Apakah setiap karyawati memiliki hak yang sama untuk menikah dan hamil selama kontrak kerja? Bagaimana jika sebuah perusahaan melarang karyawatinya untuk menikah dan hamil selama kontrak kerja? Berikut ini penjelasan larangan menikah dan hamil selama kontrak kerja.

 

Menikah dan hamil adalah kodrat setiap wanita, termasuk di dalamnya karyawati perusahaan di bidang apapun. Akan tetapi, ada saja perusahaan-perusahaan tertentu yang memberikan larangan bagi karyawatinya untuk menikah dan hamil selama masa kontrak. Bahkan larangan tersebut harus disetujui oleh yang bersangkutan hingga perusahaan membuat surat bermaterai khusus yang menerangkan hal tersebut. Tentunya hal ini menyalahi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang larangan menikah dan hamil selama kontrak kerja.

Larangan Menikah dan Hamil Selama Kontrak Kerja 2 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Hak Karyawan yang di PHK menurut UU Ketenagakerjaan ?]

 

#1 Dasar Hukum

Dasar hukum terkait hak-hak tenaga kerja adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah dan hamil selama masa kontrak kerja. Lebih lanjut lagi UU Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan secara tegas bahwa pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja menikah, hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui bayinya. Secara detail, poin-poin tersebut diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Setelah penjelasan pada Pasal 153 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan lebih lanjut bahwa, PHK yang dilakukan karena pekerjanya menikah atau hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerjaan yang bersangkutan. Berdasarkan sumber hukum di atas maka terlihat bahwa pernikahan maupun kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan pekerja. Dengan demikian, pelarangan menikah dan hamil dalam masa kontrak kerja terhadap pekerja juga tak beralasan hukum.

Larangan Menikah dan Hamil Selama Kontrak Kerja 1 - Finansialku

[Baca Juga: Catat! 7 Kualitas Pekerja yang Aman dari Ancaman PHK]

 

Karena memilih jenis pekerjaan sesuai dengan kapasitasnya adalah hak setiap orang yang diatur secara hukum, maka berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), setiap orang, baik pria maupun wanita, bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan. Sebuah pekerjaan yang telah dipenuhi persyaratannya oleh seseorang dan dilakukan sesuai kapasitas baik kualifikasi akademik maupun kecakapannya tidak boleh diberhentikan begitu saja dengan alasan menikah atau hamil. Bahkan Pasal 49 Ayat (2) UU HAM memberikan perlindungan khusus terhadap wanita dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

Oleh karena itu, jika perusahaan memberikan larangan terkait pernikahan dan kehamilan, maka tim advokat akan siap membantu dalam menyelesaikan masalah tersebut. Hak untuk menikah dan melanjutkan keturunan adalah mutlak dimiliki setiap orang. Jadi, sebaiknya para pengusaha dan perusahaan yang memiliki karyawati lebih bersikap bijaksana dan hati-hati dalam membuat suatu aturan agar tidak menimbulkan masalah terutama yang berkaitan dengan hukum dan HAM.

 

#2 Alasan Perusahaan

Beberapa perusahaan memiliki alasan tersendiri untuk melarang karyawatinya menikah dan hamil selama kontrak kerja. Bahkan beberapa perusahaan tertentu juga mencantumkan syarat larangan menikah dan hamil selama masa kontrak kerja, contohnya untuk para frontliner bank. Salah satu alasan perusahaan atau bank yang memberikan larangan tersebut adalah karena pada tahun pertama, frontliner bank seperti teller dan customer service harus belajar banyak hal seperti menguasai sistem dan melatih kepekaan pada transaksi.

pilih-karyawan-loyal-berkarir-di-perusahaan-atau-menjadi-kutu-loncat-finansialku

[Baca Juga: Pilih Karyawan Loyal Berkarir di Perusahaan atau Menjadi Kutu Loncat ?]

 

Seperti bank pada umumnya, jam buka pelayanan bank adalah pada pukul 08.00 – 15.00 di hari Senin sampai Jumat. Oleh karena itu, pelatihan untuk frontliner bank seringkali diadakan pada hari Sabtu atau Minggu. Hal ini tentu saja akan memberatkan karyawati yang sudah berkeluarga. Tidak hanya itu, kadangkala ada pula karyawati baru yang menikah dan minta berbagai macam hal seperti penempatan di lokasi yang dekat dengan tempat kerja pasangannya. Karyawati baru pada umumnya akan ditempatkan di cabang yang sulit seperti di tengah-tengah pasar. Hal ini akan menyulitkan kondisi fisik karyawati yang bersangkutan akan menjadi semakin buruk. Meskipun tidak dikenai kontrak, maka karyawati yang sedang hamil tersebut akan keluar dan beban kerjanya berpindah kepada karyawan lain.

Selain alasan di atas, alasan perusahaan adalah kinerja karyawati hamil yang menurun. Oleh karena itu, setelah diterima kerja karyawati harus bersedia tidak menikah dan hamil selama kontrak kerja, satu sampai dua tahun pertama. Untuk mempertegas dasar hukumnya, para karyawati juga menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mengukuhkan hal tersebut. Jika melanggar, karyawati terancam dikeluarkan dari pekerjaan. Namun demikian, masih ada perusahaan yang tidak memberi hukuman berat pada karyawati yang menikah atau hamil saat masa kontrak kerja meskipun tidak jarang rekan kerja akan merasa terbebani jika kinerja tim karyawati hamil berkurang.

5 Cara Memaksimalkan Hasil Investasi Reksa dana untuk Pemula - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Para Karyawan, Ini 5 Cara Membuat Terobosan dalam Kondisi Keuangan]

 

Sebaiknya pernikahan dan kehamilan direncanakan dan diperkirakan sematang mungkin agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran prosedur yang dapat merugikan banyak pihak mulai diri sendiri, perusahaan, hingga rekan kerja dan atasan.

 

Menurut Anda, apakah Anda setuju dengan larangan menikah dan hamil selama kontrak kerja berdasarkan penjelasan artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat kepada Anda dan teman-teman Anda. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Eka Utami. 17 Desember 2016. Larangan Menikah dan Hamil Selama Kontrak Kerja. https://goo.gl/WIlvAG
  • Hukumonline. 06 September 2010. Dilarang Menikah Selama Masa Kontrak Kerja. https://goo.gl/IKlv1T
  • Biosfer Info. 23 Desember 2016. Bolehkah Perusahaan Melarang Pekerjanya Menikah dan Hamil Selama Kontrak Kerja? https://goo.gl/s67q6Q

 

Sumber Gambar:

Ibu Hamil – https://goo.gl/EiSb3i dan https://goo.gl/pL2rMh

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku