Obligasi syariah adalah salah satu instrumen investasi obligasi yang prinsipnya sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.

Lalu, apa bedanya dengan obligasi konvensional? Cari tahu penjelasan selengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut ini.

 

Summary:

  • Dalam kaitannya dengan hukum Islam, obligasi syariah mematuhi aturan-aturan yang menghindari riba (bunga), spekulasi, dan investasi dalam industri haram.
  • Obligasi syariah memiliki beberapa jenis dengan tujuan yang berbeda-beda.

 

Apa yang Dimaksud Obligasi Syariah

obligasi syariah

Ilustrasi Obligasi Syariah. Sumber: Finansialku.com

 

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya mengenali dulu apa itu obligasi syariah beserta jenis-jenisnya.

Obligasi sendiri adalah sebuah surat pernyataan utang yang dari instansi penerbit kepada pemegang obligasi. Surat tersebut berisi janji pembayaran kembali utang pokok dan juga kupon bunganya di masa depan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Terdapat beberapa jenis obligasi, salah satunya adalah obligasi syariah atau sukuk. Sesuai namanya, pihak emiten mengeluarkan obligasi syariah dengan menggunakan prinsip syariah dan menghilangkan unsur ribanya.

Namun, pemegang obligasi jenis ini tetap bisa mendapatkan fee, margin, atau imbal hasil dari pendapatan emiten penerbitnya. Serta membayarkan kembali dana obligasinya ketika sudah jatuh tempo.

Obligasi syariah tentu menjadi alternatif bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan aturan atau syariat Islam.

Selain itu, jenis obligasi syariah juga menawarkan imbal hasil atau return yang relatif lebih tinggi daripada bunga deposito. Risiko dari produk investasi ini pun termasuk rendah dan mengikuti prinsip syariah dalam sistem kerjanya.

Selayaknya obligasi konvensional, pemerintah maupun perusahaan bisa menerbitkan obligasi syariah, serta memiliki jangka waktu dan nilai return sesuai kesepakatan.

Adapun sukuk tersebut merupakan bentuk dari kepemilikan aset yang berwujud dan disewakan. Perlu Anda ingat, obligasi syariah berbeda dengan surat utang seperti obligasi konvensional yang selama ini investor ketahui.

Pada obligasi syariah, pembagian imbal hasil atau return dari penerbitnya adalah berupa ujrah atau uang sewa dengan nilai persentase tertentu.

Nilai persentase ini sesuai dengan prinsip syariah yang tidak memiliki bunga atau unsur riba lainnya.

Imbal hasil dari sukuk tersebut akan diberikan secara rutin di periode tertentu, sedangkan pembayaran nilai pokok pinjamannya yakni ketika waktu jatuh temponya tiba.

 

Dasar Hukum Obligasi Syariah Berdasarkan Fatwa MUI

Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah dari pihak emiten kepada pemegang surat obligasi. Surat tersebut berupa bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi pada jatuh tempo tertentu.

Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait obligasi syariah, antara lain:

  • Fatwa DSN MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, yang mengatur tentang obligasi syariah secara umum. Dalam fatwa ini, DSN MUI menyatakan bahwa obligasi sebagaimana dalam pasar modal konvensional masih belum sesuai dengan ketentuan syariah.

Oleh karena itu, DSN MUI menetapkan pedoman agar penerbitan obligasi dapat sesuai dengan prinsip syariah.

  • Fatwa DSN MUI Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, yang khusus membahas tentang obligasi syariah berbasis mudharabah. Pengertian mudharabah sendiri adalah prinsip kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) dalam usaha tertentu.

Dalam fatwa ini, DSN MUI memberikan pedoman mengenai obligasi syariah mudharabah.

  • Pendapat para ulama mengenai beberapa prinsip yang perlu diperhatikan meliputi ketentuan tentang bunga, jenis-jenis obligasi syariah, serta prinsip-prinsip fikih yang relevan.

[Baca Juga: Ini Perbedaan Investasi Pasar Modal Syariah dan Konvensional]

 

Manfaat Obligasi Syariah

Kehadiran obligasi syariah tentu memberikan beragam manfaat kepada pemiliknya maupun industri keuangan secara umum.

Melansir dari laman OCBC.id, berikut adalah beberapa manfaat obligasi syariah yang diberikan baik kepada pemilik pribadi atau perusahaan:

  • Mempunyai basis investor yang luas dan terdapat investor konvensional maupun investor dengan preferensi syariah, sebagai penyokong dan pemegang sukuk.
  • Menjadi penyedia pembiayaan infrastruktur.
  • Sebagai alternatif pembiayaan perusahaan, karena banyaknya minat masyarakat terhadap obligasi syariah.
  • Meningkatkan industri finansial berbasis syariah.
  • Menjadi investasi dengan basis syariah dalam pasar modal.

 

Karakteristik Obligasi Syariah

Sebagai produk investasi, obligasi syariah juga memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan produk keuangan lainnya, di antaranya:

  • Apabila emiten lalai dan melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan kontrak, dana investor wajib dikembalikan, atau pihak investor dapat mengambil dananya kembali.
  • Berdasarkan konsep syariah, di mana pemberian pendapatan hanya pada pemilik berupa bagi hasil dan melakukan pembayaran utang pokok ketika sudah jatuh tempo.
  • Jenis industri atau usahanya, maupun hasil pendapatan dari perusahaan yang menerbitkan obligasi terbebas dari unsur gharar, maysir, dan riba.
  • Dewan Pengawas Syariah mengawasi langsung mekanisme sukuk atau obligasi syariah untuk memaksimalkan penerapan prinsip kehati-hatian, serta melindungi pihak investor.

 

Jenis-jenis Obligasi Syariah

Ada beberapa jenis obligasi syariah, yaitu sebagai berikut:

 

#1 Sukuk Ijarah

Sukuk ijarah adalah surat utang yang penerbitannya bertujuan untuk membiayai proyek infrastruktur seperti jalan tol, bandara, dan gedung-gedung pemerintah.

Pada jenis obligasi ini, investor mendapatkan keuntungan dari hasil sewa atau penggunaan proyek tersebut.

Sukuk ijarah sendiri memiliki sertifikat atas nama investor atau pemilik, serta melambangkan kepemilikannya terhadap sebuah aset yang bertujuan untuk disewakan.

 

#2 Sukuk Musyarakah

Penerbitan sukuk musyarakah yakni berdasarkan perjanjian kontrak antara dua atau lebih banyak pihak yang bekerja sama.

Tujuannya adalah untuk menggabungkan modal dalam membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Jika bisnis mengalami keuntungan atau kerugian, semuanya akan menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan persentase modal di awal.

 

#3 Sukuk Istishna

Obligasi dengan jenis sukuk istishna diterbitkan sesuai perjanjian atau kontrak, di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu barang atau proyek.

Terkait harga, spesifikasi proyek/barang, dan waktu penyerahan semuanya berdasarkan kesepakatan di awal.

 

#4 Sukuk Mudharabah

Sukuk dengan akad mudharabah adalah bentuk kerjasama, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga.

Pembagian keuntungannya berdasarkan perbandingan yang telah menjadi kesepakatan sebelumnya. Adapun seluruh bentuk kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan para penyedia modal.

[Baca Juga: Jenis Investasi Syariah yang Bebas Riba dan Menguntungkan]

 

#5 Sukuk Wakalah

Sukuk wakalah merupakan surat berharga syariah yang mewakili berbagai kegiatan bisnis.

Pada sukuk wakalah, pemilik sukuk akan memberikan kuasa terhadap penerima kuasa guna melakukan perbuatan atau tindakan tertentu untuk mengelola usahanya.

 

#6 Sukuk Muzara’ah

Penerbitan sukuk muzara’ah bertujuan untuk membiayai kegiatan pertanian yang berdasarkan kontrak.

Pemegang sukuk memiliki hak atas sebagian hasil panen, sesuai kesepakatan pada perjanjian awal.

 

#7 Sukuk Korporasi

Jenis obligasi syariah yang selanjutnya adalah sukuk korporasi. Lembaga usaha atau perbankan berprinsip syariah merupakan pihak yang menerbitkan jenis sukuk korporasi.

Sehingga, tidak semua perusahaan bisa menggunakan sukuk jenis ini, apalagi bagi perusahaan yang masih bersifat konvensional.

 

#8 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Jenis obligasi syariah yang terakhir yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

Obligasi syariah yang satu ini merupakan bentuk investasi berupa utang-piutang yang penerbitannya berdasarkan prinsip syariah, serta jauh dari tindakan riba.

Jenis ini berguna sebagai bukti terhadap pembagian aset dengan kurs Rupiah atau kurs asing.

Selain itu, dalam SBSN, negara mewajibkan emitennya untuk membayarkan pendapatannya kepada pemilik obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil.

Dari beberapa jenis obligasi syariah yang sudah Finansialku jelaskan, mana sukuk yang menjadi incaran Anda?

Jika masih ragu dalam mengambil keputusan berinvestasi, Anda bisa diskusi bersama ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Sehingga Anda akan memperoleh saran yang komprehensif terkait strategi investasi yang tepat, sesuai prinsip Islam, dan tujuan keuangan yang ingin dicapai.

Mari buat janji konsultasi secara 1 on 1 dengan cara klik banner di bawah ini atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940.

Promo Bukber

 

Perbedaan antara Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

Setelah mengetahui seputar obligasi syariah, selanjutnya Finansialku akan memaparkan perbedaan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional.

Dalam penerapannya, sukuk atau obligasi syariah menggunakan prinsip syariat Islam, sedangkan konvensional tidak.

Mengutip dari laman Lifepal.co.id, berikut adalah perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional.

obligasi syariah (2)

Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

[Baca Juga: Obligasi Syariah vs Saham Syariah. Lebih Bagus Mana?]

 

Untung Berinvestasi Tanpa Takut Riba dengan Obligasi Syariah

Demikian penjelasan mengenai obligasi syariah beserta perbedaannya dengan obligasi konvensional yang perlu Anda ketahui.

Setelah memahami penjelasan di atas, apakah Sobat Finansialku tertarik berinvestasi pada obligasi syariah? Pasalnya, produk investasi ini tidak hanya aman, tetapi juga jauh dari riba dan terjamin kehalalannya.

Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu dan bisa tetap berinvestasi sesuai dengan syariat Islam melalui sukuk atau obligasi syariah.

Untuk menambahkan referensi Anda terkait investasi, silakan download ebook gratis dari Finansialku Cerdas Berinvestasi Sambil Bantu Negara.

Selain itu, untuk mengetahui strategi keuangan dan investasi di tahun 2024 ini, simak video yang tersemat berikut ini sampai akhir!

 

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sobat Finansialku tertarik berinvestasi pada obligasi syariah? Tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar dan bagikan artikelnya kepada rekan-rekan investor lainnya.

Semoga informasinya bermanfaat. Terima kasih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Fransiska Ardela, S.T. 12 April 2019. Mengenal Obligasi Syariah: Karakteristik, Jenis dan Penerapannya! Finansialku.com – https://shorturl.at/ksFIX
  • Admin. 06 April 2023. Obligasi Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya. Ocbc.co.id – https://shorturl.at/cCGV8
  • Irene Radius Saretta. 09 Juni 2022. Obligasi Syariah: Pengertian, Jenis, Karakteristik, Manfaat, dan Juga Contohnya. Cermati.com – https://shorturl.at/ipsxV
  • Raditya Wardana. 02 Agustus 2020. Pengertian Obligasi Syariah Beserta Jenis dan Simulasinya. Lifepal.co.id – https://shorturl.at/ltJS7

 

Sumber Gambar:

  • Cover: shutterstock.com