Apakah Anda sudah mengenal asuransi syariah? Kira-kira apa saja persamaan dan perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional?

Jika Anda sedang mencari informasi mengenai hal tersebut, maka Anda berada di tempat yang tepat untuk mengetahuinya. Yuk simak artikel Finansialku berikut ini!

 

Apa Itu Asuransi Syariah?

Seperti yang kita tahu, bahwa salah satu cara untuk mencapai kebebasan finansial adalah dengan memiliki asuransi.

Asuransi ini berfungsi untuk meminimalkan risiko yang akan kita hadapi dalam hidup. Tidak ada yang mengetahui akan apa yang akan terjadi nantinya.

Secara umum, asuransi dapat membantu kita meminimalkan risiko dengan cara memberikan ganti rugi dalam bentuk uang yang akan membantu meringankan beban keuangan.

 

Meskipun sudah memiliki dana darurat, asuransi tetap dibutuhkan untuk berjaga-jaga bila dana darurat yang telah terkumpul tidak mencukupi.

Apalagi jika Anda adalah pencari nafkah, Anda membutuhkan perlindungan ekstra karena memiliki tanggungan dalam hidup, yaitu keluarga.

Tidak ada produk asuransi yang akan merugikan Anda, Anda dapat mengonsultasikannya dengan perencana keuangan profesional, produk asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan hidup Anda.

Selain asuransi, Anda juga harus memahami bagaimana perencanaan keuangan yang baik sesuai usia Anda.

Jika ingin belajar lebih banyak, download ebook gratis Finansialku berikut ini sebagai panduan Anda dalam merencanakan keuangan di usia 30-an.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Panduan Asuransi Syariah

Sempat ada kontra mengenai asuransi. Beberapa mengatakan bahwa memiliki asuransi adalah haram, tidak sesuai dengan syariah Islam.

Untuk menjawab kegelisahan masyarakat, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan Republik Indonesia, serta para pengusaha muslim Indonesia mendirikan perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia, yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB)

Asuransi-Syariah-dan-Konvensional-02-Finansialku

[Baca Juga: Daftar Asuransi Syariah di Indonesia (Asuransi Jiwa dan Kesehatan) yang Dapat Menjadi Pertimbangan Anda]

 

Asuransi merupakan sebuah produk keuangan jangka panjang yang semakin banyak melayani masyarakat dalam skema syariah.

Produk asuransi ini, sudah pasti sesuai dengan syariat Islam dengan menawarkan berbagi macam keuntungan.

Secara umum, kekuatan bisnis yang utamanya masih sama dengan asuransi konvensional, yaitu untuk proteksi risiko. Namun prinsipnya dalam menjalankan bisnis syariah berbeda dengan asuransi konvensional.

Praktik asuransi syariah ini mengutamakan asas saling membantu antar sesama nasabah asuransi, bukan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi seperti umumnya produk asuransi konvensional.

Secara umum, asuransi syariah dapat diartikan sebagai sebuah sistem di mana para peserta atau nasabahnya menghibahkan (menginfaqkan) sebagian atau seluruh kontribusi yang nanti akan dipergunakan untuk membayar klaim.

Ketika ada peserta lain yang mengalami musibah, perusahaan asuransi syariah hanya berperan sebagai pengelola operasional dari seluruh dana (kontribusi) yang diterima.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) no: 21/DSN-MUI/X/2001, mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah:

Asuransi Syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

 

Asuransi syariah memiliki tiga pedoman yang dijunjung tinggi. Pedoman tersebut adalah

  1. Al-Ta’min yang berarti saling memberikan kepercayaan (jaminan) dalam berbagai hal positif antar sesama anggota (peserta),
  2. Al-Takaful yang berarti upaya saling mencukupi antara anggota (peserta) ketika salah satu anggotanya terkena sebuah musibah, dan
  3. Al-Tadhammun yang berarti saling menanggung dan menutupi kerugian atas suatu musibah yang di alami oleh anggota atau peserta.

 

Apakah Ada Persamaan Antara Asuransi Syariah dan Konvensional?

Setelah mengetahui asuransi syariah, apakah Anda sudah tahu persamaan antara asuransi syariah dan konvensional?

Berikut persamaan asuransi syariah dan konvensional yang mungkin belum Anda tahu:

banner -pahami asuransi syariah

#1 Asuransi Syariah dan Konvensional Memiliki Akad yang Bersifat Mustamir (Terus Menerus)

Asuransi Syariah dan konvensional memiliki kontrak jangka panjang yang sudah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila Anda melanggarnya, maka Anda akan diberikan pinalti.

Maka dari itu, kedua jenis asuransi syariah dan konvensional ini memiliki akad yang sama, yaitu mustamir yang artinya terus menerus.

 

#2 Akad Asuransi Syariah dan Konvensional Berdasarkan Keridhoan dan Kesepatakan Dari Masing-Masing Pihak

Saat Anda setuju dengan apa yang akan diberikan oleh agen asuransi atau perusahaan asuransi, maka Anda telah ridho menerima asuransi yang akan digunakan.

Indonesia Masih Kalah Telak dari Malaysia Soal Bank Syariah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Beberapa Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Tentang Asuransi Syariah]

 

#3 Asuransi Syariah dan Konvensional Memberikan Jaminan Keamanan Bagi Para Anggota

Asuransi syariah dan konvensional memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meminimalkan risiko. Maka, Anda sudah pasti akan aman dengan memiliki asuransi, baik asuransi syariah dan konvensional

 

Apa Saja Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?

Selain persamaan, mari kita lihat perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikut ini:

 

#1 Asuransi Syariah Diawasi Langsung Oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, perbankan syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas dalam kegiatan perbankan Syariah.

Maka, untuk mengawasi aktivitas asuransi syariah, dibentuklah Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dewan Syariah Nasional (DSN) memiliki tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.

DSN juga memiliki tugas untuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana harta tersebut harus halal dan lepas dari unsur haram.

 Reksadana Syariah, Bisa Dibeli dengan Modal Rp100 Ribu! Tunggu Apa Lagi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Premi Asuransi Syariah Lebih Murah dan Lebih Aman daripada Asuransi Konvensional?]

 

Harta tersebut akan dilihat dari sumbernya serta manfaat yang dihasilkannya. Sedangkan, dalam asuransi konvensional, dari mana asal objek yang diasuransikan tidak menjadi masalah, karena yang dilihat adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.

 

#2 Dana yang Tidak Diklaim, Dapat Diambil

Dalam asuransi konvensional, ada beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan istilah “dana hangus”.

Dana hangus ini akan terjadi pada asuransi yang tidak di klaim, misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir.

Tetapi dalam asuransi syariah, Anda tidak akan mengalami dana hangus bila tidak mengklaim asuransi sampai akhir perjanjian.

Anda tetap dapat mengambil dana asuransi yang tidak diklaim meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.

 

#3 Jenis Klaim dan Layanan

Unik dan berbeda dari asuransi konvensional, jika memiliki asuransi syariah, Anda bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga.

Untuk klaim tersebut, asuransi syariah menerapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang ada.

Daftar Asuransi Syariah di Indonesia (Asuransi Jiwa dan Kesehatan) yang Dapat Menjadi Pertimbangan Anda 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Membeli Asuransi, Ada Baiknya Anda Membaca 8 Keuntungan Asuransi Syariah!]

 

Satu polis asuransi dapat digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi syariah juga akan lebih ringan.

Hal tersebut tidak berlaku pada asuransi konvensional, di mana setiap individu akan memiliki polis sendiri dan preminya pun lebih tinggi.

Asuransi syariah ini memungkinkan kita untuk bisa melakukan double claim, sehingga kita akan tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan, meskipun telah mendapatkannya dari asuransi lainnya.

 

#4 Pengelolaan Dana Asuransi

Dalam asuransi Syariah, pengelolaan dana yang dilakukan bersifat transparan. Dana tersebut digunakan untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

Sedangkan untuk asuransi konvensional, perusahaan akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.

 

#5 Instrumen Investasi

Pada asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram.

Berinvestasi syariah tidak boleh mengandung ketiga unsur ini, yaitu riba, gharar dan maisir.

Jens kegiatan yang termasuk haram menurut syariat islam adalah sebagai berikut:

  • Perjudian, permainan yang tergolong ke dalam judi, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir).
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/menyediakan berbagai barang yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Investasi Syariah 02 Finansialku

[Baca Juga: Jenis Asuransi Terbaik: Asuransi Syariah atau Asuransi Konvensional]

 

Anda tidak akan menemukan ketentuan seperti di atas pada perusahaan asuransi konvensional.

Perusahaan asuransi konvensional tidak akan mempertimbangkan jenis usaha yang dilakukan.

Perusahaan asuransi konsvensional merasa uang yang berasal dari polis asuransi merupakan kewenangan perusahaan untuk memakainya tanpa harus membicarakan kepada pemegang polis.

 

#6 Prinsip Pengelolaan Risiko

Pada konsep asuransi syariah, sekumpulan orang akan saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru).

Jadi, pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi tersebut.

Untuk asuransi konvensial, sistem risiko yang berlaku adalah sistem transfer of risk, di mana risiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung di dalam perjanjian asuransi.

 

#7 Keuntungan

Untuk asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut.

Namun berbeda dengan asuransi konvensional, seluruh keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

 Asuransi Mobil Syariah 03 Finansialku

[Baca Juga: Apa Bedanya Asuransi Syariah dengan Asuransi Jiwa Tradisional?]

 

#8 Akad

Untuk asuransi syariah sudah pasti menggunakan akad, akad yang digunakan adalah akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan halal.

Sedangkan untuk asuransi konvensional, akad yang dilakukan biasanya sama dengan perjanjian jual beli.

 

#9 Kewajiban Menunaikan Zakat

Khusus untuk asuransi syariah, pesertanya diwajibkan untuk membayar zakat yang jumlahnya nanti akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.

Dalam asuransi konvensional, tidak ada kewajiban menunaikan zakat apalagi sedekah. Kewajiban ini hanya ada pada asuransi syariah.

 Apakah Benar Zakat Pengurang Pajak Gimana Caranya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Tahukah Anda Tentang Asuransi Mobil Syariah? Penasaran?]

 

#10 Dana Asuransi Milik Bersama

Dalam akad yang digunakan oleh asuransi syariah, dana yang ada di asuransi merupakan dana milik bersama semua peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.

Hal ini tidak akan berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan adalah milik perusahaan asuransi tersebut.

Berarti, perusahaan asuransi konvensional memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

 

Anda Memiliki Kewenangan Penuh Dalam Meminimalkan Risiko Anda

Anda memiliki kekuatan dalam mengatur risiko dalam hidup. Anda tahu mana yang terbaik dengan kebutuhan kehidupan Anda.

Jika menginginkan hidup dalam syariat Islam dengan meminimalkan risiko, Anda dapat menggunakan asuransi syariah sebagai asuransi Anda.

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Setelah membaca artikel ini, saya yakin Anda telah mengetahui persamaan dan perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Bagikan informasi ini kepada teman dan saudara Anda untuk mengetahui keuntungan menggunakan asuransi syariah yang sudah pasti halal dan aman.

 

Sumber referensi :

  • Admin. Sejarah Asuransi Syariah Pertama Di Indonesia. Takafulumum.co.id – https://goo.gl/jqAtMz
  • Abu Al-Maira. Perbandingan dan Perbedaan Antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. Nasihatsahabat.com – https://goo.gl/dcBRt2
  • Labib Nubahai. 20 Mei 2017. Asuransi Syariah dan Perbedaannya Dengan Asuransi Konvensional. Indonesiana.tempo.co – https://goo.gl/R8Z8NE

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi Syariah dan Konvensional 1 – https://goo.gl/LzJswa
  • Asuransi Syariah dan Konvensional 2 – https://goo.gl/eUtaAB