Mendengar kata Gharar, bisa jadi kita masih belum paham apa sih artinya? Padahal, fenomenanya  kerap terjadi di sekitar kita saat melakukan bisnis, lho!

Agar dapat melakukan bisnis secara syariah, simak dulu yuk artikel Finansialku tentang definisi gharar berikut ini. Selamat membaca!

 

Definisi Gharar

Gharar secara bahasa berarti pertaruhan (Al-Mukhtharah) dan ketidakjelasan (Al-Jahalah).

Istilah gharar banyak kita jumpai dalam Ekonomi Islam, karena kegiatannya termasuk proses jual beli.

Rasulullah melarang jual beli gharar sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa,

Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar” (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no. 1513).

 

Jual beli gharar adalah jual beli barang yang tidak pasti, sehingga tidak nyata bentuk, wujud, dan hal lain pada barang tersebut. Maka, jual beli ini dilarang karena ketidakpastiannya.

Itulah mengapa mengenal jual beli gharar termasuk salah satu hal yang penting agar tidak terjebak dalam jual beli yang terlarang.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini pembahasan mengenai definisi, jenis, dan gharar yang boleh dan tidak boleh kita lakukan.

Gharar 02 - Finansialku

[Baca Juga: Bong Chandra: “Insting Terbentuk dari Beberapa Kali Kesalahan” Baca 40 Kata Bijak Lainnya]

 

Atur arus kas Anda dengan rapi, teratur dan tidak ribet dengan menggunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini dapat memudahkan Anda dalam pencatatan pendapatan, alokasi pengeluaran, anggaran bulanan, persiapan dana seperti liburan, membeli barang atau pernikahan, dan berbagai fitur lainnya yang membuat pencatatan finansial Anda semakin baik.

Setelah Anda memiliki semua fakta tersebut, Anda dapat memutuskan bagaimana mulai menumbuhkan uang Anda.

Jika uang Anda ingin dialokasikan untuk membangun keuntungan melalui investasi dengan cara yang tepat, bangun dasar pengetahuan Anda dengan mendengarkan tayangan cara berinvestasi yang benar dalam channel Youtube Finansialku.

Anda juga bisa mendaftar seminar atau meminta nasihat dari penasihat keuangan terpercaya, salah satunya Jasa Perencana Keuangan Finansialku atau menambah wawasan secara mandiri dengan membaca e-book Finansialku di bawah ini!

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Gharar dan Pertaruhan

Gharar dalam bahasa Arab berarti Al-Khatr (pertaruhan). Ibnu Taimiyah mengartikan ini sebagai sesuatu yang tidak jelas hasilnya (Majhul Al-‘Aqibah).

Sedangkan Syaikh As-Sa’di mengatakan gharar adalah Al-Mukhatharah (pertaruhan) dan Al-Jahalah (ketidakjelasan) dan kedua hal tersebut termasuk dalam kategori perjudian.

Dari penjelasan di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa maksudnya jual beli gharar adalah setiap jual beli yang mengandung ketidakpastian, ketidakjelasan, dan perjudian.

Karena itu, jual beli dengan sistem ini tidak boleh karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Hal ini tertera dalam Al-Quran surat An-Nisa [4] ayat 29. 

Di surat tersebut secara garis besar ada larangan tentang tidak boleh saling memakan harta seseorang melalui cara yang bathil.

Bathil di sini artinya tidak terbuka dan cenderung merugikan salah satu pihak. Kecuali jika caranya adalah melalui perniagaan atau perdagangan.

Pelarangan Al-Gharar, Ibnu Taimiyah jelaskan karena termasuk dalam larangan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Pengharaman judi juga memperkuat pelarangan tersebut.

Investor Asing Masih Melepas Saham Blue Chip 02 Jual Beli Saham - Finansialku

[Baca Juga: Nasabah Bisa Sisihkan Harta Lewat Zakat Saham, Program Anyar Henan Putihrai Sekuritas Gaet Baznas]

 

Jenis-Jenis Gharar dan Contohnya

Terdapat banyak jenis gharar yang kita bedakan berdasarkan objek dan hal yang kita khawatirkan ada ketidakjelasan dan kepastiannya.

Contohnya adalah jual beli hewan namun masih dalam kandungannya, barang yang tidak bisa diterima sekarang dan lain sebagainya.

 

#1: Ma’dum, Membeli Barang yang Belum Ada

Jual beli barang yang belum ada (Ma’dum), contohnya adalah jual beli Habal Al Habalah (janin hewan ternak), salah satu contohnya adalah jual beli Mudhamin dan Malaqih.

Mudhamin sendiri adalah sesuatu yang masih di dalam tubuh jantan sementara malaqih merupakan sesuatu yang masih terdapat dalam tubuh betina.

Contohnya yaitu jual beli susu yang belum terperah, janin dalam perut betina, dan wol yang masih di kulit hewan.

