Balik nama sertifikat tanah sebaiknya Anda lakukan setelah membeli tanah. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari. Balik nama sertifikat akan memperkuat kepemilikan.

Jika Anda tertarik dengan pembahasan ini, silakan baca artikel berikut sampai selesai!

 

Summary:

  • Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah bisa meminta bantuan notaris atau tanpa notaris jika sudah memahami prosedurnya dengan baik.
  • Balik nama perlu kita lakukan dengan melakukan validasi mengenai kepemilikan yang sah agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

 

Pentingnya Melengkapi Administrasi Kepemilikan Tanah

Ketika melakukan transaksi pembelian tanah, Anda akan mendapat sertifikat tanah atas nama penjual.

Sebenarnya, tidak apa-apa tanah Anda masih atas nama pemilik lama selama memiliki bukti lain yang menguatkan kepemilikan.

Kebanyakan orang merasa kurang puas dengan sertifikat tanah yang tidak tercantum dengan namanya. Dengan begitu, banyak orang yang melakukan balik nama sertifikat tanah.

Setelah membeli tanah, ada baiknya Anda melakukan balik nama. Cara ini akan membuat kepemilikan lebih jelas dan menghindari hal-hal yang tidak Anda inginkan di kemudian hari.

Nah, Anda tidak perlu khawatir mengenai caranya. Dalam ulasan berikut, kami akan memberikan bahasannya untuk Anda. Yuk, baca dengan saksama!

 

Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah harus Anda lakukan untuk menguatkan kepemilikan atas tanah. Proses ini memiliki prosedur dan syarat tertentu yang harus pemilik baru penuhi.

Berikut adalah prosedur dan biayanya:

 

#1 Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa prosedur yang harus Anda penuhi, yakni sebagai berikut:

 

#1 Mengurus AJB ke PPAT

Dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan bahwa balik nama sertifikat dilakukan melalui PPAT.

Salah satu syarat legalitas jual beli tanah adalah penerbitan AJB oleh negara. Mengurus AJB ke PPAT dimaksudkan untuk menghindari sengketa yang mungkin timbul kelak.

Ada pun berkas yang harus Anda bawa adalah KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta Surat Nikah.

Nantinya, PPAT akan memeriksa keabsahan berkas antara data yuridis dengan data teknis sertifikat tanah lama dengan data pertanahan di buku tanah Kantor Pertanahan (BPN). 

[Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru, Cek Sekarang!]

 

#2 Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah ke Kantor BPN

Selanjutnya, silakan datangi Kantor BPN. Di sini, Anda akan mengubah AJB menjadi SHM atau HGU.

Anda bisa mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri ke BPN atau menitipkannya ke PPAT. Namun, Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan jika menitipkan di kantor tersebut.

 

#2 Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Anda perlu mengecek keaslian sertifikat tanah lama sebelum melakukan transaksi. Pengecekan ini berbiaya Rp25 ribu sampai Rp100 ribu.

Jika tanah yang Anda beli belum bersertifikat, lakukan pengecekan bukti kepemilikan di lembaga terkait.

Biaya kepengurusan tergantung pada NJOP tanah.  Biaya balik nama dengan notaris adalah 0,5 sampai 1 persen dari nilai transaksi.

Harga ini termasuk pembuatan AJB, balik nama, dan jasa notaris. Balik sama sertifikat tanah memakan waktu hingga 30 hari.

 

Tata Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Sejatinya, Anda bisa mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri. namun, Anda harus rela bolak-balik ke kantor BPN.

 

#1 Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut adalah tata cara mengurus sertifikat tanah yang dapat Anda ikuti:

 

#1 Membuat Akta Jual Beli

Anda perlu membuat Akta Jual Beli di PPAT.

Pada kondisi tertentu, misalnya di daerah tertentu yang tidak memiliki PPAT, Anda bisa membuat AJB di lembaga yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan dan cukup untuk mendaftarkan pemindahan hak tersebut.

Pembuatan Akta Jual Beli perlu menghadirkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dan minimal dua saksi. AJB akan jadi maksimal 7 hari sejak tanda tangan.

 

#2 Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 mengatakan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Selaku pembeli, beban pajak ini akan Anda tanggung. Pendaftaran tanah akan diproses jika pajak ini telah Anda selesaikan.

[Baca Juga: Ingin Balik Nama Mobil Simak Cara Pengurusan dan Biayanya]

 

#3 Mendaftar ke Kantor Badan Pertanahan Nasional

Terakhir, Anda perlu menyelesaikan balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Sebelum ke sana, silakan lengkapi terlebih dahulu seluruh syaratnya.

 

#2 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah:

  • Surat permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau orang yang  diberi kuasa
  • Surat kuasa (jika dikuasakan kepada pihak lain)
  • Salinan identitas diri pemohon yang masih berlaku (KTP, Kartu Keluarga), dan miliki pihak yang dikuasakan (jika dikuasakan)
  • Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang diverifikasi petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Akta jual beli dari PPAT
  • Salinan KTP penjual dan pembeli atau orang yang dikuasakan
  • Izin pemindahan hak jika sertifikat memuat syarat penandatanganan dari instansi berwenang
  • Salinan SPPT dan BPP tahun berjalan yang sudah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB, dan bukti bayar yang pemasukan.

 

Prosedur Balik Nama Tanpa Notaris

Balik nama tanpa notaris bisa Anda lakukan jika sudah memahami prosedur balik nama sesuai penjelasan di atas. Tentu Anda akan hemat waktu jika memahami prosedur tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah tanpa notaris:

  1. Silakan datangi PPAT untuk membuat AJB. Biasanya, langkah ini membutuhkan waktu sampai dengan 7 hari.
  1. Setelah AJB jadi, silakan datangi Kantor BPN di domisili Anda. Namun, pastikan bahwa Anda mengetahui prosedur pendaftaran di kantor terkait.

Bisa saja, di Kantor BPN di lokasi Anda mengharuskan pendaftaran daring. Jika Anda langsung datang berkunjung, tentu tidak akan mendapat pelayanan karena permohonan baru bisa dilakukan jika telah mendaftar online.

  1. Selanjutnya, silakan selesaikan balik nama sertifikat tanah sesuai arahan yang tersedia di Kantor BPN.

 

Hal Penting Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

 

#1 Memeriksa Lokasi dan Luas Tanah dengan Benar

Pastikan Anda mengecek kebenaran lokasi dan luas tanah sebelum balik nama sertifikat tanah. Sebab, hal ini akan berpengaruh terhadap kepemilikan Anda nanti.

 

#2 Kepemilikan Lahan

Berikutnya, Anda harus mengetahui secara pasti asal tanah yang akan Anda urus. Apakah tanah tersebut berasal dari jual beli, warisan, hibah, dan sebagainya.

 

#3 Persyaratan Balik Nama

Anda harus mengecek berkas dengan benar. Pastikan semua berkas lengkap dan benar.

 

#4 Biaya Balik Nama

Anda perlu menyiapkan biaya. Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50 ribu. Sedangkan biaya balik namanya berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

[Baca Juga: Segini Biaya Ganti Plat Motor Terbaru, Cek Syarat & Ketentuannya!]

 

Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris?

Balik nama sertifikat tanah di notaris akan memudahkan Anda. Hal ini karena notaris akan mewakili Anda membuat AJB dan berkas lain yang Anda butuhkan.

Lama proses balik nama di notaris memakan waktu 30 hari kerja.

 

Jangan Mengesampingkan Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah perlu Anda lakukan ketika Anda baru saja membelinya. Tanah merupakan salah satu investasi yang baik.

Dengan begitu, melakukan validasi mengenai kepemilikan yang sah harus Anda lakukan agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Jika Anda butuh konsultasi lebih lanjut mengenai pembelian tanah, Anda dapat menghubungi Financial Planner melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Konsultasi sekarang!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itulah pembahasan mengenai balik nama sertifikat tanah. Yuk, bagikan artikel ini ke teman-temanmu agar mereka juga paham. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Admin. 05 Agustus 2022. Biaya Balik Nama Sertfikat Tanah/Rumah. lamudi.co.id – https://bit.ly/3SNUQpI
  • Nafiatul Munawaroh. 24 Juni 2022. Cara Balik Nama Sertfikat Tanah karena Jual Beli. Hukumonline.com – https://bit.ly/3yhaVfJ
  • Piti Hanifah. 25 Maret 2022. 9 Syarat Balik Nama Sertifkat Tanah dan Prosedur Lengkapnya 2022. Rumah.com – https://bit.ly/3V3bfZh
  • Ridwan. Balik Nama Sertifikat Tanpa Jual Beli. Lsc.bphn.go.id – https://bit.ly/3T24vct