Bank Indonesia buatkan regulasi Fintech. Beberapa tahun belakangan banyak bermunculan perusahaan Finansial Teknologi (Fintech).
Bank Indonesia dalam upaya menata regulasi Fintech meluncurkan beleid untuk mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia. Apa dampaknya bagi perusahaan Fintech?
Rubrik Finansialku
Â
Alasan Bank Indonesia Membuat Regulasi Fintech
Finansial Teknologi atau sering disebut Fintech saat ini peminatnya terus bertambah.
Di Indonesia sendiri menurut Databoks, data pengguna potensial Fintech per tahun 2017 saja mencapai 112,1 juta, dan diprediksi akan mencapai 144,2 juta pada tahun 2021.
Selain penggunaan, menurut Databoks, pembiayaan Fintech di Indonesia sendiri mencapai US$18,65 miliar atau setara Rp247,65 triliun per tahun 2017. Pada tahun 2021 diprediksi akan mencapai angka US$37,1 miliar atau sekitar Rp494 triliun.
Mengingat perkembangannya yang pesat, Bank Indonesia akan meluncurkan beleid (langkah atau kebijaksanaan) untuk mendukung dan mengatur pelaksanaan Fintech di Indonesia.
Beleid ini akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan rencananya akan dirilis di kuartal keempat tahun 2017.
[Baca Juga: Aturan OJK Fintech Lending Resmi Dirilis]
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (28/8/17) Bank Indonesia akan meluncurkan beleid baru yang mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia.
Beleid yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut rencananya akan dirilis di kuartal keempat tahun ini.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, mengatakan bank sentral akan mengumumkan Fintech Regulation and Regulatory Sandbox sebagai platform bagi para pemula untuk meluncurkan produk inovatif, layanan atau model bisnis mereka.Â
Sudah menjadi bagian dari tugas Bank Indonesia untuk membuat regulasi sistem pembayaran, termasuk regulasi mengenai Fintech.
Download E-book Investasi Emas untuk Pemula
Regulasi ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sistem pembayaran peminat Fintech berjalan aman dan sesuai aturan.
Sedangkan untuk pelaku usaha Fintech dibuat Sandbox Regulatory yang akan mengatur ketentuan bagi pelaku Fintech yang kebanyakan adalah perusahaan startup berskala kecil.
Sandbox Regulatory digunakan untuk mematangkan layanan startup finansial. Sebuah Fintech boleh beroperasi di Indonesia setelah Bank Indonesia menyatakan Fintech tersebut telah memenuhi kriteria.
Terkait regulasi Fintech ini, Bank Indonesia meminta pelaku Fintech untuk melakukan pendaftaran agar tercatat dengan baik. Ini semua dilakukan untuk melihat profil risiko, mitigasi risiko, dan sistem dari startup finansial yang akan diluncurkan.
Transaksi Fintech Diperkirakan Capai US$18,65 Miliar
Tidak dapat dipungkiri jika teknologi digital di sektor finansial atau Fintech memberikan kenyamanan bagi pengguna dalam bertransaksi.
Dengan kemudahan yang diberikan, masyarakat mulai menerapkan gaya hidup digital dan mulai menjauhi hal konvensional termasuk salah satunya dalam segi pembayaran.
[Baca Juga: Sanggupkah Industri Fintech mengalahkan Industri Perbankan?]
Dilansir oleh Kontan.co.id, Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$15,02 miliar.
Jumlah itu tumbuh 24,6% dari tahun sebelumnya. Pada 2017, total nilai transaksi di pasar Fintech diproyeksikan mencapai US$18,65 miliar.
Pertumbuhan Fintech di Indonesia sangat berpotensi untuk terus meningkat, BI sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran terus mensinergikan beberapa kepentingan melalui tiga hal.
Pertama, promosi sistem pembayaran yang kondusif. Kedua, mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien, dan ketiga, memperkuat perlindungan konsumen.
Peminat Fintech Semakin Meningkat
Di Indonesia bisnis Fintech saat ini telah menjamur dan berkembang secara cepat. Peminat bisnis Fintech semakin meningkat, terlihat dari maraknya penyelenggara jasa pinjam meminjam online yang mendaftarkan diri ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
[Baca Juga: Ini Negara yang Akan Menjadi Markas Fintech Asia Pasifik]
Adrian Gunadi, selaku Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, mengatakan bahwa potensi bisnis untuk Peer to Peer Lending masih sangat besar di Indonesia. Mengingat banyaknya masyarakat yang belum terjamah oleh lembaga pembiayaan konvensional.
Sumber Referensi: Â
- Redaksi. 23 Agustus 2017. Peminat Fintech Terus Bertambah. Keuangan.kontan.co.id – https://goo.gl/M6re8B
- Redaksi. 28 Agustus 2017. BI luncurkan aturan Fintech di kuartal IV. Keuangan.kontan.co.id – https://goo.gl/bkJBgh
- Redaksi. 28 Agustus 2017. Transaksi fintech diperkirakan US$ 18,65 miliar. Keuangan.kontan.co.id – https://goo.gl/Xemb2f
- Redaksi. 26 Agustus 2017. 2017, Transaksi Fintech Indonesia US$ 18,6 Miliar. Databoks.katadata.co.id – https://goo.gl/mt1mma
Sumber Gambar:
- Bank Indonesia Buatkan Regulasi Fintech – https://goo.gl/YMxWAf
- Fintech Indonesia – https://goo.gl/77aXLW
Leave A Comment