Tahukah Anda, apa saja yang perlu diperhatikan, sebelum deal dalam transaksi jual beli rumah? Selain Akta, perhatikan ini juga ya…

Untuk Anda yang belum tahu, hal penting apa saja yang harus diperhatikan saat transaksi yang satu ini? Finansialku siap membantu Anda menemukan jawabannya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

6 Hal Penting saat Jual Beli Rumah

Bagi seseorang yang belum berkecimpung di dunia jual beli rumah, tentunya kegiatan yang satu ini terkesan berbahaya. Contohnya saja sebagai seorang pembeli pasti bertanya-tanya:

  • Bagaimana jika kita tertipu?
  • Bagaimana jika ternyata nilai bangunannya lebih rendah dari yang kita bayarkan?
  • Bagaimana jika ternyata rumah bekas TKP atau sengketa?

 

Tentu tidak mudah berjual beli rumah terutama untuk pertama kalinya. Untuk itulah Finansialku disini siap membantu Anda mempersiapkan beberapa hal sebelum berjual beli rumah. Jadi Anda bisa mengecek beberapa hal berikut sebelum mengambil keputusan:

 

#1 Cek Lokasi dan Kondisi Rumah

Saat berjual beli rumah, yang terpenting adalah mengecek lokasi dan kondisi rumah.

Apa mau beli rumah yang berada di kawasan banjir? Atau mungkin rumah berada di dekat SUTET (Sambungan Ekstra Tegangan Tinggi)? Saat membeli rumah, pertimbangkan lokasinya dan kondisinya dalam berbagai situasi.

Jangan Salah! Pahami 7 Cara Mendapatkan Info Rumah Subsidi 5

[Baca Juga: Konsultasi: Ingin Membeli Rumah dengan KPR Sekaligus Membuat Bisnis, Apakah Mungkin?]

 

Sebagai contoh, selalu cek dekat tidaknya rumah tersebut dengan SUTET. Mengapa? Karena rumah dekat SUTET biasanya sulit untuk dijual kembali.

Hal ini disebabkan anggapan bahwa SUTET memiliki risiko untuk kesehatan mereka yang berada di dekatnya, dan juga besar risiko saat terjadi bencana alam (Misal: SUTET roboh atau konslet).

Untuk masalah banjir, sudah pasti tidak ada orang yang ingin tinggal di kawasan rawan banjir, jadi penting untuk selalu memastikan lokasi rumah bebas banjir. Selain 2 hal di atas, masih banyak juga yang perlu Anda perhatikan saat memilih lokasi rumah. Misalnya saja:

  • Tidak berada di dekat pemakaman
  • Tidak terletak di gang kecil
  • Tidak pernah menjadi lokasi kejadian perkara
  • Terletak di lokasi yang strategi dan mudah dijual

5+ Keuntungan Membeli Rumah Bekas yang Bisa Anda Dapatkan 01

[Baca Juga: Mengenal KPR Rumah dan Bunga KPR di Indonesia Serta Informasi Mengenai Kredit Pemilikan Rumah]

 

Setelah mengecek lokasi, cek juga kondisi rumah atau bangunan (jika ada), terutama 3 hal berikut:

  • Atap: Pemeriksaan secara langsung dapat dilakukan tanpa perlu naik ke atap, bisa dengan berjalan mengelilingi rumah itu. Sebaiknya cek saat turun hujan untuk mengetahui letak-letak kebocoran.
  • Fondasi: Selalu cek seluruh fondasi bangunan, kelilingi bagian luar bangunan serta bagian-bagian tersembunyi seperti basement. Cek tiang-tiang penyangganya juga apakah masih kuat atau sudah mulai rapuh.

  • Kusen: Hal ketiga yang perlu kamu cek adalah kondisi kusen pintu dan jendela. Apabila terbuat dari kayu, besar kemungkinan kusen sudah rapuh atau terserang rayap.

 

Setelah mengecek kondisi bangunan, kamu bisa menegosiasikan harga rumah dengan lebih baik lagi.

 

#2 Pemeriksaan Sertifikat Rumah

Saat proses jual beli akan dimulai, umumnya dilakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah oleh PPAT. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data antara sertifikat dengan Buku Tanah di kantor Pertanahan.

Memastikan bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam penyitaan.

PPAT juga memeriksa Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. PPAT juga melakukan pemeriksaan pada Surat Tanda Terima Setoran PBB atau STTS PBB untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

 

#3 Mempersiapkan Dokumen Jual Beli

Setelah memastikan lokasi dan kondisi rumah baik, selanjutnya Anda harus mempersiapkan kelengkapan dokumen rumah tersebut. Untuk berjual beli rumah, kedua belah pihak (penjual dan pembeli) perlu mempersiapkan beberapa dokumen umum berikut ini:

 

Pihak penjual

  • Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Nikah (jika sudah nikah);
  • Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun). Selain 4 jenis sertifikat tersebut, bukan Akta PPAT yang digunakan, melainkan Akta Notaris;
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
  • NPWP;

  • Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI keturunan;
  • Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
  • Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah akta kematian;
  • Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.

 

Pihak Pembeli

  • Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Nikah (jika sudah nikah)

 

#4 Pembayaran Pajak

Anda juga perlu mempersiapkan pembayaran pajak sebelum pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Adapun pajak yang perlu dipersiapkan saat proses jual beli adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5%
  • Pajak Pembeli (BPHTB) = {Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5%

 

Bagaimana Cara Membeli Rumah dengan KPR_ Ini 5 Tahapannya 01 (1)

[Baca Juga: Ibu Muda Kenali dan Praktikkan Cara Merencanakan Keuangan Berikut Ini]

 

  • Pembeli dan Penjual membayar jasa PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak.

 

#5 Pembuatan dan Penandatanganan AJB

Nah, setelah 4 hal di atas selesai dipersiapkan, barulah proses pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan. Penting untuk memperhatikan beberapa hal berikut dalam proses pembuatan dan penandatanganan AJB:

  • Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

  • Saksi yang perlu dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi.
  • akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
  • Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.

 

#6 Mempersiapkan Dokumen untuk Proses Balik Nama

Setelah AJB selesai di buat, PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk balik nama selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatangani. Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk proses balik nama ini adalah sebagai berikut:

 

Pihak Pembeli

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran BPHTB
  • Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani
  • AJB dari PPAT

 

Pihak Penjual

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Bukti lunas pembayaran PPh

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Jual Beli Beli Rumah dengan Aplikasi Finansialku

Jadi kapan Anda putuskan untuk membeli rumah idaman? Bila Anda membeli rumah secara kredit, lihat simulasi kreditnya, sebagai bayangan bagaimana pembiayaannya. Untuk melihat simulasi kreditnya, Anda dapat menggunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku ini, memiliki fitur simulasi kredit properti.

Dengan demikian, Anda akan terbantu dalam melakukan simulasi kredit. Mudah dan praktis. Klik link di bawah ini untuk Anda mengunduh di play Store maupun App Store.

playstore icon
appstore icon

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai hal yang perlu dipersiapkan sebelum deal jual beli rumah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.