Quiz-Tipe-Konsumen-Ecommerce-Jual-Beli-Online-3-Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tentang Bank Syariah dan Bedanya dengan Bank Konvensional]

 

#2: Jual Beli Barang yang Tidak Jelas Sifatnya

Transaksi jual beli merupakan transaksi yang bertujuan untuk menguntungkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Maka dari itu, dalam transaksi tersebut harus tertera berbagai sifat barang yang akan dijual atau beli.

Contoh jual beli gharar jenis ini yaitu, penjual menjual barang dengan harga Rp 100.000, namun tidak ada kejelasan barang tersebut, menjual tanah, namun tidak mengetahui ukuran tanah tersebut, dan lain sebagainya. 

 

#3: Jual Beli Barang yang Tidak Bisa Kita Serah Terimakan

Jenis gharar yang satu ini bisa kita lihat dengan jelas. Pasalnya syarat transaksi adalah adanya barang untuk kita jual atau beli, di mana penjual menawarkan barang yang tidak mampu dia serah-terimakan, seperti menjual motor yang dia curi dan jual beli budak yang kabur.

Quiz-Tipe-Konsumen-Ecommerce-Jual-Beli-Online-1-Finansialku

[Baca Juga: Kata-Kata Bijak Merry Riana Mimpi Sejuta Dollar yang Menginspirasi Anak Muda]

 

#4: Jual Beli Tanpa Kejelasan Harga

Jual beli gharar juga bisa terjadi karena ketidakjelasan harganya.

Misalnya, penjual menawarkan barang dengan harga kontan Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 ketika mengangsurnya, tanpa menentukan salah satu pembayarannya.

Ketidakjelasan akad tersebut membuat transaksi ini termasuk dalam jual beli gharar.

Dari beberapa jenis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jual beli gharar adalah jual beli yang belum ada wujudnya, barang yang tidak mampu diserahterimakan, dan barang yang memiliki ketidakjelasan dalam jenis maupun sifatnya.

Ini seperti membeli kucing dalam karung.

 

Jual Beli Gharar yang Diperbolehkan

Meski para ulama sepakat bahwa jual beli gharar tidak boleh, dalam beberapa kondisi dan faktor tertentu kegiatan jual beli ini justru boleh kita lakukan. Misalnya  jual beli rumah hanya dengan pondasinya.

Jual beli rumah hanya dengan melihat pondasinya boleh dilakukan dengan syarat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu, penjual dan pembeli.

Meskipun tidak ada yang tahu secara jelas ukuran dan jenisnya, namun hal ini boleh karena merupakan kebutuhan serta rumah dan pondasi merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin lepas darinya.

Mau Investasi Properti Inilah 7 Tempat Mencari Informasi Properti yang Sedang Dijual 0 Finansialku

[Baca Juga: 16 Cara Berpikir Positif Saat Menghadapi Tantangan yang Perlu Kita Praktikkan]

 

Gharar yang Masih Diperselisihkan

Gharar ini contohnya adalah jual beli tanah yang masih terpendam di dalamnya kacang tanah, wortel, bawang dan lain sebagainya.

Imam Malik yang memandang bahwa gharar tersebut ringan atau termasuk hal yang tidak terlepas dari adanya kebutuhan menjual dan memperbolehkannya.

Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Hanafi memandang gharar-nya besar dan mungkin untuk lepas darinya sehingga mengharamkan jual beli tersebut.

 

Kenali dan Pahami Istilahnya

Bagi beberapa pebisnis mungkin istilah ini jarang ditemui. Namun hal ini memang benar adanya dan banyak beberapa orang yang mempraktikkannya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Anda sangat kita sarankan untuk selalu memahami setiap istilah dalam keuangan, khususnya yang berhubungan dengan bisnis.

Dengan begitu, Anda sudah mulai membuat diri menjadi pebisnis yang profesional.

 

Setelah membaca definisi, jenis, dan gharar yang diperbolehkan, tentu Anda bisa semakin menghindari transaksi yang merugikan. Jangan lupa juga untuk berbagi informasi di atas pada sesama penggiat usaha dan para pebisnis, terima kasih. 

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 10 Mei 2018. Pengertian Jual Beli Gharar dalam Islam dan Jenisnya. Muamala.net – http://bit.ly/2JEBTW1
  • Admin. Gharar. Id.wikipedia.org – http://bit.ly/2HkJxDv
  • Admin. Jual Beli Gharar itu Apakah Semua Dilarang dalam Islam? Dakwah.id – http://bit.ly/30lTW9y
  • Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi. Jual Beli Gharar. Almanhaj.or.id – http://bit.ly/2HjZ3iW

 

Sumber Gambar:

  • Gambar 1 – http://bit.ly/2w03dWW
  • Gambar 2 – http://bit.ly/2LHiINX