Apakah Anda tahu, apa itu surat keterangan ahli waris? Dan bagaimana cara mengurus surat keterangan ahli waris yang benar?
Sebelum bicara mengenai surat wasiat, selesaikan dulu surat keterangan ahli warisnya.
Urus Dulu Surat Keterangan Ahli Waris, agar Tidak Ada yang Ngaku-Ngaku
Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris (SKW) adalah surat yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administratif dalam urusan tertentu.
Urusan-urusan tersebut meliputi pengajuan pinjaman ke bank, pengambilan barang atau uang yang masih atas nama orang yang sudah meninggal.
Contoh: jika seorang istri atau anak ingin mengambil uang di bank atas nama rekening suami atau ayah yang sudah meninggal pada umumnya harus dilengkapi surat ahli waris.
[Baca Juga : Jangan Sampai Keluarga Hancur Hanya Karena Terlambat Merencanakan Warisan]
Surat ini juga berguna bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya pengusuran atau pengakuan hak milik oleh saudara. Surat Keterangan Ahli Waris juga disebut Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan untuk Ahli Waris Pribumi?
Agar lebih mudah dan aman dalam pengurusannya, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) khusus untuk ahli waris pribumi sebagai berikut:
#1 Perhatikan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan
Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ini dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotokopi KK dan KTP semua ahli waris, fotokopi Surat Nikah orang tua dilegalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak), dan surat kematian dari kelurahan.
#2 Membuat surat pengantar dan surat keterangan waris
Surat pengantar dapat dibuat setelah semua dokumen lengkap. RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Keterangan Waris bermeterai minimal 6.000 yang ditanda tangani para ahli waris dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT/RW setempat.
[Baca Juga: Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris?]
#3 Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum
Dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan diatas, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Disana kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.
#4 Mendapatkan fatwa waris
Apabila Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan pernyataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang.
Produk hukum berupa ‘penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.
[Baca Juga: Mengenal Hukum Waris Islam]
#5 Jangka waktu proses dan biaya
Jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan, proses pengadilan berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Mengenai biaya, pemohon hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi:
- Biaya meterai dan biaya kepaniteraan
- Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah
- Biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut
- Biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut
- Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut
#6 Jika ada kelengkapan dokumen yang hilang
Jika ada salah satu dokumen yang hilang, maka sebelum mengurus lebih lanjut pihak pemohon harus melapor dan membuat surat kehilangan pada polisi. Selain untuk melanjutkan proses administratif, surat kehilangan juga sangat penting agar dokumen tidak disalahgunakan pihak lain.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk Ahli Waris Non-Pribumi?
Untuk penentuan ahli waris selain WNI pribumi yang tidak memiliki riwayat keturunan campuran etnis Tionghoa dan ras lainnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut
#1 WNI Keturunan Tinghoa dan Eropa
Jika ahli waris memiliki riwayat keturunan etnis Tionghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
Anda dapat melakukan cek melalui website resmi: www.kemenkumham.go.id
[Baca Juga: Pengertian Waris dan 3 Hukum Waris di Indonesia]
#2 WNI Keturunan Timur Asing
Jika ahli waris memiliki riwayat keturunan Arab atau India, Surat Keterangan Ahli Waris dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk Ahli Waris Pernikahan Campur?
Untuk memproses Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) perkawinan campur antar WNI seperti pembagian golongan di atas, maka pembuatan SKW disesuaikan dengan pihak yang meninggal.
Sebagai contoh, SKW yang akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa.
Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Ahli Warisnya dibuat di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa.
Apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.
Untuk menetapkan ahli waris sebagaimana yang dikehendaki, prosedur yang harus ditempuh yaitu mengajukan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan. Untuk WNI beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”
Apabila ahli waris beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 833 KUHPerdata).
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Berikut ini contoh surat keterangan:
Surat Keterangan Ahli Waris – https://goo.gl/F8tXIq
Sebaiknya Urus dengan Baik
Agar waris tidak menjadi musibah dan menjadi berkah, sebaiknya lakukan perencanaan waris dengan benar.
Mulai dari menyiapkan surat wasiat, merencanakan distribusi kekayaan dan ketahui cara-cara untuk mengurus dokumen waris, termasuk dokumen surat keterangan ahli waris.
Anda juga harus mulai merencanakan dana warisan untuk para ahli waris yang sudah ditentukan sebelumnya. Dana tersebut bisa diputar dalam berbagai instrumen, salah satunya investasi.
Tapi sebelumnya, Anda perlu tahu instrumen investasi apa yang cocok untuk ditanami dana warisan Anda kelak dengan menggali informasi sedalam-dalamnya.
Informasi soal instrumen investasi dapat Anda dapatkan dari artikel-artikel serta video informatif yang bisa Anda akses kapan pun dan di mana pun.
Jangan hanya berpuas diri pada dua sumber tersebut, karena Anda bisa mendapatkan informasi yang lebih mendalam dari e-book Finansialku tentang investasi saham, reksa dana, dan emas.
Dapatkan dengan gratis dengan klik link berikut Ebook Finansialku.
Semoga informasi ini dapat membantu Anda, agar terhindar dari sengketa atau masalah waris.
Apakah Anda pernah mendengar kisah ada orang yang mengaku-ngaku menjadi ahli waris? Silahkan share atau bagikan cerita Anda pada kolom komentar, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Ikhsan Shi. 13 Juni 2016. Contoh Surat Keterangan Ahli Waris. https://goo.gl/jl7f0h
- Hukum Online. 07 September 2011. Biaya Pengurusan Penetapan Ahli Waris Sampai Rp20 Juta?. https://goo.gl/5akGi3
- Lacasacomics. September 2014. Cara Mengurus dan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris. https://goo.gl/WHDwwC
Sumber Gambar:
- People writing – https://goo.gl/fEXWgL
- Surat Keterangan – https://goo.gl/F8tXIq
Maaf mau tanya…syarat mengurus ahli waris adalah akte kelahiran..jika gak punya…apa bisa diganti dg ijasah
Halo Ibu Sri, terimakasih telah menghubungi Finansialku.com. Jika tidak mempunyai akte kelahiran maka ibu bisa menyertakan ijazah. Tetapi jangan lupa lampirkan pula Surat Pernyataan Pengganti Ahli Waris. Ibu juga bisa membacanya di artikel ini, Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris dan Syarat Lengkapnya, atau ini, Penetapan Ahli Waris: Inilah Prosedur, Persyaratan, & Biaya Pengurusan. Semoga membantu….
Izin bertanya, ibu saya bercerai dengan bapak kandung saya. Dan ibu menikah lagi dengan bapak tiri saya yang sekarang dan beliau tidak memiliki anak dari ibu saya . Ibu baru saja meninggal. Apa bpk tiri saya berhak menjadi ahli waris juga?
Tapi dalam rundingan keluarga besar. Katanya hanya saya dan kakak saya saja yang mendapatkan warisan dari ibu saya. Apakah tidak apa-apa? Terima kasih
Halo Bu Alya,
Secara hukum, harta yang didapat sebelum menikah dengan suami yang sekarang itu berarti bukan harta gono gini. Bapak tiri dari Bu Alya hanya berhak mendapat harta tersebut hanya jika harta tersebut diberikan semasa hidup atau ada surat wasiat dari mendiang sebelum meninggal (dihitung sebagai harta perolehan, bukan harta waris).
Akan tetapi kalau bicara ahli waris, maka yang paling berhak mendapatkan harta waris adalah anak kandung terlebih dahulu. Apabila tidak ada anak kandung, baru lah ke suami yang sekarang, dan jika tidak ada berarti anak tiri/angkat.
Semoga menjawab. Jika Anda memiliki pertanyaan lagi seputar waris, Anda bisa konsultasikan kepada perencana keuangan kami via aplikasi Finansialku yang dapat Anda download gratis di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Halo kak saya mau tanya saya untuk biaya pembuatan surat waris dinotaris berapa ya? Kebetulan saya lokasi dibali terimakasih
Hi Kak Susanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sejauh pengetahuan kami, setiap notaris memiliki dan mematok tarif yang berbeda dalam menjual jasa mereka. Untuk mengetahui lebih lanjut, Kak Susanti bisa langsung menanyakan notaris terdekat di daerah tempat tinggal Kak Susanti.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo finansialku
mohon dibantu permasalahan keluarga saya.
saya muhammad bahrul asfar, no hp 0852 666 333 93 dari bengkulu.
setelah ayah saya meninggal tahun 2017
meninggalkan
1 istri (ibu saya)
4 anak
no 1 laki
no 2 wanita
no 3 wanita
no 4 laki(saya sendiri)
2 bidang tanah pekarangan rumah
2 hektar kebun sawit
1 bidang kebun sawit luas 3/4 hektar
1 bidang kebun sawit luas 1/2 hektar
masalah yang terjadi
anak no 2 jual kebun sawit 1 bidang luas 1 Hektar, uangnya untuk bayar hutang, itupun belum lunas.
anak no 3 jual kebun sawit 1 bidang luas 3/4 hektar(uangnya untuk bayar hutang, itupun belum lunas juga.
anak no 1 gadaikan tanah sisa nya , 1 bidang sawit 1 Ha dan tanah 1/2 hektar.
sampai2 ibu saya nangis melihat kelakuan kakak2 saya.
saya takutnya tanah semuanya dijual habis sama kakak2 saya.
kira2 bagaimana dan apa yg harus saya lakukan ?
Hallo Kak bahrul,
Jika kami memposisikan diri di posisi kak bahrul pasti itu sangat berat bagi kak bahrul. Namun sebelumnya apakah ayah kak bahrul mengirimkan surat wasiat untuk hak waris anak? https://www.youtube.com/watch?v=N-3wjMlPM0A bisa kak bahrul tonton video kami tentang hak waris. Untuk Teknis bagaimana tentang hak waris bisa kak bahrul tanyakan ke financial planner kami melali aplikasi finansialku
Maaf pak saya mo tanya.
Kakek saya mempunyai 2 orang anak
1 pertama perempuan
2 ayah saya
Dalam hal ini kakek saya punya sebidang tanah..
Dan kakek saya telah lama meninggal.
Sebidang tanah tersebut d kuasai oleh kakak ny.
Apakah ayah saya berhak atas tanah tsb
Hi Pak Ridho
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat di Indonesia kita bisa menuntuk untuk pembagian aset waris karena anak berhak atas aset waris
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Terima kasih atas infonya.Sangat bermanfaat sekali.
Pertanyaan saya disini,jika istri saya berasal dari Jepang apakah prosuder juga akan berbeda?
Halo kak Rein,
Seharusnya tidak, masih sama saja. Tapi alangkah lebih baik di komunikasikan terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tetap adil.
Semoga membantu.
Jika kak Rein memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan membutuhkan jawaban yang cepat, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
Pagi bapak ibu. Saya sebagai pembuat pernyataan ahli waris di kelurahan. Saya mau tanya. Contohnya Almarhum/almarhumah berdomisili di cawang jakarta. Tp ahli waris berdomisili di lampung. Apakah membuat ahli waris itu sesuai domisili alm atau ahli waris. Tp sebelumnya saya sering menolak membuat ahli waris kalau tidak sesuai domisili alm. Tp bnyak instansi yg meminta pernyataan ahli waris sesuai domisili alm. Tp ahli waris tidak ada yg satu domisili sama alm. Terimakasih
Halo Pak Ade,
Perihal permasalahan tersebut, silakan konsultasikan dengan konsultan hukum profesional untuk mendapat jawaban yang lebih pasti. Finansialku hanya sebatas memberikan informasi saja pada artikel di atas.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Ayah kami berniat menjual harta waris untuk dibagi rata kami 7 saudara (ibu almarhum) jika ada 2 anak tidak setuju langkah apa yang bisa kami tempuh.terima kasih
Hi Bu Yanti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat adalah langkah terbaik memecah persoalan diatas tentu saja dengan musyawarah. Hanya dengan kesepakatan dalam musyawarah persoalan diatas dapat diatasi. Hal ini wajib karena untuk menjual rumah warisan orang tua harus memperoleh persetujuan dari semua anak sebagai ahli waris – kecuali ada surat wasiat atau kesepakatan pembagian warisan telah ditentukan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi pak, nama saya venrika umur saya 23th.
Kami sedang mengurus surat ahli waris dengan keluarga pihak almarhum papa saya. Harta yang mau diwariskan milik Kakek saya yang sudah lama meninggal dan yg masih ada nenek saya yg sudah sangat tua, jadi kami hanya berurusan dengan saudara saudara papa saya yg masih ada.
Hanya saja saya merasa mereka seperti mempersulit kami terlebih tempat tinggal yg beda provinsi dengan mereka.
Mereka kurang enggan untuk memberikan cap jempol dari nenek saya dengan alasan bahwa nenek saya sudah sangat tua dan beliau tidak memiliki hukum yg kuat untuk hal ini. Sudah lama kami kirim surat kuasa dari pengacara kami untuk di cap jempol oleh nenek kami tp lama untuk mereka lakukan akhirnya surat kuasa milik kami telah di kirim kembali oleh mereka dan mereka mengatakan bahwa telah di taken oleh nenek kami. Setelah kami cek ternyata bukan surat kuasa yg di taken melainkan surat keterangan yg mereka buat semdiri yg di taken. Surat kuasa kami tidak di taken oleh nenek kami mereka beralasan di surat tersebut ada yg salah seperti salahnya alamat rumah nenek. Padahal kalau salah bisa mereka nlp kami atau mungkin bisa jadi mereka taken saja karna itu di lembaran yg berbeda dan masih bisa di perbaiki.
Saat mama tlp paman dia beralasan bahwa surat keterangan tersebut juga bisa di gunakan, dia bersikeras bahwa kami cukup ajukan surat keterangan tersebut bersama surat kuasa yg belum di taken oleh nenek.
Ini bagaimana ya pak saya dan mama cukup bingung bangaimana menurut bapak apa hal tersebut tetap sah dan tidak menyebabkan resiko atau kerugian buat kami kemudian hari? Saya harap bapak bisa membantu saya dlm menjelaskan permasalahan saya ini. Terimakasih
Halo Bu Venrika,
Kami turut berduka atas permasalahan yang menimpa Bu Venrika. Akan tetapi mohon maaf kami belum dapat memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut. Finansialku hanya sebatas memberikan informasi pada artikel di atas, tetapi kami bukan perusahaan penyedia jasa konsultasi hukum.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
hi pak Koko,
Kedua Orang tua kami sudah meninggal dunia, kami berencana menjual peninggalan berupa rumah dan tanah yg SKGR nya masih atas nama ayah kami di Pekanbaru
Apakah untuk pengurusan surat waris dan surat kuasa waris harus melalui pengadilan agama atau bisa hanya melalui notaris atau perlu ke instansi pemerintahan (RT, RW, Lurah, camat, kantor urusan agama dll).
Terimakasih atas informasinya pak.
Hi Pak Hamdani
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa bapak bisa mendatangi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam Finansialku.
Saya mau bertanya perihal sbb.
Rumah keluarga terdata a.n Bapak saya.
Beliau telah meninggal.
Sekarang ibu kami ingin menjualnya.
Dan notaris mengajukan untuk melengkapi dengan surat nikah.
Tapi tidak memiliki surat nikah karena orang tua kami menikah secara adat.
Bagaiman solusinya ya pak.
Hi Pak Johan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuurt informasi yang kami dapat bahwa anak yang lahir dari kawin siri, secara hukum negara tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya,kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.Sehingga, dari uraian di atas, anak Anda berhak atas warisan dari ayahnya. Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk mencantumkan nama anak Anda dalam sertifikat, akan tetapi, anak Anda memiliki hak untuk mendapat bagian dari penjualan rumah ayahnya yang akan Anda jual tersebut
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Yg mau sy tanyakan.. Mengapa ada perbedaan pribumi dan non pribumi yg notabene nya wni… Hanya keturunan tionghoa..dan apakah Peraturan itu masih berlaku sampai sekarang?
Halo Bu Mercy, izin menjawab.
Sepertinya sekarang sudah tidak ada lagi ya peraturan seperti itu. Tidak usah khawatir.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Suami saya punya kakek..
Dia punya tanah seluar 450 meter, mempunyai anak 4 yg 2 masih hidup dan yg 2 udah meninggal..
Nah bapak suami saya sudah meninggal, kalo mao bikin surat ahli waris gimana ya?
Hi Bu Indah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat ini langkah untuk mengurus ahli waris :
#1 Perhatikan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan.
#2 Membuat surat pengantar dan surat keterangan waris.
#3 Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum.
#4 Mendapatkan fatwa waris.
#5 Jangka waktu proses dan biaya.
#6 Jika ada kelengkapan dokumen yang hilang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantot notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Sore Tim Finansialku
Saya Dasan, izin bertanya, di point pertama di sebutkan Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ahli waris dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotocopy KK dan KTP semua ahli waris. Apakah dalam dokumen KK harus tercantum nama orang tua (pewaris) di kolom “keterangan orang tua”.
dalam hal ini orang tua saya yg sudah meninggal adalah ayah (pewaris). di KK terbaru saya, juga KK anggota keluarga yg lainnya (semuanya sudah berkeluarga dan punya KK masing-masing), sudah tidak tercantum sama sekali nama ayah di kolom “keterangan orang tua”, nama ayah sudah diganti strip (-) pada kolom “keterngan orang tua” tersebut, yang ada hanya tinggal nama ibu. saya 6 bersaudara, seluruhnya sudah berkeluarga dan sudah memiliki KK masing-masing, tidak ada keterngan nama ayah di kolom keterngan orang tua di masing-masing kk kami. bahkan akta kelahiran pun tidak ada nama ayah, karena kami membuat akta kelahiran setelah ayah meninggal.
apakah ini menjadi kendala nantinya saat verifikasi keterangan ahli waris?
Hi Pak Dadan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat memang betul harus melampirkan kk, namun jikakendalnya demikian coba untuk berkonsultasi ke pihak kantor notaris apakah bisa menggunakan surat kematian.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang,
saya sedang memproses pembuatan Surat Pernyataan dan Keterangan Waris (warga pribumi) atas aset almarhum Ayah kami. Semua dokumen sudah lengkap dan sudah diterima oleh pejabat bidang pertahanan kelurahan. Situasi yang saya hadapi saat ini adalah pihak kelurahan mengharuskan semua ahli waris yang namanya tercantum dalam surat tersebut harus hadir dalam sidang pengesahan surat tersebut untuk dibuatkan foto sebagai bukti dan dokumentasi. Namun saat ini salah satu ahli waris sudah menetap di luar negeri dan tidak mungkin hadir dalam sidang tersebut karena pertimbangan waktu dan biaya yang sangat besar untuk datang ke Indonesia dalam proses yang dimaksud.
Apakah ada produk hukum yang tepat sebagai solusi ketidakhadiran salah satu ahli waris dalam proses sidang yg dimaksud? Sebagai catatan ahli waris tersebut sudah mengirimkan semua dokumen asli yang diperlukan dalam pembuatan Surat Pernyataan dan Keterangan Waris in? Logika kami sebagai orang awam proses ini adalah memasukkan nama anggota keluarga tersebut ke dalam daftar ahli waris bukan mengeluarkannya dari daftar ahli waris. Seharusnya dengan lengkapnya dokumen, bahkan yang asli maka bisa dicarikan solusi agar tidak memakan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam..
Halo Pak Peter,
Untuk pertanyaan terkait hukum & perencanaan waris, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Siang bapak/ibu
Saya punya nenek, nenek saya sudah menikah tiga kali, pernikahan dengan suami yang pertama dan kedua tidak ada surat nikah nya sedang dengan suami yang ke tiga ada buku nikah cuma tidak ada foto suami yang ketiganya.
Untuk mengurus surat keterangan waris kan syarat harus ada buku nikah dan surat kematian, untuk surat kematian dengan ketiga suaminya tidak ada surat kematian nya, langkah apa yang harus saya lakukan agar bisa buat surat keterangan waris.
Mohon bantuannya dan langkah langkah apa saja yang harus saya lakukan
Hi Pak Doni
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa anda bisa membuat surat kematian ke kantor kelurahan setempat. dan kemudian melengkapi syarat2 pengajuan lainnya untuk mengajukan surat ahli waris
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam bapak/ibu, saya ingin menanyakan untuk ahli waris, ayah saya meninggal tahun 2005, thn 2006 ibu saya membuat surat keterangan ahli waris, di surat itu tertera nama ibu & kami 4 orang anak nya. Thn 2015 ibu saya meninggal, sekarang saya mau mengurus, sementara saya di pingpong oleh pihak kecamatan ke pengadilan ke notaris. Statement dr kecamatan bahwa warga pribumi non muslim hrs mengurus ke notaris/pengadilan, sementara saat saya datangi ke pengadilan statement mereka saya harus mengurus di kecamatan. Sebenarnya siapa pihak yg berwenang? Notes : sepertinya orang tua kami belum catatan sipil saat menikah dahulu tp akta lahir kami lengkap semua. Mohon jawaban nya. No.hp saya 082117795299. Terima kasih.
Hi Pak Adi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat begini cara mengurus surat keterangan ahli waris :
#1 Perhatikan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan.
#2 Membuat surat pengantar dan surat keterangan waris.
#3 Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum.
#4 Mendapatkan fatwa waris.
#5 Jangka waktu proses dan biaya.
#6 Jika ada kelengkapan dokumen yang hilang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo pak ….
Say mau bertanya kepada bapak tentang surat pernyataan ahli waris
…
Saya ada kakek memiliki 3 orang anak laki2 dan 2 perempuan …. karena yg masih hidup tinggal 2 lagi yaitu paman dan tante saya , mereka berpendapat bahwa cuma itu berdua yg dimasukkan dalam surat pernyataan ahli waris.
Saya sebagai anak yg telah meninggal tidak diikutsertakan karena bukan anak langsung (ini mengenai pembagian hak tanah )
. Yg saya tanyakan apa memang begitu prosedur nya ya pak , dan kami yg sebagai cucu yg kakek nya telah meninggal tidak dimasukkan dalam surat hak waris?
Saya cuma ditulis dalam bagian saksi saksi,dan saya tidak terima pak. Apakag saya salah atau memang begitu prosedur nya?.
Pertanyaan saya selanjutnya ,apakah kegunaan surat hak waris itu pak,apakah yg cuma tertera sebagai pewaris cuma itu yg dapat warisan dan kami saksi tidak dapatkah ?
Demikian pertanyaan saya pak,mohon bantuan bapak utk menjawab , karena saya benar2 tidak memahami mengenai hukum2 begini pak. Trimakasih sebelumnya
Hi Pak
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat seorang ayah atau ibu bila meninggal dunia, maka anak-anaknya menjadi ahli waris. Selama masih ada anak-anaknya, maka bila di antara anak-anak ini ada yang sudah berkeluarga dan punya anak (cucu), maka ketentuannya bahwa cucu tidak mendapat warisan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
siang, sy mau tny jika seorang laki-laki meninggal dunia dan dia mempunyai 2 org istri akan tetapi istri pertama nikah siri dan sdh lama berpisah dan mempunyai 7 org ank, istri kedua nikah secara agama dan hukum dan mempunyai buku nikah serta mempunyai 5 org ank, jd klu secara hukum baik agama dan negara bgmn cara pembagian harta warisan ny tersebut, apakah hrs dibuat kan surat wasiat, semasa hidup alm tdk pernah membuat srt wasiat, mohon info nya, terima kasih
saya adalah anak terakhir dari 5 bersaudara..tdiny saya bekerja di jakarta sama suami tapi saya disuruh pulang kampung untuk tinggal bersama ibu saya,karena Bapak saya udah meninggal..ibu menyuruh saya untuk tidak kejakarta lagi karna saya disuruh mengurus ibu sampe akhir hayatnya…sementara rumah yang ditempati atas nama ibu…dan minta dibenerin segala macem isi rumahnya dan ibu bilang rumah ibu ya rumah kamu juga…sementara masih ada kaka-kaka yang lain..ap saya hrus benerin atau gimana sementara rumah itu belum hak milik saya,…
Halo selamag siang ,
Saya mau nanya kalo mau urusin surat ahli waris harus ada surat nikah nya ya ? Tp kl surat nikahnya tidak ada apa ada jalan lain?
Orangtua saya meninggak tahun 80an
Terimakasih
Ibu saya memiliki 4 orang anak 3 cw dan 1 laki.
Dari kami ber 4 berbeda ayah.
Dan ibu saya tidak pernah membuat surat nikah, dari awal sampe suami terakirnya.
Yang saya mau tanyakan7:
1.apakah hak waris itu harus di bagi 4 orang?
Padahal kami tidak 1 ayah.
Dan di saat hidupnya, ibu saya hanya bergantung pada saya, bukan ke 3 anak cwnya.
Selamat malam Pak,saya mau tanya, untuk pembuatan akte waris,kalau salah satu anak sudah menjadi wna.apakah ada peraturan tersendiri.terima kasih
Selamat malam pak.papa saya sudah meninggal,kami ingin membuat akte waris,kalau salah satu warga negara asing.itu bagaimana pak.terima kasih
Selamat pagi,
Perkenalkan saya Ika. Saya tinggal di Denpasar tapi orang tua saya dari sumatera barat dimana daerah Sumbar menganut sistem kekerabatan matrilineal ( garis keturunan ibu). Nenek saya di di Sumbar (almh) telah mewariskan beberapa tanah rumah dan sawah kepada 4 anaknya yang mana 2 diantaranya merantau keluar sumatera dan 1 meninggal dan 1 lagi mendiami salah satu rumah warisan disana. Bibi saya yg tinggal di Sumbar punya 5 anak perempuan dan sekarang mendiami dan mengambil bahkan menjualkan dan membagi sendiri harta warisan nenek saya. Ibu saya dan kakaknya sekarang ingin mengurusi hal tersebut karena 3 anak perempuan nenek saya yang lainnya pun punya anak perempuan yang sebenernya juga adalah ahli waris dari harta nenek saya. Apa yang harus kami lakukan untuk menuntut dan membagi dengan adil harta warisan yg sebenarnya di peruntukkan untuk anak anak perempuan nenek saya. Bukan diambil sendiri oleh bibi saya yang tinggal di sumatera barat dan membagi bagian saudaranya yang lain ke anak anak perempuannya. Mengingat surat surat tanah tersebut masih berupa surat lama yang bertuliskan Arab gundul.
Mohon bantuannya
Terima kasih
Selamat pagi…
Minta pencerahan nya pak, sy kan mmbeli sebidang tanah d kota karawang, dr thn 2014 skrng sy berencana mw balik nama di sertifikat tanah, dulu sy pas beli tdk lwat notaris jd blm ada ajb, dulu sy mmbeli hnya nota selembar di ats matterai 6000 , nah skrng sy mw mengurus tp yg d sertifikat sdh mninggal dr thn 2006 , otomatis kan sy hrs mmbuat srt ahli waris dl kan sblm mmbuat ajb lalu br bs balik nama sertifikat. Tp dr para ahli waris ny sy tnyakan pd sibuk dan gk ada wktu, trs bisa tidak ya sy mengurus sendiri ke kntor kelurahan, utk mmbuat srt ahli waris dan mnjelas kan kpd kelurahan klau pr ahlo waris pd gak ada wktu tq mmbuat sndri
selamat malam pak
saya mau tannya.
ada seorang oarang tua mempunyai anak dua orang anggap saja si A dan si B. dan orang tua tersebut mempunyai lahan sebesar 2 ha.
orang tua trsbut sdh membuatkan sertifikat untuk tanah seluas 2 ha tersebut atas nama si A.
dan kemudian orang tua tersebut pengennya tanah yang seluas 2 ha tersebut di bagi dua antara si A dan si B. dengan sistem si A 1 ha dan si B 1 ha.
mohon penjelasan dan solusinya pak?????
Hi Pak Koko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ada banyak solusi yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Memecah sertifikat yang ada menjadi masing-masing 1 ha.
2. Membuat surat wasiat (di notaris) yang menjelaskan pembagian waris sesuai dengan kemauan orang tua.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika dengan kasus :
1. ayah saya sudah meninggal, meninggalkan 1 istri dan 2 anak angkat yang sudah sah dr kantor pengadilan. apakah termasuk ahli waris yang disebutkan dalam fatwa waris?
2. apakah adik & kakak dari ayah yang kandung maupun angkat perlu disebutkan dalam fatwa waris?
3. kemudian jika asset yang dimiliki lebih dari 1, apakah fatwa waris yang dibutuhkan hanya satu atau masing-masing asset ?
mohon jalan keluarnya. terima kasih.
Hi Bu NDG
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Bergantung dengan hukum waris yang digunakan oleh almarhum, karena hukum waris ada tiga: Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Negara.
2. Sama seperti di atas.
3. Seharusnya semua dapat tertuang dalam 1 fatwa waris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum, saya mau bertanya apakah salah satu persyaratan PNS yang akan pensiun membutuhkan surat kematian orang tua yang sudah meninggal, tetapi orang tuanya tersebut bukanlah seorang PNS. Mohon penjelasannya dan terima kasih
Hi Bu Atika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf Bu, kami tidak dapat mengkonfirmasi hal tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore : Mau BERTANYA
Bapa dan Mama saya sudah meninggal
bapa saya kerja sebagai pns dan di dalam surat keterangan waris nama saya tidak tertulis
dan saya sebagai anak satu-satunya.
Apakah saya bisa mengurus ulang atau tidak.
mohon Penjelasannya
Hi Pak Yusuf Wanimbo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Saya sarankan Bapak konsultasi dengan notaris mengenai hal tersebut.
Karena surat waris sudah tertulis dan notaris perlu memeriksa surat waris tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam, mau bertanya:
1. Kakak saya tidak menikah siapakah yang menjadi ahli warisnya. Ada yang memberi tahu ahli warisnya adalah Orang tuanya, kakak dan adiknya?
2.. Apabila kedua orang tuanya sudah meninggal demikian juga kakaknya apakah dalam surat keterangan waris masih harus disebutkan?
Mohon bantuannya
Hi Pak Leonardus Widayatmo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Ya, satu garis lurus: ayah ibu dan baru adik2.
2. Kalau orang tua sudah meninggal, maka tidak perlu disebutkan.
Untuk informasi lebih lengkap, kami sarankan konsultasi ke notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang,
Kami para ahli waris sedang mengurus surat keterangan waris. Perlu diketahui:
1. Orang tua kami sdh meninggal, ayah th 1992, ibu th 2013.
2. Domisili orang tua di kec. Ciledug, tangerang kota.
3. Domisili ahlu waris di bogor, jkt timur, jkt selatan.
Kami sdh mengajukan surat keterangan waris ke kelurahan domisili tetakhir org tua kami dgn ttd saksi rt/rw setempat.
Surat tsb ditolak oleh pihak kelurahan setempat dengan alasan:
Masing2 ahli waris harus membuat SKW sesuai dengan ktp ahli waris.
Jika skw ahli waris (yg berdasarkan ktp ahli waris yaitu bogor, jkt timur, jkt selatan) sdh lengkap, maka lurah tempat domisili terakhir ortu akan menandatangani.
Perlu diketahui, kami akan mengurus alih hak atas rumah org tua kami yg ada di kel ciledug. (Domisili terakhir ortu)
Pertanyaan:
1.Apakah hrs ada ‘bekal’ surat ketetangan waris dr masing2 ahli waris (sesuai ktp)?
2. Jika ya, berarti ada 3 (tiga) lembar skw dr bogor, jkt timur, jkt selatan?
3. Utk membuat skw dr kel ciledug, perlu dilampirkan surat di no. 2. (Spt kata Pak Lurah).
Mohon bantuan penjelasannya.
Terima kasih
Hi Bu Titi Pakan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Seharusnya surat keterangan waris dapat diurus di RT/RW setempat. Namun jika memang dipersyaratkan harus masing-masing ya coba diurus di RT/RW masing-masing.
2. Jika ya berarti betul ada 3.
3. Ya betul
Kami sarankan Ibu Titi Pakan coba konsultasi ke notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Berapa lama prosedur pembuatan surat ahli waris di kelurahan di kota surabaya
Hi Pak Sugi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Umumnya pembuatan surat ahli waris dapat diselesaikan maksimal 6 bulan (atau lebih cepat).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat siang finansialku ayah saya sudah meninggal dan beliau telah terdaftar dihaji sedangkan ibu saya masih hidup yang saya tanyakan apakah surat ahli waris harus menyertakan semua anak- anaknya atau hanya cukup ibu saya saja terima kasih.
Hi Pak Ari
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menyebutkan nama istri (Ibu Anda) dan seluruh anak-anaknya.
Dibuktikan dengan Akta kelahiran, surat nikah, kartu keluarga dan dokumen-dokumen terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
maaf saya mau tanya, apakah anak angkat yang telah disahkan pengadilan mendapatkan bagian warisan dalam kasus waris keturunan tionghoa ? trus bagai mana pembagiannya ?
Hi Pak Zulfikar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk kasus anak angkat seharusnya mendapat bagian namun seringkali permasalahannya menjadi panjang.
Kami sarankan agar tidak salah paham, sebaiknya konsultasikan dengan notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang , saya masih umur 21thn org tua saya dari kecil bercerai dan keduanya sdh meninggal saat saya masih kecil , ibu saya punya seorang kakak laki2 yg sekarang tinggal bersama saya dan nenek perempuan saya . Rumah yg sy tinggali adalah milik kakek saya yg sdh meninggal juga . Jika benar artinya saya juga berhak menjadi ahli waris menggantikan ibu saya . Tp saudara ibu saya sprtinya sdh mengubah semua berkas sedari saya msh kecil . Bahkan di kk saya tertulis keluarga lain2 . Dan saat ini saya tdk mempunyai berkas apapun yg mmbuktikan kalo saya adalah cucu dari kakek saya sebab kk ibu saya sdh tidak ada lagi dan saat ini nenek sy dalam kondisi yg buruk . Mohon bantuannya
Hi Pak Chaerin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Saya sangat menyesalkan kondisi yang dialami Bapak.
Satu-satunya Bapak coba diskusikan dengan keluarga, karena surat-surat yang ada tidak menguntungkan posisi Anda.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang, mau bertanya. Bagaimana jika dokumen untuk membuat surat ahli waris hilang? apa yang perlu dilakukan agar tetap bisa membuat surat ahli waris? terimakasih.
Hi Bu Renika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda dapat membuat surat kehilangan dari kepolisian dan mengurus surat-surat tersebut ke kantor Dukcapil atau terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore finansial ku….
Mau tanya ttg alur proses pecah surat tanah petok D sesuai nama ahli waris (surat waris sdh dibuat/jadi). Terima kasih….
Hi Pak Anas
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mengenai alur surat tanah, Anda dapat urus syarat-syaratnya, ke kantor BPN dan baru penerbitan sertifikat hak milik.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang Finansialku…
Mf saya mw bertanya..bisakah ahli waris di umur 77th ..terimakaseh..
Hi Bu Echi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ahli waris tidak dibatasi oleh usia.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya istri dari alm orang taiwan suami saya sudah lama meninggal anak sayacwk 14 th suami saya pernah punya brangkas di salah satu bank sy pernah datangi bank tersebut..sy dimintai surat kuasa ,dari kedutaan surat kematian sy sudah ada tp fotocopy sy bingung gmn cara mengurusnya…trimakash
Hi Pak Bagus
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Bapak menghubungi notaris atau pengacara yang dapat membantu Bapak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Aku ni ngurus ahli waris buat kantor suamiku,,haruskah menunggu akte kematian jd dulu
Hi Bu Yuli
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Benar Bu, ibu harusnya mengurus akta kematian terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah mengurus surat ahli waris sampe ke kecamatan tapi tertajan dengan alasan harus menunggu yg lain y , jd d kumpul sampe bnayk bru d ttd dan saya pun d suruh besok datang kembali.apakah memang seperti itu prosedur y ? Dgn alasan ya sdh peraturan
Hi Bu Suryawayi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bu mohon maaf, menunggu yang lain itu menunggu siapa?
Jika pihak keluarga (seluruh ahli waris) memang sewajarnya dan selayaknya seperti itu Bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau balik nama tanah.. Cuman kurang surat ahli waris sama surat kematian yg asli.. Sedangkan yg punya suratnya dulu ada. Tinggal foto copyanyA.. Apa bisa fotocopyan trus minta legalisir dari kelurahan setempat..
