Apakah Anda mengetahui istilah-istilah Akad Wadiah dalam perbankan Syariah? Apa yang dimaksud dengan Akad Wadiah?

Jika Anda sebagai nasabah perbankan Syariah, Anda perlu mengerti dan memahami Wadiah.

Selamat membaca dan selamat menikmati informasi yang bermanfaat ini!

 

Pengertian Akad Wadiah 

Ada berbagai macam cara penulisan dari kata wadiah.

Pada artikel sekarang ini, kita menyebut dan menulis kata yang dimaksud adalah wadiah. Namun, ada sebagian orang yang menulis dan menyebutkan, yaitu wadi’ah, al-wadi’ah, ataupun wadhi’ah.

Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan wadiah?

Dari bahasa Arab, al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya. Jadi, jika kita kaitkan dengan perbankan Syariah, maka al-wadi’ah merupakan titipan murni dari seorang/sekelompok nasabah ke pihak bank.

Jika ada seorang nasabah yang ingin membuka tabungan syariah atas dasar akad wadiah, maka nasabah tersebut sebenarnya menitipkan atau menyimpan sejumlah uang ke bank dan uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

Indonesia Masih Kalah Telak dari Malaysia Soal Bank Syariah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Tahu Informasi Produk Bank Syariah? Baca Artikel Ini Dulu!]

 

Ada 2 istilah yang penting untuk Anda ketahui dalam akad wadiah, yaitu:

  • Muwadi’= pemilik barang (uang), atau penitip barang (uang) atau nasabah
  • Mustauda’= pihak yang dititipi barang (uang), atau pihak yang menyimpan barang (uang) atau bank

Contoh Akad Wadiah 

Untuk lebih jelasnya, mari kita menyimak sebuah ilustrasi berikut ini:

Pak Anton hendak membuka rekening tabungan Syariah di sebuah bank. Sebut saja bank ABC. Setelah Pak Anton membuka tabungan, maka dia pun menabungkan uang sejumlah Rp5.000.000 miliknya ke bank tersebut.

Yuk Lihat Untung dan Rugi Pinjam Uang di Bank (Plus Syarat Pinjaman Uang di Bank) 02 - Finansialku

 

Siapakah yang bertindak sebagai muwadi’ dan mustauda’?

  • Muwadi’= Pak Anton
  • Mustauda’= Bank ABC

 

Jenis-jenis Akad Wadiah

Akad wadiah ternyata berkembang sesuai dengan dinamika pasar. Prinsip yang diterapkan yaitu wadiah amanah dan wadiah dharmanah.

Pada wadiah amanah, harta titipan milik nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak bank.

Sedangkan pada wadiah dharmanah, harta titipan milik nasabah boleh dimanfaatkan oleh pihak bank sehingga pihak bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan harta milik nasabah.

Akad wadiah dharmanah diterapkan pada produk rekening giro.

Indonesia Masih Kalah Telak dari Malaysia Soal Bank Syariah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Seperti Apa Kegiatan Usaha Bank Syariah?]

 

Ternyata 2 prinsip yang diterapkan dari akad wadiah, yaitu wadiah amanah dan wadiah dharmanah dijadikan sebagai 2 jenis akad wadiah.

Untuk memahami lebih lanjut dari dua jenis akad wadiah, mari simak ulasan selanjutnya pada artikel ini.

 

#1 Wadiah Yad Al-Amanah

Jenis akad wadiah pertama, yaitu wadiah yad al-amanah. Jenis akad ini merupakan bentuk penitipan murni. Apa maksudnya?

  • Pihak yang dititipi diberikan amanah (sesuai dengan namanya) atau kepercayaan untuk menjaga uang atau barang.
  • Pihak yang dititipi tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang tersebut. Sifatnya hanya dititip saja.

 

Bagaimana jika uang atau barang hilang atau rusak?

Jika hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi tidak bertanggung jawab atas penggantian atau hal apapun. Segala jenis kerusakan, kehilangan, perawatan dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penitip/pemilik barang.

 

#2 Wadiah Yad Adh-Dhamanah

Selanjutnya, jenis akad wadiah kedua, yaitu wadiah yad adh-dhamanah. Akad inilah yang biasa digunakan oleh perbankan pada umumnya.

  • Pihak bank (pihak yang dititipi) boleh secara bebas mengelola uang titipan nasabah (pihak penitip).
  • Nasabah (pihak penitip) boleh mengambil uang sewaktu-waktu atau kapanpun nasabah kehendaki, dan pihak bank (pihak yang dititipi) harus siap memberikannya secara utuh.

 

Jadi, wadiah yad adh-dhamanah adalah akad penitipan uang, dimana pihak bank (pihak yang dititipi) boleh memanfaatkan uang milik nasabah (pihak penitip).

Reksadana Syariah, Bisa Dibeli dengan Modal Rp100 Ribu! Tunggu Apa Lagi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengetahui Pilar Keuangan Syariah dan Prinsip Dasar Keuangan Syariah]

 

Pertanyaan yang sama, bagaimana jika uang atau barang hilang atau rusak?

Jika uang itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi (bank) harus bertanggungjawab penuh atas penggantian atau hal apapun. Segala jenis kerusakan, kehilangan, perawatan dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang dititipi.

Lalu, bagaimana jika pengelolaan uang tersebut menghasilkan keuntungan?

Jika dari pengelolaan uang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uang tersebut sepenuhnya menjadi milik bank (pihak yang dititipi).

Pemilik uang atau nasabah tidak memiliki hak atas keuntungan pengelolaan dananya tersebut. Namun umumnya, pihak bank akan memberikan bonus kepada nasabah secara sukarela.

Bonus secara sukarela semacam ini dalam hukum Islam masih halal dan masih diperbolehkan.

Rukun Akad Wadiah

  1. Adanya ijab dan Qabul
  2. Harta yang bisa dititipkan hanya barang yang bisa disimpan.
  3. Harta yang dititipkan harus halal
  4. Harus ada orang yang menitipkan barang, orang yang dititipkan,barang yang dititipkan, serta ijab qabul.
  5. barang yang dititipkan adalah barang yang memiliki nilai.

Syarat Wadiah

  1. Orang yang dititipkan dan orang yang menitipkan harus sama sama berakal
  2. harta yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik
  3. kedua belah pihak harus telah baligh dan mumayiz.

Hal yang Membatalkan Akad Wadiah

  1. Meninggalnya orang yang menitipkan barang atau orang yang dititipkan barang
  2. apabila salah satu pihak hilang akal
  3. Apabila terjadi pemindahan kepemilikan barang.
  4. Adanya pengembalian barang dari orang yang dititipkan baik sesuai permintaan atau tidak.
  5. Terjadi Hajr atau hilangnya kompetensi penitip ataupun yang dititipi mengalami kebangkrutan.

Landasan Akad Wadiah

Landasan hukum transaksi wadiah berasal dari Q.S Al-Baqarah ayat 283 yang artinya “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.”

Juga Q.S An-Nisa ayat 58 yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Perbedaan Akad Wadiah dan Akad Mudharabah

Pernah ada suatu peristiwa ketika seorang nasabah ingin membuka rekening di bank Syariah. Petugas bank kemudian bertanya, “Jenis akad seperti apa yang akan Anda gunakan atau Anda pilih? Apakah akad wadiah atau akad mudharabah?”

Jika Anda diberikan pertanyaan semacam itu, apa yang akan Anda jawab? Tenang! Jangan bingung dulu!

Saat peristiwa itulah, saat dimana Anda akan membuka rekening di bank Syariah, Anda perlu mengetahui dahulu informasi tentang perbedaan akad wadiah dan akad mudharabah.

Supaya Anda mudah memahami, perbedaan singkatnya yaitu:

  • Akad Wadiah merupakan akad yang hampir sama dengan jenis tabungan biasa di bank konvensional.
  • Akad Mudharabah merupakan rekening simpanan, akad ini hampir mirip dengan deposito di bank konvensional.

 

Mengenal Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah 01 Syariah - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah]

 

Dari informasi yang telah disebutkan sebelumnya, mungkin Anda tahu perbedaan antara jenis tabungan biasa dan rekening simpanan deposito di bank konvensional. Secara mendasar, perbedaan kedua akad tersebut sudah cukup jelas.

