Buat apa buru-buru cairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) setelah Anda keluar dari pekerjaan Anda? Program BPJS Ketenagakerjaan menawarkan bunga yang lebih besar dari yang ditawarkan oleh bank. Sangat disayangkan jika saldo BPJS buru-buru untuk dicairkan kecuali karena mendesaknya kebutuhan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Jangan Buru-Buru Cairkan JHT Jika Anda Keluar (Resign) Dari Pekerjaan

Ada kalanya Anda telah sampai pada titik dimana Anda ingin berhenti bekerja. Satu hal yang sewajarnya Anda lakukan, yaitu resign dari pekerjaan yang mungkin kondisinya tak senyaman dulu. Jika Anda telah terdaftar sebagai salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, mungkin Anda akan mengalami dilema. Apakah Anda harus buru-buru cairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) atau menahannya lebih lama agar saldo JHT Anda semakin meningkat.

Setelah resign dari pekerjaan, ada kecenderungan yang membuat Anda ingin segera mengambil JHT Anda. Jika memang usia pensiun Anda masih jauh, sebaiknya jangan buru-buru cairkan dana JHT. Biarkan saja dana tersebut semakin berkembang hingga memasuki masa pensiun. Sebaiknya Anda cari pemasukan lainnya untuk meng-cover kebutuhan Anda tersebut. Jika memang benar-benar mendesak, apa boleh buat. Anda berhak mengambil jatah pensiunan Anda itu sedini mungkin. Ini tergantung seberapa urgent kebutuhan Anda sementara finansial Anda sedang dalam masa kritis.

Jangan Buru-Buru Cairkan Dana JHT! Ketahui Dulu Syarat dan Mekanismenya 2 - Finansialku

[Baca Juga: Tidak Punya E-KTP Apakah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?]

 

Syarat-Syarat yang Wajib Dibawa untuk Mencairkan JHT

Persoalan seputar JHT telah disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Disana diterangkan bahwa JHT bisa dicairkan bagi mereka yang sudah tidak bekerja lagi, termasuk yang resign dari pekerjaannya. Berdasarkan peraturan baru ini, proses pencarian dana JHT ini membutuhkan jangka waktu hanya satu bulan. Cukup melampirkan syarat-syarat yang diminta dan mengikuti mekanismenya maka pencairan uang pensiun Anda akan diproses. Jadi, bagi Anda yang buru-buru cairkan dana JHT harus tahu syarat-syaratnya apa saja.

Untuk mengurus JHT agar bisa cair, persiapkanlah 5 syarat berikut. Masing-masing persyaratan itu antara lain, yaitu:

  • Kartu BPJS yang asli
  • KK (Kartu Keluarga)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat keterangan berhenti kerja
  • Fotokopi surat dari perusahaan yang menyatakan bahwa Anda betul-betul telah berhenti kerja.

Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan dan Rasakan Manfaatnya! 3 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan dan Rasakan Manfaatnya]

 

Semua persyaratan ini bisa Anda bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah selang satu bulan keluarnya Anda dari tempat Anda perusahaan. Jika seluruh administrasi telah terpenuhi, dana JHT dapat langsung diterima keesokan harinya.

Sementara itu, ada kewajiban bagi perusahaan dimana Anda resign atau PHK untuk memberikan laporan ke Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Anda sebagai karyawan juga wajib proaktif dalam pengurusannya dengan menyerahkan bukti resign atau PHK. Tujuannya yaitu agar pencairan dana menjadi lebih mudah. Karena ini sifatnya wajib, akan dikenakan sanksi pidana serta pencabutan pelayanan publik (jika perusahaan tidak kooperatif dengan memberikan laporan). Sejauh ini, ada sekitar 17,2 jiwa tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta JHT. Dari sekian banyak peserta BPJS belum ada satupun laporan perusahaan atas pekerjanya yang terkena PHK dan mengurus pencairan JHT.

 

Mekanisme Pencairan Dana JHT

Dengan terpenuhinya syarat-syarat pencairan dana JHT, yang berupa dokumen-dokumen, fokus Anda selanjutnya adalah bagaimana mekanisme pencairan dana tersebut. Untuk detailnya, perhatikan langkah-langkah berikut.

 

#1 Pemeriksaan Dokumen

Dokumen-dokumen yang disyaratkan, wajib diserahkan untuk diproses secara administrasi. Pastikan ketika Anda sudah di lokasi seluruh dokumen yang diminta tak ada satu pun yang tertinggal. Pemeriksaan dokumen ini akan dilakukan oleh satpam dengan teliti. Dokumen Anda akan dilihat satu per satu lalu diceklis apa saja yang telah terpenuhi. Jika masih ada dokumen yang tak disertakan, Anda tidak diperbolehkan maju ke tahapan berikutnya dan Anda akan diberi tahu apa saja yang harus dilengkapi.

Tidak Punya eKTP Apakah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan - Finansialku

[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Adopsi Model Bisnis Sharoushi Jepang]

 

#2 Mengisi  Formulir Pencairan JHT

Pada tahap selanjutnya, Anda harus mengisi formulir klaim JHT. Disini Anda diwajibkan untuk mengisi data-data yang sebenarnya dan sesuai dengan yang tertera di kartu identitas (KTP) dan pastikan semuanya terisi lengkap. Namun jika Anda  mengalami kebingungan dalam mengisinya, sebaiknya Anda bertanya kepada petugas agar tahu cara pengisian formulir tersebut dengan benar.

 

#3 Mengisi Surat Keterangan Tidak Bekerja

Surat ini menerangkan status Anda saat klaim JHT dan wajib Anda isi sesuai biodata Anda. Bubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan Anda dan tempelkan meterai 6.000 untuk menguatkan pernyataan tersebut.

 

#4 Masukkan Berkas ke Dalam Dropbox

Di kantor BPJS telah disediakan Dropbox sebagai wadah untuk menampung berkas-berkas yang telah Anda masukkan ke dalam satu map. Dari dropbox inilah petugas BPJS akan memeriksa ulang kelengkapan berkas Anda.

kebijakan-baru-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-100-persen-2-finansialku

[Baca Juga: Kebijakan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen]

 

#5 Mengambil Nomor Urut Antrian

Saat ini, menunggu antrian tidak harus dengan berbaris dengan posisi berdiri menghadap loket. Cukup dengan mengambil nomor antrian, secara otomatis Anda telah terdaftar sebagai salah satu pengantri. Setelah itu Anda bebas untuk duduk dimana saja untuk menunggu panggilan sesuai nomor urut antrian Anda.

 

#6 Verifikasi Data Anda

Setelah mendapat panggilan berdasarkan nomor antrian, Anda diminta menghadap ke petugas untuk verifikasi data diri Anda. Anda akan mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang familiar dan mudah dijawab. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi kapan terakhir Anda bekerja, berapa besarnya gaji yang Anda terima terakhir kali dan siapa ibu kandung Anda (namanya).

 

#7 Pengambilan Foto Diri

Pada tahap ini Anda diminta untuk memasuki ruangan yang telah dipersiapkan untuk pengambilan foto diri Anda. Tujuannya yaitu untuk memperjelas identitas Anda, tidak hanya sebatas keterangan diri yang berupa tulisan tetapi juga dokumentasi wajah dan karakteristik fisik Anda dalam bentuk gambar digital.

bedanya-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-finansialku

[Baca Juga: Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan]

 

#8 Memperoleh Bukti Penerimaan JHT

Ini adalah final dari perjuangan Anda. Dengan adanya bukti penerimaan JHT itu artinya dana JHT telah cair atau telah ditransfer ke rekening Anda. Selain itu, ada beberapa berkas penting yang akan dikembalikan nantinya, seperti KTP, KK, dan buku tabungan asli. Adapun kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak akan ikut dikembalikan pasca pencairan dana.

 

Pikirkan Kembali Pencairan Dana JHT Anda

Sebelum Anda memutuskan untuk mengakhiri dan mengambil dana Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, pikirkan kembali dengan baik-baik hal tersebut. Banyak manfaat yang akan Anda dapatkan sebelum Anda mengambil semua dana JHT. Keputusan tetaplah di tangan Anda, Anda sudah mengetahui segala risiko yang akan terjadi dalam pengambilan keputusan Anda.

 

Menurut Anda, apakah dana JHT memiliki manfaat yang besar untuk Anda? Apa saja manfaat yang Anda rasakan? Silakan bagi pengalaman Anda pada kolom tersedia di bawah ini, agar para pembaca juga dapat mengetahui dengan pasti apa saja manfaat yang di dapatkan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Summase. 9 November 2015. 8 Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan. Infosehatkeluarga.com – https://goo.gl/3EJpIo
  • Lani Pudjiastuti. 20 Agustus 2015. Ini Syarat Cairkan JHT Kalau Kena PHK atau Resign. Detikfinance.com – https://goo.gl/RQPF2i

 

Sumber Gambar:

  • BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/Sp9iuL dan https://goo.gl/3UXcoi

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â