Banyak yang masih ragu untuk menyicil kendaraan karena sistem bunga dalam kredit. Lalu, kredit kendaraan apakah termasuk riba?

Cari tahu faktanya di artikel ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Beli Kendaraan Dengan Sistem Kredit

Bagi sebagian besar masyarakat, membeli barang secara kredit sangat membantu untuk bisa memiliki suatu barang yang harganya relatif tinggi. Misalnya saja seperti kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, pembelian kendaraan bermotor masih didominasi dengan sistem pembayaran kredit karena dianggap sebagai solusi praktis pembelian mobil atau motor.

Pembayarannya juga jadi tidak terlalu berat karena dipecah menjadi nominal kecil setiap bulannya.

Akan tetapi, jika dilihat total harganya, harga barang saat dibeli dengan sistem kredit menjadi jauh lebih mahal bila dibandingkan saat Anda membeli kendaraan bermotor secara kontan.

Perbedaan harga ini kemudian memunculkan kekhawatiran para umat Muslim Indonesia, apakah kredit motor termasuk riba?

Dari sisi penjual, harga kredit lebih mahal daripada harga kontan karena adanya risiko yang harus ditanggung oleh penjual.

Namun, apakah harga yang lebih mahal ini termasuk riba atau bukan? Dan bagaimana sebenarnya pandangan agama Islam mengenai sistem kredit ini?

 

Hukum Jual Beli

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa Islam memiliki hukum asal yang berbeda untuk mengatur muamalah dan ibadah mahdhah.

Pada muamalah atau interaksi antar manusia, hukum asalnya adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Sedangkan untuk ibadah mahdhah hukum aslinya adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya.

Mengenal Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah 02 Syariah - Finansialku

[Baca Juga: Apa Persamaan dan Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?]

 

Perkara kredit adalah perkara jual beli yang termasuk dalam hal muamalah. Karena itulah, hukum asalnya adalah boleh dan halal untuk dilakukan.

Pada surat al-Baqarah ayat 275 pun disebutkan bahwa:

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Kredit merupakan sistem jual beli yang di dalamnya dianggap memiliki unsur tolong menolong.

Pihak pembeli bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan cara yang lebih mudah karena tidak harus membayarnya langsung secara kontan.

Selain itu, dalam surat al-Baqarah ayat 282, Allah mengatur jual beli secara kredit dengan ayatnya:

“Hai orang-orang beriman, apabila kamu ber-muamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

 

Dari penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum jual beli adalah halal dan boleh dilakukan. Termasuk di antaranya melakukan jual beli secara kontan ataupun dengan sistem kredit.

banner -kupas tuntas mengenai riba

 

Dua Transaksi dalam Satu Akad

Meskipun hukum asal jual beli secara kontan atau kredit adalah boleh, namun tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli.

Menetapkan harga jual yang lebih mahal untuk sistem kredit adalah sesuatu yang diizinkan.

Perbedaan harga ini tidak termasuk ke dalam riba dan boleh dilakukan apabila antara penjual dan pembeli telah sama-sama sepakat dengan hal tersebut.

Para Investor, Kenali Bentuk Investasi Sukuk Syariah di Indonesia 01 Finansialku

[Baca Juga: Begini Lho Tips Memilih Unitlink Syariah yang Menguntungkan!]

 

Namun, Islam tidak mengizinkan adanya ketidakjelasan dalam jual beli. Misalnya dengan menetapkan dua transaksi dalam satu akad.

Contohnya, saat seorang penjual mengatakan:

“Sepeda motor ini aku jual seharga Rp12 juta untuk pembayaran tunai, dan Rp15 juta untuk pembayaran kredit.”

 

Lalu pembeli dan penjual berpisah tanpa membuat kesepakatan apakah pembelian akan dilakukan secara tunai atau kredit. Kondisi ini menyebabkan akad yang terjadi batal.

Akan tetapi, jika penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan bagaimana sistem pembayaran dilakukan, maka akadnya menjadi sah.

Selanjutnya, pembeli dapat melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Tentang dua transaksi dalam satu akad, Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Baihaqi:

“Barang siapa menjual dua transaksi dalam satu akad maka baginya kerugiannya atau riba.”

