Apa itu BPJS? Apakah Anda sudah memiliki BPJS? Keberadaan BPJS bisa dikatakan sangat membantu masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.

Dengan adanya BPJS, maka beban masyarakat pun dapat berkurang.

 

Bedanya BPJS dengan JKN

BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program sosial. BPJS sendiri terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya diadakan sebagai bentuk layanan dari pemerintah untuk menjamin kesehatan dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.

Sementara JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah pelayanan kesehatan yang menggunakan sistem asuransi. Seluruh warga Indonesia diwajibkan untuk memiliki jaminan kesehatan ini dan membayar iuran setiap bulannya.

Karena sistem jaminan kesehatan ini menggunakan sistem asuransi dengan iuran, maka muncul pernyataan berikutnya, yaitu bagaimana dengan rakyat miskin yang tidak sanggup membayar?

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal tergolong sebagai rakyat miskin, maka mereka tetap bisa memiliki jaminan kesehatan ini sebagai PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Jadi iuran jaminan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah. Dengan begitu, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menikmati layanan dan fasilitas kesehatan.

Sedangkan BPJS adalah perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dari penjelasan tersebut maka dapat dilihat dengan jelas perbedaan antara BPJS dan JKN.

JKN adalah nama program, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggara. Penyelenggaraan BPJS akan diawasi langsung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Anda Tahu 01

 

[Baca Juga: Target BPJS Kesehatan 2019 Akan Tanggung 240 Juta Kepesertaan]

 

Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan?

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Termasuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia dan bekerja setidaknya selama enam bulan.

Peserta BPJS ini dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu PBI jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, dan bukan PBI jaminan kesehatan yang membayar iuran BPJS sesuai fasilitas kelas yang diambil.

Besar iuran yang dibayarkan peserta BPJS diatur dalam Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2013 dan dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu sebagai berikut:

#1 Penduduk Miskin dan Tidak Mampu

Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Penduduk yang mendaftar BPJS sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI akan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan kelas III.

 

#2 Pekerja Penerima Upah

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah yaitu PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pegawai swasta akan dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterima dan dipotong langsung oleh pemberi kerja.

Besaran potongan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Dengan besaran iuran ini, peserta BPJS dari pekerja penerima upah akan mendapatkan layanan fasilitas kelas I dan II.

Apa Itu BPJS 02 - Finansialku

[Baca Juga: Begini Cara Mudah Bayar BPJS Online Yang Praktis Dan Mudah]

 

#3 Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja

Pekerja bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan.

Pekerja bukan penerima upah adalah pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.

Sedangkan yang dimaksud dengan peserta bukan pekerja adalah investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Pekerja bukan penerima upah bisa mendapatkan layanan fasilitas kesehatan kelas I, II, atau III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

 

#4 Peserta Perorangan

Selain itu, jika di tempat Anda bekerja tidak ada fasilitas jaminan kesehatan menggunakan BPJS, Anda dapat mengajukan kepesertaan BPJS perorangan. Iuran yang dikenakan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.

Jika Anda ingin mendapatkan fasilitas kelas I, iuran yang perlu Anda bayarkan adalah sebesar Rp59.500 per orang setiap bulannya. Untuk fasilitas kelas II sebesar Rp42.500 per orang setiap bulannya.

Dan untuk fasilitas kelas III besar iurannya adalah Rp25.500 per orang setiap bulannya.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat sebelum tanggal 10 setiap bulan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total tunggakan iuran, maksimal hingga 3 bulan.

 

Layanan yang Diterima Oleh Peserta BPJS

Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan jika terdaftar sebagai peserta BPJS.

Secara umum, Anda akan mendapatkan layanan pencegahan dan pengobatan, termasuk juga pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, pihak BPJS juga menyediakan layanan penyuluhan kesehatan mengenai apa saja risiko penyakit yang ada dan bagaimana perilaku hidup bersih dan sehat.

Target BPJS Kesehatan 2019 Akan Tanggung 240 Juta Kepesertaan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Cara Beli Rumah Pakai BPJS, KPR BPJS Ketenagakerjaan]

 

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan layanan imunisasi dasar seperti BCG, difteri, hepatitis B, polio, dan juga campak.

Anda juga akan mendapatkan layanan keluarga berencana meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi.

BPJS juga menyediakan layanan skrining kesehatan yang diberikan secara selektif untuk mendeteksi risiko penyakit tertentu dan mencegah dampak lanjutannya, dan juga layanan pengobatan untuk kanker, bedah jantung, dialisis untuk penderita gagal ginjal, dan lain-lain.

 

Alur Pembuatan Kartu BPJS

Layanan jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS memang memberikan fasilitas yang cukup lengkap. Karena itu, rasanya sayang jika Anda tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

Pendaftaran sebagai peserta BPJS sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke kantor BPJS, kemudian mengisi formulir pendaftaran, lalu melakukan pembayaran premi sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda.

Pembayaran premi pertama dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke suatu akun virtual yang telah ditetapkan.

Gawat! Defisit BPJS Kesehatan Tembus Rp28 Triliun 01 - Finansialku

 

[Baca Juga: Punya Aduan Terhadap BPJS Kesehatan? Begini Caranya]

 

Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau lewat bank yang sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Setelah membayar premi, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda adalah peserta dari jaminan kesehatan BPJS.

Dengan begitu, Anda bisa menggunakan layanan kesehatan yang melayani peserta BPJS. Anda bisa menggunakan kepesertaan Anda di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun swasta.

Saat ini, seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah sudah pasti melayani peserta BPJS, dan juga sudah sekitar 70 persen faskes swasta menerima pasien BPJS.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

BPJS Kesehatan

Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai apa itu BPJS yang perlu Anda ketahui.

Memiliki asuransi kesehatan termasuk salah satu hal yang penting dimiliki untuk menjaga kesehatan keuangan Anda. Di antara berbagai asuransi kesehatan, BPJS adalah salah satu asuransi yang cukup banyak direkomendasikan.

Selain karena harga premi yang terjangkau, layanan kesehatan yang Anda dapatkan pun cukup menyeluruh.

 

Apakah saat ini Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS? Jika belum, Anda bisa melakukan pendaftaran saat ini.

Tuliskan tanggapan dan pertanyaan Anda pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah. Dan jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada orang lain di sekitar Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Seputar BPJS Kesehatan. Bpjs-kesehatan.go.id – https://goo.gl/viFtzm
  • Admin. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Id.wikipedia.org – https://goo.gl/FMpx11
  • Fitri Syarifah. 31 Desember 2013. Pertanyaan-pertanyaan Dasar Seputar JKN dan BPJS. Liputan6.com – https://goo.gl/vHLrpa
  • Bambang Supriyanto. 6 Januari 2014. Apa Itu BPJS dan Siapa Saja Pesertanya, Simak Penjelasan Ini. Finansial.bisnis.com – https://goo.gl/Y7TxVx

 

Sumber Gambar:

  • https://goo.gl/axmdqd
  • https://goo.gl/tT14bz