Jika hak cuti tahunan tidak digunakan seluruhnya, apakah sisa cuti dapat diuangkan? Jika bisa, bagaimana cara perhitungannya?

Mari simak artikel Finansialku di bawah ini dan Anda tidak akan lagi merasa kebingungan. Semoga bermanfaat!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Hak Cuti Karyawan

Tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah cuti, tapi tahukah Anda bahwa terdapat 7 hak cuti yang dapat Anda peroleh sebagai seorang karyawan?

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, yang isinya mengatur mengenai ketentuan cuti, yang diantaranya adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, cuti penting, dan upah saat cuti.

Untuk lebih memahaminya di bawah ini terdapat penjelasan singkat mengenai ke-7 jenis cuti, sebagai berikut:

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

#1 Cuti Tahunan

Mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 79 ayat (2), pada cuti tahunan Anda akan mendapatkan sedikitnya 12 hari cuti tahunan dengan syarat Anda telah bekerja pada perusahaan tersebut minimal 1 tahun secara terus-menerus.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa Anda akan mendapatkan cuti tahunan meskipun masa kerjanya belum 1 tahun.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa ketentuan yang menjadi wewenang perusahaan mengenai hak cuti tahunan karyawan.

Apakah Sisa Cuti Dapat Diuangkan Temukan Jawabannya 02 Karyawan - Finansialku

[Baca Juga: Kenali 6 Jenis Bonus dan Manfaat Pemberian Bonus Kepada Karyawan]

 

Perusahaan dapat menolak permintaan cuti tersebut, memberikan izin sebagai cuti di luar tanggungan, atau bahkan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji sesuai waktu absen Anda.

Pada dasarnya, kebijakan cuti tahunan sangat bergantung pada wewenang perusahaan, karena di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti tahunan ditetapkan berdasarkan hasil diskusi antara karyawan dan perusahaan.

 

#2 Cuti Sakit

Dalam cuti sakit, pada dasarnya tidak ada batasan seberapa banyak cuti yang boleh diambil, tetapi kebijakan akan hal ini sangat tergantung pada perusahaan tempat Anda bekerja.

Jika Anda sakit atau mengalami kecelakaan, Anda berhak untuk mendapatkan cuti sakit asalkan terdapat surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit. Lama cuti sakit tersebut juga disesuaikan dengan anjuran dokter pada surat keterangan tersebut.

Bagi wanita, pasal 81 ayat (1) telah menjelaskan bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada atasan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Namun, untuk pelaksanaannya tetap berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh Anda dan perusahaan.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

#3 Cuti Besar

Cuti besar dapat didapatkan jika perusahaan menilai Anda telah memberikan loyalitasnya kepada perusahaan. Cuti besar tersebut biasanya diberikan untuk karyawan yang telah bekerja minimal 6 tahun.

Akan tetapi, tidak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya. Cuti besar hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja.

8 Cara Meningkatkan Antusiasme 01 Karyawan - Finansialku

[Baca Juga: Ini Dia Hak Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui]

 

Jika Anda bekerja pada perusahaan yang memberikan cuti besar, segera ajukan cuti besar setelah hak itu muncul karena jika setelah 6 bulan hak cuti besar tersebut tidak diambil maka dinyatakan hangus.

Anda juga tidak perlu khawatir, mengambil cuti besar tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan Anda.

 

#4 Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah. Pemberian cuti bersama diberikan pada saat libur nasional atau saat hari raya.

Penghitungan cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan, maka apabila Anda mengambil cuti pada hari cuti bersama maka ini akan memotong jatah cuti tahunan Anda.

 

#5 Cuti Hamil

Cuti hamil merupakan cuti yang khusus diberikan kepada karyawan wanita agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan.

Mengacu pada pasal 82 ayat (1), dijelaskan bahwa karyawan wanita yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan waktu cuti 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran.

Hak-Karyawan-04-Karyawan-Hamil-Finansialku

[Baca Juga: HR: Hasil Survei PWC 2017 Kesejahteraan Karyawan dan 8 Masalah Keuangan Karyawan, Serta Solusinya]

 

Lalu, pada ayat (2) juga menjelaskan jika terjadi keguguran kandungan, karyawan wanita tersebut berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan yang tercantum pada surat keterangan dari dokter kandungan.

 

#6 Cuti Penting

Cuti penting merupakan cuti yang diperbolehkan apabila terdapat keperluan-keperluan penting yang harus dilakukan.

Kebijakan mengenai cuti penting ini telah diatur pada pasal 93 ayat (4) dalam UU nomor 13 tahun 2003, diantaranya adalah:

  • Karyawan yang menikah, diberikan cuti selama 3 hari.
  • Menikahkan anak, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Mengkhitankan anak, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Membaptiskan anak, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Istri melahirkan atau mengalami keguguran, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Suami atau istri, orangtua atau mertua, anak atau menantu ada yang meninggal dunia, diberikan cuti selama 2 hari.
  • Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti selama 1 hari.

 

#7 Upah Saat Masa Cuti

Pada Pasal 93 UU Nomor 13 tahun 2003, tertulis bahwa upah atau gaji tidak akan diberikan jika karyawan tidak melakukan pekerjaan.

Tetapi, terdapat beberapa jenis cuti yang mengharuskan perusahaan untuk tetap memberikan upah yaitu diantaranya adalah saat cuti sakit dan cuti penting.

Pinjaman Multi Guna 02 Pinjam Uang Rupiah - Finansialku

[Baca Juga: Ini 10 Cara Ampuh Meningkatkan Kepercayaan Diri Anda Sebagai Karyawan]

 

Khusus untuk cuti sakit, dalam 4 bulan pertama Anda akan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.

Jika masih sakit dan belum bisa kembali bekerja setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya.

Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

 

Sisa Cuti Tahunan, Apakah Bisa Diuangkan?

Seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, salah satu hak cuti karyawan adalah cuti tahunan yang diberikan perusahaan minimal 12 hari untuk karyawan yang setidaknya sudah bekerja selama 1 tahun terus menerus.

Lalu, bagaimana jika Anda keluar di pertengahan periode kerja dan masih terdapat sisa cuti tahunan? Apakah sisa cuti tersebut bisa diuangkan?

Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 156 ayat (4), hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang. Agar lebih jelas, di bawah ini terdapat contoh perhitungan sisa cuti tahunan yang dapat diuangkan.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Contoh Perhitungan Sisa Cuti Tahunan Yang Diuangkan

Dimas akan mengundurkan diri dari PT Abadi Jaya pada tanggal 15 Oktober 2018 dengan gaji kotor Rp15.000.000 dan baru mengambil cuti selama 2 hari pada bulan April dari jatah cuti 12 hari.

Untuk menghitung jumlah uang sisa cuti yang akan diterima Dimas, pertama-tama terdapat 3 hal yang perlu dihitung dan dicatat, yaitu:

  1. Upah kotor yang diterima karyawan
  2. Hak cuti yang diterima selama 1 tahun
  3. Tanggal efektif pengunduran diri karyawan

 

Dari ke-3 poin tersebut, akan didapatkan Hak Cuti Karyawan yang telah disesuaikan dengan masa karyawan tersebut sejak bekerja di awal periode hingga tanggal efektif pengunduran diri.

Jika ditulis dalam rumus adalah sebagai berikut:

Apakah Sisa Cuti Dapat Diuangkan Temukan Jawabannya 03 Rumus - Finansialku

Hak Cuti Karyawan = (10 bulan / 12 bulan) x 12 hari = 10 hari kerja 

 

Dari perhitungan diatas, Anda sudah mendapatkan Hak Cuti Karyawan yang telah disesuaikan dengan tanggal efektif pengunduran diri. Selanjutnya, Anda tinggal menghitung sisa cuti yang diuangkan.

Panduan Contoh Perhitungan Simulasi Kredit Mobil Bekas - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: 9 Cara Membangkitkan Semangat Kerja Karyawan Yang Sudah Lesu]

 

Pada paragraf pertama disebutkan bahwa Dimas menggunakan hak cuti tahunannya sebanyak 2 kali pada bulan April.

Oleh karena itu, hak cuti yang tersisa adalah 10 hari kerja dikurangi dengan 2 hari kerja dari cutinya yang sudah diambil di bulan April. Jadi sisa cuti tahunannya adalah 8 hari. Untuk perhitungan sisa cuti diuangkan adalah sebagai berikut:

Apakah Sisa Cuti Dapat Diuangkan Temukan Jawabannya 04 Rumus - Finansialku

Hak Cuti yang Diuangkan = (8 hari / 23 hari) x Rp15.000.000 = Rp5.127.391

 

Dari perhitungan diperoleh bahwa sisa cuti tahunan yang tidak diambil oleh Dimas dan dapat diuangkan adalah sebesar Rp5.127.391 (gross).

 

Pahami Perhitungan Hak Cuti yang Diuangkan

Berdasarkan penjelasan tersebut, sebagai karyawan Anda perlu memahami bagaimana cara perhitungan hak cuti yang dapat diuangkan.

Hal ini akan sangat bermanfaat bagi Anda sesuai dengan peraturan UU yang berlaku di Indonesia.

 

Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menghitung sisa cuti tahunan yang akan diuangkan!

Silakan berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom yang sudah tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Syiti Rommalla. 1 Maret 2018. Konsultasi HR: Apakah Sisa Cuti Dapat Diuangkan? Gadjian.com – https://goo.gl/R2XQWo
  • Admin. 14 April 2016. 7 Macam Cuti Karyawan yang Wajib Anda Ketahui. Sleekr.co – https://goo.gl/KV2AEP
  • Made Ari Yuliati. 7 Hak Cuti Karyawan yang Wajib Anda Ketahui. Duniakaryawan.com – https://goo.gl/CiDKLb

 

Sumber Gambar:

  • Sisa Cuti Dapat Diuangkan 01 – https://goo.gl/SN4rVP
  • Sisa Cuti Dapat Diuangkan 02 – https://goo.gl/CNBRMM