Apakah Anda sudah tahu layanan BPJS Kesehatan? Jangan sampai ketukar dengan BPJS Ketenagakerjaan ya, karena keduanya beda perusahaan dan beda layanan. Awas jangan ketukar, ketahui manfaatnya dan sebisa mungkin nikmati juga manfaatnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Peraturan Layanan BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang diberi tugas untuk melakukan perawatan kesehatan bagi semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Masyarakat dengan semua profesi, dari mulai pensiunan, karyawan, pengusaha, pekerja mandiri semuanya berhak untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS kesehatan. Selain itu, BPJS kesehatan juga menjadi perantara pemerintah dalam melakukan pelayanan kesehatan publik yang sudah ada dalam salah satu program Jaringan Kesehatan Nasional atau JKN.

teman-teman-apakah-sudah-tahu-layanan-bpjs-kesehatan-finansialku

[Baca Juga : Cara Mendaftar Program BPJS Kesehatan]

 

Dikarenakan BPJS adalah bagian dari pemerintahan, semua kegiatan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS kesehatan selalu berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan BPJS adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang tersebut menyatakan dengan jelas tentang semua hal yang berhubungan dengan BPJS, salah satunya adalah BPJS kesehatan.

 

Baru-baru ini, situs resmi BPJS kesehatan telah membuat sebuah aturan baru yang berkaitan dengan BPJS kesehatan, yaitu Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang uang iuran BPJS kesehatan yang mengalami perubahan harga. Dengan kenaikan harga iuran BPJS ini, maka semakin sempurna pelayanan kesehatan yang akan dilakukan oleh BPJS kesehatan.

 

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kelas, sesuai dengan besaran uang pertanggungan dan premi yang dibayarkan. Untuk kelas satu, masyarakat diwajibkan untuk membayar sebesar 80.000 per bulannya. Sedangkan untuk kelas dua, iuran BPJS kesehatan yang baru adalah 51.000. Untuk kelas tiga, yang memang ditujukan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, iuran yang harus dibayarkan tidak mengalami kenaikan harga. Harga yang dipatok untuk kelas tiga tetap sama, yaitu 25.500 per bulannya.

permudah-pembayaran-iuran-bpjs-kesehatan-1-keluarga-1-virtual-akun-finansialku

[Baca Juga : Permudah Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 1 Keluarga 1 Virtual Akun]

 

Kenaikan harga yang dilakukan oleh BPJS memang bukan tanpa alasan. Untuk bisa meningkatkan pelayanan kesehatan, tentunya dibutuhkan dana yang tidak sedikit dan dukungan dari masyarakat Indonesia. Sebelum peraturan ini disahkan, masyarakat tentunya sudah pernah mendengar tentang BPJS kesehatan yang mengalami masalah untuk membayar tagihan yang berasal dari penyedia layanan kesehatan. Untuk itulah, penting untuk tetap memperhatikan bersama agar BPJS kesehatan tidak sampai mengalami kesulitan keuangan yang bisa menimbulkan dampak lain ke bidang yang lainnya.

 

Peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan

Peningkatan iuran ini juga diikuti dengan peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh BPJS kesehatan.

 

#1. Pelayanan Dasar yang Sudah Terjamin

Sebelum dilakukannya penambahan biaya, pemeriksaan kesehatan dasar yang dilakukan di UGD atau Unit Gawat Darurat rumah sakit rujukan biayanya akan ditanggung oleh pasien sendiri. Namun sekarang, fasilitas ini akan dimasukkan dalam iuran yang sudah dibayarkan oleh masyarakat. Salah satu fasilitas pertanggungan yang ada dalam tanggungan yang baru adalah layanan Tubektomi Interval atau Sterilisasi bagi perempuan yang memiliki layanan kesehatan BPJS kesehatan.

Memaksimalkan Koordinasi Manfaat (COB) BPJS Kesehatan dan Asuransi dari Kantor - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : Bagaimana Cara Kerja Sistem Rujukan BPJS Kesehatan]

 

#2. Pencapaian Target Rasio Dokter Demi Kesehatan yang Dijamin

Selain pasien, rasio dokter juga diperhatikan oleh pihak BPJS kesehatan. Rasio dokter yang sedang diusahakan oleh BPJS kesehatan sekarang adalah 1 : 5000 di Faskes I yang ada di semua wilayah yang bisa dijangkau oleh BPJS kesehatan. Dengan meningkatnya persebaran dokter di berbagai wilayah tentunya diharapkan bisa mengarah ke taraf yang lebih baik dari sebelumnya.

