Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II resmi dihapus untuk sejumlah daerah di Indonesia juga pembebasan pajak progresif.
Apakah daerahmu termasuk yang memberlakukan aturan ini? Simak info lengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!
Aturan Baru Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif
Sobat Finasialku, Pemerintah telah merilis aturan terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk sejumlah daerah di Indonesia.
Lebih lanjut, aturan tersebut juga mencakup penghapusan pajak progresif dengan tujuan mempermudah masyarakat.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Shantyabudi, (14/3/23).
Nantinya, masyarakat tidak perlu ragu ketika harus melalui prosedur balik nama kendaraan bermotor, karena sudah tidak dibebankan lagi dengan BBNKB II dan juga pajak progresif.
“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” tambah Kakorlantas Irjen Firman.
Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?
BBNKB adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lain karena berbagai hal termasuk proses jual beli. Dalam hal ini objek BBKNB sendiri adalah penyerahan kepemilikan.
Menilik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat dua jenis tarif dari Bea Balik Nama Kendaraan ini, yaitu tarif pajak pertama dan kedua.
Untuk BBNKB pertama adalah penyerahan kepemilikan kendaraan untuk pertama kalinya. Contohnya, pengalihan kepemilikan dari dealer ke pembeli atau konsumen.
Berdasarkan UU 28/2009 tarif maksimal yang berlaku untuk BBNKB pertama sebesar 20% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Namun pemerintah daerah punya wewenang kebebasan untuk menetapkan berapa besar tarif BBNKB jenis pertama ini, dengan catatan tidak lebih tinggi dari 20%.
Sementara BBNKB kedua adalah penyerahan kedua, seperti ketika penyerahan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Tarif BBNKB yang kedua maksimal 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, pemerintah daerah juga memiliki kebebasan dalam segi penetapan dengan catatan tidak melebihi 1%.
Adapun perbedaan mendasar antara dua jenis tarif ini, pada tarif pertama umumnya berlaku untuk kendaraan yang baru kita beli. Sementara jenis tarif kedua biasanya berlaku untuk kendaraan bekas.
[Baca Juga: Daftar Harga 20 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta, Lengkap!]
Biaya Balik Nama Kendaraan
Acuan biaya balik nama kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai berikut:
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%.
Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II
Usulan penghapusan BBNKB II ini sebenarnya telah ada sejak lama, untuk dilakukan penghapusan tepatnya di tahun 2022.
Pada tahun yang sama juga, Presiden Jokowi telah menetapkan regulasi terkait penghapusan BBNKB II per 5 Januari 2022.
Kepolisian menilai usualan penghapusan BBNKB II ini karena banyaknya masyarakat yang menunda pembayaran pajak setelah melakukan pembelian kendaraan bekas.
Termasuk banyak masyarakat yang menunggu adanya program pemutihan pajak dari pemerintah untuk membayar pajak progresif.
Nah, dengan adanya penghapusan BBNKB II selain mempermudah masyarakat, harapannya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hal ini juga merupakan bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.
Wewenang terkait penghapusan BBNKB II ini sepenuhnya telah diserahkan kepada kepala daerah. Sesuai dengan pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” kata Yusri, mengutip detik.com.
[Baca Juga: Wow! Ini 6 Biaya Setelah Beli Mobil yang Perlu Disiapkan]
Daftar Daerah yang Memberlakukan Penghapusan BBKNB II
Regulasi akan penghapusan BBNKB II ini telah diaplikasikan di beberapa daerah di Indonesia. Namun, hanya ada 23 provinsi yang telah memberlakukan regulasi tersebut.
Berikut ini daftar provinsi yang telah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, antara lain:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Jangan Lupa Kewajiban dan Siapkan Anggarannya!
Itulah informasi seputar aturan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang akan mempermudah masyarakat.
Sayangnya kebijakan ini baru berlaku di 23 provinsi saja, belum secara nasional. So, jika daerahmu belum termasuk salah satu provinsi di atas, pastikan untuk tetap mengikuti prosedur pembayarannya, ya.
Supaya pengeluaran untuk keperluan ini tidak mengganggu cash flow, sebaiknya buat pos khusus dalam anggaran keuanganmu.
Sebagai referensi untuk membuat anggaran yang tepat, ikuti panduan lengkapnya dalam ebook Finansialku berikut ini!
Ebook GRATIS! Cara Membuat Anggaran dengan Tepat
Semga informasi tentang bea balik nama ini bisa memberikan manfaat. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman kamu ya! Terima kasih.
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber Referensi:
- Admin. 23 Maret 2023. Daftar 23 Daerah Telah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan II. CNN Indonesia. https://bit.ly/3GPGsJQ.
- Adi Wikanto. 16 Maret 2023. Bea balik Nama Dikurangi, Pajak Progresif Dihapus,Cek Syarat & Biaya Balik Nama BPKB. Kontan.co.id. https://bit.ly/3MRBKz8.
- Admin. 17 Maret 2023. Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan II yang Bakal Dihapus?. CNN Indonesia. https://bit.ly/40fySiP.
Leave A Comment