonesia

Sebagai sebuah perkumpulan, Asosiasi Fintech Indonesia rutin mengadakan berbagai working group dan task force untuk para anggotanya.

Berbagai kegiatan ini biasanya dihadiri oleh para anggota asosiasi yang merupakan pemain industri fintech.

Melalui kegiatan yang diadakan oleh asosiasi, para anggota dapat melakukan diskusi dan juga membahas berbagai isu dan informasi yang berkaitan dengan industri fintech.

Selain itu, melalui forum-forum ini juga, para anggota akan membahas perkembangan regulasi dan juga prioritas pemerintah saat ini sehingga dapat secara aktif memberikan insight kepada regulator.

Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang diadakan oleh asosiasi untuk para anggotanya:

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

#1 Kelompok Kerja Lending

Kelompok kerja lending ini dibentuk sebagai wadah bagi para pelaku usaha untuk membahas berbagai info terkini mengenai pembiayaan.

Khususnya pada sektor fintech di Indonesia. Selain membahas info-info terkini, kelompok kerja lending juga secara aktif membantu OJK dalam melakukan penyusunan RPOJK tentang Fintech Lending.

Fintech 2

[Baca Juga: Perkembangan Startup Fintech di Indonesia yang Semakin Gemilang]

 

Hingga saat ini, kelompok kerja lending telah terlibat aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Rapat rutin internal asosiasi.
  2. Penyusunan Kertas Posisi terkait usulan pengaturan P2P Lending.
  3. Berpartisipasi aktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pertama RPOJK tentang Fintech Lending.
  4. Rapat intensif dengan OJK terkait RPOJK tentang Fintech Lending.
728x90 - Waralaba
300x250 Kotak - Waralaba

 

#2 Kelompok Kerja Digital Signature & KYC

Kelompok kerja digital signature dan KYC memiliki peran untuk membantu OJK dalam membangun fasilitas untuk implementasi otoritas sertifikat elektronik di lingkungan penyedia jasa keuangan.

Fintech 3

[Baca Juga: Fintech Bantu Pertemukan Pengusaha & Pemodal Lewat Equity Crowdfunding]

 

Pada praktiknya, kelompok kerja digital signature & KYC ini berperan aktif dalam bentuk:

  1. Memberi input pada OJK mengenai kebutuhan pasar.
  2. Melakukan survei pada anggota tentang kesiapan dan kebutuhan, serta usulan alternatif yang diharapkan oleh anggota.
  3. Berpartisipasi dalam workshop tanda tangan elektronik.

 

#3 Kelompok Kerja Pasar Modal

Selanjutnya, asosiasi juga mendukung rencana OJK dengan membentuk kelompok kerja pasar modal.

Sejak didirikan, kelompok kerja pasar modal telah membantu OJK dalam berbagai hal. Di antaranya adalah:

  1. Mendukung perusahaan e-wallet dan e-commerce untuk menciptakan saluran pemasaran dan pembiayaan aktif untuk dunia digital.
  2. Melakukan pertemuan internal sebagai bentuk akomodasi atas aspirasi mengenai pasar modal.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan FGD yang diadakan oleh OJK.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#4 Rapat Dengar Pendapat Rancangan Peraturan OJK tentang Fintech Lending

Pada 8-9 November 2016, OJK mengadakan rapat dengar pendapat terkait rancangan peraturan OJK mengenai Fintech Lending.

Dalam rapat ini, dibahas berbagai rencana peraturan terkait fintech lending, mulai dari skema pendaftaran dan perizinan, modal minimal yang dimiliki perusahaan fintech, batas pinjaman, tingkat suku bunga, akses informasi antara peminjam dan pemberi pinjaman, dan berbagai pembahasan terkait.

Asosiasi Fintech Indonesia juga berperan secara aktif dalam rapat dengar yang diadakan oleh OJK ini.

Fintech 1

[Baca Juga: Masyarakat Perlu Berhati-hati Terhadap Fintech Ilegal! Kenali Ciri-cirinya]

 

Financial Technology

Itulah peran dan fungsi dari Asosiasi Fintech Indonesia. Menurut Anda, bagaimana perkembangan fintech di Indonesia saat ini?

Asosiasi Fintech Indonesia hadir untuk menaungi berbagai macam bisnis fintech yang ada di Indonesia.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai peran dan fungsi Asosiasi Fintech Indonesia? Tuliskan pertanyaan dan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah.

Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada orang lain di sekitar Anda ya, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Tentang Kami. Fintech.id – https://goo.gl/az9Z8h

 

Sumber Gambar:

  • Asosiasi Fintech Indonesia 1 – https://goo.gl/F2ma64
  • Asosiasi Fintech Indonesia 2 – https://goo.gl/C1ThXg
  • Asosiasi Fintech Indonesia 3 – https://goo.gl/WTdJk7
  • Asosiasi Fintech Indonesia 4 – https://goo.gl/CXcf9E
  • Asosiasi Fintech Indonesia 5 – https://goo.gl/qTjTvE