Bagaimana jika ada ketetapan tahun 2022 tentang BPJS Kesehatan tanpa kelas? Apakah ada efek berarti bagi nasabah?

Kupas tuntas info selengkapnya di artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas: Kabar Baru yang Mengejutkan

Hampir semua pengguna fasilitas kesehatan pasti sudah mengetahui kabar tentang akan berlakunya BPJS Kesehatan tanpa kelas. Artinya, tidak ada lagi sebutan kelas 1, 2, dan 3 karena semuanya akan berada pada kelas standar.

Hal ini tentu sempat membuat masyarakat luas bingung mengenai penanganan hingga iuran BPJS. Karena, sebelumnya masing-masing kelas memiliki iuran yang berbeda-beda.

 

Benarkah BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Akan Segera Diterapkan?

Maksud dari BPJS Kesehatan tanpa kelas adalah tidak adanya perbedaan level dalam pelayanan pengguna fasilitas kesehatan satu ini.

Mungkin hanya akan dikelompokkan menjadi 2 kategori saja, yakni BPJS yang dibayar oleh pemerintah (Kelas A) dengan non-pemerintah (Kelas B).

Perbedaan yang jelas dari keduanya adalah isi dari kamar yang akan difasilitaskan. Di mana untuk kelas A memiliki kapasitas 6 kamar tidur dalam satu ruangan. Sedangkan untuk kelas B kapasitasnya 4 tempat tidur dalam setiap ruangannya.

Tapi, untuk iuran BPJS kesehatan sendiri masih dalam hal yang perlu dibicarakan, karena menyamakan tiga tingkat sebelumnya untuk hanya menjadi satu kelas bukanlah hal mudah.

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Berlaku 2022. Gimana Nasib Nasabah 04 - Finansialku

[Baca Juga: Kabar BLT BPJS Kesehatan Sebesar Rp 4 Juta Per KK. Hoaks?]

 

Perihal iuran ini harus diputuskan dengan baik karena memiliki keterkaitan dengan manfaat medis yang juga masih didiskusikan di kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan oleh Kemenkes.

Sebagai satu-satunya fasilitas kesehatan yang diandalkan oleh banyak orang, tentu akan selalu diupayakan oleh pemerintah agar seluruh masyarakat bisa menggunakan fasilitas dengan baik.

Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini tidak ada lagi masyarakat yang mempersoalkan tentang perbedaan iuran dan fasilitas yang diterima.

Rencananya, BPJS Kesehatan tanpa kelas akan dimulai sejak awal tahun depan 2021. Artinya, segala bentuk persiapan harus diselesaikan hingga akhir tahun 2020 dan sudah siap untuk dijalankan.

Mungkin sebagian besar masyarakat akan mengkhawatirkan soal pelayanan yang diberikan setelah berlakunya kebijakan baru.

Padahal, dengan adanya perubahan sistem ini bukan berarti semua fasilitas kesehatan tidak bisa digunakan seperti semula.

 

Pertimbangan Berlakunya BPJS Kesehatan Tanpa Kelas

Bukan tanpa alasan adanya kebijakan BPJS Kesehatan tanpa kelas yang baru saja terdengar kabarnya. Sudah ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mengambil keputusan ini hingga akhirnya diproses sampai akhir tahun 2020 dan akan mulai berlaku tahun depan.

Apa saja sih pertimbangannya? Silakan simak beberapa hal berikut.

 

#1 Biaya Iuran BPJS yang Naik Turun

Tak bisa dipungkiri bahwa sejak tahun 2019 iuran BPJS mengalami naik turun alias tidak stabil. Hal ini tentu cukup membuat masyarakat bingung harus membayar iuran berapa dalam setiap bulannya.

Bahkan, ada sebagian orang yang merasa keberatan karena jumlah iuran yang terlalu tinggi ketika sedang naik. Tapi, tak lama menurunkan kelas ternyata iuran kembali normal.

Tapi, perlu kamu ketahui bahwa labilnya iuran BPJS memiliki alasan atas situasi tertentu sehingga memang harus berubah-ubah.

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Berlaku 2022. Gimana Nasib Nasabah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Lakukan Hal Ini Agar BPJS Kesehatan Kalian Nggak Dibekukan!]

 

#2 Banyak Masyarakat yang Menurunkan Kelas BPJS

Masih ada kaitannya dengan poin pertama, dengan adanya lonjakan iuran BPJS membuat sebagian besar orang langsung mengubah kelasnya menjadi lebih rendah.

Karena, orang-orang tersebut merasa sudah tidak sesuai dengan kemampuan dalam pemasukannya. Meskipun iuran sudah kembali rendah, banyak dari masyarakat yang memutuskan tidak menaikkan kelas lagi karena khawatir akan melonjak lagi suatu saat nanti.

 

#3 Banyaknya yang Menganggap Bahwa Pelayanan yang Diberikan Sama

Alasan lain banyak orang membicarakan berada di kelas 2 dan 3 adalah merasa bahwa pelayanan yang diterima sama. Hanya saja yang membedakan adalah kapasitas ruangan dan sedikit fasilitas di ruangan itu sendiri.

Sedangkan untuk obat dan lain-lain sama sehingga tidak masalah meskipun harus turun kelas layanan BPJS.

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Berlaku 2022. Gimana Nasib Nasabah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ingin Tahu Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan? Cari Tahu Sekarang]

 

#4 Pihak Kesehatan Bisa Lebih Mudah Menjaga Mutu Pelayanan

Ketika sudah tidak ada tingkatan kelas yang membedakan BPJS, maka pihak kesehatan pun akan lebih mudah mengoptimalkan layanan kepada semua pasiennya.

Tentu tidak perlu lagi melihat mana yang kelas 1, 2 atau 3. Karena, semuanya sudah sama alias pada kelas standar.

Dengan demikian, tidak ada perbedaan mulai dari pemberian layanan hingga iuran meskipun masih ada kabar bahwa tidak akan dipukul rata.

 

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

1 Ebook Studi Kasus Asuransi

 

#5 Mengacu Pada UU 40/2004

Jika mengacu pada UU 40/2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di dalamnya mengamanatkan agar ada manfaat perlindungan yang jelas bagi seluruh peserta yang berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Jika sudah ada kelas standar nantinya, maka kemungkinan manfaat dari adanya fasilitas kesehatan ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

 

#6 Mencapai Niat Pemerintah untuk Memperbaiki Sistem JKN

Sistem JKN yang sebelumnya sudah berjalan dengan lancar, ternyata masih ada saja kendala yang dirasakan masyarakat.

Melihat hal ini, tentu pemerintah untuk mulai lebih peka melihat apa sih yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat?

Nah, maka dari itu terlintas untuk mencoba kebijakan yang akan dimulai ini, yaitu BPJS dengan kelas standar yang artinya semua kelas sama.

 

#7 Lebih Mengoptimalkan Tujuan Kesesuaian Kemampuan Masyarakat

Kita semua pasti sudah mengetahui bahwa adanya fasilitas kesehatan ini tujuannya untuk membantu masyarakat dengan menyesuaikan kemampuannya.

Tapi, ketika ada kelas 1,2,3 masyarakat tidak bisa mengambil kelas yang sesuai dengan kemampuannya karena mempertimbangkan iuran dengan memikirkan fasilitas yang akan didapatkan.

Tapi, jika adanya kelas standar ini tentu akan membuat semua orang merasa sama dan mendapatkan fasilitas serta pelayanan yang sama pula.

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Berlaku 2022. Gimana Nasib Nasabah 03 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Prosedur Rapid Test Bagi Peserta BPJS Kesehatan?]

 

Pelayanan Kesehatan Peserta Tetap Menjadi Fokus Utama

Dari penjelasan singkat di atas, kita semua pasti sudah mengetahui sedikit banyak tentang kebijakan fasilitas kesehatan yang sudah lama disediakan oleh pemerintah.

Nasib semua nasabah akan tetap sama seperti sebelumnya dimana akan mendapatkan pengobatan yang maksimal.

Ya, memang salah satu tujuan dari adanya fasilitas kesehatan ini adalah untuk membantu masyarakat meringankan tanggungan kesehatan yang merupakan hal penting dalam kehidupan.

Apalagi biaya iuran BPJS Kesehatan yang tidak terlalu mahal, tentu akan meringankan beban seluruh masyarakat.

Hanya saja yang membedakan dari berlakunya BPJS Kesehatan tanpa kelas adalah tidak ada lagi perbedaan iuran dan pelayanan yang akan ditawarkan.

 

Setelah membaca artikel di atas tentunya Anda semakin memahami skema dan landasan aturan tersebut. Ayo share informasi penting ini pada orang terdekat Anda, terima kasih.

 

 

Sumber Referensi:

  • Luky Maulana Firmansyah. 18 September 2020. BPJS Kesehatan tanpa kelas, semua peserta standar sama. Lokadata.id – https://bit.ly/3nm3axq
  • Wibi Pangestu Pratama. 21 September 2020. 2022 BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Bagaimana dengan Besaran Iuran? Bisnis.com – https://bit.ly/3oTAsUW
  • Admin. 20 September 2020. Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Masih Dihitung. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3njgItL
  • Admin. September 2020. Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Masih Dalam Penghitungan. Waspada.co.id – https://bit.ly/2K0UDBC

 

Sumber Gambar:

  • BPJS Kesehatan 1 – https://bit.ly/34byfMM
  • BPJS Kesehatan 2 – https://bit.ly/2WdqzFv
  • BPJS Kesehatan 3 – https://bit.ly/3mlp7eK
  • BPJS Kesehatan 4 – https://bit.ly/3micnFQ