Kamu mungkin sudah sering mendengar apa itu OJK, tapi apakah kamu sudah paham mengenai tugas OJK?

Nah, kalau belum paham, yuk kita pahami bersama dalam artikel berikut ini.

 

Mungkin banyak dari kita yang belum memahami betul ataupun mengerti tentang tugas OJK yang sebenarnya. OJK sendiri merupakan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki wewenang, fungsi hingga tugasnya sendiri.

Berikut ini akan dibahas mengenai OJK sampai pada tugas-tugasnya.

 

Apa Itu OJK?

OJK merupakan suatu lembaga yang independen yang mempunyai tugas, fungsi serta memiliki wewenang pengaturan pengawasan dan pemeriksaan keuangan dalam negara.

OJK memiliki dasar pembentukannya yang tertera dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang mengatur tentang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK memiliki tiga wewenang dalam lembaganya yaitu:

  1. Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:
  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan serta pemeriksaan bank.

[Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mengenai SIPO OJK Ada di Sini! Simak!]

 

  1. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

[Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rilis 3 Aturan Baru, Ini Rinciannya]

 

  1. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain

Karena adanya wewenang tersebut, para pemilik usaha pinjaman online atau pinjol harus mendaftarkan usahanya ke OJK guna memberikan perlindungan atas usaha dan juga nasabah.

Oleh karena itulah, jika kamu memerlukan jasa dari pinjol, carilah jasa pinjol yang sudah terdaftar di OJK yang pastinya sudah legal.

[Baca juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan di Situs OJK Terbaru]

 

Fungsi OJK

Sebelum kita membahas seputar tugas OJK.  Ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih dahulu fungsi dari OJK ini.  Hal ini karena fungsi dan tugas OJK memiliki arti yang berbeda.

Melansir dari laman resmi OJK, ojk.go.id, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Masih melansir dari lama yang sama, dipaparkan tujuan OJK dibentuk, yaitu:

  • Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

Tugas OJK

Selain memiliki wewenang, fungsi, dan tujuan, OJK juga memiliki tugas penting yang harus dilakukan.

Tugas OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Agar lebih paham mengenai tugas OJK, mari kita jabarkan satu per satu sektor yang tercantum di atas.

 

Dalam Sektor Perbankan

Beberapa tugas OJK yang harus dilakukan dalam sektor Perbankan antara lain menyusun sistem pengawasan bank dan melakukan penegakan hukum pada sektor bank.

Selain itu, OJK juga harus melakukan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan dalam sektor bank. Seluruh hal ini selanjutnya bisa dikembangkan lagi untuk memaksimalkan performa perbankan demi kepentingan masyarakat luas.

[Baca Juga: Upaya Transformasi Bank Digital, OJK Hadirkan Beleid Baru]

 

Dalam Sektor Pasar Modal

OJK juga mempunya tugas pada sektor Pasar Modal, di antaranya adalah dengan melaksanakan seluruh manajemen krisis pasar modal.

OJK juga harus merumuskan seluruh prinsip yang terdapat dalam pengelolaan dan transaksi serta melakukan berbagai analisis pengawasan dan pembangunan Pasar Modal.

Dengan begitu, nantinya Pasar Modal akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Dalam Sektor IKNB

IKNB adalah singkatan dari Industri Keuangan Non Bank. Tugas OJK di sini adalah melaksanakan seluruh kebijakan IKNB sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lembaga ini juga harus melakukan evaluasi, perumusan norma dan prosedur di dalam sektor IKNB. Selain itu, terdapat pula peraturan pada IKNB yang harus dilakukan oleh lembaga OJK.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, kamu sudah paham kan mengenai tujuan, fungsi dan tugas OJK? Nah, sekarang kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa keuangan.

Pastikan kalau jasa keuangan tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, ya, agar uang dan data pribadi kita aman.

Seperti aplikasi Finansialku yang kini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga data-data yang kamu isikan dalam berbagai fitur di aplikasi sudah pasti aman.

Yuk, gunakan aplikasi Finansialku agar tak hanya data kamu yang aman, tapi masa depan keuangan kamu juga aman.

Untuk kamu yang belum download aplikasi Finansialku, install sekarang yuk karena kamu bisa coba gratis semua fitur aplikasi selama 30 hari, lho.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

 

Bagaimana pendapatmu mengenai informasi di atas? Jika ada pertanyaan atau tanggapan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan informasi ini pada rekan-rekan lainnya, ya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Redaksi. Tentang OJK. Ojk.go.id – https://bit.ly/3GyQg9u
  • Redaksi. 21 Juli 2021. Apa Saja Tugas Dan Peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Artikel.bibit.com – https://bit.ly/2Zz4h6z

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3pOpsfB