 

#3. Akses yang Mudah, Faskes yang Meningkat Dan Kontrak Pelayanan Kerja yang Optimal.

Kurangnya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang sering disebut dengan Faskes I sebagai rujukan pertama untuk pemegang BPJS kesehatan yang akan melakukan pengobatan adalah salah satu hal yang sering dirisaukan oleh pasien. Setelah meningkatkan iuran pengobatan, BPJS berencana untuk meningkatkan jumlah Faskes I. Sampai sekarang sudah ada sekitar 37.309 tenaga medis yang berupa dokter praktik perorangan, klinik dan puskesmas yang sudah diakui oleh BPJS kesehatan sebagai Faskes I. Penambahan jumlah Faskes I dan rumah sakit rujukan ini dilakukan dengan cara kontrak komitmen pelayanan yang sudah disepakati oleh BPJS kesehatan dan Faskes I atau rumah sakit rujukan.

1 April 2016, Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi 80 Ribu - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : Memaksimalkan Koordinasi Manfaat (COB) BPJS Kesehatan & Asuransi]

 

Langkah yang dilakukan oleh BPJS kesehatan ini dianggap sudah efektif, dengan tujuan untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, cepat dan mudah untuk dijangkau oleh pemegang BPJS kesehatan dimanapun mereka berada. Peningkatan yang sudah direncanakan dengan matang oleh BPJS ini tentunya tidak akan berjalan jika tidak didukung oleh masyarakat dan juga pihak-pihak yang lain.

 

Bagaimana Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

BPJS kesehatan sudah seperti asuransi yang berfokus pada kesehatan si pemakai. Setelah itu, sering muncul pertanyaan di hati pasien, apakah jika tidak membayar iuran layanan kesehatan akan dibatalkan dan yang lainnya. Untuk menjawab pertanyaan itu sendiri, BPJS punya jawabannya. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 11 Tahun 2014 dan PAsal 6 Ayat 1 peraturan No 12 Tahun 2014 tentang BPJS yang mengatur tentang keanggotaan BPJS kesehatan, keanggotaan seseorang tidak bisa dibatalkan atau dianulir.

sudah-tahu-kelebihan-dan-kekurangan-bpjs-kesehatan-jangan-lupa-beli-ya-finansialku

[Baca Juga : Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Tunggakan BPJS yang maksimal ditunggak adalah 12 bulan. 12 bulan itu akan dihitung sebagai hutang yang nanti akan ditagihkan kepada pasien yang bersangkutan. Selain itu, kartu BPJS akan dinonaktifkan dan kewajiban pasien untuk membayar hutang yang tertunggak adalah iuran ditambah dengan 2 persen denda dan preminya.

 

Pertanyaan kedua yang sering muncul adalah sampai kapan akan membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJS. Kepesertaan BPJS kesehatan bersifat tetap dan tidak bisa dianulir. Hal ini sesuai dengan prinsip yang digunakan oleh BPJS kesehatan, yaitu yang sehat membantu yang sakit dan yang muda membantu yang tua. Dengan itu, semua akan mendapat pelayanan kesehatan.

 

BPJS Kesehatan Memberikan Solusi untuk Proteksi Kesehatan Masyarakat Indonesia

Teman-teman, perlu memahami bahwa asuransi kesehatan adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Jika Anda perhatikan, masyaraka di negara-negara maju, terlindungi (ter-cover) dengan asuransi kesehatan. Seringkali orang Indonesia masih menganggap remeh pentingnya asuransi kesehatan. Mereka baru menyadari pentingnya asuransi kesehatan, pada saat sakit atau dirawat di rumah sakit. Jangan sampai ya teman-teman telat menyadari, segera daftar BPJS Kesehatan.  

 

Sudahkah Anda mempersiapkan rencana waris? Apa yang Anda pertimbangkan ketika memikirkan masalah waris?

 

Sumber Referensi:

  • BPJS. 08 Mei 2014. Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. https://goo.gl/JTnIXj

 

Sumber Gambar:

  • Healthcare – https://goo.gl/zxERwk

 

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Â