Nah, untuk bisa lebih jelasnya, berikut ini bagian-bagian penting dari perbedaan antara akad wadiah dan akad mudharabah, yaitu:

Pembeda Akad Wadiah Akad Mudharabah
Bagi hasil (Keuntungan) Nasabah tidak mendapatkan bagi hasil, nasabah hanya mendapatkan bonus secara sukarela dari pihak bank. Nasabah mendapatkan nisbah (bagi hasil atau keuntungan).
Peran nasabah Nasabah berperan sebagai muwadi (penitip uang atau barang). Nasabah berperan sebagai sohibul mal (pemilik modal).
Status uang atau barang Dana yang disimpan di bank Syariah hanya bersifat simpanan atau titipan. Dana yang disimpan di bank Syariah disebut sebagai bentuk investasi, karena nasabah mendpatkan nisbah (bagi hasil atau keuntungan).

 

Perbedaan Wadiah dan Qard

Dalam pelaksanaan perbankan Syariah, akad wadiah yang sering digunakan dan diterapkan dalam produk giro perbankan yaitu jenis wadiah yad adh-dhamanah.

Secara literatur fikih klasik, akad wadiah yad adh-dharmanah secara nama tidak ditemukan. Jika dibedah lebih lanjut, ternyata hal ini merupakan gabungan dari dua akad yang sifatnya bertentangan namun dipaksakan untuk digabungkan, yaitu akad wadiah dan qard.

Di dalam praktiknya, baik untuk produk giro wadiah ataupun tabungan wadiah, bank memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan barang atau uang titipan nasabah. Selain itu, bank memiliki hak penuh atas hasil yang diperoleh dari pengelolaan titipan nasabah.

Secara asal-muasal, di dalam prinsip wadiah, sebenarnya pemanfaatan suatu titipan dalam bentuk apapun (uang ataupun barang) hukumnya terlarang dan tidak diperbolehkan. Karena telah ada unsur penggunaan oleh pihak yang dititipi, maka akadnya pun berubah.

Di dalam fikih, hal yang sudah dipaparkan dikenal juga sebagai prinsip pinjam-meminjam (qard).

Mau Investasi Halal dan Tidak Riba Ketahui Dulu Jenis Reksadana Syariah Ini 02 - Finansialku

[Baca Juga: 3 + 1 Prinsip Investasi Syariah yang Harus Diketahui oleh Calon Investor. Sudah Tahukah Anda Apa yang Dimaksud Riba?]

 

Pada prinsipnya, wadiah bersifat amanah. Maksudnya adalah amanah dalam membantu pihak penitip (nasabah), dan pihak yang dititipi (bank) posisinya sebagai pihak penolong.

Untuk menjelaskan maksud lebih lanjutnya, kita misalkan dalam suatu peristiwa:

Ada seseorang yang hendak pergi ke luar negeri karena suatu tugas dinas yang tidak bisa diwakilkan. Seseorang itu pasti akan meninggalkan harta benda di rumahnya.

Sekarang, keadaan rumahnya dalam keadaan kosong, tidak ada orang yang menjaga rumah dan bahkan harta bendanya.

Seseorang itu sadar bahwa ia membutuhkan bantuan orang lain untuk menjaga harta benda miliknya, karena ia merasa tidak mampu menjaga harta miliknya.

Pada akhirnya, seseorang itu meminta tolong kepada salah seorang tetangganya dengan cara menitipkan kepadanya untuk menjaga harta miliknya.

 

Pada peristiwa ini, dengan jelas bahwa penitip meminta pertolongan dan pihak yang dititipi memberi bantuan.

Oleh karena itu, pihak yang dititipi tidak dibebankan (tidak diwajiban) untuk menjamin harta benda yang dititipkan kepadanya.

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap harta benda titipan tersebut, maka tidak bisa menyalahkan pihak yang dititip.

Kata kuncinya adalah Pihak Penitip dan Pihak yang Dititip.

3 + 1 Prinsip Investasi Syariah yang Harus Diketahui oleh Calon Investor. Sudah Tahukah Anda Apa yang Dimaksud Riba 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ayo Raih Kesuksesan Anda pada Investasi Pasar Modal Syariah!]

 

Berbeda sebaliknya dengan pinjam meminjami (qard) atau utang piutang. Qard memiliki prinsip memberi bantuan kepada pihak yang dipinjami dengan pihak yang meminjami posisinya sebagai penolong.

Secara lebih jelas, simak peristiwa berikut untuk menjelaskan prinsip qard:

Ada seseorang yang tidak memiliki kendaraan. Suatu ketika karena suatu hal, seseorang itu memiliki keperluan mendadak dan mendesak yang menuntut adanya alat transportasi.

Ia memutuskan, Ia pun meminjam kendaraan pada temannya.

Dalam peristiwa utang piutang atau pinjam meminjam ini, peminjam meminta pertolongan dan pihak yang dipinjami memberi bantuan.

Oleh karena itu, pihak peminjam dikenakan kewajiban untuk menjamin harta benda atau barang yang dipinjamnya, yaitu dengan harta benda miliknya pribadi.

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap barang pinjaman tersebut, maka pihak peminjam yang akan bertanggung jawab.

Kata kuncinya adalah Pihak Peminjam dan Pihak yang Dipinjam.

Apa Bedanya KPR Syariah dan KPR Tradisional 01 - Finansialku

[Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bank Syariah dengan Menabung pada Bank Syariah]

 

Melalui perbedaan mendasar dari wadiah dan qard ini, keduanya tampak memiliki kesamaan jika pihak penolong tidak diperkenankan mencari keuntungan melalui harta benda yang dititipkan atau barang yang dipinjamkan kepada orang lain.

 

Hukum Penggabungan Akad Wadiah dan Qard

Melalui penjelasan pada bagian sebelumnya, tampak bahwa penamaan pada produk giro dan tabungan menggunakan istilah akad wadiah yad adh-dhamanah, tanpa memasukkan nama qard di dalam nama transaksinya.

Tentu saja, hal ini menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih karena wadiah dan qard mempunyai maksud bertolak belakang dalam satu akad.

Lantas, bagaimana hukum penggabungan akad wadiah dan qard?

Pada dasarnya, kaidah fikih sendiri lebih melihat pada teknis, bukan nama.

Jadi, jika nama akad sesuai kaidah fikih, namun apabila di dalam praktikalnya terdapat unsur yang bertolak belakang dengan fikih, maka nama yang digunakan bukan termasuk yang terdapat pada kaidah fikih.

Hal ini berlaku juga untuk penggabungan dua nama wadiah dan qard.

Perihal ketidakmungkinan adanya pengabungan dua nama atau unsur, yaitu wadiah dengan qard, karena titipan wadiah memiliki akad tabaru yang sekali-kali tidak akan berubah menjadi tijari (komersial/keuntungan).

Dengan demikian, wadiah yad adh-dhamanah dalam transaksi perbankan Syariah tidak menggunakan akad wadiah sebagaimana dalam kaidah fikih. Hal ini dikarenakan terdapat unsur komersialisasi titipan oleh pihak bank.

 

Kesimpulan

Bagaimana? Apakah Anda tidak bingung lagi bukan terhadap istilah akad wadiah?

Jika Anda tertarik untuk menjadi nasabah pada perbankan Syariah, maka Anda perlu banyak belajar untuk memahami maksud dan makna istilah-istilah dalam perbankan Syariah, termasuk di dalamnya istilah wadiah, mudharabah dan qard.

Untuk memahami akad wadiah dalam perbankan syariah tidaklah sulit. Banyak informasi yang bisa Anda akses sebagai media pembelajaran bagi Anda.

 

Setelah Anda berhasil membaca artikel ini dan mengerti akan informasi yang disampaikan, maka ada baiknya untuk berbagi pengetahuan yang Anda dapatkan.

Anda bisa share artikel ini kepada teman-teman terdekat Anda supaya Anda bisa menolong mereka yang kesulitan dan memerlukan bantuan Anda.

 

Berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini! Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Tongkrongan Islam. Prinsip Wadiah dalam Perbankan Syariah. Tongkronganislam.net – https://goo.gl/ZCXhvq
  • Kompasiana. 26 Juni 2015. Tinjauan Kritis Wadiah dalam Perbankkan Syariah. Kompasiana.com – https://goo.gl/mHrrjq
  • Admin. 19 Mei 2015. Pengertian & Perbedaan Akad Mudharabah dan Wadiah Bank Syariah. Uangindonesia.com – https://goo.gl/ADHkpz

 

Sumber Gambar:

  • Akad Wadiah – https://goo.gl/jofLFy
  • Bank Syariah – https://goo.gl/nZP7eb

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku