Perkembangan Fintech (financial technology) telah berkembang pesat dari waktu ke waktu, aspek baru ini menjadi perhatian khusus Bank Indonesia dan OJK hingga hadirkan inovasi bagi masyarakat.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Perkembangan Fintech (Financial Technology) Jadi Perhatian Khusus Bank Indonesia

Financial technology (Fintech) yang sedang berkembang dengan pesat ini menjadi perhatian khusus bagi Bank Indonesia (BI) yang berperan sebagai regulator.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky P. Wibowo mengatakan salah satu tugas BI adalah melakukan pengawasan dalam sistem pembayaran.

Pungky juga mendukung Fintech yang saat ini perkembangannya sangat pesat. Seperti dilansir Kontan.co.id, kata Pungky yang ditemui saat acara Infobank Talkshow (10/10/17) berkata:

“Fintech merupakan salah satu faktor pendorong ekonomi Indonesia dan harus dikembangkan.”

 

Pungky juga menambahkan, perkembangan yang pesat tersebut membuat BI harus mempunyai regulasi yang kondusif. Hal ini dikarenakan Fintech akan memiliki pengaruh pada stabilitas keuangan nasional.

“Regulator berperan sebagai penengah. Fintech harus aman, efisien dan lancar. Dan, akhirnya akan mengarah ke tujuan utama yaitu pertumbuhan ekonomi.”

 

Pungky pun menuturkan pihaknya sangat mendukung dengan adanya Fintech, itu dikarenakan pengaruhnya sangat besar bagi perekonomian Indonesia.

Perkembangan Fintech (Financial Technology), Dari Diawasi Hingga Inovasi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Teknologi Finansial: Tengok Dulu Perkembangan Fintech Di Indonesia!]

 

Fintech Office yang dibuat Bank Indonesia merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari Fintech. Sebelumnya, BI telah meresmikan Bank Indonesia Fintech Office, tahun lalu (14/11/16), di Jakarta.

Fintech dapat bermanfaat menimbang karakteristik wilayah dan masyarakat Indonesia yang luas. Kemudahan akses dan efektivitas dipandang kental dengan industri Fintech.

 

Bincang Kontrak dengan Bank Indonesia

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) melalui wakil ketuanya, Adrian Gunadi, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali berbincang dengan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kontrak pinjam meminjam.

Pelaku financial technology (Fintech) dengan basis peer to peer lending mengaku masih akan melakukan diskusi lebih jelas dan kontinyu mengenai kontrak pinjam-meminjam ini yang akan disahkan oleh OJK.

Adrian menambahkan, sebelum rapat dengar pendapat, pihaknya sebagai asosiasi masih akan membahas secara menyeluruh dan komprehensif dengan para pelaku Fintech mengenai masukan yang akan diajukan kepada OJK.

Seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (1/11/17), Adrian berkata:

“Tapi mungkin ada pelaku yang belum siap ada juga yang siap dengan kontrak ini, tapi karena masih bentuk draft kita masih bisa beri masukan di rapat dengar pendapat nanti.”

 

Dalam poin tata cara pinjam meminjam, disebutkan secara detail perihal syarat pendaftaran pengguna, mekanisme pengajuan pinjaman seperti pedoman perusahaan Fintech dalam melakukan scoring atau penilaian kepada calon peminjam.

Selain kelayakan kredit dalam mekanisme scoring, pelaku Fintech juga harus bekerja sama dengan layanan yang telah memiliki izin usaha dari OJK.

Lalu, dalam kontrak ini juga disebutkan poin penting jangka waktu maksimal penempatan dana dari pengguna yang tidak digunakan untuk transaksi pemberian pinjaman pada escrow account tidak melebihi tujuh hari kerja.

Sudah Resmi! Pahami Klasifikasi Fintech Menurut Bank Indonesia 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Peran Bank Indonesia di Sektor Fintech? Apa Dukungan Bank Indonesia?]

 

Namun Adrian masih belum bisa membeberkan poin penting masukan dari pelaku Fintech mengenai kontrak pinjam meminjam yang memberatkan bagi bisnis Fintech.

Adrian yang juga menjabat sebagai co-founder dan CEO dari Investree, mengatakan, telah bekerja sama dengan Pefindo Biro Kredit sebagai layanan informasi perkreditan yang telah berizin.

 

OJK Atur Pinjaman Fintech

Aturan pinjam meminjam financial technology (Fintech) akan mencakup beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran yang tengah disiapkan rancangannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

OJK dalam surat edaran ini mengatur penyelenggaraan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Diantaranya adalah soal prinsip mengenal nasabah, kontrak pinjam-meminjam perusahaan financial technology berbasis peer to peer lending, serta tentang perlindungan konsumen.

OJK mensyaratkan sejumlah hal dalam penerapan know your customer pada Fintech.

Dapat diambil contoh dalam prinsip mengenal nasabah, perusahaan Fintech peer to peer lending wajib menerapkan ini pada saat mereka melakukan pendaftaran, yakni dokumen untuk mengetahui profil calon pengguna, termasuk identitas si pengguna.

Misal: kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak (NPWP), rekening bank milik pengguna, keterangan mengenai pekerjaan atau usaha si pengguna.

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Seperti dilansir Kontan.co.id, Perusahaan Fintech harus meneliti kebenaran informasi atau dokumen pendukung identitas calon pengguna tersebut.

Jika dibutuhkan informasi yang lebih jelas, perusahaan Fintech bisa melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon nasabah.

Kemudian, untuk perlindungan konsumen, OJK mewajibkan perusahaan Fintech melayani dan menyelesaikan pengaduan konsumen paling lambat 20 hari kerja setelah menerima pengaduan. Bila tak ada titik temu, harus diselesaikan ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Marak Bermunculan Fintech, Bank Indonesia Buatkan Regulasi Fintech 02 - Finansialku

[Baca Juga: Aturan OJK Fintech Lending Resmi Dirilis]

 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan surat edaran OJK juga mengatur standar kontrak pinjam meminjam di Fintech peer to peer lending.

“Dengan adanya kontrak ini agar bisnis tekfin lending lebih tertib.”

 

Hendrikus menambahkan, draft surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

OJK telah melakukan 10 kali focus group discussion (FGD) dan 20 kali pembahasan bersama para pelaku Fintech peer to peer lending dalam menyusun draft surat edaran OJK ini.

Co-founder dan CEO Modalku, Reynold Wijaya mengapresiasi kerja keras OJK untuk membuat bisnis ini semakin bertumbuh

“Kami tentu berharap surat edaran ini akan semakin memajukan inovasi bisnis tekfin.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Tiga Fintech Dapat Bukti dari OJK

Bisnis dalam bidang financial sedang berkembang secara pesat, salah satunya di bidang financial technology (Fintech).

Pada Oktober lalu, ada tiga penyedia jasa Fintech yang mendapatkan surat bukti pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bersumber dari pengumuman OJK, ketiga perusahaan financial technology tersebut:

  • PT Qreditt Indonesia Satu dengan nomor pendaftaran S-5039/NB.111/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
  • PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dengan nomot pendaftaran S-5101/NB.111/2017 bertanggal 18 Oktober 2017.
  • PT Intekno Raya mengantongi surat terdaftar bernomot S-5292/NB.111/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

 

Mengelola dan Merencanakan Keuangan dengan Aplikasi Finansialku - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Finansialku.com Salah Satu Fintech Dengan Pertumbuhan Terbesar Di Indonesia Versi IDC]

 

Seperti dilansir Kontan.co.id, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida bilang, regulator masih terus mencari formulasi yang tepat untuk mengatur perkembangan industri teknologi finansial yang kian pesat.

Termasuk, dengan mengumpulkan masukan-masukan, baik dari pelaku maupun hasil riset, untuk dapat merumuskan aturan yang lebih jelas dan pasti.

Namun, dia mengatakan pihaknya juga berusaha untuk membuat aturan yang tidak terlampau ketat sehingga perkembangan bisnis ini tidak terlalu terkekang.

“Kalau kami atur ketat ditakutkan industrinya tidak berkembang.”

 

Multifinance Lirik Digital

Dalam bisnis pembiayaan yang tengah berkembang, ternyata pelaku bisnis ini terus memperluas jaringan. Bukan hanya perluasan jaringan fisik, pelaku usaha pembiayaan inipun memperkuat teknologi digital dalam berbisnis sebagaimana financial technology (Fintech).

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno bilang persaingan di industri pembiayaan pun makin ketat di tengah pasar yang masih belum pulih.

Persaingan ini pun tak cuma sebatas sesama leasing, namun juga dengan pelaku usaha lain termasuk industri Fintech yang kian merebak.

Berkaca dari hal itu, menurutnya pemanfaatan teknologi digital sudah menjadi keharusan.

“Setidaknya dioptimalkan di back office agar proses bisa lebih cepat dan efisien.”

 

Menurut Suwandi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan sampai bulan Juli lalu, jumlah jaringan yang dimiliki oleh pelaku usaha pembiayaan menembus 4.329 unit.

Jumlah ini meningkat pesat dari tahun lalu dimana jumlah jaringan yang dimiliki multifinance baru berada di kisaran 3.800 unit.

Sementara OJK mencatat hingga bulan September 2017, industri multifinance memiliki rasio beban operasional dibanding pendapatan operasional (BOPO) sebesar 82,97%. Rasio ini naik dari periode yang sama di tahun lalu yang sebesar 82,79%.

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Direktur BFI Finance, Sutadi menyebut penguatan jaringan terutama di Jawa merupakan salah satu strategi yang terus dilakukan perusahaannya.

Sampai triwulan ketiga, perseroan mengantongi booking sebesar Rp10,25 triliun alias tumbuh 34% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp7,7 triliun.

Tak cuma menambah jaringan fisik, BFI Finance juga merambah kanal digital. Diantaranya dengan meluncurkan aplikasi BFI-Ku, yang dapat diakses melalui smartphone.

Aturan OJK Fintech Lending Resmi Dirilis 02 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Peran Fintech Indonesia Bisa Mengubah Bisnis dan Konsumen Anda?]

 

PT BFI Finance Indonesia menjadi salah satu perusahaan pembiayaan yang aktif memperluas jaringan di tahun ini.

Sampai bulan September kemarin, perseroan memiliki 321 jaringan, naik dari tahun lalu yang sebanyak 305 jaringan.

Jaringan terbanyak BFI Finance berada di Jawa dan Bali dengan 170 jaringan, disusul Sumatra dan Sulawesi masing-masing enam puluh unit. Sementara di Kalimantan ada 31 jaringan.

 

Bayar Bajaj Pakai e-Money

Sebagai langkah penerapan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) lebih lanjut dari pembayaran non tunai yang sedang digalakkan Pemerintah, kini bajaj bisa dibayar pakai e-money.

Penerapan non tunai ini juga sudah dijalankan pada angkutan Transjakarta.

Aplikasi dompet elektronik (e-money), PayPro, menjadi salah satu perusahaan swasta yang melirik bisnis non tunai dalam bidang transportasi.

Paypro membidik para penumpang bajaj di Jakarta yang kini bisa menggunakan uang elektronik dari Paypro untuk membayar ongkosnya. Hal ini menjadi langkah awal Paypro di bidang transportasi.

Perkembangan Fintech (Financial Technology), Dari Diawasi Hingga Inovasi 03 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Cara Aman Menggunakan E-toll Card Mandiri E Money, agar Tidak Kena Tipu Oknum Tidak Bertanggung Jawab]

 

Chief Marketing Officer PayPro, Heidi Bokau, mengatakan telah menjalin kerja sama dengan koperasi penyedia transportasi bajaj di Jakarta.

Heidi Bokau dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Kontan.co.id, Kamis (2/11/11) mengungkapkan:

“Kami telah menjalin kerja sama dengan beberapa koperasi bajaj dengan total kurang lebih 800 bajaj dalam hal pembayaran dengan menggunakan aplikasi PayPro.”

 

PayPro memilih kerja sama dengan Bajaj dikarenakan saat ini pengguna Bajaj masih cukup banyak dan merupakan sarana yang tepat untuk mengedukasi masyarakat mengenai transaksi non tunai.

Diharapkan ke depannya masyarakat Indonesia mulai bisa beralih dari transaksi tunai menjadi non tunai.

Heidi menambahkan pembayaran dengan menggunakan aplikasi PayPro ditargetkan akan bisa mulai digunakan pada akhir November dan setiap Bajaj akan dilengkapi dengan QR Code agar para penumpangnya bisa melakukan pembayaran dengan PayPro.

“Ini merupakan salah satu dukungan kami terhadap Gerakan Nasional Non Tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia pada 2014 lalu serta bentuk dukungan kami terhadap industri UMKM. Kami juga menargetkan agar ke depannya PayPro bisa digunakan untuk pembayaran angkutan umum lainnya.”

 

Heidi Bokau menambahkan:

“Saat ini juga telah tersedia update untuk aplikasi PayPro yaitu PayPro 2.0 bagi pengguna Android maupun Iphone. PayPro 2.0 memberikan tampilan yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya.”

 

Menurut Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruan Sinungan, dengan adanya penerapan non tunai dengan menggunakan uang elektronik di transportasi merupakan suatu kemajuan untuk industri transportasi Tanah Air.

“Artinya ternyata kita bawa uang elektronik banyak efisiensinya. Masyarakat kita harus diedukasi seperti ini. Ini suatu langkah positif buat transportasi kita ya.”

 

Shafruan juga mengatakan penerapan non tunai di angkutan umum termasuk bajaj sangat positif untuk masyarakat. Sebab, masyarakat akan mulai terbiasa dengan menggunakan uang elektronik di angkutan umum.

“Kemajuan teknologi harus disikapi dan masyarakat harus biasa pakai uang elektronik seperti tol. Ini langkah bagus bisa dilakukan di bajaj. Ini suatu langkah positif yang harus dilakukan.”

 

Sementara itu, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo menambahkan Bank Indonesia mendukung siapa saja yang ingin terjun di bisnis uang elektronik. Asalkan, penerapannya berguna untuk masyarakat.

“Kenapa tidak, sepanjang berizin resmi dan masyarakat aman, nyaman serta handal menggunakan uang elektronik, ya monggo.”

 

Bagaimana dengan pendapat dan tanggapan Anda tentang perkembangan pesat Fintech di Indonesia?

Silakan beri jawaban Anda pada kolom yang telah kami sediakan di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Yoliawan H. 10 Oktober 2017. BI Awasi Ketat Perkembangan Pesat Fintech. Kontan.co.id – https://goo.gl/hTRTDV
  • Yudho Winarto. 2 November 2017. Bayar Bajaj Bisa Pakai Uang Elektronik Paypro. Kontan.co.id – https://goo.gl/iu1XWT
  • Tendi Mahadi. 3 November 2017. Multifinance Masuk Digital Agar Efisien. Kontan.co.id – https://goo.gl/TXSRWJ
  • Tendi Mahadi. 5 November 2017. Tiga Tekfin Baru Kantongi Bukti Pendaftaran OJKKontan.co.id – https://goo.gl/ntjGo2
  • Umi Kulsum. 1 November 2017. OJK Atur Rinci Pinjaman Tekfin. Kontan.co.id – https://goo.gl/M7k9WT
  • Umi Kulsum. 1 November 2017. Fintech Masih Diskusi Aturan Kontrak dengan BI. Kontan.co.id – https://goo.gl/vRNiSF

 

Sumber Gambar:

  • Perkembangan Fintech Financial Technology Indonesia – https://goo.gl/rkfWyZ
  • Perkembangan Fintech Financial Technology – https://goo.gl/b5vXt8
  • Perkembangan Fintech Bajaj – https://goo.gl/kbRXNE

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg