Cara mengurus surat kehilangan penting Anda ketahui saat ada dokumen yang hilang. Lantas bagaimana mengurusnya? Simak artikel berikut ini untuk tahu jawabannya!

 

Summary:

  • Syarat mengurus dokumen yang hilang untuk tiap jenis dokumen memiliki sedikit perbedaan.
  • Proses pengurusan surat kehilangan di kepolisian umumnya tidak memakan waktu lama.

 

Peran Dokumen Penting untuk Mengurus Kebutuhan Pribadi

Setiap orang pastinya punya berkas penting. Misalnya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Izin Mengemudi, dan kartu ATM.

Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja kehilangan dokumen-dokumen tersebut. Nah, untuk membuat dokumen baru, mereka harus memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian.

Tetapi, ternyata masih banyak orang yang belum paham tentang cara mengurus surat kehilangan di kepolisian.

Agar tidak bingung lagi, kali ini Finansialku akan memberikan bahasannya khusus untuk Anda. Simak baik-baik, ya!

 

Cara Mengurus Surat Kehilangan ke Kepolisian

Cara mengurus surat kehilangan di kepolisian sebenarnya mudah. Anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pencetakannya. Berikut adalah cara mengurus surat tersebut di kantor polisi:

  • Silakan kunjungi kantor polisi terdekat di domisili Anda, misalnya Polsek atau Polda.
  • Selanjutnya, datang ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat dan sampaikan tujuan Anda.
  • Anda akan diberi isian yang harus Anda isi lengkap. Perhatikan setiap informasi yang harus Anda isi dan pastikan tidak salah tulis.
  • Selanjutnya, serahkan dokumen yang Anda bawa ke petugas di lokasi.
  • Setelah memeriksa persyaratan, petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atas nama Anda.

[Baca Juga: 15+ Contoh Surat Pemberitahuan Kegiatan Berbagai Acara]

 

Persyaratan Kepengurusan Surat Kehilangan

Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi bisa Anda lakukan dengan membawa persyaratan dokumen tertentu.

 

#1 Syarat Secara Umum

Berikut adalah syarat mengurus surat kehilangan secara umum:

  1. Identitas diri pelapor
  2. Data laporan kehilangan
  3. Salinan dokumen pendukung berdasarkan jenis dokumen yang hilang.

 

#2 Kehilangan Ijazah

Berikut adalah syarat dokumen untuk melengkapi cara mengurus surat kehilangan ijazah:

  1. Salinan kartu identitas (KTP)
  2. Salinan ijazah yang telah dilegalisasi
  3. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pelapor benar-benar pernah belajar di sekolah yang bersangkutan
  4. BAP oleh Ditreskrimum

 

#3 Kehilangan KTP

Berikut adalah syarat dokumen untuk mengurus surat kehilangan KTP:

  1. Salinan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat

 

#4 Kehilangan Akta Lahir

Jika kehilangan akta lahir, berikut adalah syarat dokumen untuk membuat surat kehilangannya:

  1. Salinan identitas diri (KTP/Kartu Keluarga/SIM)
  2. Surat keterangan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

 

#5 Kehilangan Buku Nikah

Simak syarat dokumen untuk melengkapi cara mengurus surat kehilangan buku nikah:

  1. Salinan identitas diri (KTP)
  2. Salinan Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan dari KUA yang menerbitkan buku nikah

 

#6 Kehilangan STNK

Berikut adalah syarat dokumen untuk mengurus surat kehilangan STNK:

  1. Salinan identitas diri (KTP)
  2. Salinan STNK/BPKB/Surat Keterangan Jaminan BPKB dari Leasing
  3. Salinan KTP atas nama STNK atau BPKB

 

#7 Kehilangan BPKB

Simak syarat dokumen untuk membuat surat kehilangan BPKB berikut:

  1. Salinan identitas diri (KTP)
  2. Salinan STNK/BPKB
  3. Salinan KTP atas nama STNK atau BPKB
  4. Surat pernyataan pemilik tentang BPKB yang hilang di atas meterai
  5. BAP oleh Ditreskrimum

 

#8 Kehilangan AJB

Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat surat kehilangan AJB:

  1. Salinan identitas diri (KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan Ahli Waris yang diketahui camat jika pemegang hak sudah meninggal
  2. Salinan AJB yang hilang dan telah dilegalisasi
  3. Salinan PBB tahun berjalan
  4. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari lurah atau kepala desa yang diketahui camat.
  5. BAP oleh Ditreskrimum

 

#9 Kehilangan Sertifikat Tanah

Berikut adalah syarat dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat surat kehilangan sertifikat tanah:

  1. Salinan KTP
  2. Salinan Kartu Keluarga
  3. Salinan PBB tahun berjalan
  4. Salinan sertifikat tanah yang hilang dilegalisasi atau Surat keterangan pendaftaran Tanah dari BPN tempat sertifikat diterbitkan
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa diketahui camat
  6. BAP oleh Ditreskrimum

 

#10 Kehilangan ATM atau Buku Tabungan

Jika kehilangan ATM atau buku tabungan, silakan lengkapi dokumen berikut sebagai cara mengurus surat kehilangan di kepolisian:

  1. Salinan KTP
  2. Salinan buku tabungan atau nomor rekening

[Baca Juga: 6 Contoh Surat Resmi dan Cara Membuatnya, Mudah!]

 

Hal-hal Penting Lain yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Surat Kehilangan

Agar proses pengurusan berjalan lancar, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

 

#1 Mengetahui Secara Pasti Dokumen yang Hilang

Pertama, Anda perlu mengetahui dokumen yang hilang. Akan lebih mudah jika memiliki salinan dari dokumen tersebut.

 

#2 Cari Salinan Dokumen yang Hilang

Setelah memastikan dokumen yang hilang, selanjutnya silakan cari salinannya jika memungkinkan.

Jika memilikinya, cara mengurus surat kehilangan di kepolisian akan lebih cepat.

 

#3 Perhatikan Syarat Dokumen dengan Saksama

Berikutnya, perhatikan syarat-syarat yang Anda butuhkan. Sebaiknya, semua dokumen pendukung memiliki keterbacaan yang baik dan tidak cacat.

 

#4 Minta Salinan dan Legalisasi

Umumnya, seseorang membutuhkan lebih dari satu surat keterangan kehilangan saat mengurus dokumen baru. Dengan begitu, ada baiknya Anda meminta dibuatkan rangkap dan dilegalisasi.

 

#5 Surat Kehilangan Berlaku 1 Bulan Sejak Diterbitkan

Perlu Anda catat bahwa surat kehilangan hanya berlaku satu bulan sejak terbit. Tetapi, Anda masih bisa memperpanjang masa berlakunya jika memerlukannya.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda langsung mengurus kebutuhan setelah mendapat surat tersebut.

 

Proses-proses yang Akan Anda Jalankan

Berikut adalah proses yang akan Anda lakukan di kantor polisi selama membuat surat kehilangan:

 

#1 Masuk ke Bagian Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat

Saat sampai di kantor polisi, silakan datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Bagian ini umumnya ada di dekat pintu masuk sehingga mudah Anda akses.

 

#2 Tertib dan Antre menunggu Panggilan

Kantor polisi selalu ramai dengan orang yang mengurus berbagai dokumen. Silakan mengantre di tempat yang telah tersedia dengan tertib dan gunakan waktu untuk mengecek kembali syarat pendukung yang Anda bawa.

 

#3 Menjelaskan Tujuan Kedatangan

Saat Anda mendapat panggilan, silakan jelaskan tujuan Anda datang ke bagian pengaduan. Ikuti arahan petugas sampai selesai.

Biasanya, petugas akan menanyakan mengenai barang yang hilang, prakiraan kehilangan dan lokasinya, serta pertanyaan lain seputar kasus.

 

Pelajari Birokrasi dalam Negeri

Sebagai warga negara Indonesia, Anda perlu paham cara mengurus dokumen dan juga bahkan surat kehilangan. Cara mengurus surat kehilangan bisa Anda lakukan di kantor polisi dengan memenuhi syarat dokumen.

Bukan hanya mengetahui cara mengurus dokumen, Anda juga perlu paham cara mengurus keuangan. Salah satunya dengan membuat anggaran keuangan secara lebih mudah di Aplikasi Finansialku.

Cara ini akan membuat Anda bijak mengambil keputusan finansial, mengambil pertimbangan tentang kemungkinan di masa mendatang, dan memaksimalkan pendapatan untuk berbagai kebutuhan.

Aplikasi Finansialku tersedia gratis di Google Play dan App Store. Yuk, download sekarang!

Banner Iklan Fitur Anggaran

 

Sekian pembahasan tentang cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Bagikan artikel ini ke rekan Anda agar mereka tidak bingung lagi dengan prosesnya. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Dina Rahmawati. 07 September 2022. Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan Serta Syaratnya. Detik.com – https://bit.ly/3MkgQZi
  • Siti Hadijah. 30 September 2022. Cara Mengurus Surat Kehilangan, Lengkap dengan Persyaratannya! Cermati.com – https://bit.ly/3UjVVYs
  • Tari Oktaviani. 03 Juni 2022. Cara Meng urus Surat Kehilangan di Kantor Polisi. Megapolitan.kompas.com – https://bit.ly/3zGHTGw