Belum kapok terjerumus investasi bodong? Yuk cari tahu apa saja ciri-ciri fintech ilegal ini!

Investasi dilakukan dengan tujuan memperoleh kebebasan keuangan, bukannya malah menjerumuskan Anda dalam kerugian. Ayo kenali ciri-ciri investasi fintech ilegal agar Anda tidak mudah terjerat.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Perkembangan Fintech di Indonesia

Bisnis start up di Indonesia terus berkembang, misalnya saja dengan maraknya e-commerce (toko online) atau situs portal berita. Salah satu yang kini merajarela adalah sebuah industri baru yaitu financial technology atau biasa disebut fintech.

Keberadaan fintech bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan.

Perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia didominasi oleh perusahaan-perusahaan start up dengan potensi besar.

National Digital Research Centre di Dublin, Irlandia mendefinisikan financial technology atau fintech sebagai innovation in financial services atau inovasi dalam layanan keuangan.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 01

[Baca Juga: Marak Bermunculan Fintech, Bank Indonesia Buatkan Regulasi Fintech]

 

Dilansir dari Kontan.co.id, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data, total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$15,02 miliar.

Adrian Gunadi, selaku Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, juga mengatakan bahwa potensi bisnis ini masih sangat luas. Mengingat banyaknya masyarakat yang belum terjamah oleh lembaga pembiayaan konvensional

Akibat perkembangan fintech yang diprediksikan akan terus naik, BI sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran terus mensinergikan beberapa kepentingan melalui tiga hal:

  1. Promosi sistem pembayaran yang kondusif.
  2. Mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien.
  3. Memperkuat perlindungan konsumen.
728x90 hitung sekarang Investasi Saham
300x250 - Hitung Sekarang Investasi Saham

 

Peran aktif Bank Indonesia di sektor fintech juga ditujukan dengan terbentuknya Bank Indonesia Fintech Office yang kerap membuat peraturan atau regulasi untuk mengatur jalannya sektor baru ini dengan aman dan nyaman.

Sayangnya, meski sudah dicanangkan regulasi terkait sektor terbaru ini, masih banyak saja fintech ilegal yang merugikan masyarakat Indonesia.

Hal tersebut tampaknya terjadi karena penawaran keuntungan yang biasanya sangat menggoda, sehingga masyarakat tak ragu untuk menginvestasikan dananya dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memilih instrumen investasi yang tepat dan aman.

Anda juga bisa mempelajari lebih dalam mengenai cara-cara berinvestasi dari ebook Finansialku. Ebook ini berisi panduan-panduan dasar bagi Anda yang mau mulai berinvestasi, dan Anda bisa download ebook ini secara gratis!

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Klasifikasi Fintech di Indonesia

Di Indonesia sendiri, fintech berkembang di berbagai sektor, mulai dari start up pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan, dan lain-lain.

Dengan tujuan melindungi masyarakat dan memitigasi risiko, Junanto menambahkan bahwa telah dibentuk BI Fintech Office sebagai bentuk dukungan dan membuat kebijakan bagi industri muda tersebut.

Nah, untuk mengenal industri baru ini lebih lanjut, mari simak klasifikasi fintech menurut Bank Indonesia tersebut:

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 03

[Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan dari Kaum Milenial dalam Cara Mengatur Keuangan]

 

#1 Crowdfunding dan Peer to Peer (P2P) Lending

Klasifikasi pertama ini merupakan marketplace yang menjadi sarana pertemuan pencari modal dan investor di bidang pinjaman.

Dengan adanya portal pinjaman yang mudah diakses kapan saja dan dimana saja, fintech bisa menjangkau peminjam dan investor di seluruh Indonesia.

Crowdfunding dan Peer to Peer (P2P) Lending adalah konsep finansial yang menggunakan bantuan teknologi informasi untuk menghadirkan layanan pinjam meminjam uang dengan mudah dimana penyedia hanya menyediakan sarana yang memungkinkan pendana dan peminjam untuk melakukan proses pinjam meminjam secara online.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 02

[Baca Juga: Sanggupkah Industri FinTech mengalahkan Industri Perbankan?]

 

Disebut Peer to Peer (P2P) karena sarana pinjam meminjam uang ini disediakan bagi sesama pengguna awam.

Dengan demikian jelas bahwa disini fintech membantu menjangkau masyarakat yang belum mengenal produk pinjaman dari bank. Oleh karena itulah, hal ini bisa disebut sebagai solusi dari permasalahan keuangan konvensional.

Jika Anda masih ragu akan fintech di bagian pinjaman, jangan khawatir. Kini industri fintech yang satu ini sudah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman dan nyaman untuk digunakan.

728x90 hitung sekarang Investasi Emas
300x250 - Hitung Sekarang Investasi Emas

 

#2 Market Aggregator

Market aggregator merupakan portal yang mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk disajikan kepada pengguna. Berbagai data finansial tersebut dapat Anda bandingkan untuk memilih produk keuangan terbaik.

Sebagai contoh, saat Anda ingin mencari produk KTA, Anda bisa membandingkan beberapa produk KTA untuk melihat kelebihan dan kekurangannya.

Dengan memanfaatkan jasa pembanding produk keuangan ini, Anda bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih baik.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

#3 Risk and Investment Management

Kalau yang satu ini adalah perencana keuangan dalam bentuk digital. Dengan kata lain, Anda akan dibantu untuk mengetahui kondisi keuangan Anda serta melakukan perencanaan keuangan secara mudah dan cepat.

Disini Anda tidak perlu lagi menghubungi perencana keuangan, namun hanya perlu membuka aplikasi di smartphone Anda dan mengisi data-data terkait untuk mengetahui rencana keuangan yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Terus Menuai Korban, Beberapa Fintech Dibubarkan 02 Finansialku

[Baca Juga: Penghasilan Tambahan Bulanan dari Hasil Investasi di Peer To Peer Lending (Studi Kasus)]

 

#4 Payment, Settlement, and Clearing

Payment, settlement, dan clearing berada dalam ranah Bank Indonesia, dimana contohnya adalah e-wallet dan payment getaway.

Portal pembayaran ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran atau transaksi via online.

Dengan demikian, masyarakat akan melakukan pembayaran melalui satu portal saja, misalnya via smartphone.

Nah, menurut pihak berwajib dan OJK, mayoritas fintech ilegal berada di kategori Crowdfunding dan Peer to Peer (P2P) Lending, meski telah ditekan sedemikian rupa.

728x90 - Waralaba
300x250 Kotak - Waralaba

 

Upaya Memberantas Fintech Ilegal

Pihak berwajib terus berupaya meminimalisasi jenis fintech ilegal yang beredar. Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan sebanyak 227 perusahaan fintech Peer to Peer Lending yang tidak berizin alias ilegal.

Data ini telah dihimpun Satgas Waspada Investasi per 25 Juli 2018. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa perusahaan fintech yang terdaftar resmi di OJK baru 63 entitas.

10 Pertanyaan yang Sering Muncul Tentang Fintech Part 2 03 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Investasi dengan Keuntungan Besar itu Pasti Investasi Bodong?]

 

Tongam juga menjelaskan bahwa:

“Saat rapat kami undang entitas-entitas yang diduga ilegal. Kemarin kami baru memanggil sebanyak 69 entitas yang diduga ilegal. Namun hanya sebanyak 22 entitas yang hadir. Entitas yang hadir ini malah antusias, mereka langsung mendaftar izin ke kami.”

 

Lebih detail lagi Tongam menegaskan bahwa mayoritas fintech ilegal tersebut berasal dari China, dimana dari 227 entitas, sebanyak 155 merupakan developer.

Menurut Tongam, hal ini terjadi karena ketatnya peraturan pemerintah China akan platform fintech disana. Akibatnya mereka mencari pasar baru, yakni di Indonesia.

Dengan adanya temuan ini, OJK mulai serius menindak tegas fintech ilegal. Beberapa upaya yang sudah dilakukan OJK antara lain melakukan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat. 

Tongam menegaskan bahwa:

“Semua fintech P2P Lending harus terdaftar. Semua yang melakukan pinjam meminjam berbasis teknologi harus didaftar. Kalau yang enggak terdaftar semua aplikasi dan media sosialnya harus dihapus.”

 

Selain upayanya mengatasi banyaknya fintech ilegal ini, Tongam pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi menarik dengan imbal hasil selangit.

Tongam mengatakan bahwa ada supply dan demand dimana adanya permintaan yang tinggi di masyarakat untuk cepat kaya.

Perkembangan Fintech (Financial Technology), Dari Diawasi Hingga Inovasi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Investasi Bodong! 48 Entitas Telah Dihentikan Kegiatan Usahanya]

 

Jangan Sampai Anda Menjadi Korban Fintech Ilegal

Jika Anda tahu bahwa investasi itu sulit, maka investasi yang terkesan gampang dengan keuntungan super tinggi patut dicurigai. Anda perlu mengenali ciri-ciri fintech ilegal agar bisa lebih selektif saat berinvestasi.

Seperti apa ciri-ciri dari fintech ilegal itu? Belum lama ini Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan, Sekar Putih Djarot menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Mari simak beberapa cirinya berikut ini seperti yang dilansir dari Tempo.com:

  1. Kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
  2. Syarat dan proses pinjaman sangat mudah.
  3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam.
  4. Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
  5. Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.
728x90 hitung sekarang - KPR
300x250 - Hitung Sekarang - KPR

 

Di samping itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawas Fintech OJK Hendrikus Passagi juga menambahkan pendapatnya terkait ciri fintech ilegal di Indonesia ini.

Pada hari Jumat 7 September ketika dijumpai dalam jumpa pers di Jakarta Hendrikus juga mengungkapkan bahwa:

“Ciri khas fintech ilegal, selalu menjanjikan kemudahan peminjaman, yaitu proses pencairan cepat dan hanya memerlukan waktu 15 menit.”

 

Selain itu, Hendrikus menambahkan bahwa mereka dengan seenaknya menyalin nomor kontak telepon pengguna dan disebarluaskan untuk menagih peminjam yang telat dan gagal melunasi pinjaman.

ini-negara-yang-akan-menjadi-markas-fintech-asia-1-finansialku

[Baca Juga: Ketahui Alasan Pinjaman P2P Lending Dapat Membuat UMKM Lebih Berkembang]

 

Selain itu, ciri paling mudah dikenali dari fintech ilegal adalah penerapan suku bunga yang tinggi, serta tidak transparan dalam memberikan laporan jumlah tagihannya.

Menurut Hendrikus:

“Mereka menerapkan bunga yang tinggi, misalnya pinjaman pokok sebesar Rp800 ribu, setelah setelah ditagih bisa menjadi Rp8 juta.”

 

Di samping itu, ia juga menekankan bahwa perusahaan fintech ilegal biasanya dijalankan oleh para direksi yang mempunyai jejak rekam bermasalah, karena hanya melengkapi diri dengan daftar riwayat hidup (CV) serta sertifikat untuk memimpin bisnis P2P Lending di Indonesia.

Dengan demikian mereka akan berupaya semaksimal mungkin agar menghindari pendaftaran di OJK, misalnya dengan menyamarkan identitas pemilik dan lokasi bisnisnya.

728x90 hitung sekarang - KTA
300x250 - Hitung Sekarang - KTA

 

Kenali Cirinya dan Hindari Fintech Ilegal

Bagaimana? Sudahkah Anda bisa mengenali fintech ilegal melalui beberapa ciri-cirinya di atas?

Yuk menjadi investor atau peminjam cerdas. Jangan sampai Anda menjadi korbannya karena tergoda penipuan berkedok penawaran menarik.

Untuk itu, kami mengajak Anda untuk sebanyak-banyak mengumpulkan informasi terkait maraknya penipuan serta ciri-cirinya. Anda bisa memperoleh banyak informasi tersebut melalui situs Finansialku.

Dengan artikel-artikel ringan seputar berita keuangan terbaru, Anda tentunya tidak akan pernah ketinggalan berita. Termasuk berita mengenai investasi dan fintech ilegal yang pastinya berbahaya.

 

Apa Anda memiliki pertanyaan mengenai maraknya fintech ilegal di Indonesia?

Tinggalkan komentar dan pendapat Anda pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah.

Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada orang lain di sekitar Anda, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Wiji Nurhayat. 27 Juli 2018. OJK Umumkan 227 Fintech Berstatus Ilegal. Msn.com – https://goo.gl/BVxNaS
  • Admin. 9 September 2018. Waspada Fintech Ilegal, Kenali Ciri-cirinya Berikut Ini. Jabar.tribunnews.com – https://goo.gl/bfEL7Y
  • Chitra Paramaesti. 8 November 2018. OJK: Ini Ciri-ciri Fintech Pinjaman Online Bisnis.tempo.co – https://goo.gl/U1QrSu

 

Sumber Gambar:

  • Fintech 1 – https://goo.gl/KQ9afK
  • Fintech 2 – https://goo.gl/vYkKU8
  • Fintech 3 – https://goo.gl/wNr6zG