Sebagai karyawan, sebaiknya Anda mengenali kontrak kerja, PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan outsourcing. Tim Finansialku akan membahas lebih lanjut mengenai masing-masing perjanjian ini pada artikel ini sehingga Anda dapat bekerja dengan layak dan lebih efektif.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Kenali Kontrak Kerja

Sebagai seorang karyawan, pasti Anda sering mendengar istilah kontrak kerja, tetapi apa sebenarnya kontrak kerja itu? Kontrak kerja biasanya diberikan pada saat seseorang diterima untuk bekerja pada perusahaan tempat ia melamar pekerjaan.

Para Karyawan, Kenali Kontrak Kerja, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Outsourcing 02 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Bagaimana Cara Mengatur Keuangan bagi Karyawan Kontrak atau Tidak Tetap?]

 

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara lisan dan/atau tulisan antara pekerja dan pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu, dimana di dalam kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.

 

Isi Sebuah Kontrak Kerja

Sesuai dengan peraturan Undang-undang Pasal 54 No. 13/2003, sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayaran.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh.
  7. Awal mula dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat serta ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja.

 

Kesahan Sebuah Kontrak Kerja

Sah atau tidaknya sebuah kontrak kerja harus disesuaikan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dimana, supaya terjadi persetujuan yang sah, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Konsultasi Bagaimana Cara Mengatur Keuangan bagi Karyawan Kontrak atau Tidak Tetap 04 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara KPR untuk Freelancer atau Karyawan Kontrak?]

 

Selain itu, sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan dari kedua belah pihak.
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jenis Kontrak Kerja

Menurut bentuknya, kontrak kerja dapat dibagi menjadi dua, berbentuk tulisan dan berbentuk lisan atau tidak tertulis.

Bentuk lisan memiliki kekurangan yang dapat merugikan pekerja karena terdapat kemungkinan pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban karena tidak pernah dituangkan secara tertulis.

Oleh karena itu, suatu kontrak kerja akan lebih aman dan dapat dijadikan bukti apabila dibuat secara tertulis.

 

Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

Sebuah kontrak kerja juga dapat dibedakan berdasarkan waktu berakhirnya, PKWT dan PKWTT.

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja, dimana di antara pegawai dan pekerja memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap.

Lain halnya dengan PKWT yang mana pekerjanya sering disebut sebagai karyawan kontrak.

first-jobber-ketahui-harapan-versus-kenyataan-soal-dunia-kerja-2-finansialku

[Baca Juga: First Jobber Ketahui: Harapan Versus Kenyataan Soal Dunia Kerja]

 

PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu adalah sebuah perjanjian kerja, dimana pekerja dan pengusaha mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu dengan isi yang serupa dengan kontrak kerja pada umumnya.

Dalam sebuah perjanjian kerja waktu tertentu, kontraknya harus memenuhi syarat seperti:

  • Didasarkan pada jangka waktu paling lama 3 tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  • Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap, yang mana dimaksudkan untuk pekerja (buruh), pengusaha dan Disnaker.
  • Jika dibuat secara lisan, maka PKWT akan dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  • Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama.

 

20 List Cari Kesempatan Kerja di Lowongan Kerja Online Terbaru 2017 01 - Finansialku

[Baca Juga: 20 List Cari Kesempatan Kerja di Lowongan Kerja Online Terbaru 2017]

 

Terdapat 4 jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk memakai PKWT, yaitu:

  1. Pekerjaan yang langsung selesai (selesai sekali) atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
  2. Pekerjaan musiman.
  3. Pekerjaan yang terkait dengan kegiatan baru, produk baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
  4. Pekerjaan harian atau pekerjaan lepas.

 

Mengenal Outsourcing

Outsourcing atau Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah suatu sistem dimana perusahaan pemberi kerja memberikan sebagian dari pekerjaan mereka kepada perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan pemborong) melalui perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing).

Hubungan kerja pekerja outsourcing dengan penyedia jasa kerja dapat dibentuk dengan PKWT maupun PKWTT.

Untuk Dana Pensiun Nanti Pilih Mana Reksa Dana, BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK 02 - Finansialku

[Baca Juga: Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?]

 

Walaupun pekerja dapat dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tertentu, untuk perusahaan outsourcing, PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment (TUPE) atau prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja, yang mana, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011:

  • Pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan outsourcing (ini termasuk dengan berlanjutnya hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing yang baru).
  • Masa kerja harus ditulis di dalam PKWT untuk dibuatkan experience letter, dimana surat ini menentukan jangka waktu bekerja dan dapat dijadikan referensi untuk penentuan upah oleh perusahaan outsourcing.

 

Kenali Hak dan Kewajiban

Sebagai pegawai, Anda harus pandai mengenali apa yang menjadi hak dan kewajiban Anda dalam sebuah perusahaan.

Sebelum Anda menandatangani sebuah kontrak kerja, ingatlah untuk membaca dengan detail apa saja yang tertuang di dalam kontrak tersebut atau yang belum tertuang.

Tidak ada salahnya untuk memberikan pertanyaan seputar kontrak kerja yang tidak Anda mengerti.

 

Apakah Anda telah memiliki kontrak kerja? Pernahkah Anda terikat dengan PKWT atau perusahaan outsourcing atau perjanjian sejenisnya? Silakan berikan saran dan komentar Anda di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Gajimu. Ketentuan Seputar Kontrak Kerja. Gajimu.com – https://goo.gl/TGSJSW
  • Gajimu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Gajimu.com – https://goo.gl/ztPU6k
  • Gajimu. PKWT Pekerja Outsourcing. Gajimu.com – https://goo.gl/ZLkEXK

 

Sumber Gambar:

  • Karyawan – https://goo.gl/I8kcEl dan https://goo.gl/wBaB7X

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com