Selain memperhatikan spesifikasi posisi kerja yang akan dilamar, Anda wajib memiliki bekal pengetahuan tentang surat kontrak kerja yang nantinya harus ditandatangani sebelum resmi bekerja.
Simak pembahasan berikut ini.
Rubrik Finansialku
Mengenal Surat Kontrak Kerja
Kontrak kerja atau dikenal dengan surat kontrak kerja adalah dokumen yang wajib ditandatangani karyawan atau pun pihak perusahaan.
Hal ini telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang No 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan perjanjian yang memuat berbagai syarat, hak, serta kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.
Kontrak kerja ini merupakan perjanjian yang menjadi pedoman bagi karyawan maupun perusahaan dalam menjalankan peran masing-masing.
Melansir laman Sleekr.co (Senin, 10/6/2019), perjanjian hitam diatas putih ini bernilai penting bagi siapapun yang berkarier di dunia kerja atau di perusahaan.
[Baca Juga: Bagaimana Cara membuat Kontrak Kerja yang Sah dan Memenuhi Syarat?]
Kontrak kerja didefinisikan:
Suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.
Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja.
Dalam kontrak kerja biasanya tertulis dengan jelas pekerja yang memiliki hak dalam mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia.
Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Menilai isi daripada kontrak kerja ini sangat penting, maka Anda jangan gegabah ketika akan menandatanganinya. Perlu diperhatikan secara teliti, dan pahami setiap poin per poinnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, tepatnya pada pasal 52 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
- Kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Pahami, Inilah yang Wajib Ada di dalam Surat Kontrak Kerja
Mendapatkan pekerjaan memang salah satu target yang dikejar banyak orang apalagi di tengah banyaknya tuntutan kehidupan. Alih-alih senang mendapat pekerjaan, Anda juga harus memerhatikan kontrak kerjanya seperti apa,
Supaya tidak salah langkah ketika akan menandatangani kontrak kerja, simak beberapa poin berikut ini yang wajib tercantum di dalam surat kontrak kerja.
#1 Identitas Lengkap Perusahaan
Dokumen hitam diatas putih ini pada dasarnya persuratan resmi yang dikeluarkan perusahaan. Sehingga, sudah menjadi kewajiban dimana identitas perusahaan tersebut tercantum di dalam suratnya secara jelas.
Identitas perusahaan yang dimaksud meliputi:
- Nama perusahaan,
- Alamat,
- Bidang usaha yang digeluti.
Selain itu, disertakan pula identitas perwakilan perusahaan yang berwenang untuk mengesahkan perjanjian. Dalam hal ini, perusahaan dapat diwakili oleh pemilik maupun direktur.
#2 Informasi Umum Karyawan
Informasi berupa identitas karyawan wajib dicantumkan secara rinci dan jelas, hal ini menjelaskan pihak yang dipekerjakan oleh perusahaan. Mengingat surat kontrak kerja mengikat karyawan secara individu, sehingga berbeda dengan surat perjanjian kerja bersama.
Identitas karyawan yang dimaksud berupa nama lengkap, jenis kelamin, usia atau tanggal lahir, serta alamat terbaru.
#3 Jabatan atau Jenis Pekerjaan
Inilah hal penting lainnya yang harus tercantum dalam kontrak kerja, karena Anda harus betul-betul paham tentang akan jabatan serta jenis pekerjaan yang akan dijalani.
Jabatan serta deskripsi pekerjaan ini tertera secara jelas dalam surat perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan.
Sehingga karyawan memahami posisi serta rincian pekerjaannya masing-masing termasuk apabila karyawan tersebut masih perlu menjalani masa percobaan atau probation.
Â
#4 Lokasi Pekerjaan dan Waktu Bekerja
Tidak sedikit perusahaan yang memiliki berbagai cabang di wilayah maupun kota yang berbeda-beda. Karena itulah, pencantuman lokasi pekerjaan wajib ada dalam surat kontrak kerja.
Kejelasan lokasi pekerjaan juga sekaligus memperjelas apakah Anda nantinya wajib hadir di kantor atau dapat melakukan pekerjaannya secara remote.
Hal ini diikuti dengan kesepakatan waktu bekerja, jam masuk dan jam pulang. Sehingga ketika bekerja melebihi waktu tersebut akan ada perhitungan lembur.
#5 Besar Gaji dan Metode Pembayaran
Ini nih yang biasanya sangat sensitif, karena urusannya dengan uang. Upah atau gaji adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
[Baca Juga: Para Karyawan, Kenali: Kontrak Kerja, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Outsourcing]
Selain itu, gaji merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja dan besaran yang dibayarkan bisa saja berlainan antara karyawan yang satu dengan karyawan lain.
Pembayaran gaji pokok, posisi atau jabatan karyawan bisa menjadi salah satu pedoman. Selain itu, terdapat pula beberapa komponen penting lain yang terkait dengan kebijakan perusahaan seperti potongan perpajakan maupun tunjangan.
Tak hanya besar atau nominal gaji, metode pembayaran pun harus dicantumkan sejelas-jelasnya. Entah pembayaran tersebut dilakukan secara cash atau dengan cara mentransfer ke rekening karyawan yang bersangkutan.
Anda juga bisa tonton video dari channel Youtube Finansialku berikut ini, untuk mengantisipasi kehilangan income:
#6 Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak
Kontrak kerja sejatinya wajib memuat hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan atau pekerja harus dicantumkan serinci mungkin.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak ini disesuaikan dengan peraturan yang ada di perusahaan terkait.
Umumnya, perusahaan berhak mendapatkan kontribusi karyawan berdasarkan posisi atau jabatan karyawan tersebut. Sementara karyawan berhak untuk mendapatkan gaji serta tunjangan lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
Kewajiban perusahaan terlihat ketika pembayaran gaji serta pemberian fasilitas yang mendukung kinerja karyawan.
Sedangkan karyawan wajib menaati berbagai aturan berdasarkan visi misi perusahaan. Artinya, karyawan juga wajib memenuhi waktu kerja yang sudah ditetapkan.
#7 Kesepakatan Prosedur Jika terjadi Perselisihan, Kelalaian, Pengunduran Diri, dan Pemecatan
Siapapun pasti menginginkan pekerjaannya berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Kendati demikian, tidak dipungkiri perselisihan, kelalaian bekerja, pengunduran diri atau pemecatan bisa saja terjadi.
Maka dari itu, prosedur untuk menyelesaikan hal-hal tersebut wajib dibuat dan diketahui kedua belah pihak antara perusahaan dengan karyawan. Mengingat kontrak kerja adalah pedoman yang harus ditaati.
[Baca Juga: Larangan Menikah dan Hamil Selama Kontrak Kerja]
#7 Lokasi dan Tanggal Pembuatan Kontrak Kerja
Keterangan lokasi dan tanggal pembuatan surat kontrak penting dicantumkan untuk mengetahui sejak kapan perjanjian tersebut berlaku. Hal semacam ini lazim ditemukan dalam berbagai surat perjanjian lainnya.
#8 Tanda Tangan Pihak Terkait
Pencantuman tanda tangan berfungsi untuk membuat surat kontrak kerja menjadi sah di mata hukum. Penandatanganan dilakukan oleh salah satu perwakilan perusahaan serta karyawan sebagai individu.
Tanda tangan ini biasanya dilakukan di atas meterai sebagaimana surat perjanjian pada umumnya.
Teliti dan Pahami Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Jangan menyepelekan kontrak kerja supaya tidak menyesal di masa yang akan datang. Kontrak kerja ini sangat penting Anda ketahui isinya, pahami, sebelum ditandatangani.
Selama Anda bekerja di perusahaan, maka kontrak kerja inilah yang akan menjadi pegangan Anda karena memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Jika perusahaan Anda tidak menilai penting dokumen ini, Anda jangan ragu untuk menanyakannya kepada bagian yang bertanggung jawab di perusahaan, misalnya HRD.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an
Jika artikel ini dirasa memberikan manfaat, jangan lupa untuk bagikan kepada teman-teman Anda yang lainnya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Bernadetta. 25 Januari 2019. Rincian Penting yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian Kerja. Sleekr.co – https://bit.ly/2R0Hurm
Sumber Gambar:
- Karyawan – http://bit.ly/31Bkggp
Leave A Comment