Rukun asuransi syariah adalah aspek khusus yang perlu kita perhatikan saat akan membeli polis asuransi syariah.

Agar lebih memahaminya, yuk, baca artikel Finansialku kali ini supaya dapat membedakannya dengan asuransi konvensional.

 

Summary:

  • Sebelum membeli produk asuransi syariah, sebaiknya kita memahami rukun yang berlaku agar prosesnya dapat berjalan sesuai kaidah Islam.
  • Dalam praktiknya, asuransi syariah juga mengacu pada beberapa prinsip seperti prinsip ekonomi Islam.

 

Pahami Rukun Asuransi Syariah agar Mendapat Manfaat Penuh

Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia. Dengan kenyataan tersebut, produk syariah sangat laris dipasarkan.

Terlebih bebagian orang di Indonesia senang menggunakan produk dengan tambahan kata “syariah”.

Bisnis asuransi merupakan salah satu bidang yang mengadopsi nilai-nilai Islam. Hal ini dimanifestasikan dalam asuransi syariah. Di lapangan, rukun asuransi syariah adalah hal pembeda terhadap asuransi konvensional.

Rukun asuransi syariah adalah bagian penting yang harus kita pahami. Dengan begitu, Anda dapat menghindari risiko sesuai kaidah Islam.

Lantas, apa saja rukun asuransi syariah? Jangan khawatir, dalam artikel berikut, kita akan sama-sama mengupasnya secara tuntas. Simak dengan saksama, ya!

 

Rukun Asuransi Syariah

Asuransi syariah ada aturannya dalam Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001.

Istilah ini diartikan sebagai usaha dengan asas tolong menolong dan saling melindungi antara beberapa pihak atau individu dengan investasi dalam bentuk aset (tabarru) sebagai perlindungan jika terjadi risiko tertentu dengan asas syariah.

Asuransi syariah atau disebut sebagai takaful atau tadhamun menerapkan prinsip-prinsip Islam.

Dengan demikian, jenis asuransi ini tidak boleh mengandung gharar, maisir (judi), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), benda haram, maksiat, serta riba.

Dalam hal ini, terdapat rukun-rukun tertentu dalam skema kerjanya. Rukun asuransi adalah hal-hal yang harus ada agar praktik asuransi sah dilakukan. Jenis yang satu ini tidak hanya menyediakan jaminan kesehatan, melainkan kendaraan, perjalanan, sampai properti.

Menurut ketentuan, rukun asuransi syariah adalah sebagai berikut:

 

#1 Aqid

Ketentuan pertama adalah aqid, yakni pelaku transaksi. Aqid terdiri dari perusahaan asuransi dan tertanggung.

Aqid adalah bagian yang penting, maka harus memenuhi syarat tertentu sesuai syariat. Beberapa syaratnya antara lain:

  1. Mampu melakukan transaksi (ahliyah).
  1. Memiliki hak atas aset yang digunakan untuk transaksi (wilayah).

 

#2 Ma’qud ‘Alaih

Rukun selanjutnya adalah ma’qud ‘alaih. Istilah ini mengacu pada objek transaksi. Ma’qud ‘alaih harus memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam.

Beberapa syarat ma’qud ‘alaih untuk memenuhi rukun asuransi syariat adalah sebagai berikut:

  1. Ma’qud ‘alaih harus ada di tempat akad berlangsung.
  1. Ma’qud ‘alaih adalah kepunyaan kedua belah pihak dan bukan barang haram (baik haram zatnya, sifatnya, atau cara memperolehnya)
  1. Maq’ud ‘alaih bisa dipindahtangankan, baik saat akad berlangsung atau di waktu lain yang ditentukan.
  1. Ma’qud ‘alaih Jelas.
  1. Ma’qud ‘alaih adalah benda suci (bukan barang najis atau mengandung najis).

 

#3 Sighat (Akad atau Ijab Kabul)

Terakhir adalah sighat yang terdiri dari ijab dan kabul. Sighat dalam hal ini adalah kata-kata yang aqid ucapkan dalam transaksi.

Ijab adalah pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang menyerahkan objek (ma’ud ‘alaih). Sedangkan kabul adalah pihak yang menerima objek.

Syarat sighat dalam rukun asuransi syariah adalah:

  1. Sighat harus diucapkan secara jelas dan memiliki isi yang jelas.
  1. Ijab dan kabul harus selesai di satu waktu.
  1. Ijab dan kabul diucapkan berurutan.
  1. Prosesnya berlangsung di majelis yang disetujui

[Baca Juga: Gampang Banget! 5 Langkah Klaim Asuransi Syariah]

 

Prinsip Asuransi Syariah

Meski memahami rukun asuransi syariah adalah hal penting, bukan berarti seseorang mengabaikan aspek lain seperti prinsip asuransi syariah.

Prinsip asuransi syariah sama dengan prinsip ekonomi Islam. Keduanya memiliki sembilan prinsip sebagai berikut:

 

#1 Tauhid

Tauhid merupakan prinsip utama dalam asuransi syariah. Prinsip Ketuhanan sangat penting agar praktik tetap berjalan sesuai kaidah Islam.

 

#2 Keadilan

Prinsip keadilan bertujuan agar seluruh pihak yang terlibat dalam asuransi mendapat keuntungan.

Dalam asuransi syariah, keadilan tersebut adalah pemenuhan hak dan kewajiban tiap pihak sesuai ketentuan agama.

 

#3 Tolong Menolong

Tolong menolong menjadi salah satu prinsip asuransi syariah. Asas tolong menolong ini tujuannya agar tidak ada pihak yang bertindak merugikan.

 

#4 Kerja Sama

Kerja sama dalam prinsip asuransi terwujud dalam akad. Dari akad, perusahaan asuransi dan tertanggung menjalankan fungsinya masing-masing.

 

#5 Amanah

Amanah dalam hal ini tujuannya agar setiap pihak mampu menjalankan fungsinya, terutama perusahaan asuransi.

Mereka harus mengolah dana dengan benar, sesuai syariat Islam, serta menyampaikan laporan keuangan secara transparan.

 

#6 Kerelaan

Salah satu rukun asuransi syariah adalah akad. Proses akad harus berlangsung dengan asas kerelaan (tanpa paksaan).

Tertanggung harus merelakan dana yang mereka setorkan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan santunan.

 

#7 Non Riba

Riba adalah tambahan yang haram hukumnya dalam Islam. Dalam asuransi syariah, konsep riba digantikan dengan mudarabah (bagi hasil).

Semua bagian, seperti penentuan bunga, investasi, dan dana pada pihak ketiga dengan asas syariat bebas riba.

 

#8 Tidak Mengandung Maisir

Maq’ud ‘alaih harus dari cara yang halal. Dengan begitu, maisir dalam asuransi syariah pun tidak dibolehkan.

Hal ini membuat peserta asuransi syariah bisa mengambil uangnya kapan saja, kecuali dana yang masuk ke dana sosial.

 

#9 Pasti (Tidak Gharar)

Prinsip yang terakhir adalah terhindar dari ketidakpastian. Prinsip ini berbeda dengan asuransi konvensional yang mengadopsi asas tabaduli.

 

Hukum Asuransi Syariah

Berikut adalah beberapa hukum dari asuransi syariah yang perlu kita ketahui, antara lain:

 

#1 Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an  dan hadis merupakan sumber hukum pertama dari setiap hal yang umat Islam lakukan, salah satunya dalam praktik asuransi syariah.

Ada beberapa ayat Al-Qur’an dan kutipan hadis yang menjadi dasar hukumnya, yaitu:

  1. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al Maidah ayat 2)
  1. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka. (An Nisaa ayat 9)
  1. Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat. (H.R Muslim dari Abu Hurairah)

 

#2 Hukum Asuransi Syariah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa MUI tahun 2001 menjelaskan tentang asuransi syariah. Berikut adalah beberapa fatwa sebagai dasar hukum asuransi syariah:

  1. Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  1. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudarabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  1. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  1. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

 

Akad dalam Asuransi Syariah

Setelah tahu rukun, prinsip, dan hukum dari asuransi ini, Anda juga sebaiknya paham akad dalam asuransi syariah, antara lain:

 

#1 Akad Tabarru’

Akad tabarru’ merupakan pernyataan kesepakatan antara dua pihak sebagai hibah agar perusahaan mengelolanya untuk membantu peserta lain. Dana ini dalam bentuk premi asuransi.

 

#2 Akad Tijrah

Akad tijrah ini yaitu untuk kebutuhan komersial. Pemegang polis mempercayakan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi untuk dikelola.

Nantinya, pemegang polis mendapat keuntungan dari dana ini dan uang secara langsung akan perusahaan bagikan.

 

#2 Akad Wakalah bil Ujrah

Akad wakalah bil ujrah merupakan kesepakatan aqid yang menyatakan bahwa peserta asuransi (tertanggung atau pemegang polis) memberi kuasa ke perusahaan untuk mengelola dana dan mengambil imbalan dari sana (ujrah atau fee).

 

#4 Asas Mudarabah

Asas mudarabah memungkinkan perusahaan melakukan investasi bersama peserta. Nantinya, keuntungan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[Baca Juga: Akad dalam Asuransi Syariah, Pahami Sebelum Membeli]

 

Jangan Kesampingkan Rukun Asuransi Syariah

Rukun asuransi syariah adalah bagian penting dalam praktik jaminan berbasis syariat. Dengan prinsip Islam, peserta dan perusahaan sama-sama mendapat keuntungan.

Untuk membantu memilih asuransi syariah yang tepat, Anda bisa meminta advice Perencana Keuangan Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji konsultasi secara 1 on 1 dengan menghubungi Customer Advisory Finansialku. Klik banner di bawah ini, ya.

Banner Konsultasi WA - DM NEW

 

Itulah ulasan tentang rukun asuransi syariah. Jangan lupa share artikel ini ke rekan Anda agar sama-sama paham asuransi syariah. Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 09 Desember 2021. Rukun Asuransi Syariah yang Wajib Diketahui. Wakalahmu.com – https://bit.ly/414iKCr
  • Admin. 16 November 2022. Rukun Asuransi Syariah dan Syaratnya agar Sah dalam Islam. kumparan.com – https://bit.ly/3K0kl63
  • Christina Lintang. 05 Desember 2022. Rukun Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional. Detik.com –https://bit.ly/3RYTetV
  • Nisa Hayyu Rahmia. 14 September 2022. Pengertian Asuransi Syariah: Rukun, Syarat, Tujuan, & Prinsipnya. Tirto.id – https://bit.ly/40Q71al
  • Riza Dian Kurnia. 31 Agustus 2022. Rukun Asuransi Syariah: Hukum hingga Manfaat. Qoala.app – https://bit.ly/3lz4h0G