Hi Bu Puji
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami belum pernah mendapatkan kasus serupa dengan ibu.
Kami sarankan apakah memungkinkan untuk meminta surat kematian lagi (dengan cara mengurus ulang)?
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi. Saya mau tanya. Bagaimana mengurus surat waris apabila ayah sdh meninggal & ibu sudah menikah lagi. Apa syarat2 nya?Apakah ibu masih berhak menjadi ahli waris?
Hi Bu Amti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu perlu hubungi notaris untuk mengurus surat-surat waris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana status hukumnya apabila surat keterangan waris ada yg tdk masuk salah satu ahli waris sedangkan sy mau mengurus surat akta jual beli sedangkan sy mau ubah skw dikelurahan katax tdk boleh krn skw cuman terbit 1 kali
Hi Pak Andhy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan Bapak menghubungi notaris untuk membantu menyelesaikan permasalahan Bapak dan mengurus waris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau merundingkan mengenai warisan, apakah dalam perundingan keluarga tersebut harus di buatkan berita acaranya apakan langsung fatwa waris, sekiang terima kasih hormat saya pendi
Hi Pak Pendi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan untuk membicarakan waris di depan notaris.
Tujuannya agar semua pihak tahu cara yang benar dalam hukum waris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ayah saya sdh meninggal,tpi ayah saya memiliki istri kedua setelah ibu saya meninggal.dan dari perkawinan kedua memiliki satu anak.dari penikahan kedua orang tua saya menempati rumah dari pernikahan istri pertama.bolehkah anak dari istri kedua mendapat warisan dari harta perkawinan istri pertama?. Dan ayah saya meninggalkan surat wasiat bahwa anak dari istri kedua memiliki kedudukan yang sama dengan anak dari istri pertama. Trmksh.
Hi Bu Siti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Warisannya masih bisa, jika syarat-syaratnya terpenuhi. Salah satu contoh adalah pernikahan yang sah.
Untuk informasi lebih lengkapnya silakan hubungi notaris untuk bantuan masalah waris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hay finansialku…
Saya mau tanya. Kakek saya sebelum memberikan sebidang tanah kepada istri dan 6 orang anaknya(termasuk ibu saya).8th kmudian ibu saya meninggal dan mempunyai 2 orang putri yaitu sata dan adik saya rina.2th kemudian nenek saya meninggal dan skrng diurus surat keterangan warisan atas sebidang tanah itu.
Pertanyaan saya:
1. Apakah bagian jatah neneh saya akan tetap dihitung meskipun beliau sdh meninggal? Jika iya, akan diberikan kepada siapa?
2. Ibu saya kan sudah meninggal jadi ahli waris akan pindah ke saya (agustin) dan adik saya (rina). Apakah wajib dimasukan kedua nama anak dari ibu saya di surat keterangan warisan di bagian para ahli waris atau cukup nama saya (Agustin) yang mewakili nama atas almarhum ibu saya.Terima kasih
Hi Ibu Ika, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Ika, saya ingin tahu hukum waris apa yang ingin digunakan?
Maaf tolong dibantu… Untuk pembuatan ahli waris saya anak kandung almarhum mentok dikelurahan karena harus ada akta kelahiran semua ahli waris, sedangkan yg saya punya hanya surat keterangan kelahiran para ahli waris, dan saat ini saya sedang proses pembuatan akta kelahiran para ahli waris, tapi masalahnya proses itu terlalu lama..dan surat keterangan ahli waris harus cepat2 keluar….domisili saya di kelurahan paster bandung… Saya tunggu jawabannya trims…
Hi Pak Purwanto, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Sebagai perencana keuangan kami tidak memiliki kompetensi untuk membuat surat waris.
Kami sarankan Bapak menghubungi Notaris untuk membantu Bapak.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Ingin bertanya,, jika orgtua sdh almarhum dan dlm pembuatan ahli waris harus ada buku nikah/srt nikh kdua orangtua jika buku nikah tersebut tidak ada, bagaimanA?
Hi Ibu Yenyen, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu Yenyen, kami sarankan coba hubungi Notaris.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Malam finansialku,sy mendapat bagian warisan dr ayh sy (msh hidup)tp ayh sy sdh lma brcrai dr ibu sy,dan ayh sy punya anak 3 org,tp dr 3 istri (1 anak/istri).cr mengurus surat keterangan ahli warisnya bgm,dan apa sj syarat2nya?
Hi Ibu Ernawati, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Kami sarankan Ibu menghubungi notaris, karena hal tersebut terkait dengan beberapa urusan legal.
Salah satunya memastikan bahwa ketiga istri dinikahi secara ketentuan hukum.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bagaimana upaya untuk mengurus surat ahli waris bila salah satu dari 6 ahli waris bekerja di luar negeri sedangkan KTP sudah tidak berlaku.Terimakasih.
Hi Pak Roni Sucipto, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan Bapak berdiskusi dengan notaris yang ditunjuk keluarga.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana cara mengurus penetapan ahli waris kalau orang tua dari ahli waris tersebut meninggal dunia tetapi tidak ada surat kematiannya. Untuk jawabannya kami ucapkan terima kasih sebelumnya
Hi Pak Nur Mustofa, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebaiknya Bapak konsultasi ke notaris.
Notaris biasanya akan membantu Anda untuk mengurus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Misal memastikan tidak ada pihak lain yang mengaku ahli waris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat. Terima kasih.
Terimakasih Finansialku.com. Artikelnya sangat bermanfaat. Mohon tanya, untuk pembuatan surat keterangan waris tersebut di notaris kira-kira membutuhkan waktu berapa lama? Setelah dari notaris apakah masih ada prosedur atau tahapan lainnya? Terima kasih.
Hi Pak Suwito, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanayaan Bapak,
1. Biasanya proses pembuatan akta waris tidak terlalu lama (bergantung pada notaris yang Anda tunjuk).
2. Prosedunya Notaris akan mendaftarkan akta tersebut
3. Sebaiknya Anda memberi tahu seluruh ahli waris bahwa Anda telah membuat surat waris di notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat terima kasih.
Ass….
bagaimana caranya klu mau mencairkan deposito peninggalan almarhum bapak di bank.
tp ada salah satu anaknya masih berumur 4 tahun?
Hi Emi, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com. Setiap bank memiliki aturan dan persyaratan masing-masing. Kami sarankan Ibu menanyakan langsung apa saja aturan dan syarat tersebut kepada bank terkait. Semoga bermanfaat.
dear finasialku
kalau ada sengketa..sebelum di bagikan waris beberapa harta waris sudah di jual oleh salah sorang ahli waris, dan ahli waris tersebut tidak mau menandatangani surat keterangan ahli waris. padahal surat keterangan ahli waris ini untuk pengajuan gugatan/pembagian waris ke pengadilan agama…..gaimana langkah hukumnya?
trimakasih
Hi Pak Khaeril, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Dalam kasus ini kami tidak berkompeten dibidang hukum.
Kami sarankan Bapak berkonsultasi dengan penasehat hukum (pengacara) atau notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
sore Finansialku.com… begini saya beli rumah secondary… tapi saya KPR-kan, masalahnya surat2 nya masih atas nama pemilik I (pertama), sedangkan rumah sudah pindah tangan ke pemilik ke 2….
proses KPR pun berlanjut, sampai pada persyaratan pihak pertama, secara SHGB, IMB dll atas nama istrinya (Si BY), celakanya lagi suami si ibu BY ini sudah meninggal….
Pertanyaannya
1. Apakah benar surat kematian sang suami harus ada, walaupun setifikat atas nama sang istri..?
2. Karena sang suami sudah meninggal dunia, apakah benar dibutuhkan juga akta waris dan apa fungsinya….. karena secara sertifikat atas nama sang istri
Hi Pak Zakaria, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab kasus Bapak, permasalahan ini terjadi karena suami istri tidak pisah harta.
1. Tetap perlu Pak, karena ada hubungannya dengan waris.
2. Sangat diperlukan pak, karena menghindari potensi konflik yang terjadi. Harta tersebut atas nama istri, tetapi selama pernikahan bukan pisah harta, dan rumah didapat setelah pernikahan maka harta tersebut adalah harta bersama Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagai mana jika ada ahli waris yg sdh meninggal …???
Hi Pak Sukanda, terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebelumnya di Indonesia ada beberapa hukum waris.
Menurut hukum waris perdata jika ahli waris meninggal sebelum pewaris, maka ahli waris tidak mendapat bagian.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Artikel yang bagus Finansialku.com, tapi ada yang saya ingin tanyakan. Beberapa waktu lalu, ibu saya mengurus Surat Keterangan Waris untuk rumah, karena Ayahanda telah berpulang. Di kelurahan, ibu dimintakan biaya sebesar 2,5 persen dari NJOP, nilainya bisa mencapai Rp 20 jt. Saat ditanyakan ketentuan tertulisnya, orang kelurahan itu bilang bahwa itu merupakan “kebijakan” kelurahan. Apakah itu praktek pungli? Apa yang harus kami lakukan? Terima kasih.
Hi Ibu Seila terima kasih sudah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bu Seila, mengenai surat keterangan waris 2,5% bisa jadi yang dimaksud ada Bea Balik Nama atas Rumah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
DEAR FINANSIALKU
DI TAHUN 2015 ADIK KANDUNG SAYA MENINGGAL DALAM KECELAKAAN BESERTA ANAK DAN ISTRINYA DAN BELIAU MENINGGALKAN BPJS YANG SAMPAI SAAT INI BELUM SAYA URUS KARNA SYARAT YG HARUS DI PENUHI HILANG SAYA HARUS BAGAI MANA YA AGAR BPJS ADIK SAYA TSB BISA DI CAIRKAN
Hi Pak Teguh, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Teguh, dapat langsung menghubungi Kantor BPJS,
karena setiap perusahaan asuransi termasuk BPJS pasti memiliki masa maksimal klaim.
Tanya pa, prosedur ke pengadilan itu bagamana ya caranya? Sy ibu dgn anak satu..
Hi Ibu Leni, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
– Menjawab pertanyaan ibu mengenai kepengurusan di pengadilan.
– Pada umumnya, orang akan mendatangi notaris.
Kemudian notaris akan membantu Anda mengenai proses di pengadilan dan langkah selanjutnya.
Kami mohon maaf, saat ini kami belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kepengurusan di pengadilan. Hal ini disebabkan karena kami selalu berkonsultasi dengan notaris mengenai legalitas ahli waris. Kami akan coba cari informasi dan setelah kami dapat, akan segera kami update.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Bagaimana jika anak masih di bawah umur dan blm punya ktp? Apa masih termasuk dalam ahli waris?
Hi Pak Ilham, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak,
anak di bawah umur adalah ahli waris, tetapi belum dapat menerima waris.
Seseorang dianggap dewasa dan sudah bisa mengambil keputusan sendiri setelah berusia 18 tahun.
Jadi dalam hal ini diperlukan wali untuk mengurus harta waris tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bgmna jk ad ahli waris yg hny mnta warisan tp tidk mau d ajak ngurus surat keterangan hak waris …
Hi Pak Kisstorro, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Secara prosedur seharusnya ahli waris tersebut tidak dapat mencairkan aset investasi pewaris.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Tks Finasialku sangat membantu informasinya.
Ohya ingin bertanya….bagaimana prosedurnya bila salah satu ahli waris tidak diketahui keberadaanya?
Terimakasih.
Hi Pak Hery, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Mohon maaf Pak Hery saat ini kami belum mengetahui detil teknis jika ada ahli waris yang tidak diketahui keberadaanya,
kami sarankan Pak Hery untuk menghubungi notaris atau konsultan hukum untuk mengurus ahli waris yang tidak diketahui keberadaanya.
Semoga jawaban kami dapat membantu, terima kasih.
Maaf mau tny Min
..sy sudah urus hnya sampai tingkat kec. Jd belum sampai pengadilan. Kalo mau disahkn ke pengadilan, bisa diteruskan apa buat ulang lg? Kalo bisa, bawa yg fotocopy bisa gk? Krn yg asli ada dibank utk urus klim asuransi. Mohon penjelasannya. Mksh….
Hi Pak Judan, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Untuk pengurusan di pengadilan, sebaiknya gunakan yang asli.
Semoga jawaban kami dapat membantu, terima kasih.