Sebagai karyawan, sebaiknya Anda mengenali kontrak kerja, PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan outsourcing. Tim Finansialku akan membahas lebih lanjut mengenai masing-masing perjanjian ini pada artikel ini sehingga Anda dapat bekerja dengan layak dan lebih efektif.
Rubrik Finansialku
Kenali Kontrak Kerja
Sebagai seorang karyawan, pasti Anda sering mendengar istilah kontrak kerja, tetapi apa sebenarnya kontrak kerja itu? Kontrak kerja biasanya diberikan pada saat seseorang diterima untuk bekerja pada perusahaan tempat ia melamar pekerjaan.
[Baca Juga: Konsultasi: Bagaimana Cara Mengatur Keuangan bagi Karyawan Kontrak atau Tidak Tetap?]
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara lisan dan/atau tulisan antara pekerja dan pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu, dimana di dalam kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.
Isi Sebuah Kontrak Kerja
Sesuai dengan peraturan Undang-undang Pasal 54 No. 13/2003, sekurang-kurangnya harus memuat:
- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayaran.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh.
- Awal mula dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat serta ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja.
Kesahan Sebuah Kontrak Kerja
Sah atau tidaknya sebuah kontrak kerja harus disesuaikan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dimana, supaya terjadi persetujuan yang sah, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
[Baca Juga: Bagaimana Cara KPR untuk Freelancer atau Karyawan Kontrak?]
Selain itu, sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
- Kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Kontrak Kerja
Menurut bentuknya, kontrak kerja dapat dibagi menjadi dua, berbentuk tulisan dan berbentuk lisan atau tidak tertulis.
Bentuk lisan memiliki kekurangan yang dapat merugikan pekerja karena terdapat kemungkinan pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban karena tidak pernah dituangkan secara tertulis.
Oleh karena itu, suatu kontrak kerja akan lebih aman dan dapat dijadikan bukti apabila dibuat secara tertulis.
Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?
Sebuah kontrak kerja juga dapat dibedakan berdasarkan waktu berakhirnya, PKWT dan PKWTT.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja, dimana di antara pegawai dan pekerja memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap.
Lain halnya dengan PKWT yang mana pekerjanya sering disebut sebagai karyawan kontrak.
[Baca Juga: First Jobber Ketahui: Harapan Versus Kenyataan Soal Dunia Kerja]
PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu adalah sebuah perjanjian kerja, dimana pekerja dan pengusaha mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu dengan isi yang serupa dengan kontrak kerja pada umumnya.
Dalam sebuah perjanjian kerja waktu tertentu, kontraknya harus memenuhi syarat seperti:
- Didasarkan pada jangka waktu paling lama 3 tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap, yang mana dimaksudkan untuk pekerja (buruh), pengusaha dan Disnaker.
- Jika dibuat secara lisan, maka PKWT akan dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama.
[Baca Juga: 20 List Cari Kesempatan Kerja di Lowongan Kerja Online Terbaru 2017]
Terdapat 4 jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk memakai PKWT, yaitu:
- Pekerjaan yang langsung selesai (selesai sekali) atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan yang terkait dengan kegiatan baru, produk baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
- Pekerjaan harian atau pekerjaan lepas.
Mengenal Outsourcing
Outsourcing atau Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah suatu sistem dimana perusahaan pemberi kerja memberikan sebagian dari pekerjaan mereka kepada perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan pemborong) melalui perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing).
Hubungan kerja pekerja outsourcing dengan penyedia jasa kerja dapat dibentuk dengan PKWT maupun PKWTT.
[Baca Juga: Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?]
Walaupun pekerja dapat dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tertentu, untuk perusahaan outsourcing, PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment (TUPE) atau prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja, yang mana, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011:
- Pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan outsourcing (ini termasuk dengan berlanjutnya hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing yang baru).
- Masa kerja harus ditulis di dalam PKWT untuk dibuatkan experience letter, dimana surat ini menentukan jangka waktu bekerja dan dapat dijadikan referensi untuk penentuan upah oleh perusahaan outsourcing.
Kenali Hak dan Kewajiban
Sebagai pegawai, Anda harus pandai mengenali apa yang menjadi hak dan kewajiban Anda dalam sebuah perusahaan.
Sebelum Anda menandatangani sebuah kontrak kerja, ingatlah untuk membaca dengan detail apa saja yang tertuang di dalam kontrak tersebut atau yang belum tertuang.
Tidak ada salahnya untuk memberikan pertanyaan seputar kontrak kerja yang tidak Anda mengerti.
Apakah Anda telah memiliki kontrak kerja? Pernahkah Anda terikat dengan PKWT atau perusahaan outsourcing atau perjanjian sejenisnya? Silakan berikan saran dan komentar Anda di bawah ini.
Sumber Referensi:
- Gajimu. Ketentuan Seputar Kontrak Kerja. Gajimu.com – https://goo.gl/TGSJSW
- Gajimu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Gajimu.com – https://goo.gl/ztPU6k
- Gajimu. PKWT Pekerja Outsourcing. Gajimu.com – https://goo.gl/ZLkEXK
Sumber Gambar:
- Karyawan – https://goo.gl/I8kcEl dan https://goo.gl/wBaB7X
Salam panca sila dr saya.saya mau tanya tentang pinalti dlm kontrak perjanjian kerja.krna saya dikontrak di pt abadi mandiri internasiaol di jakarta.
Dgn perjanjian kontrak kerja diatas matrei 2 tahun
bahwa
Ketika saya berhenti bekerja dibawah perjanjian kontrak dua th mk saya akan di kenadakn denda dn mengantikan kerugian semuanya.
Tp ini saya diberhentikan dr pt tersebut dg status finish kontrak.(pkl tgl 05 oktober 2017 -tgl 08 maret 2018)
Apa kah pt tersebut wajib bayar saya full 2 th.
Mohon sulusinya..jk ada yg bisa bantu ini no wa saya +6285765150261.
Halo Pak Paskalis,
Terkait pertanyaan bapak, apakah ada perjanjian tambahan dalam kontrak kerja bahwa apabila perusahaan melakukan pemberhentian sepiihak maka perusahaan akan wajib bayar full gaji 2 tahun yang masih tersisa? Apabila tidak maka tidak bisa.
Semoga menjawab, terimakasih.
Saya mau tanya, saya tandatangan kontrak yang di dalamny tertera bahwa kontrak kerja saya 3 bulan terus pas ketika kontrak saya abis saya di tawarin perpanjang kontrak terus saya menolak nah ketika saya mau berenti karena abis kontrak saya harus melalui pengajuan berenti kerja yang waktunya selama 1 bulan tolong pencerahannya apakah hal terswbut betul adanya
Hi Pak Dede
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat memang benar ketika Anda mengajukan resign yang baik adalah 1 bulan sebelum
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Berapa lama paklaring terbit setelah masa kontrak kerja selesai?dalam PKWT perusahaan dengan karyawan tidak di jelaskan mengenai hal ini,mohon pencerahan nya?
Hi Pak Jajang
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapt bahwa harus setelah satu bulan dari resign paklaring bisa di keluarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah resign
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya ..saya PKWT ..saya join mulai 9desember sampai sekarang 28 mei 2019..pertama dikontrak 2tahun..terus 3tahun…pada tanggal 19 maret saya habis kontrak..lalu saya diperpanjang sampai 13juni 2019 tanpa sepengetahuan saya..saya baru tahu setelah manager saya blank kontrak saya sudah mau habis ..saya katanya digantikan sama staff yg cuti hamil..jadi diperpajang 3bulan sampai 13juni 2019..gimana solusinya gan..kata manager masi ditanya HRD..masi gantung..tolong pencerahan nya..apa saya perbuat?..blomda keputusan HRD..sampe skarang..klo saya diperpanjang apa bsa jadi PKWTT? Kalo saya diberhentikan tidak diperpanjang ..apa da hak lain?
Halo Pak Ando.
Kami turut berduka terhadap musibah yang menimpa Pak Ando. Silakan hubungi pihak terkait yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung, misal manager atau HRD di perusahaan bapak.
Semoga menjawab, terimakasih.
Selamat malam,saya adalah pegawai kontrak disebuah perusahaan swasta,lama saya bekerja diperusahaan tersebut adalah 6 tahun dengan sistem kontrak 1tahun ,dan kontrak saya saat ini habis dan blm diperpanjang,pertanyannya adalah ketika kontrak saya tidak diperpanjang bisakah saya menuntut pesangon??
Halo Pak Andres,
Kalau boleh tahu apa alasan tidak diperpanjangnya? Apakah ada penundaan terkait administrasi atau memang sudah ada ketegasan dari salah satu pihak tidak ingin melanjutkan kontrak?
Apabila terjadi PHK dari perusahaan, maka bapak berhak meminta hak kompensasi dan hak uang penghargaan masa kerja.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Assalamualaikum pak,mau tanya seumpama saya udah kerja udah kontrak pkwt tapi saya putus ditengah jalan ap kena sanksi…terimakasih
Hi Pak G.Jan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat Anda harus membaca terlebih dahulu konrak kerja Anda disana akan terdapat peraturan mengenai finalti ini. karena setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ingin bertanya
Saya akan sign kontrak nih, dan kontraknya itu sedikit membingungkan, kontrak masa magang 6 bulan, setelah itu auto perpanjangan kontrak 2 tahun, jika tidak lanjut maka pekerja membayar sebesar 10 kali gaji, nah apakah kontrak ini sesuai atau tidak
Mohon bantuannya
Selamat siang Bu Reviana,
Sebetulnya pada umumnya perusahaan sudah tidak mengikat ketat seperti itu. Tetapi bisa jadi di perusahaan tertentu dan industri tertentu memang memerlukan kontrak kerja yang se-ketat itu. Sehingga kami tidak dapat membantu memberi jawaban pasti terkait pertanyaan Ibu.
Terimakasih.
Nama saya agus, saat ini tengah bekerja di bidang jasa expedisi. Pertanyaan saya, bagaimanakah jika seorang karyawan / pekerja kontrak di phk sebelum masa kontrak itu sendiri habis masa berlakunya. Apakah, perusahaan wajib membayar gaji untuk waktu yang tersisa dlm kontrak tsb atau tidak.
Hi Pak Cipluxs
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa karyawan kontrak yang kena PHK tidak wajib mendapatkan pesangon
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Disnaker
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang pak.
Saat ini saya bekerja di perusahaan swasta bergerak di bidang alat-alat industri.
Posisi saya bergerak di bidang sales engineer dan saya sudah bekerja selama 9 bulan dengan status karyawan percobaan per 3 bulan tetapi saya terus di perpanjang sampai saat ini saya di perusahaan sudah 9 bulan.
Mengenai gaji sering sekali gaji saya di potong dgn alasan yg tidak jelas asal kita minta slip gaji selalu ada alasan setelah kita desak pihak finance membayar tetapi marah2.
Apakah ini kita bisa gugat?
Saat ini saya mau di cut sama perusahaan.
Yang saya heran kan saya tidak punya kesalahan dan penjualan saya ada.
Tetapi perusahaan berencana mau mengeluarkan saya.
Mohon di bantu jawaban nya pak.
Bilamana saya di keluarkan dari perusahaan apakah kita berhak menerima insentive penjualan kita kemarin setelah kita di keluarkan?
Dan bagaimana bila perusahaan tidak membayar insentive/komisi tersebut.
Dan apakah kita dapat hak pesangon kita dari perusahaan?
Mohon informasinya pak.
Terima kasih
Halo Pak Hendra,
Kami turut berduka atas masalah yang menimpa bapak. Saya izin menjawab ya Pak.
Perihal menggugat perusahaan, tentu saja karyawan memiliki hak itu. Dan akan jauh lebih mudah apabila di tempat bapak bekerja sekarang ada serikat pekerjanya.
Lalu perihal apakah insentive penjualan boleh kita tagih kepada perusahaan, menurut hemat kami, apabila memang selama ini perusahaan menunggak bonus, komisi, dan insentive seharusnya dituntaskan terlebih dahulu sebelum karyawan dibebastugaskan. Apabila sudah terlanjur karyawan tidak bekerja lagi, seharusnya karyawan pun berhak untuk menagih kepada perusahaan. Lagi Lagi, tentu akan jauh lebih mudah kalau bapak mendapat dukungan dari ahli hukum atau serikat pekerja.
Lalu perihal pesangon, berdasarkan UU tenagakerja, karyawan kontrak yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan sebelum masa kontrak habis, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar biaya kompensasi dan biaya uang ganti rugi (senilai sisa masa kontrak sampai tanggal kontrak habis).
