Karyawan kontrak dapat pesangon ga sih? Adakah peraturan undang-undang atau dasar hukum yang mengaturnya? Simak ulasannya berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak secara hukum disebut dengan status bukan karyawan tetap atau karyawan yang bekerja untuk waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertentu antara karyawan dengan perusahaan yang memberi pekerjaan.

Karyawan kontrak disebut juga Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, salah satu dasar hukum yang mengaturnya adalah Pasal 56 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dimaksud didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Simak seluk beluk peraturan karyawan kontrak selanjutnya!

 

Jenis, Sifat Kegiatan Pekerjaan Karyawan Kontrak

Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk suatu pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59, diatur sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.

 

Bagi Anda para pebisnis, agar tidak kelimpungan dalam mengatur keuangan bisnis pribadi, segera pisahkan laporan keuangan pribadi dengan laporan keuangan bisnis Anda melalui E-Book gratis dari Finansialku yang berjudul Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis.

14 Ebook Mengelola Keuangan Bisnis dan Pribadi

 

Jangka Waktu Pekerjaan Karyawan Kontrak

Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada dasarnya hanya boleh untuk suatu pekerjaan dengan jangka waktu 2 tahun. Mereka hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Atau hanya dapat diperbaharui sebanyak 1 kali untuk paling lama 2 tahun. Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Gunakan Aplikasi Finansialku untuk mencatat arus keuangan Anda setiap hari dengan lebih mudah dan praktis melalui gadget pintar Anda.

Selain mencatat keuangan setiap hari, Anda juga menikmati fitur lainnya seperti merencanakan dana membeli barang dan juga merencanakan liburan Anda bersama keluarga atau sahabat.

Manfaatkan free trial-nya untuk menikmati lebih lanjut setiap fitur Aplikasi Finansialku yang akan membantu Anda mencapai kesuksesan dalam finansial.

Jika Anda tertarik untuk berlangganan, Anda bisa langsung berlangganan selama 1 tahun untuk menghemat biaya registrasi dan juga mendapatkan keuntungan tambahan, yaitu mendapatkan kursus online gratis selama 1 tahun yang akan dipandu oleh Konsultan Perencana Keuangan Profesional Finansialku.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Karyawan Kontrak Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara rinci menjelaskan tentang kewajiban memberikan pesangon untuk karyawan kontrak yang resign atau mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Tapi sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 162 yaitu:

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
  2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
    • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
    • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Apakah Mungkin Karyawan Kontrak Mendapat Pesangon 02 - Finansialku

[Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Hak Karyawan Kontrak]

 

Uang Penggantian Hak yang ditetapkan dalam Pasal 156 meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Pemutusan Hubungan Kerja & Pesangon Bagi Karyawan Kontrak

Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Misalnya kontrak masih tersisa selama 2 bulan, lalu di-PHK secara sepihak, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.

Besarnya pesangon sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku.

Misalnya gaji seorang karyawan adalah sebesar Rp 2.500.000 per bulan, berarti perusahaan harus membayar sebesar Rp 2.500.000 x 2 bulan = Rp 5.000.000.

Pemberian pesangon sebesar Rp 5.000.000 tersebut berlaku jika seorang karyawan kontrak di-PHK secara sepihak.

Apakah Mungkin Karyawan Kontrak Mendapat Pesangon 03 - Finansialku

[Baca Juga: 40 Kata-kata Bijak untuk Startup dan Entrepreneur yang Memotivasi dan Penuh Inspirasi]

 

Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan, biasanya telah diatur tentang pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya.

Sedangkan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR, karyawan kontrak berhak menerimanya sama seperti karyawan tetap.

Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok dalam satu bulan jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan. Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja minimal satu bulan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dengan proporsi yang berbeda.

Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan upah 1 bulan. Misalnya gaji Rp 2.500.000 dengan masa kerja satu bulan.

Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp 2.500.000= Rp 208.000.

 

Apabila Anda memiliki kesulitan dalam perencanaan keuangan, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap membantu Anda.

 

Apakah Anda sebagai karyawan kontrak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pesangon ? Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersebut.

Anda dapat membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.

 

 

Sumber Referensi:

  • Mira Cahyaningtyas. 21 Januari 2019. Aturan Pesangon Karyawan Kontrak yang Resign. Gadjian.com – https://bit.ly/37j2gMI
  • An’s Informatics. Aturan Pesangon Karyawan Kontrak Yang Mengundurkan Diri. Kanzinformatics.com – https://bit.ly/3mnu9r8
  • Rishna Maulina. 29 Mei 2019. Hak-Hak Karyawan Kontrak (PKWT) yang Perlu Diketahui HR. Sleekr.co – https://bit.ly/3nwWDju

 

Sumber Gambar:

  • Karyawan Kontrak 01 – https://bit.ly/3rf9rh5
  • Karyawan Kontrak 02 – https://bit.ly/2K5tr4Z
  • Karyawan Kontrak 03 – https://bit.ly/3nyHRJ6