Yuk, kenalan bareng dengan Indonesia Clearing House (ICH), lembaga kliring partner ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange)!

Informasi selengkapnya dapat diketahui pada artikel Finansialku ini.

 

Sponsored Article

Logo ICDX

 

Berkenalan dengan Lembaga Kliring

Sobat Finansialku mungkin sudah tahu dengan ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange), salah satu bursa komoditi yang ada di Indonesia, ‘kan?

Nah, di artikel ini, Finansialku akan mengajak Sobat Finansialku semua untuk berkenalan dengan salah satu lembaga kliring, yaitu Indonesia Clearing House (ICH).

Tapi sebelum itu, kita tentu harus tahu dulu definisi dari lembaga kliring itu sendiri, bukan?

Lembaga kliring merupakan badan usaha yang membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka. Salah satu lembaga kliring di Indonesia adalah Indonesia Clearing House (ICH).

Kenal Dengan Indonesia Clearing House (ICH), Lembaga Kliring ICDX_ 02

[Baca Juga: Kenali Peranan dan Ekosistem Bursa Berjangka, Lembaga Kliring dan Pusat Logistik]

 

Menurut Pasal 26 dalam UU Nomor 10 Tahun 2011, tugas dari Lembaga Kliring adalah:

  • Menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif Lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;
  • Menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, dan
  • Menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

 

Sementara itu, secara umum, Lembaga Kliring punya wewenang dan tanggung jawab meliputi:

  • Melakukan evaluasi dan menguji kualifikasi pemohon serta menerima atau menolak Pemohon tersebut menjadi Anggota Kliring.
  • Menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring
  • Melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan atau audit terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan
  • Menetapkan besarnya margin, membentuk dan mengelola Dana Kliring serta menetapkan dana jaminan, biaya keanggotaan dan biaya lain.
  • Memperoleh informasi yang diperlukan dari bursa yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring.
  • Mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi suatu kontrak dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.
  • Menegakkan Peraturan Kliring, kedisiplinan dalam lembaga kliring, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Kliring.
  • Mengambil tindakan yang dianggap perlu terjadi suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Kliring yang membahayakan integritas keuangan dan reputasi lembaga kliring.
  • Mengubah, menambah, ataupun memodifikasi Peraturan Kliring atau bagian dari Peraturan tersebut dengan persetujuan Bappebti.
  • Mengambil tindakan untuk memenuhi kewajiban keuangan, ataupun menghentikan untuk sementara atau mencabut semua hak sebagai Anggota Kliring setelah berkoordinasi dengan Bursa dan Bappebti.

Kenal Dengan Indonesia Clearing House (ICH), Lembaga Kliring ICDX_ 03

[Baca Juga: Bursa Berjangka: Definisi, Fungsi, Jenis, Contohnya]

 

Adapun, tanggung jawab keuangan Lembaga Kliring atas pelaksanaan fungsi kliring dibatasi hanya pada kerugian yang timbul dari fungsi inovasi Lembaga Kliring terhadap suatu Kontrak antar Anggota Kliring sebagai pihaknya.

Dalam praktiknya, Lembaga Kliring juga punya hak untuk menyimpan kerahasiaan dan informasi data dari Anggota Kliring dalam media elektronik atau media lain.

Nah, semua informasi yang disimpan oleh Lembaga Kliring ini tidak boleh disebarkan, dan pihak lain juga tidak punya hak untuk mengetahui data-data tersebut.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Indonesia Clearing House (ICH), Partner ICDX

Nah, sekarang mari kita kenalan dengan salah satu Lembaga Kliring yang ada di Indonesia, yaitu Indonesia Clearing House (ICH) yang merupakan partner Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

ICH (Indonesia Clearing House) merupakan sebuah badan usaha yang membantu dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di Bursa Berjangka sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sederhananya, setelah transaksi terjadi di bursa atau didaftarkan di bursa, maka transaksi akan diselesaikan oleh lembaga kliring

ICDX sudah berintegrasi dengan ICH dan ILB (ICDX Logistik Berikat) untuk memudahkan para pelaku pasar dalam bertransaksi komoditi dengan aman dan transparan di dalam bursa.

 

Nah, itu dia penjelasan mengenai Lembaga Kliring dan Indonesia Clearing House (ICH). Apa Sobat Finansialku punya pertanyaan terkait topik ini? Kalau ada, silakan tuliskan di kolom komentar, ya.

Kalau informasinya dirasa bermanfaat, Sobat Finansialku juga bisa membagikan informasi ini kepada teman-teman atau keluarga lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

 

Sumber Referensi:

  • ICDX Group. Presentation GOFX (Beginner). E-book I
  • ICDX Group. Lembaga Kliring ICH Bagian I. E-book I
  • ICDX Group. Lembaga Kliring ICH Bagian II. E-book I
  • ICDX Group. Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring Indonesia Clering House. Icdx.co.id – https://bit.ly/3dx0dGk

 

Sumber Gambar:

  • ICH – https://bit.ly/3lkUiax, https://bit.ly/3naWT7p, https://bit.ly/3pgM9Gi