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya mau bertanya, di peraturan kontrak kerja saya ada point tentang pengunduran diri/resend . yang tertulis bahwa karyawan yang mengundurkan diri/resend secara mendadak ataupun tidak mendadak maka wajib membayar ganti rugi ke perusahaan sebesar 3 kali gaji terakhir dan atau menggaji karyawan baru selama masa training nya.
apakah peraturan seperti ini memang lumrah dan sudah ada dalam peraturan ketenagakerjaan ?
terimakasih
Selamat sore Pak Fakhri,
Beberapa perusahaan memang menerapkan hal seperti itu dalam manajemennya. Tetapi biasanya di beri batas jangka waktu tertentu. Misalkan: resign di tahun pertama bayar ganti rugi 20x gaji, resign tahun kedua bayar ganti rugi 10x gaji, resign tahun ketiga dan seterusnya bebas biaya ganti rugi.
Apabila perusahaan bapak tidak menerapkan batas jangka waktu tertentu, berarti hal tersebut adalah tidak lumrah. Apalagi bila perusahaan mewajibkan Anda menggaji karyawan baru.
Semoga membantu, terimakasih.
Bagaimana status security yayasan, apabila yayasannya putus kontrak dengan klien. Apakah berarti pkwt atau masa kerja satpam tersebut juga ikut putus dengan yayasan. Atau satpam masih harus bekerja di yayasan tersebut? Uu mana yg mengatur masalah tersebut?
Halo Pak Esya,
Mohon maaf kami tidak bisa menjawab pertanyaan bapak disebabkan karena kurangnya informasi dari pertanyaan tersebut. Klien yang dimaksud, klien apa ya?
Terkait pertanyaan seputar UU mana yang mengatur masalah tersebut, jawabannya adalah undang undang ketenagakerjaan.
Terimakasih.
Saya melakukan kesalahan kedisiplinan kerja, namun saya langsung diberhentikan tanpa sebelumnya mendaptkan surt peringtan. Apakah ini diperbolehkan?
Terimakasih
Halo Pak Fuji,
Sepemahaman kami, etikanya, karyawan diberi surat peringatan sebelum diberhentikan. Akan tetapi ada beberapa pekerjaan tertentu yang memang tidak memberlakukan sistem seperti itu, terutama jika kesalahan kedisiplinan kerjanya terhitung berat menurut perusahaan.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Sya mo tanya, pkwt sya 3bln, sya sudh tnda tangan kontrak, umk derah sya 2.6 sekian stelah +-2 bln sya bca ulang kontrak sya dan trnyta trtulis di kontak 2.4 sekian umk yg sya trima, jd stelah 2bln dan ini sudah msuk bln ke 3, sebulan lbih sya tdk dpt thr karna brtepatan bln hru raya idul fitri, pertanyaan sya apakan sya berhak meminta uang gaji selisihnya dsi basic minimum umk derah sya 2,6 swkian jd slisih skitar +- 200 itu slama 2 bln dan meminta refisi di bln ke 3 utk di sesuaukan dgn umk derah sya serta meminta thr yg katanya uu ketenagakerjaan wajib di berikan oleh prushaan kpd karyawan jka tlah bkerja minimal 1 bln dan besarnya +-75% dri umk mnurut uu. Dan bagaiman langkah sya untuk mendaoatkan hak hak sya?? Apa yg harus sya lakukan,.?? Apa bisa menempuh jalur hukum jika sya sudh menyatakan hak sya kpd prusahaan namun perusahaan tdk nenganggapi/tdk memberikan hak sya, apa sya bisa menempuh jakur hukum tsb,. ?? Trima kasih
Hi Pak Bowo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba konsultasi dengan HRD untuk review kontrak kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat siang.saya bekerja sebagai buruh di salah satu pabrik,awal masuk 2010.status saya PHL,hingga 2014 saya jdi karyawan kontrak dalam perjanjian 1th sekali saya tanda tangan kontrak.,setelah di tahun 2017 status saya di alihkan menjadi autsourcing.bisakah saya dan kawan2 di sini kembali lagi ke perusahaan awal bahkan jadi karyawan tetap?terimakasih sebelumnya mohon bisa mencerahkan.
Hi Pak Anggit
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa atau tidaknya, bergantung dengan kebijakan perusahaan.
Saya sarankan coba hubungi HRD terkait.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya adalah pekerja outcorcing sebuah perusahaan sebagai cs, sudah hampir 9bulan belum ada kontrak kerja tertulis ataupun pkwt,.itu gimana ya? Mohon saranya
Hi Pak Reza
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak Reza dapat konsultasi dengan HRD untuk diskusi.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…saya mau bertanya,istri saya bekerja di pabrik sepatu di kontrak 6 bulan sekarang telah berjalan 5 bulan lalu prusahaan menghapus sistem kerja kontrak kembali ke trening 3 bulan,apakah istri saya sudah termasuk kariawan tetap atau sesui kontrak cuma 6 bulan,soal nya informasi nya yang kontrak 6 bulan akan di keluarkan,bagai mana kekuatan hukum nya pak trimakasih.
Hi Pak Roni Wijaya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami sarankan coba hubungi HRD terkait, karena hal tersebut berkaitan dengan kebijakan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear Pak/Ibu Ahli Hukum,
Saya adalah karyawan kontrak di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang IT.
Saya ingin menanyakan perlakuan perusaahaan kepada saya, apakah sudah benar menurut hukum yang berlaku.
Saya telah bekerja pada perusahaan (A) ini selama 6 tahun berjalan dengan kontrak setiap tahunnya, dimana saya ditempatkan pada perusahaan (B) untuk support services. Berikut rinciannya :
1. Awal masuk, saya langsung di kontrak 1 tahun,
2. Setelah berakhir, saya di kontrak kembali 1 tahun,
3. Setelah berakhir, saya di kontrak kembali selama 3 bulan namun bukan atas nama perusahaan (A), tetapi atas nama perusahaan (C) namun masih ditugas tempatkan pada perusahaan (B),
4. Setelah berakhir 3 bulan, saya kembali di kontrak 1 tahun dan kembali ke atas nama perusahaan (A),
5. Setelah berakhir, saya di break selama 1 bulan, namun masih tetap masuk bekerja di perusahan (B) dan di gaji sebagaimana biasanya oleh perusahaan (A),
6. Setelah 1 bulan break berakhir, saya kembali di kontrak selama 1 tahun oleh perusahaan (A),
7. Setelah berakhir, saya kembali di break selama 2 bulan, namun masih tetap masuk bekerja di perusahaan (B) dan di gaji sebagaimana biasanya oleh perusahan (A),
8. Setelah 2 bulan break berakhir, saya kembali di kontrak 1 tahun, dan saat ini masih dalam masa kontrak berjalan tersebut,
9. Selama masa break, saya tidak ada hak untuk cuti. Jika cuti tetap dilakukan, maka akan di sanki pemotongan gaji.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Hi Pak Jun Costa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Melihat skema tersebut, saya sarankan Bapak hubungi HRD perusahaan.
Coba diskusikan kontrak kerja agar lebih jelas dan fair.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat siang..
sy mau bertanya,
sy sudah dikontrak tertulis dan bekerja selama 6 tahun lebih sebagai OB ( office boy ) di salah satu perusahaan swasta dibidang air conditioning
antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sy sudah menjalani beberapa kali perpanjangan kontrak tertulis per 1 tahun, per 6 bulan , dan per 3 bulan.
setelah memasuki tahun 2016 sampai dengan sekarang April 2018 sy masih bekerja di tempat yang sama akan tetapi tanpa menandatangani kontrak tertulis seperti tahun-tahun yang sebelumnya.
sy masih bingung akan status sy apakah masih karyawan kontrak ataukah karyawan tetap.
sy ingin bertanya ke team HRD di tempat sy bekerja..
tetapi mereka tidak pernah support para pegawai kontrak
mohon sarannya apa yang harus sy lakukan sekarang?
Hi Pak Ridho
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba tanyakan kepada HRD mengenai status karyawan Bapak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo.. mw tanya nii. sy telah sign kontrak kerja mulai agustus 2017 lalu dgn gajki pokok 3,2 jt. lalu sdah berjalan hingga kini di february 2018.sedangkan yg sy tau umk batam sekarang telah naik menjadi 3,523jt.
yg sy mw tnyaan apakah memang gaji saya tdak ikut naik sperti umk 2018? apa karena telah kontrak 1 tahun dr agustus 2017 lalu/? trus bagaimana langkah baiknya utk saya dan teman2 sy ya/
makasih yaa…
Hi Pak Alex
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam kasus Bapak, harus dilihat penjelasan di surat kontrak.
Apakah Bapak masih dalam masa percobaan atau tidak.
Dan Bapak perlu tanya dengan HR, bagaimana dengan kenaikan gaji (misal per 1 tahun)?
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
jika saya di phk apa hak2 saya yg sayadapatkn sementara saya sdh berkerja selama 7th menjadi karyawan kontrak.tks
Hi Bu Pipin Candra
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya dapat, sesuai dengan aturan atau kontrak yang berlaku.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya,,,, saya sdh bekerja selama 7th menjadi karyawan kontrak di suatu bank suasta cuma di surat kontrak saya tetap PKWT saya butuh penjelasanya,,tks
Hi Bu Pipin Candra
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya PKWT ada aturan tahunnya, dan tidak bisa lebih dari 5 tahun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat siang, saya mau tanya bagaimana kontrak kerja karyawan yg diperpanjang? apakah isinya berbeda dengan kontrak awal? mohon petunjuknya. terima kasih
Hi Pak Agung
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya bisa sama dan/atau bisa berbeda
Kami sarankan baca kembali kontrak baru yang Anda terima.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
tenaga kerja di kontrak selama 11 bulan, kemudian diperpanjang lagi.
berapa kali tenaga kerja bisa diperpanjang kontraknya dengan cara seperti itu?
dan jika di perpanjang apa perlu di lakukan tes uji kompetensi kembali??
dan apa saja dasar hukumnya..
terima kasih atas jawabnnya.
Hi Pak Ibrahim
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tenaga kerja kontrak umumnya 2 kali tetapi bisa disesuaikan dengan regulasi atau peraturan perusahaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assakamu’alaikum… Finansialku.com, Sya mau tanya saya bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor komisi umum sudah 1 thn lebih Sekarang memasuki tahun ke 2 (sisa 2 bln) , jdi pertanyaannya saya ingin memgundurkan diri tapi saat ini sedang menghadapi tahap pemilu, apakah pengunduran diri saya ini sah atau ada sanksi yg berbuhungan dg peraturan tenaga kontrok. cukup sekian pertanyaan saya. Sya ucapkan terimaksih bnyak.
Hi Ibu Nur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Saya sarankan Ibu coba cek kembali peraturan di kontrak kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya Mau tanya ,
awal saya kontrak sebagai Customer Service selama 1 Tahun , namun pada bulan ke 9 saya di pindah ke divisi Finance . Pada saat kontrak saya habis , saya dibuatkan addendum selama 3 bulan namun masih menggunakan kontrak yg lama ?
apakah itu sah ?
saya mengerjakan pekerjaan tidak sesuai isi kontrak ?
Hi Bu Vera
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya pekerjaan Anda sesuai dengan isi kontrak.
Namun jika ada perubahan, tergantung dengan bunyi perubahan kontrak.
Kami sarankan ibu Vera diskusi dengan tim HRD untuk penjelasan lebih detil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…mau tanya pak/bu tentang perpanjangan kontrak, apa betul sekarang untuk direct kontrak maksimal 3 kali kontrak saja dan setelah itu harus karyawan tetap atau putus kontrak sekalian?
Hi Pak Kholis
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Memang ada batasan perpanjangan kontrak.
Tetapi setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing, apakah setelah selesai PKWT, tetap ada kelanjutan ke karyawan tetap atau malah di PHK.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
malam finansialku .. sy sdh bekerja selama 4 thun sbgai pegawai kontrak di slah 1 Bank swasta … yg jdi pertanyaan sy .. apkah pegawai kontrak bila hbis masa kontrak bisa menerma pesangon ??,
Hi Pak Noval
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pegawai kontrak ada peraturannya, coba cek kembali mengenai kontrak kerja yang sudah ditandatangani.
Biasanya pegawai kontrak tetap mendapatkan pesangon atau tunjangan semacam JHT jika ikut BPJS TK.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore mau tanya klo dpet pkwt masa tenggang 1bulan terus bulan ke dua di perpanjang dan dapat pkwt ke 2 selama 1bulan jg lah terus bulan k3 klo di perpanjang apa bisa dpet pkwtt
Hi Pak Nur Hidayat
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya perpanjangan PKWT bukan 1 bulan Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apa bedanya PKWT setahun” dengan outsourcing yang juga masa kontraknya setahun”.., ? di perpanjang terus menerus , apakah kedua hal tersebut mengindikasikan bahwa, karyawan tidak bisa menjadi karyawan tetap.
terimakasih
Hi Bu Annisa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Keduanya berbeda secara kontrak kerjanya Bu,
PKWT biasanya langsung dari perusahaan.
Outsourcing biasanya dari perusahaan lain yang menawarkan jasa tenaga kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya..saya sudah ttd kontrak.tpi itu tdk sesuai dengan penempatan saya sekrng..di ttd kontrak saya bagia packaging tapi dri awal masuk saya belum pernah ngrasain ke bagian packaging malah di taruhnya di bagian packing..saya sudah bilang ke hrd katanya nunggu dulu..tetapi kenapa orang yg ttd kontrak asli di packing malah di oper ke bagian packaging..kalau macam itu apakah yg harus saya lakukan
Hi Pak Deni
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat berkonsultasi dengan pihak HRD dan meminta solusi.
Karena adanya perbedaan kontrak dengan kenyataan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…slmat sore finansialku,
sya mau brtnya,
misalnya seorg pkerja sudah mnandatangani kontrak 2 Kali dgn jngka wktu 1thn,
kontrak prtma brjlncar tnpa ada hmbatan, (januari-desember)
tp kontrak kedua ini yg sharusnya brakhir januari-desember sudah brakhir di tngah jln,
prtnyaan sya,
apakah prushaan wajib membayar pesangon dari jumlah sisa wktu kontraknya yg blm brakhir?
(misalnya sisanya 5bln 5x3jt)
trimksh..
Hi Pak Deni
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Biasanya ada penjelasan di kontraknya, apa yang terjadi jika sampai pemutusan di tengah jalan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagai mana kalau suatu perusahaan membelakukan PKWT terus menerus lebih dari 10 thn Pertanyaan sy adakah di undang2 ketenaga kerjaan yg mengatur itu mohon petunjuk kira di BAB apa dan pasal berapa terima kash
Hi Pak D Cino
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf kami tidak memiliki kapabbilitas untuk berbicara mengenai undang undang.
Kami sarankan untuk bertanya pada ahli hukum untuk informasi yang lebih akurat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore Finansial ,,saya mau bertanya status kerja saya di bilang pkwt ngak, saya sampai sekarang bekerja udah hampir 4 tahun lebih kurang .Dan hak BPJS serta penggajian UMP saya ngak jelas itu bagaimana saya harus perbuat ,,nanti klau saya tanyakan ama perusahaan takutnya saya di selesaikan sepihak oleh perusahaan ,,jadi saya minta masukan nya gimna cara mengatasi masalah seperti ini ke perusahaan tempat saya bekerja,,???
Hi Pak Indra
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak coba tanyakan kepada HRD untuk lebih dapat solusinya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore Finansialku,
Ada beberapa pertanyaan sesuai penjelasan diatas: Sesudah “3 bulan training”, seorang dipekerjakan dalam masa kontrak misalnya 2tahun. Selesai 2tahun tsb, sang pekerja masih bekerja sampai lebih dari 3tahun tanpa ada kejelasan status, namun BPJS dan hak nya tetap diberikan. sampai, let’s say, tahun ke 5 dia mengundurkan diri/dipecat. Apakah perusahaan berhak untuk memberikan pesangon atau itu dalam bentuk kebijakan? apakah pekerja tersebut berhak untuk mengajukan pesangon?
thank you
Hi Pak Danny, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, seharusnya karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun mendapat pesangon.
Besarnya pesangon disesuaikan dengan UU yang berlaku.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Comment…saya bekerja d sebuah rs swasta.saya telah bekerja selama 2 th.pada saat awal masuk kerja,tidak ada perjanjian secara tertulis mengenai status sya.saat ini perusahaan memutuskan secara sepihak bahwa status saya adalah pkwt.apakah keputusan perusahaan ini dianggap sah?karena sya tdk pernah merasa menanda tangani kontrak kerja dgn status pkwt..
Hi Ibu Sofhi, terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Ibu, kami sarankan Ibu melihat surat keterangan kerja Ibu.
Jika tidak ada, ibu dapat menanyakan kepada HRD.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
3 bulan hanya training
Hi Pak Irzal, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Terima kasih atas tanggapannya, semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.
Sukses selalu.
Mau tanya
1. Saya sudah tanda tangan kontrak selama 3 bulan tapi hanya 1 rangkap buat si pengusaha, ( apakah ini sah ) ?
2. Apakah saya bisa lepas dri perjanjian tersebut mengingat sampe sekarang belum bekerja masih menunggu gedung nya jadi ?
Hi Pak Irzal, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Pak Irzal:
1. Coba tanyakan kembali ke perusahaan, apakah bisa meminta salinan surat kontrak kerja.
2. Disesuaikan dengan isi perjanjian kontrak kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat, terima kasih.