Home » Berita » Donatur Pertanyakan Dana Donasi yang Digalang oleh Cak Budi via Media Sosial
Dibaca Normal : 9 Menit
Donatur Pertanyakan Dana Donasi yang Digalang oleh Cak Budi via Media Sosial
By Finansialku|2024-02-17T10:21:10+07:002 Mei 2017|
Diperbarui 17 Februari 2024
Beberapa hari ini sempat terjadi kontroversi dari para donatur yang memberikan donasi via media sosial. Donasi tersebut digalang oleh seorang penggiat sosial bernama Cak Budi. Bagaimana donasi dalam peraturan, pajak dan sudut pandang perencanaan keuangan?
Kontroversi Donasi via Media Sosial dan Kasus Cak Budi
Beberapa hari ini, terjadi sebuah kontroversi donasi via media sosial yang disebabkan adanya anggapan miss management. Kasusnya berawal dari seorang penggiat sosial bernama Cak Budi yang dianggap menyalahgunakan penggunaan uang donasi. Beberapa orang donatur mulai mempertanyakan penggunaan dana donasi untuk membeli handphone iPhone 7 dan mobil merek Fortuner. Beliau mengatakan iPhone 7 bertujuan untuk mendokumentasikan penyampaian sumbangan. Pembelian mobil bertujuan untuk alasan operasional dan menjangkau daerah-daerah yang terpencil.
Dalam tayangan Metro TV petang ini (2 Mei 2017), Cak Budi telah mengklarifikasi bahwa penggunaan uang tersebut bertujuan untuk operasional.
Apakah Ada Peraturan untuk Penggalan Dana Donasi?
Tahukah Anda sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengumpulan sumbangan, tepatnya: Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN. Terdapat beberapa aturan yang terkait dengan kasus di atas, khususnya Bab II Usaha Pengumpulan Sumbangan:
Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang:
sosial;
pendidikan;
kesehatan;
olahraga;
agama/kerohanian;
kebudayaan;
bidang kesejahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan. dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
Pelaksanaan ketentuan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Jadi secara peraturan, sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengumpulan sumbangan. Namun belum ada aturan khusus pengumpulan sumbangan atau donasi dengan menggunakan media sosial.
Apa Saja Plus Minus Donatur yang Memberikan Donasi Melalui Media Sosial dan Website?
Dilihat dari segi sosial maupun keuangan, kegiatan donasi adalah hal yang sangat baik dan mulia. Finansialku.com sebagai perencana keuangan juga setuju dengan memprioritaskan donasi atau beramal, sebagai prioritas keuangan Anda. Coba perhatikan gambar di bawah ini:
Jika Anda perhatikan, ada banyak sekali pihak-pihak yang tergerak untuk mengumpulkan sumbangan sosial. Pihak-pihak tersebut ada yang berbentuk offline maupun online. Seperti yang kita ketahui bersama, ada banyak lembaga resmi yang diizinkan untuk mengumpulkan donasi, contoh: Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Selain menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook dan Twitter, sekarang ini ada banyak website crowdfunding yang berfungsi untuk mengumpulkan sumbangan. Pada awalnya website crowdfunding digunakan untuk mengumpulkan modal oleh para calon entrepreneur. Salah satu kisah sukses pendanaan crowdfunding adalah smartwatch pebble di websiteKickstarter.com. Di Indonesia website-website crowdfunding banyak yang memberikan ruang untuk mengumpulkan sumbangan, seperti:
KitaBisa.com
KitaBisa.com adalah sebuah situs crowdfunding yang berfokus pada proyek sosial, proyek teknologi, proyek kreativitas, bisnis dan pembayaran zakat. Di dalam website resmi KitaBisa.com dituliskan perusahaan berdiri pada tanggal 6 Juli 2013 dan bernaung di bawah Yayasan Rumah Perubahan (milik Prof. Rhenald Kasali).
Apakah Donatur Mendapat Keringanan Pajak Penghasilan, Jika Memberikan Donasi?
Mengutip dari sumber Baznas.go.id terdapat penjelasan bahwa pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal tersebut didasarkan pada UU no 36 tahun 2008 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 6/Pj/2011.
Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto meliputi:
Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan
paling sedikit memuat:
Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
Jumlah pembayaran;
Tanggal pembayaran;
Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
Tandatangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Â
Menurut peraturan di atas, tertulis Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah. Berikut ini daftarnya:
LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 439 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
LAZ Yayasan Amanah Takaful berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
LAZ Pos Keadilan Peduli Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2001 tanggal 7 November 2001;
LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 523 Tahun 2001 tanggal 10 Desember 2001;
LAZ Baitul Maal Hidayatullah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 538 Tahun 2001 tanggal 27 Desember 2001;
LAZ Persatuan Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001;
LAZ Yayasan Baitul Maal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 330 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002;
LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 406 Tahun 2002 tanggal 7 September 2002;
LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2002 tanggal 17 September 2002;
LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 445 Tahun 2002 tanggal 6 November 2002;
LAZ Baitul Maal wat Tamwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 468 Tahun 2002 tanggal 28 November 2002;
LAZ Baituzzakah Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2004 tanggal 24 Mei 2004;
LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 410 Tahun 2004 tanggal 13 Oktober 2004;
LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007.
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011.
Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.
Jika Anda mengetahui update mengenai Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan lainnya, silakan tulis dalam kolom komentar. Terima kasih.
Apakah Anda pernah mendapat pemotongan pajak penghasilan, setelah berdonasi? Kirim cerita dan pengalaman Anda pada kolom komentar di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak, nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Website Pajak.go.id. 16 Oktober 2015. Daftar Lembaga Keagamaan yang Disahkan. Pajak.go.id – https://goo.gl/tda5xg
Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan independen yang berkompeten, berpengalaman dan tersertifikasi professional. Finansialku menyediakan layanan konsultasi perencanaan keuangan (financial planning) individu dan keluarga, seminar dan pelatihan terkait perencanaan keuangan.
Leave A Comment