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Hukum Menaikkan Harga Jual Kredit

Sebagian besar ulama sepakat bahwa menetapkan harga jual kredit yang lebih mahal dari harga jual kontan adalah sesuatu yang diizinkan.

Hal ini karena penambahan harga tersebut juga termasuk ke dalam harga jual barang. Dan bukan disebabkan oleh kompensasi waktu yang menyebabkan adanya riba.

Sebuah komoditas memang sudah sewajarnya memiliki harga jual yang berbeda dari waktu ke waktu.

Hal ini karena nilai yang dimiliki oleh suatu barang cenderung berubah nilainya seiring waktu berjalan.

Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama, di antaranya adalah al-Ahnaf, imam Syafi’i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.

Pasar Modal Syariah, Apakah Ada Perdagangan Saham yang Syariah Ini Aturannya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Saatnya Berinvestasi! Ini Beberapa Fakta Investasi Syariah yang Perlu Investor Ketahui]

 

Dalam hukum syara’ pun, transaksi muamalah, termasuk di dalamnya jual beli dan kredit adalah sesuatu yang diizinkan, selama tidak terdapat unsur kezhaliman di dalamnya.

Karena dasar dari hukum muamalah adalah asas tolong menolong dan saling membantu.

Jual beli secara kredit dianggap memiliki unsur tolong menolong. Karena dengan adanya sistem jual beli kredit, masyarakat kelas menengah ke bawah yang merasa sulit untuk bisa memiliki kendaraan bermotor karena keterbatasan dana, akan terbantu dengan adanya sistem kredit ini.

 

Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing

Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan.

Hanya saja, sering kali masyarakat tidak melakukan pembelian kredit motor atau mobil secara langsung. Tapi dengan bantuan pihak ketiga yaitu leasing atau perusahaan pembiayaan.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing, khususnya yang konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan.

Sayangnya, bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.

Akan tetapi, saat ini juga telah banyak perusahaan pembiayaan yang memiliki basis syariah.

Berbeda dengan perusahaan leasing konvensional, pada perusahaan leasing syariah, akad yang digunakan adalah akad jual beli.

Perusahaan menetapkan margin yang lebih tinggi dari harga beli kendaraan bermotor yang dimiliki oleh dealer. Sehingga, sejak awal telah dapat dipastikan berapa keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan.

Selanjutnya pembeli tinggal membayarkan harga jual yang ditawarkan oleh perusahaan leasing syariah dengan cara kredit.

Apakah Kredit Kendaraan Apakah Termasuk Riba 01 Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Investasi P2P Lending Syariah dan Cari Tahu Cara Investasinya]

 

Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo.

Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil.

Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas.

Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan. Ketidakjelasan seperti ini adalah haram menurut hukum Islam.

 

Sesuaikan Dengan Kemampuan Anda

Sebelum membeli kendaraan secara kredit, Anda perlu mengetahui kondisi finansial Anda sendiri.

Hitunglah dengan saksama cicilan bulanan yang harus Anda bayarkan, carilah yang sesuai dengan kemampuan bayar Anda.

Jelas, lebih baik apabila Anda bisa membeli secara kontan, karena harganya lebih murah.

Untuk itu, rencanakan biaya membeli kendaraan lewat Aplikasi Finansialku! Lewat fitur-fiturnya, Anda dapat dengan mudah menghitung uang yang harus Anda kumpulkan setiap bulannya agar Anda bisa membeli kendaraan impian Anda!

Anda bisa download aplikasinya sekarang juga di Google Play Store, atau akses langsung aplikasinya di browser Anda dengan mengklik link berikut ini.

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Mobil - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Bagikan informasi ini kepada teman dan saudara Anda untuk mengetahui hukum kredit kendaraan dalam Islam!

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. Senin 30 Januari 2017. Beli Kendaraan dengan Kredit, Apakah Termasuk Riba? Republika.co.id – https://goo.gl/MyM69b

 

Sumber Gambar:

  • Kredit Kendaraan – https://goo.gl/eb314V
  • Kredit Kendaraan 2 – https://goo.gl/KtEjpH