Tidak semua bisa mendapatkan vaksin booster, karena hanya peserta BPI BPJS saja yang berhak. Lalu bagaimana dengan yang lain? Cari tahu jawaban selengkapnya di artikel Finansialku satu ini!

 

Summary

  • Pemerintah akan memulai program vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022.
  • Vaksin booster diprioritaskan untuk lansia, lalu peserta PBI BPJS.
  • Booster akan diberikan gratis kepada peserta PBI BPJS, untuk masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin booster dengan berbayar.

 

Peserta BPJS PBI Dapat Vaksin Booster Gratis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit mengatakan, 12 Januari 2022 mendatang, pemerintah akan memulai program vaksin booster Covid-19.

Booster tersebut utamanya diprioritaskan kepada kelompok masyarakat lanjut usia dan masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Kita sudah bicarakan dengan Pak Presiden, prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara adalah peserta PBI (BPJS) Kesehatan. Jadi nanti, anggota DPR yang penghasilannya cukup, bayar sendiri booster-nya.” Katanya, mengutip laman cnnindonesia.com, Senin (10/01).

 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan melalui laman kompas.com, yang termasuk ke dalam peserta PBI BPJS adalah:

  • Fakir Miskin, atau orang yang sama sekali tidak punya sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak punya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
  • Orang Tidak Mampu, atau orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

 

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sendiri harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • WNI
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

 

Kepesertaan PBI BPJS sendiri berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian kesehatan berdasarkan penetapan oleh Menteri Sosial, terkecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung keluarga yang terdaftar sebagai PBI BPJS.

“Maka otomatis ditetapkan sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”  Kata Kemenkes, dikutip laman cnnindonesia.com, Senin (10/01).

 

[Baca Juga: Kembangkan Vaksin Covid-19, Bill Gates Ingin Investasi di Biofarma]

Adapun, syarat dan kriteria penerima booster di antaranya adalah:

  • Penduduk usia 18 tahun ke atas
  • Sudah disuntik vaksin dosis kedua minimal dalam kurun waktu 6 bulan
  • Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70% dan dosis kedua 60%.

 

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan mengatakan kalau tidak masalah apabila vaksin booster yang diterima berbeda dengan vaksin pertama dan kedua.

“Tidak masalah jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya. Kan sudah ada kajiannya.” Katanya, mengutip laman kompas.com, Rabu (05/01).

 

Bagaimana Dengan yang Bukan Peserta PBI BPJS?

Jika booster akan diberikan gratis kepada peserta PBI BPJS, lalu bagaimana dengan mereka yang tidak termasuk peserta PBI BPJS Kesehatan? Masyarakat umum bisa mendapatkan booster dengan mengikuti mekanisme kedua, yaitu berbayar.

Tarif vaksin booster sendiri belum ditentukan hingga sekarang, tapi Menteri Kesehatan pernah memperkirakan kalau harga vaksin booster berada di kisaran Rp 300 ribu.

Sementara Alexander Ginting, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 menaksir harga vaksin booster di kisaran Rp 200 ribu, hingga Rp 600 ribu, bergantung pada platform vaksin itu sendiri.

Platform tersebut terdiri dari inactivated, mRNA vector, dan recombinan.

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku terkait taksiran harga booster untuk masyarakat umum? Yuk, diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialu juga bisa mendiskusikan hal ini bersama dengan teman-teman atau keluarga dengan membagikan artikel dari Finansialku lewat pilihan platform media sosial di bawah ini. Terima kasih!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Admin. 10 Januari 2022. Vaksin Booster Gratis untuk Peserta BPJS PBI, Di luar Itu Bayar. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3tgslaM
  • Nur Fitriatus Shalihah. 09 Januari 2022. Mengenal Peserta BPJS PBI yang Dapat Vaksin Booster Gratis. Kompas.com – https://bit.ly/3zIt0mx
  • Admin. 10 Januari 2022. Inilah Peserta BPJS PBI, Kelompok yang Berhak Dapat Vaksin Booster Gratis. Nasional.kontan.co.id – https://bit.ly/33jgc9W