Ratusan konsumen dari Apartemen Antasari 45 menuntut pengembalian uang senilai Rp 164 miliar. Apa penyebabnya dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya? 

Yuk, cari tahu informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Pembangunan Mangkrak, Konsumen Teriak

Konsumen Apartemen Antasari 45, menuntut pengembang ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Diketahui jumlah konsumen yang merasa dirugikan yakni sebanyak 210 orang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, konsumen dari Apartemen Antasari 45 merasa tertipu dan dirugikan oleh pihak PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku developer dari proyek tersebut. 

Penyebabnya adalah developer tak kunjung merampungkan pembangunan Apartemen Antasari 45 yang telah dijanjikan selesai pada Oktober tahun 2017 lalu. Kini setelah hampir 5 tahun, pembangunan tak kunjung rampung dan hanya berbentuk bangunan basement 5 lantai. 

[Baca Juga: 5+ Pertimbangan Sebelum Beli Asuransi Apartemen, HARUS Teliti!]

Inisiator paguyuban konsumen Apartemen Antasari 45, Benyamin Wijaya dalam konferensi pers-nya menyatakan, pihaknya menginisiasi langkah negosiasi secara damai sekaligus menuntut pengembalian uang sebanyak Rp 164 miliar dari pihak pengembang.

“Ayo duduk berdamai, kami hanya meminta dana kami, dari 210 pembeli sebesar Rp 164 miliar itu dikembalikan utuh oleh PDS sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Benyamin, melansir dari situs Kompas.com (19/01/2022).

 

Lantaran pembangunan yang tak kunjung selesai hingga tahun 2022 ini, total potensi kerugian yang dialami oleh para konsumen kini mencapai Rp 591,9 miliar.  Jumlah tersebut berdasarkan uang yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit.

“Angka kerugian ini berasal dari uang yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PDS,” tambahnya.

 

Menolak Perjanjian Damai

Sebelumnya, pihak developer dari apartemen yang terletak di Jl. Pangeran Antasari No. 45, Cilandak, Jakarta Selatan ini sempat mengajukan kesepakatan damai. 

Akan tetapi, pihak konsumen menolak kesepakatan tersebut lantaran surat perjanjian perdamaian hanya menguntungkan satu pihak, dalam hal ini pihak pengembang. 

Pihak konsumen hanya diberikan dua opsi yakni melanjutkan pembayaran tanpa ada jaminan penyelesaian pembangunan, serta jika menolak melanjutkan pembayaran, pengembang tidak akan mengembalikan uang konsumen sebelum investor membeli saham PT PDS.

“Isi perjanjian damai justru merugikan konsumen. Jika pembangunan lanjut, konsumen diminta tetap melakukan pembayaran. Tapi kan kalau pun kami bayar, jaminannya apa bangunannya juga nggak selesai. Sebaliknya, kalau tidak, uang yang telah disetorkan justru hangus,” tuturnya. 

 

Untuk itu, pada 11 Agustus 2020, paguyuban konsumen sempat melaporkan PT PDS ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang.

 

Beberapa Kejanggalan yang Ditemukan

Kemudian, dalam keterangannya, Benyamin juga mengungkap beberapa kejanggalan dalam transaksi jual beli. Beberapa kejanggalan tersebut antara lain: 

  • Pihak pengembang belum mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat melakukan pemasaran.
  • Pengembang tidak mampu menunjukkan beberapa dokumen seperti bukti mampu menyelesaikan pembangunan, serta dokumen finansial seperti bank guarantee hingga uang suntikan modal.
  • PT PDS sudah mengantongi uang sebesar Rp 591,9 miliar dari konsumen serta pinjaman mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 359,7 miliar. Pinjaman tersebut berasal dari kreditor asing bernama Ultimate Idea Limited (UIL).
  • PKPU memutuskan PT PDS dalam keadaan pailit dan menghasilkan perjanjian perdamaian. Akan tetapi diketahui perjanjian tersebut melanggar pasal-pasal dalam PP Nomor 12 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Tips Membeli Apartemen Supaya Tidak Tertipu Developer

Tentu kita mengharapkan solusi terbaik dari permasalahan ini. Terutama untuk pihak konsumen yang sudah jelas sangat dirugikan. Akan tetapi perlu Anda sadari bahwa kasus serupa bukan pertama kalinya terjadi.

Hal tersebut sudah seharusnya menjadi alarm bagi Anda selaku konsumen yang mungkin dalam waktu dekat ini berencana untuk membeli sebuah apartemen. Ada baiknya Anda untuk lebih berhati-hati dan selektif.

Sebagai referensi, berikut ini adalah tips membeli apartemen supaya tidak tertipu.

 

Periksa Sertifikat atas Tanah Bersama

Untuk membeli properti seperti apartemen atau rumah susun, ada baiknya untuk memeriksa sertifikat hak atas tanah bersama.

 

Periksa Perizinannya

Kemudian Anda juga perlu mengetahui status perizinan lokasinya, seperti sertifikat layak fungsi hingga surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Periksa SHM hingga AD ART dari Pihak Developer

Tidak hanya itu, periksa juga Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PPPSRS jika sudah terbentuk.

 

Cari Tahu Status Kepemilikan Tanahnya

Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis sertifikat yang tersedia untuk apartemen, antara lain: 

  • Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
  • Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik

 

Untuk SKBG kedudukannya lebih lemah, sebab status kepemilikannya hanya pihak ketiga. Biasanya bangunan apartemen itu berdiri di tanah wakaf atau lahan milik pemerintah.

Sementara untuk SHKRS, kedudukannya jauh lebih kuat lantaran status kepemilikan tanah dipegang oleh pihak pengembang properti. Jika pihak pengembang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen di atas, sebaiknya jangan memilih apartemen tersebut.

Untuk informasi lainnya, Anda bisa dapatkan melalui audiobook berikut ini. Yuk, dengarkan sekarang!

banner -investasi property asset atau liabilitas (1)

 

Nah itulah informasi mengenai konsumen Apartemen Antasari 45 yang menuntut ganti rugi setelah merasa tertipu dan dirugikan oleh pihak developer. Semoga permasalahan ini mendapatkan titik terang, lebih khusus kepada pihak konsumen.

Sementara untuk Anda yang berencana untuk membeli apartemen, agar lebih waspada dan berhati-hati, supaya terhindari dari risiko kerugian akibat penipuan yang dilakukan pihak pengembang. Semoga bermanfaat.

 
Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Ardiansyah Fadli. 19 Januari 2022. Tertipu Ratusan Miliar, Konsumen Apartemen Antasari 45 Tuntut Pengembang. Kompas.com – https://bit.ly/3rvaeLH
  • Rosiana Haryanti. 9 April 2020. Agar Tak Tertipu, Ini Tips Membeli Apartemen. Kompas.com – https://bit.ly/3AjkQRF
  • Samala Mahadi. 28 Mei 2021. 8 Tips Beli Apartemen Untuk Para Pemula. Jangan Sampai Kena Tipu! 99.co – https://bit.ly/3Ipy9D7