Anda memiliki tanah ngangur? Sebaiknya Anda perlu mengetahui rencana pemerintah mengenai 3 jenis pajak yang akan dikenakan pada tanah nganggur. Saat ini pemerintah sedang membuat peraturan terbaru mengenai pajak tanah menganggur yang diharapkan akan mengurangi keadaan ekonomi di Negara Indonesia. Lalu pajak apa saja yang akan dikenakan?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

3 Mekanisme Pajak Tanah

Rencana pemerintah dalam memungut pajak bagi para spekulan tanah semakin jelas. Program pemerintah mengenai ketimpangan sosial dan ekonomi berbasis tanah sudah semakin bulat. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah. Berikut adalah ketiga mekanisme pajak yang akan diterapkan.

  1. Progressive Tax yang dimaksudkan untuk kepemilikan tanah yang lebih luas, jadi semakin luas tanah yang dimiliki baik itu tanah pribadi ataupun milik badan atau perusahaan, maka pajak yang dikenakan akan semakin tinggi.
  2. Capital Gain Tax yang dimaksudkan untuk transaksi tanah. Pajak transaksi tanah akan digantikan dengan capital gain tax, pajak akan dikenakan pada nilai tambah dari harga suatu tanah.
  3. Unutilized Asset Tax yang dimaksudkan untuk tanah yang dibiarkan menganggur tanpa ada perencanaan. Baik milik pribadi ataupun perusahaan yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan yang jelas akan dikenakan pajak landbank.

Siap-siap Tanah Ngangur Bakal Kena Pajak Progresif 2 - Finansialku

[Baca Juga: Siap-siap! Tanah “Nganggur” Bakal Kena Pajak Progresif]

 

Jika Anda memiliki sebidang tanah yang luas dan dibiarkan menganggur dalam jangka waktu tertentu, maka Anda akan dikenakan pajak progresif maupun unutilized asset tax. Pajak progresif yang Anda bayarkan sesuai dengan luas tanah yang Anda miliki. Jika tanah semakin luas maka semakin besar pajak yang harus Anda bayar. Sedangkan jika Anda akan menjual tanah tersebut, maka Anda akan dikenakan pajak transaksi tanah berupa capital gain tax. Pajak tersebut akan dikenakan pada nilai tambah dari suatu tanah.

Dikutip dari harian Kontan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menurutnya pemerintah perlu membuat kebijakan seperti ini karena pada sistem pajak yang diberlakukan saat ini isinya cenderung berpihak pada pengusaha padat modal. Selain itu, selama ini pajak transaksi yang dibayarkan oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya.

terkait-waris-apa-yang-dimaksud-dengan-turun-waris

[Baca Juga: Terkait Tanah Warisan, Apa yang Dimaksud dengan Turun Waris?]

 

Dalam menggarap kebijakan tersebut pemerintah menargetkan tahun 2019, pajak tanah lebih berkeadilan, pembeli dan penjual akan membayar pajak sesuai dengan nilai transaksi yang seharusnya.

Dikutip kembali dari harian Kontan, Kepala BKF (Badan Kebijakan Fiskal), Suahasil Nazara menambahkan, pajak penghasilan atau PPh final yang berlaku saat ini pada dasarnya sama dengan capital gain tax yaitu dengan cara memajaki selisih harga, namun pelaksanaannya masih belum maksimal.

Berikut ini adalah aneka pajak yang ada saat ini di sektor property, yaitu:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): 1%-5% dikenakan pada properti, baik tanah maupun bangunan, sesuai persentase tertentu dan nilai jual kena pajak (NJKP)
  • Pajak Penghasilan (PPh): 5% dikenakan atas penghasilan yang diterima pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pengenaan ini dihitung dari bruto nilai penghasilan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 10% dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik rumah, apartemen ataupun penjualan jenis lainnya. Pajak dikenakan pembeli yang dipungut oleh penjual (pengembangan).
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): 20% dikenakan atas penjualan properti apartemen, town house, rumah mewah dan kondominium saat dijual oleh pengembang.

sebelum-membeli-tanah-warisan-baca-dulu-hal-hal-penting-ini

[Baca Juga: Sebelum Membeli Tanah Warisan, Baca Dulu Hal-Hal Penting Ini!]

 

Basis pengenaan pajak lahan tidak produktif dapat dikategorikan menjadi dua:

  1. Pengusahaan lahan tidak produktif dan penguasaan berlebih.
  2. Tanah atau bangunan yang dijual kurang dari 5 tahun, dianggap spekulasi sehingga dikenai pajak lebih tinggi.

Capital gain tax, sendiri merupakan jenis pajak yang ideal karena dikenakan dari keuntungan , sehingga lebih fair sesuai prinsip pajak. Namun, dari perencanaan peraturan perpajakan tanah menganggur, terdapat beberapa kekurangan yang ditemukan, seperti data harga perolehan tanah dan kepemilikan tak mendukung. Selain itu, pendefinisian tanah menganggur pun masih rancu atau tidak jelas, karena banyak kemungkinan kenapa lahan tersebut kosong bisa saja karena tanah sengketa atau kemungkinan lainnya.

Peneliti pajak, Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menambahkan, rencana yang sedang dibuat ini dapat menciptakan persoalan lain, seperti debat atas definisi lahan menganggur serta potensi perencanaan pajak (tax planning).

Mau Beli Tanah Pakai Kredit Pembelian Tanah (KPT)  Cek 3 Hal Berikut Ini - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Mau Beli Tanah Pakai Kredit Pembelian Tanah (KPT)? Cek 3 Hal Berikut Ini!]

 

Karena hal tersebut, ada baiknya pemerintah mempertimbangkan pajak atas nilai tanah (land value tax – LVT). Secara umum, LVT hampir sama dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif flat serta dikenakan atas aset, bukan transaksi.

Perbedaannya pada perhitungan dasar pengenaan pajak. LVT hanya melihat nilai tanah tanpa memedulikan pemanfaatan lahan. Jika ada dua tanah di area sama, salah satu didirikan bangunan komersial dan satunya dibiarkan menganggur, kedua bidang tanah itu akan menanggung beban pajak yang sama, jelasnya. Sehingga beban pajak pemilik tanah tidak produktif akan terasa lebih berat karena tidak mendapatkan manfaat ekonomis.

 

Jadi Bagaimana?

Untuk saat ini, pajak tanah masih menggunakan peraturan lama, karena pengenaan pajak progresif belum secara resmi dikeluarkan, peraturan tersebut masih dikaji dan dipelajari agar keberadaan peraturan tersebut sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah. Jadilah seorang wajib pajak yang tidak takut dengan pajak, karena aset Anda adalah tanggung jawab Anda. Pajak akan memperkecil ketimpangan ekonomi dan sosial yang juga perlu diperhatikan.

 

Semoga artikel diatas dapat menambah informasi Anda, jangan sungkan untuk bertanya dan berkomentar dikolom komentar, terima kasih semoga hari Anda menyenangkan.

 

Sumber Referensi:

  • Adinda Ade. Ghina Ghaliya, M. Ramadhani. Uji Agung. 03 Februari 2017. Inilah Pajak Penakluk Tuan Tanah. Harian Kontan.

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku