Apa yang dimaksud dengan investasi P2P Lending syariah? Bagaimana cara investasinya?

Kali ini Finansialku akan membahas tentang mengenal investasi P2P Lending syariah, yuk cari tahu cara investasinya!

 

Bagaimana Konsep Pembiayaan Tagihan atau Invoice Financing Syariah?

Pembiayaan tagihan atau yang disebut dengan invoice financing dalam syariah dirancang dengan menggunakan skema Al Qardh guna memberikan dana talangan serta adanya Akad Wakalah Bil Ujrah guna memperoleh keuntungan atau labanya.

Rujukan yang dijadikan dasar guna melakukan invoice financing syariah ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 67/DSN-MUI/III/2008 mengenai Anjak Piutang Syariah. Peraturan ini tertanggal pada 6 Maret 2008.

Bagi nasabah yang sebenarnya mampu membayar tagihan pada dirinya namun tidak segera membayar maka akan bisa dikenakan sanksi. Peraturan tersebut tertanggal pada 16 September 2000.

Dasar pengenaan denda ini berpedoman pada Fatwa dari Dewan Syariah Nasional dari MUI dengan No. 17/DSN-MUI/IX/2000.

 

Keuntungan Investasi P2P Lending Syariah

Berbagai keuntungan bisa didapatkan jika seseorang telah bergabung dengan cara melakukan investasi P2P Lending Syariah.

Di antaranya adalah kesesuaian dengan prinsip syariah yang sangat penting bagi orang Islam.

Keuntungan berupa imbal hasil juga akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun sehingga membuat banyak orang akan semakin puas.

Peer-to-Peer-Lending-Syariah-OJK-01-Finansialku

[Baca Juga: Nasabah Bisa Sisihkan Harta Lewat Zakat Saham, Program Anyar Henan Putihrai Sekuritas Gaet Baznas]

 

Analisis yang dilakukan juga terbilang mampu untuk mengukur seberapa tinggi risiko.

Proses pendanaan yang mudah pun semakin membuat banyak orang menjadi tertarik untuk bergabung.

Kemudahan pengurusan yang serba online ini adalah salah satu kelebihan investasi P2P Lending syariah.

Kelebihan lainnya adalah dimulai dengan jumlah yang sangat kecil yakni minimal 5 juta rupiah.

 

Konsep Akad yang Digunakan untuk Pembiayaan Syariah

Berbagai konsep digunakan dalam berbisnis syariah, pada pembiayaan syariah ada berbagai konsep yang digunakan.

Berbagai macam konsep ini sebaiknya dipelajari dengan benar agar bisa dimengerti bagaimana cara mendapatkan uang sesuai ajaran Islam.

 

#1 Akad Al Qardh

Akad Al Qardh mewajibkan kepada orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Pengembalian tersebut bisa diberikan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau dapat juga ke pemberi pembiayaan lainnya.

Adanya aturan ini memungkinkan seseorang bisa mendapatkan uang untuk membiayai kebutuhannya dengan kesepakatan dikembalikan uang tersebut sesuai waktu yang disepakati.

 

#2 Akad Wakalah Bil Ujrah

Adanya akad wakalah bil ujrah ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah.

Pelaksanaan tindakan yang dilakukan adalah atas nama pemberi kuasa. Pihak yang menjalankan usaha ini akan mendapatkan imbalan berupa upah atau disebut juga dengan ujrah.

Investasi Syariah 02 Finansialku

[Baca Juga: Donasi (Zakat, Perpuluhan, Derma) bersama Beruang Matahari]

 

#3 Akad Mudharabah Muqayyadah

Pada penerapan akad mudharabah muqayyah ini terdapat dua pihak, yakni pemilik modal dan juga pengelola.

Persentase pembagian keuntungan yang akan diperoleh dari usaha antara pihak pemilik dengan pengelola disepakati sejak awal.

Pada saat menjalankan kegiatan ekonomi ini jika terjadi kerugian maka yang menanggung adalah pihak penyetor modal.

 

#4 Akad Musyarakah

Akad musyarakah ini mengatur bahwa dua pihak atau lebih bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu.

Masing-masing pihak akan memberikan modal guna menjalankan aktivitas ekonomi bersama.

Keuntungan dan kerugian dari kerjasama yang dilakukan ini akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Indonesia Masih Kalah Telak dari Malaysia Soal Bank Syariah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Premi Asuransi Syariah Lebih Murah dan Lebih Aman daripada Asuransi Konvensional?]

 

#5 Akad Ijarah

Penggunaan akad ijarah ini seperti halnya prinsip sewa pada perekonomian pada umumnya.

Pemindahan hak guna untuk suatu barang tertentu selama waktu yang ditentukan.

Pada prinsip ini tidak ada pergantian kepemilikan barang. Penyewa akan membayar sewa terhadap pemanfaatan dari apa yang ada dalam kesepakatan.

 

#6 Akad Istishna Bil Wakalah

Pemilik modal dengan menggunakan akad istishna bil wakalah akan menggunakan pihak lain untuk membeli suatu barang yang digunakan untuk investasi.

Pihak yang dijadikan wakil dalam melakukan pembelian serta pemilik modal akan mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.

Investasi-Pasar-Modal-Syariah-3

[Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bank Syariah dengan Menabung pada Bank Syariah]

 

Contoh Perusahaan P2P Lending Syariah

Ada beberapa contoh perusahaan P2P Lending Syariah yang bisa dipelajari jenis-jenisnya.

Di antara perusahaan-perusahaan ini ada yang telah terdaftar dan juga berada dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Akan tetapi tidak semua dari contoh-contoh ini telah memiliki izin resmi dari OJK.

 

#1 Kapitalboost.com

Mengenal-Investasi-P2P-Lending-Syariah-2-Finansialku

Kapitalboost merupakan penyandang dana yang akan membantu usaha kecil dalam memenuhi kebutuhan keuangannya. Keuntungan yang nantinya diperoleh berasal dari kesepakatan jangka pendek sesuai dengan syariah.

 

#2 Investree Syariah

Mengenal-Investasi-P2P-Lending-Syariah-3-Finansialku

Investree Syariah ini tentunya menggunakan skema yang sesuai dengan aturan Islam.

Manfaat lainnya adalah tidak adanya bunga serta tidak adanya beban biaya dengan tranparansi yang baik.

 

#3 Amartha.com

Mengenal-Investasi-P2P-Lending-Syariah-4-Finansialku

Prinsip yang digunakan oleh Amartha ini di antaranya adalah tanggung renteng.

Sasarannya adalah pengusaha-pengusaha kecil yang sedang membutuhkan pendanaan. Transparansi di dalamnya sangat terjamin dengan baik.

 

#4 Indves.com

Mengenal-Investasi-P2P-Lending-Syariah-5-Finansialku

Media dengan basis syariah ini menjembatani antara pihak yang ingin mendapatkan modal dengan investor. Tujuannya adalah untuk membebaskan masyarakat agar bisa terbebas dari utang riba.

 

#5 Ammana.id

Mengenal-Investasi-P2P-Lending-Syariah-6-Finansialku

Perusahaan yang menjalankan usaha pemberi layanan pinjam meminjam ini sesuai dengan syariat agama Islam.

Salah satu kelebihannya adalah juga terdaftarnya pada OJK sehingga akan menambah rasa percaya masyarakat dalam memilihnya sebagai andalan dalam memenuhi kebutuhan keuangan.

 

Jadi, Apakah Anda ingin Berinvestasi P2P Lending Syariah?

Berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh P2P Lending syariah ini juga akan memberikan keinginan setiap orang ingin berinvestasi.

Akan tetapi meskipun berbasis syariah namun rasa percaya masyarakat perlu ditingkatkan.

 

Apakah Anda juga menjalankan investasi P2P syariah atau sedang berencana mengikutinya? Jika Anda memiliki informasi perusahaan p2p lending syariah, silakan tinggalkan di kolom komentar. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 2017. FAQ. Investree.com – https://goo.gl/Wr4vcu
  • Admin. Pembiayaan pelancar cash flow bagi pebisnis pintar. Investree.com – https://goo.gl/kQAgXT

 

Sumber Gambar:

  • P2P Lending Syariah – https://goo.gl/my5131

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg