Apakah Anda pernah mendengar istilah distribusi kekayaan atau estate planning? Di Indonesia terdapat dua cara distribusi kekayaan yaitu waris dan hibah. Infografis berikut akan menjelaskan mengenai distribusi kekayaan di Indonesia.

 

Infografis Seri Perencanaan Keuangan #8 : Distribusi Kekayaan di Indonesia dengan Waris dan Hibah

Puncak dari piramida perencanaan keuangan adalah distribusi kekayaan atau estate planning. Boleh dibilang distribusi kekayaan adalah cara memindahkan kekayaan dari seseorang yang memiliki kekayaan ke orang lain, contoh memindahkan kekayaan Anda kepada anak-anak Anda. Perpindahan kekayaan tersebut dapat dilakukan sebelum dan/atau setelah kematian pemilik kekayaan.

 

Mengenal Waris dan Hibah

Seseorang dapat melakukan distribusi kekayaan dengan menggunakan waris dan hibah. Masing-masing produk memiliki fungsi yang berbeda. Waris hanya dapat dilakukan pada saat pemilik harta meninggal dunia. Sedangkan hibah dapat dilakukan pada saat pemilik harta masih hidup.

Perbedaan Hibah dan Waris dalam Distribusi Keuangan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Perbedaan Waris dan Hibah dalam Distribusi Kekayaan]

 

  1. Hibah dapat dilakukan diantara orang-orang yang masih hidup. Waris hanya dapat dilakukan jika pewaris tidak ada.
  2. Hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda-benda yang sudah ada. Jika hibah meliputi benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari, maka hibah batal. Waris memungkinkan untuk mewariskan harta yang akan ada, misal uang pertanggungan asuransi jiwa.
  3. Hibah suami-istri dilarang. Waris antara suami atau istri dapat dilakukan. Baik waris dengan pernikahan pisah harta atau tanpa pisah harta.
  4. Hibah dan waris harus dilakukan dengan akta notaris.
  5. Hibah pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan. Waris dengan surat wasiat dapat diperbarui.

 

Tentunya untuk melaksanakan waris ada syarat dan ketentuan yang berlaku, mulai dari hukum waris yang digunakan. Di Indonesia terdapat tiga jenis hukum waris yaitu hukum waris Perdata, hukum Waris Islam dan hukum waris Adat. Berbicara mengenai warisan pasti terkait juga dengan hubungan kekeluargaan dan status perkawinan. Pembagian waris antara pasangan yang menikah pisah harta dan tidak pisah harta tentunya berbeda. Selain itu juga ada syarat dan aturan yang mengatur tentang ahli waris yang berhak.

Banyak kasus pembagian warisan di Indonesia, berlangsung dengan keributan. Hal ini disebabkan karena pemilik harta (orang tua) tidak menyiapkan surat wasiat sejak masih dalam keadaan hidup dan sehat. Surat wasiat juga memiliki 3 tipe, yaitu surat wasiat umum, olografis dan rahasia.

 

Apa Saja yang Harus Dipertimbangkan dalam Distribusi Kekayaan?

Setidaknya terdapat 8 hal yang harus Anda pertimbangkan dalam merencanakan distribusi kekayaan, seperti:

  1. Menghitung aset yang dimiliki, nilainya dan lokasi penyimpanan.
  2. Menentukan cara terbaik untuk mendistribusikan aset tersebut.
  3. Menghitung biaya-biaya yang dikeluarkan, misal pajak, fee penjualan (jika produk-produk keuangan), biaya ganti nama (jika property atau tanah) dan lainnya.
  4. Menentukan orang-orang yang akan diwarisi kekayaan dan berapa jumlahnya.
  5. Membuat surat wasiat atau surat hibah yang baik dan sah.
  6. Menentukan orang atau notaris yang menjadi pelaksana wasiat jika pemilik kekayaan meninggal dunia.
  7. Menentukan wali, jika pemilik kekayaan masih memiliki tanggungan anak-anak di bawah umur.
  8. Menentukan perusahaan atau profesional yang akan mengelola aset jika kekayaan tidak dapat dikelola sendiri, misal pemilik kekayaan memiliki anak yang kekurangan dari segi fisik atau mental.
  9. Dan lain sebagainya.

 

Contoh permasalahan waris:

Sepasang kekasih meninggal dunia dan mewariskan beberapa buah rumah kontrakan. Sebenarnya orang tua sudah berniat baik, menyiapkan rumah kontrakan untuk mendanai kehidupan anak-anak, jika terjadi sesuatu dengan orang tua. Sayangnya orang tua itu melakukan kesalahan:

  • Tidak menyiapkan wali, karena anak-anak masih di bawah 17 tahun.
  • Tidak menyiapkan dana untuk melakukan balik nama dan kepengurusan perpindahan aset rumah kontrakan.
  • Lebih parah lagi jika orang tua masih meninggalkan utang atau kredit KPR.

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diwarisi Utang - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Diwarisi Utang?]

 

Perencanaan distribusi kekayaan bertujuan agar Anda tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang sebenarnya tidak perlu. Ketika Anda ingin merencanakan distribusi kekayaan, Anda perlu diskusi dengan beberapa professional, seperti:

  • Perencana keuangan (financial planner), konsultan pajak dan akuntan pribadi untuk menentukan strategi pemindahaan kekayaan yang paling efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Notaris untuk membuat surat wasiat.

 

Rencanakan Distribusi Kekayaan Saat Masih Sehat dan Hidup

Banyak orang tua merasa kesal, ketika anaknya membahas mengenai warisan. Satu hal yang langsung terpikir adalah : “Anak saya mengharapkan saya mati”. Sebagai professional, kami perlu memberi tahu bahwa di Amerika dan negara-negara maju fungsi distribusi kekayaan (waris dan hibah) dilakukan pada saat orang hidup dan sehat. Jadi mereka dapat berpikir, melakukan pertimbangan yang matang dan mengambil keputusan dengan baik. Oleh sebab itu segera rencanakan distribusi kekayaan.

 

Apakah Anda pernah melihat keluarga yang tercerai berai karena salah paham atas pembagian waris? Menurut Anda itu salah orang tua atau salah anak-anaknya? Dan apa yang dapat dilakukan agar perpecahan karena waris tidak menimpa anak-anak Anda?

 

Sumber Buku: 

  • Risen Yan Piter – Prinsip-Prinsip Hukum dalam Perencanaan Distribusi Kekayaan (Hibah, Pewarisan dan Perkawinan).

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku