Apa saja bentuk-bentuk investasi dan instrumen invetasi dana repatriasi dari program Tax Amnesty ? Dana Repatriasi hasil tax amnesty dapat digunakan untuk berinvestasi di 8 bentuk investasi dan lebih dari 10 intrumen investasi.
Rubrik Finansialku:
Bentuk Investasi dan Instrumen Investasi Dana Repatriasi
Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Pemerintah berusaha menarik dana-dana orang Indonesia yang ada di luar negeri untuk segera di ungkap dalam laporan pajak, membayar tebusan dengan biaya yang murah dan memberikan fasilitas investasi.
[Baca Juga: Repatriasi dan Kewajiban Investasi saat Pengampunan Pajak]
Pemerintah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Pasal 6 yang berisi tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
8 Bentuk Investasi Dana Repatriasi
Dana repatriasi yang masuk ke Indonesia dapat diinvestasikan ke dalam 8 bentuk investasi di bawah ini
- Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia, yang dikenal dengan Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. Beberapa yang dikenal oleh masyarakat adalah SUN (Surat Utang Negara).
- Obligasi BUMN adalah surat utang yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
- Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
- Investasi keuangan pada bank persepsi.
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha.
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
[Baca Juga: Tax Amnesty dan Pengampunan Pajak di Indonesia]
Â
10 Instrumen Investasi Dana Repatriasi
Dana repatriasi akan diinvestasikan kedalam produk-produk investasi seperti
- Efek bersifat utang, termasuk medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah (5 – 10 tahun).
- Sukuk = surat utang berbasis Syariah.
- Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Unit penyertaan reksa dana: reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang dan jenis reksa dana lainnya.
- Efek beragun aset (EBA). Mungkin Anda masih asing dengan produk EBA. Pada dasarnya EBA adalah produk investasi yang berbasiskan utang dengan jaminan aset. Pada umumnya produk EBA ini dibuat oleh Manajer Investasi dan dikenal dengan nama Reksa Dana KIK-EBA. Penjelasan selengkapnya.
- Unit penyertaan investasi dana investasi real estate (DIRE). Produk ini mirip seperti reksa dana, namun manajer investasi akan mengelola ke dalam real estate (properti) yang produktif dan menghasilkan keuntungan. Penjelasan selengkapnya.
- Deposito
- Tabungan
- Giro
- Instrumen investasi keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapat persetujuan OJK.
[Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan Tax Amnesty]
Â
Pintu Masuk (Gateway) Dana Repatriasi
Berdasarkan penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Pasal 8, terdapat 3 gateway atau pintu masuk yaitu bank BUKU 3 dan 4, manajer investasi dan perusahaan peratara perdagangan efek (sekuritas).
Gateway 1 : Bank Penampung (Bank Persepsi)
Terdapat 18 bank penampung (disebut bank persepsi) yang ditunjuk untuk menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank penampung yang ditunjuk termasuk dalam kategori BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) 3 dan 4. Ke 18 bank tersebut adalah :
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank PAN Indonesia Tbk
- Bank CIMB Niaga
- Bank UOB Indonesia
- Citibank, NA
- Bank DBS Indonesia
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- PT Bank Mega Tbk
- BPD Jawa Barat dan Banten
- PT Bank Bukopin Tbk
- Bank Syariah Mandiri
Â
[Baca Juga: Gunakan Tax Amnesty untuk Lunasi Tunggkan Pajak]
Â
Gateway 2: Manajer Investasi
Terdapat 18 perusahaan manajer investasi yang ditunjuk untuk menjadi gateway dana repatriasi yaitu:
- Schroder Investment Management Indonesia
- Eastpring Investments Indonesia
- Manulife Aset Manjemen Indonesia
- Bahana TCW Investment Management
- Mandiri Management Investasi
- BNP Paribas Investment Partners
- Batavia Prosperindo Aset Manajemen
- Danareksa Investment Management
- BNI Asset Management
- Panin Asset Management
- Ashmore Asset Management Indonesia
- Sinarmas Asset Management
- Trimegah Asset Management
- Syailendra Capital
- PNM Investment Management
- Ciptadana Asset Management
- Bowsprit Asset Management
- Indosurya Asset Management
[Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar dan Melaporkan Uang Tebusan Tax Amnesty?]
Â
Gateway 3: Perusahaan Perantara Perdagangan Efek (Sekuritas)
Beberapa perusahana perantara perdagangan efek (sekuritas) yang sudah ditetapkan sebagai gateway :
- PT Sinarmas Sekuritas
- PT Panin Sekuritas Tbk
- PT CLSA Indonesia
- PT Mandiri Sekuritas
- PT CIMB Securities Indonesia
- PT TrimegaSecurities Tbk
- PT RHB Securities Indonesia
- PT Daewoo Securities Indonesia
- PT Bahana Securities
- PT Indo Premier Securities
- PT UOB Kay Hian Securities
- PT BNI Securities
- PT Sucorinvest Central Gani
- PT Danpac Sekuritas
- PT Panca Global Securities Tbk
- PT MNC Securities
- PT Pacific Capital
- PT Mega Capital Indonesia
- PT Pratama Capital Indonesia.
Dana Repatriasi Juga Dapat Berkembang di Indonesia
Pemerintah memikirkan banyak opsi untuk menarik minat para investor. Semoga program pengampunan pajak (tax amnesty) dan investasi dana repatriasi dapat menguntungkan investor (masyarakat Indonesia) dan pemerintah.
Sumber Referensi :
- Ardan Adhi Chandra. 19 Juli Ini Daftar Instrumen Investasi Dana Repatriasi Hasil Tax Amnesty. Detik Finance – http://goo.gl/psYSRP.
- Fiki Ariyanti. 18 Juli 2016. Ini Daftar Institusi Penampung Dana Repatriasi Tax Amnesty. Liputan6 – http://goo.gl/n46NJV.
Sumber gambar:
- Infrastucture – http://goo.gl/SOuVJQ
Leave A Comment