Alamat domisili adalah informasi yang kerap diminta saat mengisi formulir. Info ini biasanya diserahkan bersama alamat sesuai KTP. Lalu, apa perbedaan keduanya?

Yuk, simak artikel berikut untuk mengetahui informasinya!

 

Summary:

  • Dalam mengisi formulir atau informasi pribadi, umumnya ada keterangan alamat domisili yang perlu kita isi untuk melengkapi sebuah berkas.
  • Terdapat beberapa jenis keterangan tempat tinggal saat ini yang sejatinya memiliki arti berbeda dengan keterangan yang tertera di KTP.

 

Memberikan Informasi Pribadi Saat Mendaftar Sesuatu

Alamat domisili adalah informasi yang sering diminta saat mengisi formulir, seperti pendaftaran sekolah, kuliah, dan kerja.

Data ini termasuk sensitif. Sehingga, informasi ini hanya kita sampaikan untuk kebutuhan yang sudah jelas dan terpercaya.

Meski sering kita gunakan, ternyata tidak semua orang paham arti alamat ini. Tapi, Anda tak perlu khawatir. Kita akan membahas hal-hal penting tentang informasi ini dalam artikel di bawah. Silakan baca dengan saksama!

[Baca juga: Segini Ukuran KTP Standar di Indonesia, Ketahui Fungsi dan Aturannya!]

 

Pengertian Alamat Domisili

Dalam pencatatan informasi pribadi, alamat domisili adalah salah satu informasi yang wajib kita serahkan. Dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), alamat domisili adalah tempat tinggal saat ini.

Alamat ini bisa berbeda dengan informasi yang tertulis di KTP dan Kartu Keluarga.

Informasi ini merupakan istilah yang diserap dari bahasa Belanda, domicile atau woonplants yang bermakna tempat tinggal.

Tak hanya menurut istilah, berikut adalah beberapa pengertian dari ahli:

  1. Menurut KBBI, alamat domisili adalah kediaman sah seseorang atau tempat tinggal resmi seseorang.

Misal, seseorang memiliki alamat KTP Gayabaru dan saat ini tinggal di Bandar Lampung. Maka, alamat domisilinya adalah Bandar Lampung.

  1. UU No. 23 tahun 2006 yang disempurnakan dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten/provinsi.

Dan berdomisilinya Penduduk di alamat /provinsi/kabupaten yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun maka penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada  Disdukcapil di daerah tujuan/alamat baru.

  1. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Menurutnya, alamat domisili adalah lokasi di mana seseorang harus memenuhi hak dan kewajiban meski saat ini tidak ada di lokasi tersebut.
  1. Subekti. Menerangkan tentang alamat domisili adalah rumah kematian atau domisili penghabisan, yakni tempat di mana seseorang meninggal. Lokasi ini digunakan untuk menentukan pewaris.

Selain itu, Subekti juga mengungkapkan bahwa seseorang harus memiliki domisili agar bisa dicari.

  1. Prawirohamidjojo dan Pohan. Keduanya berpendapat bahwa alamat domisili adalah tempat di mana seseorang selalu ada dan memenuhi hak atau kewajibannya. Istilah lainnya adalah tempat tinggal sah seseorang.
  1. Hukum perdata. Menurut bidang ini, alamat domisili yaitu tempat resmi berupa rumah, kota, atau kantor yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum.

[Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP]

 

Jenis Alamat Domisili

Bagi subjek hukum, alamat ini adalah hal penting. Orang yang memiliki alamat domisili berhak atas pelayanan sipil dan hukum di suatu wilayah.

Beberapa hal penting domisili bagi subjek pajak adalah sebagai berikut:

  1. Domisili dipakai sebagai lokasi pernikahan. Sebab, penurut Pasal 76 KUHP, pernikahan harus dilakukan di kediaman salah satu mempelai.
  1. Menentukan subjek hukum akan mendapat pelayanan atau peradilan menurut hukum.

Hal ini mengingat Pasal 188 Ayat 1 dan 2 HIR yang menyatakan bahwa pengadilan mengadili seseorang dalam perkara perdata di daerah penggugat atau tergugat tinggal.

  1. Menentukan pengadilan yang berwenang terhadap subyek hukum.

 

Saat ini, ada empat jenis alamat domisili yang dikenal, antara lain:

 

#1 Alamat Domisili Sebenarnya

Jenis pertama adalah alamat sungguhan. Alamat ini merupakan tempat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perdata sebagai warga negara.

Jenis ini sebenarnya terbagi lagi menjadi dua, yakni:

 

#1 Alamat Domisili Sukarela (Berdiri Sendiri)

Alamat ini berdiri sendiri berdasarkan kepentingan, pendapat, dan pertimbangan sendiri.

Untuk mendapat alamat ini, seseorang harus punya keinginan, perbuatan, kediaman pokok, dan berdasarkan keinginan sendiri.

 

#2 Alamat Domisili Wajib (Lanjutan)

Berbeda dengan domisili berdiri sendiri, domisili wajib berdasarkan hubungan seseorang dengan hukum karena terlibat dalam undang-undang.

Misalnya, anak tinggal di rumah orang tuanya, ASN tinggal di kota sesuai penempatan, pekerja tinggal di asrama karyawan, dan sebagainya.

 

#2 Alamat Domisili yang Dipilih

Jenis yang terakhir ini berkaitan dengan benda penting atau hubungan dengan hukum tertentu. Contohnya adalah menyimpan surat wasiat di rumah notaris.

 

#3 Alamat Domisili Terikat

Selanjutnya adalah yang terikat. Jika tinggal di sini, seseorang harus menyesuaikan diri dengan lingkungannya, misal keluarga.

Berikut adalah beberapa peraturan yang membahas terkait hal ini:

  1. Undang-undang No. 1 tahun 1974 Pasal 32 (tempat tinggal istri sama dengan suami)
  1. Undang-undang No. 1 tahun 1974 Pasal 47 (tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua)
  1. Undang-undang No. 1 tahun 1974 Pasal 50 (tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampu atau wali)

 

#4 Alamat Domisili Bebas

Domisili bebas merupakan tempat tinggal yang berbeda dengan domisili terikat. Di tempat tinggal ini, seseorang tidak terikat dengan apa pun, termasuk keluarga (dengan catatan, tidak merugikan orang lain).

Jenis ini terbagi lagi menjadi dua, yakni:

  1. Alamat domisili yang terpaksa dipilih karena Undang-undang (KUHPdt Pasal 106 Ayat 2)
  1. Tempat tinggal yang dipilih bebas, seperti rumah yang dipilih secara sadar dan rela secara autentik, misalnya dengan akta. Sementara itu, tindakan hukum tetap berlaku di tempat tinggal lama (Pasal 24 Ayat 1 KUHPdt)

[Baca Juga: Perbandingan Ukuran KTP Elektronik & KTP Lama Sesuai Standar]

 

Perbedaan Alamat Domisili dan Alamat KTP

Alamat domisili adalah tempat Anda tinggal sekarang. Sedangkan alamat KTP adalah tempat tinggal yang tercatat di data kependudukan. Informasi ini bisa saja berbeda dengan alamat KTP.

Contoh: Andre saat ini bekerja di Bogor dan tinggal di sana. Tetapi, di KTP dia tercatat sebagai penduduk Metro. Maka, alamat domisili Andre adalah Bogor. Karena saat ini dia tinggal di Jakarta.

Alamat domisili sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Dalam pencatatan sipil, informasi ini untuk mengetahui posisi seseorang.

Sementara alamat KTP merupakan tempat tinggal di mana subyek hukum bisa mendapat perlindungan hak dan kewajiban hukum.

 

Pahami Informasi yang Dibutuhkan dalam Birokrasi

Sobat Finansialku itulah penjelasan seputar alamat domisili yang kerap kita tuliskan saat mengisi formulir atau pemberkasan.

Termasuk ketika Anda berencana mendaftarkan anak ke sekolah, biasanya kita perlu mengisi keterangan alamat tempat tinggal saat ini untuk melengkapi proses administratifnya.

Selain melampirkan data yang lengkap, pastikan Anda juga menyiapkan dana pendidikannya. Sudahkah Anda mempersiapkan dengan matang?

Jika Anda masih kesulitan dalam merencanakan dana pendidikan, segera konsultasikan bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji via WhatsApp di nomor 0813-1646-8488.

Sebagai referensi, Anda juga bisa membaca ebook gratis dari Finansialku dengan cara klik banner di bawah ini.

Banner Iklan Ebook Menyiapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak (Dana Pendidikan) HP
Banner Iklan Ebook Menyiapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak (Dana Pendidikan) Web

 

Sekian pembahasan tentang alamat domisili. Jangan lupa untuk share info ini ke rekan Anda sekarang juga! Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 23 November 2022. Perbedaan Domi sili dan Alamat KTP untuk Keperluan Administrasi. Kumparan.com – https://bit.ly/3YROEQt
  • Admin. 28 Oktober 2021. Domis ili dan Alamat KTP. Disdukcapil. Disdukcapil.kotawaringinbarat.go.id – https://bit.ly/3E797sF
  • Edelweis Lararenjana. 23 Juni 2022. Domis ili adalah Sebutan untuk Tempat Tinggal, Ketahui Pengertian dan Macamnya. Merdeka.com –https://bit.ly/3K4LQLP
  • Kholida Qothunnada. 07 Maret 2022. Apa Itu Domi sili dan Perbedaannya dengan Alamat KTP. Finance.detik.com –https://bit.ly/3K9qEV0
  • Laudia Tysara. 02 November 2022. Arti Alamat Domi sili adalah Tempat Tinggal Saat Ini, Simak Penjelasan Para Ahli. Liputan6.com –https://bit.ly/3lDOVIh
  • Muhammad Idris. 09 Agustus 2021. Apa Itu Domis ili dan Bagaimana Jika Berbeda dengan KTP?kompas.com – https://bit.ly/3IpEPnp