Seperti apa jenis pasar modal di Indonesia dan mekanisme transaksinya?

Sebelum Anda melakukan investasi pada pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui jenis pasar dan mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia. Simak artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Pasar modal di Indonesia memiliki beberapa jenis yakni pasar perdana dan pasar sekunder.
  • Dalam berinvestasi saham, selain memahami jenis pasar penting juga untuk mengetahui mekanisme transaksi yang berlaku di pasar modal Indonesia.

 

Mengenal Jenis Pasar dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal Indonesia

Mekanisme transaksi pasar modal bergantung kepada pasar apa yang sedang berlangsung. Dengan demikian untuk mengetahui mekanisme transaksinya, mari kita lihat jenis pasar apa saja yang berlaku di pasar modal.

 

Jenis Pasar Modal #1 Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

Dilihat dari waktu transaksinya, pembagian jenis pasar terbagi menjadi 2 yaitu pasar perdana (primer) dan pasar sekunder.

Transaksi di pasar perdana adalah transaksi ketika pertama kali surat berharga dijual ke masyarakat.

Sedangkan transaksi di pasar sekunder terjadi ketika saham atau obligasi sudah dicatatkan di bursa.

 

#1 Pasar Perdana

Pasar perdana merupakan pasar di mana saham diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di sini, biasanya saham pertama kali ditawarkan oleh emiten melalui underwriter kepada investor dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering – IPO).

Untuk mempermudah memahami dan membedakan diantara pasar perdana dan pasar sekunder, mari kita bandingkan dengan analogi jual beli mobil baru dan mobil bekas.

Bapak Ronald adalah seorang profesional yang sedang butuh mobil baru. Untuk itu pak Ronald memilih mobil merek X buatan PT ABCDE. Karenanya pak Ronald menghubungi Dealer yang ditunjuk oleh PT ABCDE untuk menjual mobilnya.

Setelah bertemu dengan dealer, Bapak Ronald menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran, dan kemudian mobil yang dibeli diantar ke rumahnya.

Setelah menerima pembayaran pun, dealer segera menyerahkan hasil penjualan kepada PT ABCDE. Dalam hal ini Bapak Ronald membeli mobil dari pasar perdana.

Dalam analogi ini, PT ABCDE mewakili Emiten yang akan go public, Bapak Ronald mewakili investor, dealer mobil mewakili Underwriter atau Penjamin Emisi.

 [Baca Juga: Apa Perbedaan Investasi Saham dan Trading Saham?]

 

#2 Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana setelah perusahaan melepas sahamnya. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilangsungkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik, sesuai banyaknya permintaan dan penawaran.

Nah, pasar sekunder di bursa pun dapat dianalogikan dengan jual beli mobil bekas. Setelah cukup lama Bapak Ronald membeli mobil dari PT ABCDE, kini pak Ronald ingin menjual mobilnya.

Dalam kasus ini pak Ronald dapat menghubungi showroom mobil bekas.

Di waktu bersamaan, Ibu Siska sedang membutuhkan mobil yang sesuai dengan keuangannya, di mana berarti Ibu Siska ingin membeli mobil bekas.

Bu Siska mendatangi showroom mobil bekas dan dipertemukan dengan Bapak Ronald untuk tawar menawar harga. Dalam kasus ini PT ABCDE sudah tidak dilibatkan dalam transaksinya.

Dalam analogi ini, showroom mobil bekas mewakili Bursa Efek Indonesia (BEI), Bapak Ronald dan Ibu Siska mewakili investor yang akan mentransaksikan sahamnya, dealer showroom mobil bekas mewakili Pialang atau Perantara pedagang efek.

Bila kita menggunakan software online trading saham untuk membeli saham, biasanya kita bertransaksi di pasar sekunder.

Nah, pasar sekunder ini dibagi menjadi 3, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi dan Pasar Tunai.

 

#3 Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

Seperti analogi yang telah dijelaskan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu:

pasar modal 1

Sebelum melihat lebih jauh, ada baiknya Anda membaca ebook gratis Panduan Berinvestasi Saham untuk Pemula dari Finansialku, berisi berbagai materi yang perlu Anda ketahui dalam memulai investasi saham.

Selain itu, Anda juga bisa dapatkan update informasi dan kegiatan seputar saham dengan mengisi form berikut ini!

1 Step 1
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

 

Jenis Pasar Modal #2 Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai

BEI menggolongkan perdagangan saham pasar sekunder dalam tiga pasar:

  1. Pasar Reguler
  2. Pasar Negosiasi
  3. Pasar Tunai

 

#1 Pasar Reguler

Pasar reguler adalah pasar dimana para investor melakukan transaksi dengan kenaikan harga yang sudah ditentukan oleh fraksi harga.

Perhatikan tabel di bawah, misalnya pada kelompok harga Rp50 – Rp200, fraksi harganya adalah Rp1, ini berarti pada kelompok harga ini, perubahan harga sahamnya ada pada kelipatan 1.

pasar modal 2

 

Dengan demikian, tidaklah mungkin untuk menjual saham dengan harga Rp70,5 karena diwajibkan harganya adalah kelipatan Rp 1.

