Apakah Anda pemilik kartu BPJS Kesehatan dan ingin menggunakan pelayanan kesehatan gigi dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan? Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu saja Anda memiliki hak untuk menikmati berbagai fasilitas kesehatan yang di-cover oleh pihak BPJS Kesehatan. Namun, apakah pelayanan kesehatan gigi dan mulut juga termasuk salah satu layanan kesehatan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

 

Fasilitas Kesehatan Gigi BPJS Kesehatan

Kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu hal penting yang perlu Anda perhatikan. Gigi yang rapi dan mulut yang sehat tentu saja akan semakin menunjang penampilan Anda. Selain itu, pada gigi dan gusi terdapat banyak sekali syaraf yang menyebabkan rasa sakit luar biasa ketika gigi atau gusi Anda mengalami sakit. Karena itu, ketika Anda mengalami sakit gigi sebaiknya Anda segera memeriksakan diri ke dokter gigi.

Apakah Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Pelayanan Kesehatan Gigi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Tahukah Anda, Sekarang Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!]

 

Saat ini, fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan juga telah mencakup pemeriksaan kesehatan gigi. Layanan fasilitas kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, Anda bisa mendapatkannya dengan mengunjungi dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi di klinik, atau dokter gigi yang praktik mandiri atau perorangan. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan Anda bisa mendapatkannya dengan mengunjungi dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

 

Cakupan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Gigi BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan gigi memiliki perawatan yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien umum. Berikut ini adalah pelayanan fasilitas kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Administrasi pelayanan. Pelayanan ini mencakup biaya administrasi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  3. Premedikasi
  4. Kegawatdaruratan oro-dental
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. Obat pasca ekstraksi
  8. Tumpatan komposit atau GIC
  9. Scaling gigi (satu kali dalam setahun)

 

Prosedur atau Mekanisme Pendaftaran Pelayanan Penyakit Gigi

Sebelum Anda menerima manfaat dari BPJS Kesehatan, Anda perlu mengetahui prosedur atau mekanisme pendaftaran pelayanan penyakit gigi, agar biaya berobat Anda dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat dua mekanisme pendaftaran yang perlu Anda ketahui tergantung fasilitas kesehatan tingkat pertama yang Anda pilih.

Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Waspada Deteksi Dini Kanker Serviks, Sudahkah BPJS Kesehatan Memproteksi Kanker?]

 

Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas atau klinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka puskesmas atau klinik pilihan Anda wajib menyediakan jejaring baik dokter gigi, lab, bidan, atau sarana penunjang lainnya. Selain itu, peserta juga perlu mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas atau klinik. Di samping itu, Anda juga tidak dapat melakukan pendaftaran ke dokter gigi lainnya.

Dan jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau dokter umum sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri atau perorangan pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Kemudian Anda bisa mendapatkan pelayanan gigi dari dokter gigi pilihan Anda. Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi dapat Anda lakukan minimal dalam jangka waktu 3 bulan setelah Anda mendaftar di fasilitas kesehatan tersebut.

[Baca juga: Biaya Tambal Gigi, Jenis, dan Prosedurnya, Hindari Penyebabnya!]

 

Proses Pelayanan dan Tindakan

Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, Anda dapat mendatangi puskesmas/klinik atau dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai dengan pilihan Anda. Selanjutnya Anda perlu menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan Anda untuk proses administrasi yang akan diperiksa keabsahannya oleh fasilitas kesehatan pilihan Anda. Kemudian pihak fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan kesehatan sesuai kebutuhan Anda.

Apakah Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan Mengcover Perawatan Gigi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Gejala Demam Berdarah dan Asuransi untuk Bayar Biaya Pengobatan Demam Berdarah]

 

Setelah mendapatkan layanan kesehatan, pihak fasilitas kesehatan akan memberikan bukti pelayanan yang harus Anda tanda tangani. Jika diperlukan, Anda juga akan mendapatkan obat sesuai dengan indikasi medis Anda. Dan bila berdasarkan indikasi medis Anda memerlukan tindakan dari dokter gigi spesialis atau sub spesialis, Anda juga akan mendapatkan rujukan dari dokter gigi di fasilitas kesehatan pilihan Anda.

Untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, Anda perlu membawa dan memperlihatkan identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama saat melakukan pendaftaran. Sama seperti pendaftaran pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, di sini keabsahan kartu BPJS kesehatan dan surat rujukan Anda juga akan diperiksa untuk dilakukan input ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) untuk dilakukan pencetakan SEP.

Moms, Sudah Punya Asuransi Kesehatan, Apakah Perlu Asuransi Melahirkan 4 - Finansialku

[Baca Juga: Moms, Sudah Punya Asuransi Kesehatan, Apakah Perlu Asuransi Melahirkan?]

 

Setelah SEP dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat, atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda telah mendapatkan pelayanan, Anda akan diminta untuk menanda tangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Gigi BPJS Kesehatan

Itulah prosedur, mekanisme, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan layanan kesehatan gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan Anda. Jangan biarkan kesehatan gigi Anda tidak terjaga. Kesehatan adalah hal yang paling penting sebagai aset Anda. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda.

 

Apakah Anda pernah memanfaatkan layanan kesehatan gigi BPJS Kesehatan? Bagikan pengalaman Anda dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gigi Anda di kolom komentar. Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada teman, kerabat, atau keluarga Anda agar mereka tahu bagaimana memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menerima layanan kesehatan gigi dan mulut.

 

Sumber Referensi:

  • Azarine Yusriyah. Penjelasan Lengkap Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta BPJS. Bpjs-kesehatan.net – https://goo.gl/ikB7Pv
  • Admin. Prosedur Pendaftaran Dan Pelayanan Kesehatan Gigi Peserta Bpjs. Bpjs-kesehatan.net – https://goo.gl/JJrKxv
  • Admin. Informasi Berkaitan Dengan Pelayanan Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan. Lapor.go.id – https://goo.gl/Eyt8qz
  • BPJS Online. Cara Menggunakan BPJS untuk Cabut dan Perawatan Gigi. Bpjsonline.com – https://goo.gl/YzMcwl

 

Sumber Gambar:

  • Dental – https://goo.gl/N5qf3Q
  • Kesehatan Gigi – https://goo.gl/q7v7Ec

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com