Seperti apa jenis-jenis bonus yang umum diberikan di perusahaan dan apa manfaat pemberian bonus tersebut?

Ternyata bonus merupakan sebuah insentif yang sangat diapresiasi oleh karyawan, lho. Yuk simak pembahasannya berikut ini:

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Karyawannya

Layaknya kewajiban seorang karyawan terhadap perusahaan, perusahaan juga memiliki kewajibannya terhadap karyawan.

Salah satu kewajiban perusahaan terhadap karyawan adalah memenuhi hak-haknya, yakni dengan memberi kompensasi atau balas jasa atas pekerjaan yang telah dikerjakannya.

Selain untuk memenuhi hak karyawan, biasanya kompensasi juga diberikan untuk mengapresiasi pengabdiannya terhadap perusahaan, mengingat sumber daya manusia sangatlah berperan penting dalam keberlangsungan perusahaan.

Kenali-6-Jenis-Bonus-untuk-Karyawan-2-Finansialku

[Baca Juga: 20 Cara Seorang Pemimpin Meningkatkan Semangat Kerja Tanpa Mengandalkan Uang. Silakan Anda Buktikan Sendiri!]

 

Salah satu jenis kompensasi adalah bonus, yakni imbalan berbentuk uang atau hal lain yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi kerja dan prestasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah. Selain bonus, komponen non-upah lainnya adalah fasilitas dan THR. 

Nah, apa saja sih jenis-jenis bonus yang biasa diberikan dan apa manfaat pemberian bonus terhadap para karyawan? Melalui artikel ini, Finansialku akan membahas mengenai bonus:

 

Klasifikasi Bonus

Anda tentunya tahu bahwa jumlah bonus yang diterima karyawan di satu perusahaan dengan perusahaan lain berbeda-beda. Namun secara garis besar bonus terbagi menjadi dua bagian berikut:

 

#1 Bonus Tetap

Bonus tetap merupakan bonus yang sudah disepakati antara pihak perusahaan bersama dengan pihak karyawan, dan umumnya ditetapkan oleh pihak pemerintah.

Contohnya adalah bonus dalam bentuk THR atau tunjangan hari raya, bonus tengah tahun, atau bonus akhir tahun.

Pemberian bonus ini bersifat pasti, yakni akan diberikan kepada seluruh karyawan tanpa kecuali.

Selain bersifat pasti, biasanya nominalnya juga sudah ditetapkan sebelumnya.

Misalnya saja THR umumnya bernilai 1 kali gaji pokok atau 1 kali gaji yang diterima tiap bulan oleh karyawan.

Motivasi-Kerja-Karyawan-02-Gaji-Finansialku

[Baca Juga: 12 Cara Penyelesaian Konflik dan Resolusi Konflik di Tempat Kerja, No 5 adalah Cara yang Harus Anda Buktikan]

 

#2 Bonus Tidak Tetap (Insidental)

Selain bonus tetap, ada juga bonus tidak tetap yang umumnya hanya diberikan pada karyawan tertentu, misalnya karyawan yang berprestasi.

Nilainya pun biasanya tidak tetap, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam memberikan bonus tipe ini.

Waktu pemberiannya umumnya setelah penilaian performa karyawan, yang umum dilakukan setahun sekali.

Namun tak jarang juga perusahaan yang memberikannya dalam periode 6 bulan sekali atau sebulan sekali. Lagi-lagi semuanya kembali pada kebijakan perusahaan masing-masing.

 

6 Jenis Bonus yang Umum Diberikan

Umumnya, setiap perusahaan memiliki peraturan terkait pemberian bonus, sehingga jenisnya sangat banyak. Namun 6 jenis bonus yang paling umum diterima karyawan adalah sebagai berikut:

 

#1 Bonus Prestasi

Setiap tahun umumnya perusahaan akan meminta seluruh karyawan untuk dinilai performa atau prestasinya.

Nah, berdasarkan hasil inilah biasanya ada bonus yang disebut bonus prestasi.

Tujuan dari bonus ini adalah untuk mengapresiasi para karyawan yang memiliki performa baik dan berperan penting dalam memajukan perusahaan.

Biasanya hanya mereka yang menunjukkan prestasi signifikan yang akan menerima bonus ini.

Kenali-6-Jenis-Bonus-untuk-Karyawan-3-Finansialku

[Baca Juga: Sudahkah Anda Tahu: Tunjangan dan Kompensasi Kerja? Dan Bagaimana Cara Memanfaatkan dengan Benar?]

 

Namun tak jarang perusahaan memberi seluruh karyawannya bonus prestasi, namun hanya jumlahnya yang berbeda.

Misalnya karyawan dengan performa tinggi menerima 2x gaji pokok sedangkan yang performanya normal hanya menerima 1,5x gaji pokok. Nilainya ditetapkan berdasarkan hasil penilaian performanya.

 

#2 Bonus Tahunan

Bonus kedua ini biasa diberikan kepada karyawan setiap akhir tahun.

Namun tidak semua perusahaan memberikan bonus tahunan kepada karyawannya karena tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkannya.

Bonus ini hanya diberikan sebagai wujud murah hati perusahaan yang sedang memperoleh banyak keuntungan.

 

#3 Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan gaji di luar upah selama 12 bulan (1 tahun) yang umum diberikan pada para pegawai negeri sipil (PNS).

Sebenarnya hampir sama dengan bonus tahunan untuk karyawan swasta, namun istilahnya saja yang sedikit berbeda.

 

#4 Bonus Bagi Untung

Profit sharing atau pembagian keuntungan biasanya diberikan perusahaan kepada karyawannya yang memiliki saham kepemilikan perusahaan.

Nilainya sendiri bergantung pada besarnya keuntungan perusahaan, di mana semakin besar keuntungan makin besar juga bonus bagi untung yang diberikan kepada karyawan.

Kenali-6-Jenis-Bonus-untuk-Karyawan-4-Finansialku

[Baca Juga: 10 Tips Meningkatkan Produktivitas Kerja Setelah Pulang Kampung dan Libur Lebaran]

 

Programnya sendiri biasa disebut program kepemilikan saham bagi karyawan (employee stock option program) yang memungkinkan karyawan memiliki saham di tempat mereka bekerja.

Kepemilikan saham ditujukan untuk memberikan “rasa memiliki perusahaan” bagi karyawan, dengan harapan mereka akan bekerja lebih giat demi meningkatkan nilai sahamnya.

 

#5 Bonus Keahlian

Jenis bonus ini belum banyak diberlakukan di Indonesia, tetapi beberapa perusahaan internasional sering memberikan bonus jenis ini untuk mengapresiasi keahlian karyawannya.

Tujuannya agar karyawan merasakan bahwa keahliannya memang berguna dan akan terus memanfaatkannya semaksimal mungkin demi kemajuan perusahaan.

 

#6 Bonus Liburan Bersama

Perusahaan juga sering memberikan bonus liburan bersama atau Family Outing sebagai bentuk apresiasi karyawannya.

Biasanya biaya tiket dan akomodasi seluruh karyawan akan ditanggung perusahaan.

Tidak berhenti sampai di situ, biasanya karyawan juga diperkenankan membawa keluarga (istri dan anak) apabila ada.

Cara ini termasuk efektif untuk menjaga kekompakan dan kekeluargaan antara pihak perusahaan dan karyawannya. 

 

Manfaat Pemberian Bonus kepada Karyawan

Tidak dapat dipungkiri, sebuah perusahaan tidak akan bisa berjalan tanpa karyawannya.

Dengan demikian, pemberian kompensasi seperti bonus biasanya digunakan untuk mempertahankan karyawannya.

Namun secara garuis besar, beberapa manfaat lain pemberian bonus kepada karyawan adalah:

 

#1 Sebagai Motivasi

Anda tentu sudah kenal dengan sifat malas yang kadang melanda karyawan. Karena itulah ada istilah “I hate Monday”.

Nah, untuk memberikan motivasi bagi karyawannya, umumnya perusahaan akan memberikan bonus. Tujuannya tentu meningkatkan kinerja karyawan.

Oleh karena itu, biasanya jenis bonus yang akan diberikan adalah bonus tidak tetap, agar seluruh karyawan berlomba secara sehat untuk menunjukkan prestasinya.

Motivasi Kerja Apa Yang Sebenarnya Karyawan Inginkan 03 Kerja Sama Tim - Finansialku

[Baca Juga: Ini Dia Hak Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui]

 

#2 Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

Manfaat kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya.

Pernahkah terpikir mengapa perusahaan ambil pusing soal kesejahteraan karyawannya?

Jawabannya adalah agar karyawan bisa hidup dengan lebih baik yang pada akhirnya akan berefek pada kinerja dan loyalitasnya terhadap perusahaan.

 

#3 Sebagai Ungkapan Terima Kasih

Tidak ada cara lain untuk mengucapkan terima kasih yang paling baik selain mengucapkannya dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam.

Namun apakah karyawan akan menghargai ucapan terima kasih setelah bekerja keras?

Nyatanya, karyawan bekerja demi memenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain, mayoritas dari mereka bekerja demi uang.

Oleh karena itulah pemberian bonus sebagai tanda terima kasih akan jauh lebih dihargai oleh karyawan.

 

Jangan Abaikan Pentingnya Bonus bagi Karyawan

Tentunya wajar bagi seorang pemilik perusahaan untuk berpikir:

“Apakah karyawan perusahaan saya bahagia? Jika tidak, bagaimana menunjukan apresiasi perusahaan kepada mereka?”

 

Nyatanya sudah terbukti bonus bisa menjadi wujud apresiasi yang baik kepada karyawan dan tentunya berujung pada keberlangsungan dan kemajuan perusahaan.

Kabar baiknya adalah pemberian bonus di luar ketetapan pemerintah dapat Anda atur sendiri.

Jika ingin perusahaan maju, jangan pernah mengabaikan pentingnya bonus bagi karyawan dan perusahaan Anda.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai 6 jenis bonus dan manfaat pemberian bonus kepada karyawan lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 2016. 6 Macam Bonus yang Bisa Diterima Karyawan. Qerja.com – https://goo.gl/tPMULi
  • HRD Forum. Apa Manfaat Pemberian Bonus Kepada Karyawan? Apa Manfaat Pemberian Bonus Kepada Karyawan? Hrd-forum.com – https://goo.gl/izMkG4
  • Pakar Kinerja Sumber Daya Manusia. Bagaimana Cara Menentukan Bonus Karyawan secara Adil dan Optimal.com – https://goo.gl/KozUpT

 

Sumber Gambar:

  • Bonus 1 – https://goo.gl/8vaGK1
  • Bonus 2 – https://goo.gl/QDJGVv
  • Bonus 3 – https://goo.gl/Ccm9u8
  • Bonus 4 – https://goo.gl/qJ3KQf

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg