Hasil gelaran rapat Rabu (15/7) kemarin, Komisi VI DPR RI setujui 7 BUMN dapat PMN sebesar Rp 23,65 triliun.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Daftar BUMN Yang Dapat PMN Hingga Dana Talangan

Pada hari Rabu (15/07) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian dana atau suntikan modal kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI.

Agenda rapat ini memang untuk membahas mengenai pencairan utang pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian dana talangan.

Rapat memutuskan untuk memberikan PMN kepada 7 BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan hingga transportasi.

Mulai 25 Mei 2020, Pegawai BUMN Akan Kembali Bekerja 01

[Baca Juga: Kenali dan Pahami 15+ Sektor BUMN Jasa Keuangan dan Asuransi!]

 

Adapun total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut sebesar Rp 23,65 triliun.

Dalam diskusi dengan komisi VI tersebut juga diputuskan tiga BUMN mendapatkan PMN di antaranya; PT Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan PT Kereta Api Indonesia.

Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.

“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN merupakan 100 persen milik negara,” kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima sebagaimana mengutip dari Tempo, Kamis (16/07).

7 BUMN yang mendapatkan persetujuan DPR untuk menerima PNM adalah:

  1. Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun
  2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun
  3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp 500 miliar
  4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun
  5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp 4 triliun
  6. Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar
  7. PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Adapun pihak DPR menegaskan bahwa PMN untuk BUMN ini tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan, agar mereka tahu apa yang kamu ketahui.

Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Muhammad Hendartyo. 15 Juli 2020. DPR Setujui 7 BUMN Dapat Penyertaan Modal Negara Rp 23,65 T. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/32m1CMk
  • Athika Rahma. 15 Juli 2020. DPR Setuju 7 BUMN Dapat PMN, Ini Rinciannya. Liputan6.com – https://bit.ly/3jfgMt1
  • Akhdi Martin Pratama. 15 Juli 2020. Komisi VI Setujui 7 BUMN dapat PMN Sebesar Rp 23,65 Triliun. Kompas.com – https://bit.ly/3j7liJU
  • Achmad Dwi Affriyadi. 15 Juli 2020. Ini Daftar BUMN yang Diusulkan Dapat PMN hingga Dana Talangan. Finance.detik.com – https://bit.ly/2C6EvLe