Karenanya untuk menjual harga di luar fraksi harga yang ditentukan, dapat melalui pasar negosiasi.

Perlu diingat juga, saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan “lot”. Sekarang 1 lot adalah 100 lembar.

Baca juga, Pengertian Pasar Duopoli: Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

 

Transaksi saham menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan.

Mekanisme tawar-menawar berlangsung secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (t+3).

Maka, boleh dibilang harga saham bisa berubah terus setiap waktu. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEI.

Tawar menawar yang terjadi di pasar reguler, dilakukan dengan pemasangan harga beli (bid), dan harga jual (offer) oleh para pialang. Pemasangan ini ditayangkan di papan elektronik BEI dan dapat dilihat secara umum dan transparan.

Bid dan Offer ini akan bergerak sesuai dengan dinamika pasar sampai bertemu harga yang sama barulah terjadi transaksi.

Selain itu, agar tidak terjadi spekulasi harga yang berlebihan oleh pasar, bursa efek pun menetapkan batas atas dan batas bawah Auto Rejection dengan tujuan menjaga agar harga saham tidak berubah terlalu tinggi atau terlalu rendah agar perdagangan tetap berjalan secara wajar.

Batas auto rejection tersebut dapat dilihat di tabel berikut.

pasar modal 3

 

Selain adanya batas auto rejection, bursa efek juga menetapkan batas bawah Rp50 di saham reguler, di mana harga saham tidak mungkin berada di bawah Rp50.

Perlu dicatat, batas auto rejection dan batas bawah Rp50 ini tidak berlaku untuk Right dan Warrant.

[Baca Juga: Mengenal Moving Average, Pahami Sebelum Trading Saham!]

 

#2 Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler.

Kegiatannya juga tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek.

Tawar menawar yang terjadi tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa.

Dalam pasar negosiasi, perdagangan tidak memakai satuan lot, melainkan dengan satuan lembar, karena itu pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot (100 lembar).

Selain itu di dalam pasar negosiasi, investor juga bisa melakukan transaksi pada harga berapapun tanpa terpengaruh oleh fraksi harga saham yang berlaku di pasar reguler.

Ada sedikit aturan di dalam pasar negosiasi, dikarenakan pasar negosiasi tidak berlaku batasan auto rejection, maka jika investor ingin melakukan transaksi di luar batas harga auto rejection, maka anggota bursa wajib melapor pada BEI alasan dan tujuan dari transaksi yang bersangkutan tersebut.

 

#3 Pasar Tunai

Pasar tunai sama persis seperti di pasar reguler, yang berbeda hanya sistem pembayarannya. Di pasar reguler penyelesaian transaksi adalah t+3 (3 hari setelah transaksi), sistem pembayaran di pasar tunai t+0 jadi dilakukan hari itu juga.

Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi.

Misalnya pada transaksi short selling. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash & carry).

 

#4 Perbedaan Pasar Reguler, Negosiasi, dan Tunai

Dengan melihat penjelasan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar reguler, negosiasi, dan tunai sebagai berikut:

pasar modal 4

 

Dalam hal jam perdagangannya pun, jam perdagangan ketiga jenis pasar tersebut dapat dilihat pada table berikut:

pasar modal 5

 

Setelah mengetahui mekanisme pasar modal di Indonesia dan jenis-jenis pasar modal yang ada. Sobat Finansialku bisa mulai mengambil langkah berinvestasi saham.

Untuk bisa mendapatkan cuan yang maksimal, yuk, simak kisah sukses investasi saham ala Lo Kheng Hong berikut ini. Jangan lupa subscribe, ya!

 

 

Siap Terjun Berinvestasi Saham? 

Demikian pembahasan seputar jenis pasar modal di Indonesia lengkap dengan mekanismenya. Apakah Anda sudah lebih memahami hal ini?

Anda sebenarnya tidak perlu memperhatikan pasar negosiasi dan pasar tunai, karena jika Anda membuka rekening saham dan melakukan trading, seluruh aktivitas jual beli saham hampir pasti seluruhnya terjadi di pasar reguler.

Untuk pasar perdana, Anda akan bertransaksi di dalamnya jika Anda membeli saham dari perusahaan yang baru go public.

Namun jika Anda tidak kebagian pun, Anda juga masih dapat membelinya di pasar reguler dan pasar sekunder.

Agar Anda semakin yakin dalam mengambil langkah berinvestasi saham, jangan ragu untuk meminta advice dari ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Klik banner di bawah ini untuk diskusi secara 1 on 1 atau hubungi Customer Advisory via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

konsul- INVESTASI Q3 23

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Apakah Anda pernah melakukan trading saham, obligasi, maupun reksa dana? Apakah Anda mengetahui mekanisme transaksi pasar modal?

Bagaimana pendapat Anda setelah mengetahui mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia? Silakan beri komentar, ya. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Widoatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Kompas Gramedia.